Anak Sulung
Pada masa para bapa bangsa zaman dahulu, putra sulung menerima hak kesulungan (Kej. 43:33) dan dengan demikian mewarisi kepemimpinan keluarga saat kematian sang ayah. Anak sulung harus layak untuk memikul tanggung jawab ini (1 Taw. 5:1–2) dan dapat kehilangan hak kesulungannya melalui ketidaksalehan.
Di bawah hukum Musa, putra sulung dianggap sebagai kepunyaan Allah. Anak sulung menerima bagian ganda dari kepemilikan ayahnya (Ul. 21:17). Setelah kematian ayahnya, dia bertanggung jawab atas pengurusan ibu dan saudara-saudara perempuannya.
Anak sulung hewan yang jantan juga kepunyaan Allah. Hewan yang bersih digunakan untuk kurban, sementara hewan yang tidak bersih boleh ditebus atau dijual atau dimatikan (Kel. 13:2, 11–13; 34:19–20; Im. 27:11–13, 26–27).
Anak sulung menyimbolkan Yesus Kristus dan pelayanan duniawi-Nya, mengingatkan orang-orang bahwa Mesias Yang Agung akan datang (Musa 5:4–8; 6:63).
Yesus adalah anak sulung dari anak-anak roh Bapa Surgawi kita, Anak Tunggal Bapa dalam daging, dan yang pertama bangkit dari yang mati dalam Kebangkitan (Kol. 1:13–18). Para Orang Suci yang setia menjadi anggota Gereja Anak Sulung dalam kekekalan (A&P 93:21–22).