Suatu organisasi yang melaluinya para Orang Suci pada masa awal Gereja yang dipulihkan berupaya untuk menjalankan hukum persucian. Para individu berbagi harta milik, harta benda, serta keuntungan, menerima hal-hal ini menurut keinginan dan kebutuhan mereka (A&P 51:3; 78:1–15; 104).