Tulisan Suci
Ajaran dan Perjanjian 102


Bagian 102

Risalah tentang pengorganisasian dewan tinggi Gereja yang pertama, di Kirtland, Ohio, 17 Februari 1834. Risalah yang asli dicatat oleh Penatua Oliver Cowdery dan Penatua Orson Hyde. Nabi merevisi risalah ini hari berikutnya, dan hari selanjutnya risalah yang telah dikoreksi dengan suara bulat diterima oleh dewan tinggi sebagai “suatu tata bentuk dan undang-undang dasar dewan tinggi” Gereja. Ayat 30 sampai 32, menyangkut Dewan Dua Belas Rasul, ditambahkan pada tahun 1835 di bawah arahan Joseph Smith ketika bagian ini dipersiapkan untuk penerbitan dalam Ajaran dan Perjanjian.

1–8, Suatu dewan tinggi ditetapkan untuk membereskan kesulitan penting yang timbul di dalam Gereja; 9–18, Prosedur diberikan untuk pemeriksaan perkara; 19–23, Presiden dewan memberikan keputusan; 24–34, Prosedur untuk banding dinyatakan.

1 Hari ini suatu dewan umum dua puluh empat imam tinggi berhimpun di rumah Joseph Smith, Jun., melalui wahyu, dan memulai untuk mengorganisasi adewan tinggi gereja Kristus, yang mesti terdiri dari dua belas imam tinggi, dan satu atau tiga presiden sebagaimana perkara itu mungkin butuhkan.

2 Dewan tinggi ditetapkan melalui wahyu untuk tujuan membereskan kesulitan penting yang mungkin timbul di dalam gereja, yang tidak dapat dibereskan oleh gereja atau adewan uskup untuk kepuasan pihak-pihak itu.

3 Joseph Smith, Jun., Sidney Rigdon dan Frederick G. Williams diakui sebagai presiden oleh suara dewan; dan Joseph Smith, Sen., John Smith, Joseph Coe, John Johnson, Martin Harris, John S. Carter, Jared Carter, Oliver Cowdery, Samuel H. Smith, Orson Hyde, Sylvester Smith, dan Luke Johnson, para imam tinggi, dipilih untuk menjadi dewan tetap bagi gereja, melalui suara bulat dewan.

4 Para anggota dewan yang disebutkan di atas kemudian ditanya apakah mereka menerima penetapan mereka dan apakah mereka akan bertindak dalam jabatan itu menurut hukum surga, yang kepadanya mereka semua menjawab bahwa mereka menerima penetapan mereka, dan akan mengisi jabatan mereka menurut kasih karunia Allah yang dilimpahkan ke atas diri mereka.

5 Jumlah yang membentuk dewan, yang memberikan suara atas nama dan untuk gereja dalam menetapkan para anggota dewan yang disebutkan di atas adalah empat puluh tiga, sebagai berikut: sembilan imam tinggi, tujuh belas penatua, empat imam, dan tiga belas anggota.

6 Dipungut suara: bahwa dewan tinggi tidak dapat memiliki kuasa untuk bertindak tanpa tujuh orang dari para anggota dewan tinggi yang disebutkan di atas, atau para pengganti mereka yang secara resmi ditetapkan, hadir.

7 Tujuh orang ini akan memiliki kuasa untuk menetapkan imam tinggi yang lain, yang mungkin mereka anggap layak dan mampu untuk bertindak menggantikan tempat anggota dewan yang tidak hadir.

8 Dipungut suara: bahwa kapan pun kekosongan apa pun akan terjadi karena kematian, pemecatan dari jabatan karena pelanggaran, atau perpindahan dari batas pemerintahan gereja, dari siapa pun dari anggota dewan yang disebutkan di atas, akan diisi melalui pencalonan presiden atau para presiden, dan dimufakati oleh suara dewan umum imam tinggi, disidangkan untuk tujuan itu, untuk bertindak atas nama gereja.

9 Presiden gereja, yang adalah juga presiden dewan, ditetapkan melalui awahyu, dan bdiakui dalam pelayanannya oleh suara gereja.

10 Dan adalah menurut kewibawaan jabatannya bahwa dia hendaknya mengetuai dewan gereja; dan adalah hak istimewanya untuk dibantu oleh dua presiden yang lain, ditetapkan menurut cara yang sama yang dirinya ditetapkan.

11 Dan andaikan ada ketidakhadiran satu atau keduanya dari mereka yang ditetapkan untuk membantunya, dia memiliki kuasa untuk mengetuai dewan tanpa seorang asisten; dan andaikan dirinya tidak hadir, presiden yang lain memiliki kuasa untuk mengetuai sebagai penggantinya, keduanya atau salah seorang dari mereka.

12 Kapan pun suatu dewan tinggi gereja Kristus secara resmi diorganisasi, menurut pola yang terdahulu disebutkan, akan menjadi kewajiban kedua belas anggota dewan untuk mengundi dengan nomor, dan dengan demikian memastikan siapa dari yang dua belas itu akan berbicara pertama, memulai dengan nomor satu dan demikianlah berturut-turut sampai nomor dua belas.

13 Kapan pun dewan ini bersidang untuk bertindak atas perkara apa pun, kedua belas anggota dewan akan mempertimbangkan apakah itu hal yang sulit atau tidak; jika itu tidak, hanya dua dari anggota dewan akan berbicara mengenainya, menurut bentuk yang tertulis di atas.

14 Tetapi jika itu dipikir sulit, empat orang akan ditetapkan; dan jika lebih sulit, enam orang; tetapi sama sekali tidak akan lebih dari enam orang ditetapkan untuk berbicara.

15 Tertuduh, dalam segala perkara, memiliki hak terhadap separuh dari dewan, untuk mencegah penghinaan atau ketidakadilan.

16 Dan anggota dewan yang ditetapkan untuk berbicara di hadapan dewan mesti mengajukan perkara, setelah bukti diperiksa, menurut keterangan yang benar di hadapan dewan; dan setiap orang mesti berbicara menurut kesetaraan dan akeadilan.

17 Anggota dewan itu yang menarik nomor-nomor genap, yaitu, 2, 4, 6, 8, 10, dan 12, adalah individu yang mesti berdiri demi kepentingan tertuduh, dan mencegah penghinaan dan ketidakadilan.

18 Dalam segala perkara penuduh dan tertuduh akan memiliki hak istimewa untuk berbicara bagi diri mereka di hadapan dewan, setelah bukti-bukti didengar dan anggota dewan yang ditetapkan berbicara tentang perkara itu telah menyelesaikan ucapan mereka.

19 Setelah bukti-bukti didengar, anggota dewan, penuduh dan tertuduh telah berbicara, presiden akan memberikan suatu keputusan menurut pengertian yang akan dia miliki tentang perkara itu, dan meminta kepada kedua belas anggota dewan untuk memufakati hal yang sama itu melalui pemungutan suara mereka.

20 Tetapi seandainya sisa anggota dewan, yang belum berbicara, atau siapa pun dari mereka, setelah mendengar bukti dan pembelaan dengan tidak memihak, menemukan kekhilafan dalam keputusan presiden, mereka dapat menyatakannya, dan perkara itu hendaknya mendapatkan pemeriksaan kembali.

21 Dan jika, setelah pemeriksaan kembali yang hati-hati, keterangan tambahan apa pun diperlihatkan tentang perkara itu, keputusan hendaknya diubah menurutnya.

22 Tetapi andaikan tidak ada keterangan tambahan diberikan, keputusan pertama hendaknya tetap, sebagian besar dewan memiliki kuasa untuk memutuskan hal yang sama.

23 Dalam perkara adanya kesulitan perihal adoktrin atau asas, jika tidak ada kecukupan tertulis untuk menjadikan perkara jelas bagi pikiran dewan, presiden boleh bertanya dan mendapatkan pikiran Tuhan melalui bwahyu.

24 Imam tinggi, ketika ke luar daerah, memiliki kuasa untuk memanggil dan mengorganisasi suatu dewan menurut cara yang terdahulu disebutkan, untuk membereskan kesulitan, ketika pihak-pihak atau salah seorang dari mereka akan memintanya.

25 Dan dewan imam tinggi tersebut akan memiliki kuasa untuk menetapkan salah seorang dari kelompok mereka sendiri untuk mengetuai dewan yang seperti itu untuk sementara waktu.

26 Akan menjadi kewajiban dewan tersebut untuk meneruskan, dengan segera, salinan dari tindakan mereka, dengan pernyataan lengkap tentang kesaksian yang menyertai keputusan mereka, kepada dewan tinggi di tempat kedudukan Presidensi Utama Gereja.

27 Seandainya pihak-pihak itu atau salah seorang dari mereka tidak puas dengan keputusan dewan tersebut, mereka boleh memohon banding ke dewan tinggi di tempat kedudukan Presidensi Utama Gereja, dan memperoleh pemeriksaan kembali, yang perkaranya akan diurus di sana, menurut pola tertulis yang terdahulu, seakan-akan tidak ada keputusan yang seperti itu telah dibuat.

28 Dewan imam tinggi luar daerah ini hanya dipanggil untuk aperkara yang paling sulit tentang masalah gereja; dan tidak ada perkara yang umum atau biasa yang cukup untuk memanggil dewan yang seperti itu.

29 Imam tinggi luar daerah yang melakukan perjalanan atau ditempatkan memiliki kuasa untuk mengatakan apakah perlu untuk memanggil suatu dewan yang seperti itu atau tidak.

30 Ada suatu perbedaan antara dewan tinggi atau imam tinggi yang melakukan perjalanan di luar daerah, dan adewan tinggi yang melakukan perjalanan yang terbentuk dari dua belas brasul, dalam keputusan mereka.

31 Dari keputusan yang terdahulu dapat ada permohonan banding; tetapi dari keputusan yang belakangan tidak dapat.

32 Yang belakangan hanya dapat ditinjau kembali oleh para pembesar umum gereja andaikan ada pelanggaran.

33 Diputuskan: bahwa presiden atau para presiden di tempat kedudukan Presidensi Utama Gereja akan memiliki kuasa untuk memutuskan apakah perkara apa pun yang seperti itu, yang mungkin dimohonkan banding, adalah sepantasnya berhak untuk pemeriksaan kembali, setelah memeriksa permohonan banding dan bukti dan pernyataan yang menyertainya.

34 Kedua belas anggota dewan memulai untuk mengundi atau memberikan suara, untuk memastikan siapa yang akan berbicara pertama, dan yang berikut adalah hasilnya, yaitu: 1, Oliver Cowdery; 2, Joseph Coe; 3, Samuel H. Smith; 4, Luke Johnson; 5, John S. Carter; 6, Sylvester Smith; 7, John Johnson; 8, Orson Hyde; 9, Jared Carter; 10, Joseph Smith, Sen.; 11, John Smith; 12, Martin Harris.Setelah doa konferensi dibubarkan.

Oliver Cowdery,

Orson Hyde,

Juru Tulis