Bagian 74
Wahyu yang diberikan kepada Joseph Smith sang Nabi, di Wayne County, New York, pada tahun 1830. Bahkan sebelum pengorganisasian Gereja, pertanyaan-pertanyaan telah muncul tentang cara baptisan yang tepat, menuntun Nabi untuk mencari jawaban tentang pokok bahasan ini. Sejarah Joseph Smith menyatakan bahwa wahyu ini adalah penjelasan dari 1Â Korintus 7:14, sebuah tulisan suci yang telah sering digunakan untuk membenarkan baptisan bayi.
1–5, Paulus menasihati Gereja pada zamannya untuk tidak menaati hukum Musa; 6–7, Anak-anak kecil adalah kudus dan dikuduskan melalui Pendamaian.
1Â Karena suami yang tidak percaya dikuduskan oleh istri, dan istri yang tidak percaya dikuduskan oleh suami; kalau tidak anak-anakmu tidaklah bersih, tetapi sekarang mereka kudus.
2Â Sekarang, pada zaman para rasul hukum sunat dilaksanakan di antara semua orang Yahudi yang tidak memercayai Injil Yesus Kristus.
3Â Dan terjadilah bahwa timbul suatu perselisihan besar di antara orang-orang mengenai hukum sunat, karena suami yang tidak percaya berhasrat agar anak-anaknya hendaknya disunat dan menjadi tunduk pada hukum Musa, yang hukum itu telah digenapi.
4Â Dan terjadilah bahwa anak-anak, dididik dalam ketundukan pada hukum Musa, mengindahkan tradisi leluhur mereka dan tidak memercayai Injil Kristus, yang dengannya mereka menjadi tidak kudus.
5Â Karenanya, untuk alasan ini rasul menulis kepada gereja, memberikan kepada mereka sebuah perintah, bukan dari Tuhan, tetapi dari dirinya, bahwa orang yang percaya hendaknya tidak dipersatukan dengan orang yang tidak percaya; kecuali hukum Musa akan diakhiri di antara mereka,
6Â Agar anak-anak mereka boleh tetap tanpa sunat; dan agar tradisi itu boleh diakhiri, yang mengatakan bahwa anak kecil tidaklah kudus; karena itu dilaksanakan di antara orang-orang Yahudi;
7Â Tetapi anak kecil adalah kudus, dikuduskan melalui pendamaian Yesus Kristus; dan inilah yang tulisan suci maksudkan.