Buku Pegangan dan Pemanggilan
38. Kebijakan dan Pedoman Gereja


“38. Kebijakan dan Pedoman Gereja,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2020).

“38. Kebijakan dan Pedoman Gereja,” Buku Pegangan Umum.

38.

Kebijakan dan Pedoman Gereja

38.1

Peran Serta Gereja

Bapa kita di Surga mengasihi anak-anak-Nya. “Semuanya sama bagi Allah,” dan Dia mengajak semua “untuk datang kepada-Nya dan mengambil bagian dalam kebaikan-Nya” (2 Nefi 26:33).

Para pemimpin dan anggota Gereja sering ditanya siapa yang dapat menghadiri pertemuan Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir, siapa yang dapat menjadi anggota Gereja, dan siapa yang dapat menghadiri bait suci.

38.1.1

Kehadiran di Pertemuan Gereja

Juruselamat mengajarkan bahwa para murid-Nya hendaknya mengasihi sesama mereka (lihat Matius 22:39). Paulus mengundang orang insaf baru untuk menjadi “bukan lagi orang asing dan pendatang, melainkan kawan sewarga dari orang-orang kudus” (Efesus 2:19). Juruselamat juga mengajarkan agar anggota Gereja “tidak pernah mengusir siapa pun dari pertemuan [umum], yang diadakan di hadapan dunia” (Ajaran dan Perjanjian 46:3).

Semua dipersilakan untuk menghadiri pertemuan sakramen, pertemuan hari Minggu lainnya, dan acara sosial Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir. Pejabat ketua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua yang hadir bersikap penuh respek terhadap tatanan yang sakral tersebut.

Mereka yang hadir hendaknya menghindari gangguan atau pengalihan yang bertentangan dengan ibadat atau tujuan lainnya dari pertemuan tersebut. Semua persyaratan usia dan perilaku dari berbagai pertemuan dan acara Gereja hendaknya direspek. Itu mensyaratkan sikap menahan diri dari perilaku romantis yang berlebihan dan dari pakaian atau dandanan yang menimbulkan gangguan. Itu juga mencakup dihindarkannya membuat pernyataan politik atau berbicara tentang orientasi seksual atau karakteristik pribadi lainnya dengan cara yang mengurangi makna pertemuan yang berfokus kepada Juruselamat.

Jika ada perilaku yang tidak pantas, uskup atau presiden pasak memberikan nasihat pribadi dalam semangat kasih. Dia mengimbau mereka yang perilakunya tidak pantas bagi kesempatan itu untuk berfokus pada membantu memelihara ruang sakral bagi setiap orang yang hadir dengan penekanan khusus pada beribadat kepada Bapa Surgawi dan Juruselamat.

Gedung pertemuan Gereja tetap adalah properti privat yang tunduk pada kebijakan Gereja. Orang yang tidak bersedia mengikuti pedoman ini akan diminta dengan cara yang penuh respek untuk tidak menghadiri pertemuan dan acara Gereja.

38.1.2

Menjadi Anggota Gereja

Keanggotaan dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir tersedia bagi orang-orang yang “tampil dengan hati yang hancur dan roh yang menyesal,” “bersedia untuk mengambil ke atas diri mereka nama Yesus Kristus,” dan berhasrat untuk membuat dan menepati perjanjian baptisan yang sakral (Ajaran dan Perjanjian 20:37).

Seorang anak di bawah umur yang berusia 8 tahun atau lebih dapat dibaptis dengan izin dari orang tua pengasuh atau wali sahnya. Orang tua yang memiliki hak asuh atau wali sah hendaknya memahami doktrin Gereja yang akan diajarkan kepada anak mereka dan mendukung anak tersebut dalam membuat dan menaati perjanjian baptisan. (Lihat 38.2.8.2.)

38.1.3

Kehadiran Bait Suci

Bait suci adalah tempat ibadat yang kudus di mana tata cara-tata cara esensial diterima dan perjanjian-perjanjian sakral dibuat. Bagi para anggota Gereja, bait suci adalah rumah Allah. Karena kesakralan ini dan perjanjian-perjanjian yang dibuat, maka hanya para anggota Gereja yang memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku yang boleh menghadiri bait suci. Para anggota dapat menerima rekomendasi bait suci ketika mereka dengan setia menaati perintah-perintah yang diperlukan dan mengamalkan Injil Yesus Kristus. (Lihat bab 26.)

38.1.4

Peran Serta dan Berkat Anggota yang Belum Menikah

Semua anggota, bahkan jika mereka belum pernah menikah atau tanpa keluarga di Gereja, hendaknya berusaha untuk mencapai yang ideal, berupa hidup dalam sebuah keluarga kekal. Ini berarti bersiap untuk dimeteraikan sebagai suami atau istri yang layak dan untuk menjadi ayah atau ibu yang pengasih. Bagi sebagian orang, berkat-berkat ini tidak akan digenapi sampai kehidupan berikutnya, tetapi gol yang hakiki adalah sama bagi semua.

Para anggota setia yang keadaannya tidak memperkenankan mereka untuk menerima berkat-berkat pernikahan kekal dan menjadi orang tua dalam kehidupan ini akan menerima semua berkat yang dijanjikan dalam kekekalan, asalkan mereka menepati perjanjian-perjanjian yang mereka buat dengan Allah (lihat Mosia 2:41).

38.1.5

Orang Tua yang Tidak Menikah di bawah Usia 18 Tahun

Seorang remaja putra yang tidak menikah di bawah usia 18 tahun yang akan menjadi seorang ayah dapat berperan serta dalam kuorum Imamat Harunnya atau dalam kuorum penatua. Keputusan ini diserahkan pada kebijaksanaan yang penuh doa dari remaja putra itu, orang tuanya, dan uskup.

Seorang remaja putri yang tidak menikah di bawah usia 18 tahun yang akan menjadi seorang ibu dapat berperan serta dalam Remaja Putri atau dalam Lembaga Pertolongan Keputusan ini diserahkan pada kebijaksanaan yang penuh doa dari remaja putri itu, orang tuanya, dan uskup.

Dalam membuat keputusan ini, remaja, orang tua, dan pemimpin mempertimbangkan yang berikut:

  • Jika remaja tersebut berperan serta dalam kelas dan kegiatan remaja, si anak hendaknya tidak menyertainya.

  • Remaja yang lebih tua yang memilih untuk membesarkan anak dapat memperoleh manfaat dengan disambut ke dalam kuorum penatua sebagai calon penatua atau ke dalam Lembaga Pertolongan.

38.2

Kebijakan untuk Tata Cara dan Pemberkatan

Bagian ini memberikan kebijakan untuk tata cara dan pemberkatan. Beberapa kebijakan ini melibatkan keadaan khusus. Informasi umum tentang tata cara dan pemberkatan disediakan di bab 18. Informasi tentang tata cara bait suci disediakan di bab 27 dan 28.

38.2.1

Menafsirkan Tata Cara dan Pemberkatan ke Dalam Bahasa Lain

Adalah penting bahwa seseorang yang menerima tata cara atau pemberkatan memahami apa yang dikatakan. Jika diperlukan, pemimpin ketua dapat meminta seseorang untuk menafsirkan suatu tata cara atau pemberkatan ke dalam bahasa yang dimengerti si penerima. Ini mencakup penafsiran bahasa isyarat. Jika memungkinkan, orang ini hendaknya memegang imamat. Jika pemegang imamat tidak ada, pria atau wanita yang mumpuni dapat menafsirkan.

Untuk informasi tentang terjemahan tertulis dari berkat bapa bangsa, lihat 38.2.10.5. Untuk informasi tentang penafsiran bahasa isyarat dari berkat bapa bangsa, lihat 38.2.10.6.

38.2.2

Foto, Rekaman, dan Transkripsi Tata Cara dan Pemberkatan

Tata cara dan pemberkatan adalah sakral. Untuk alasan ini, tidak seorang pun hendaknya mengambil foto atau membuat rekaman video tentang tata cara, pemberkatan, atau kebaktian pembaptisan.

Keluarga dapat membuat rekaman audio dan transkripsi dari berkat ayah. Berkat-berkat ini diuraikan dalam 18.14.1.

Berkat bapa bangsa ditranskripsi. Untuk memfasilitasi ini, bapa bangsa atau tenaga penulisnya membuat rekaman audio dari berkat tersebut.

Tata cara dan pemberkatan lainnya hendaknya tidak dicatat atau ditranskripsi.

Untuk informasi tentang streaming tata cara, lihat 38.2.3.

38.2.3

Streaming Tata Cara

Jika memungkinkan, mereka yang ingin melihat sebuah tata cara hendaknya berusaha untuk hadir secara langsung. Ketika para anggota dan teman berkumpul untuk sebuah tata cara, mereka merasakan pengaruh Roh dan penemanan dengan satu sama lain.

Namun, saat seorang anggota keluarga dekat tidak dapat hadir secara langsung, uskup atau presiden pasak dapat mewenangkan streaming tata cara tersebut kepadanya. Streaming diizinkan, misalnya, saat anggota keluarga dekat:

  • Tinggal di lokasi terpencil atau memiliki kemampuan terbatas untuk bepergian.

  • Memiliki tantangan kesehatan fisik, mental, atau emosional.

  • Mengalami gangguan imunodefisiensi atau berada di fasilitas perawatan atau rumah sakit.

  • Membutuhkan interpretasi bahasa isyarat.

  • Melayani misi penuh waktu. (Persetujuan presiden misi diperlukan.)

Uskup dapat mewenangkan streaming pemberkatan bayi, pembaptisan, pengukuhan, dan penahbisan Imamat Harun. Presiden pasak dapat mewenangkan streaming penahbisan Imamat Melkisedek dan penetapan misionaris.

Tata cara sakramen tidak disiarkan melalui streaming. Jika pertemuan sakramen disiarkan langsung melalui streaming, streaming hendaknya dihentikan sejenak selama pelaksanaan sakramen. Uskup dapat mewenangkan seorang imam atau pemegang Imamat Melkisedek untuk menyelenggarakan sakramen secara langsung kepada mereka yang tidak dapat menghadiri pertemuan.

Streaming tata cara hendaknya tidak mengalihkan perhatian dari Roh. Hanya satu perangkat yang hendaknya digunakan. Umumnya, itu dioperasikan oleh spesialis teknologi lingkungan atau pasak. Baik perangkat maupun orang yang menggunakannya hendaknya tidak mencolok.

Streaming tata cara hendaknya dihapus dalam satu hari setelah tata cara.

38.2.4

Tata Cara bagi Penyandang Disabilitas Intelektual

Saat mempertimbangkan apakah akan melakukan tata cara bagi seorang penyandang disabilitas intelektual, individu tersebut, orang tua atau walinya (apabila berlaku), dan para pemimpin berunding bersama. Mereka dengan doa yang sungguh-sungguh mempertimbangkan hasrat dan tingkat pemahaman orang tersebut. Tata cara hendaknya tidak ditangguhkan jika orang tersebut layak, ingin menerimanya, dan memperlihatkan tingkat tanggung jawab dan pertanggungjawaban yang memadai.

Uskup dapat berkonsultasi dengan presiden pasak jika dia memiliki pertanyaan tentang orang-orang tertentu. Presiden pasak dapat menghubungi Kantor Presidensi Utama jika perlu.

Individu-individu yang keadaan disabilitasnya membuat mereka tidak dapat bertanggung jawab “diselamatkan di dalam kerajaan surga selestial” (Ajaran dan Perjanjian 137:10). Untuk alasan ini, tata cara tidak diperlukan atau dilaksanakan bagi mereka. Satu-satunya pengecualian adalah pemeteraian kepada orang tua bagi mereka yang tidak lahir dalam perjanjian.

Untuk informasi tentang melaksanakan tata cara bagi penyandang disabilitas intelektual, lihat yang berikut ini:

38.2.5

Tata Cara dan Pemberkatan yang Dilakukan oleh dan bagi Penyandang Disabilitas Fisik

Orang yang mengalami disabilitas fisik, seperti hilangnya anggota tubuh, kelumpuhan, atau ketulian, dapat melakukan dan menerima tata cara dan pemberkatan. Para pemimpin membuat pengaturan sehingga orang-orang ini sebisa mungkin dapat berperan serta. Jika para pemimpin mempunyai pertanyaan yang tidak dapat mereka tuntaskan, presiden pasak menghubungi Kantor Presidensi Utama.

Orang yang tunarungu atau memiliki gangguan pendengaran dapat berkomunikasi melalui bahasa isyarat ketika melaksanakan atau menerima tata cara atau pemberkatan. Seorang pemimpin imamat yang mengawasi tata cara memastikan bahwa si penerima dapat memahaminya melalui seorang penafsir atau melalui sarana lain (lihat 38.2.1).

38.2.6

Memvalidasi atau Mengesahkan Tata Cara

Informasi di bawah memberikan alasan tata cara tidak akan sah. Itu juga menguraikan bagaimana memvalidasi atau mengesahkan tata cara.

Dalam beberapa kasus, tata cara harus dilakukan lagi. Ketika ini terjadi, juru tulis mencatat tanggal baru pada catatan keanggotaan, bahkan jika itu tidak berurutan dengan tanggal tata cara lainnya.

38.2.6.1

Catatan Keanggotaan Tidak Dibuat atau Tahun Hilang atau Tidak Benar

Untuk tujuan penyimpanan catatan, tata cara dianggap tidak sah jika tahun tata cara itu dilaksanakan hilang atau tidak benar pada catatan keanggotaan. Selain itu, pembaptisan tidak sah jika catatan keanggotaan tidak dibuat. Tata cara dapat divalidasi dengan sertifikat asli yang dikeluarkan ketika tata cara dilaksanakan. Dengan sertifikat ini, uskup dapat mewenangkan juru tulis untuk memutakhirkan catatan keanggotaan.

Jika sertifikat tidak dapat ditemukan, tata cara dapat divalidasi dengan kesaksian dua orang yang menyaksikannya. Kedua saksi tersebut hendaknya:

  • Telah berusia 8 tahun atau lebih ketika tata cara dilaksanakan.

  • Telah melihat atau mendengar tata cara tersebut.

  • Adalah anggota Gereja tercatat pada saat mereka memberikan kesaksian mereka.

  • Memberikan kesaksian mereka secara tertulis, dengan menyatakan (1) tanggal lengkap tata cara dilaksanakan atau (2) tahun pelaksanaan tata cara dan orang yang melaksanakannya.

  • Menandatangani kesaksian mereka di hadapan seorang anggota keuskupan atau presidensi pasak.

Dengan kesaksian ini, uskup dapat mewenangkan juru tulis untuk membuat atau memutakhirkan catatan keanggotaan. Kesaksian tertulis kemudian dapat dibuang.

Jika sertifikat atau saksi tidak dapat ditemukan, tata cara harus dilaksanakan lagi.

Jika anggota telah menerima tata cara-tata cara lain setelah tata cara yang tidak sah, itu harus disahkan oleh Presidensi Utama. Untuk meminta pengesahan ini, presiden pasak mengirimkan surat ke Kantor Presidensi Utama.

38.2.6.2

Tata Cara Diterima Tidak Berurutan

Tata cara tidaklah sah jika seseorang menerimanya secara tidak berurutan. Sebagai contoh, pemberkahan seorang pria tidak sah jika dia menerimanya sebelum menerima Imamat Melkisedek. Namun, Presidensi Utama dapat mengesahkan tata cara semacam itu. Untuk meminta pengesahan ini, presiden pasak mengirimkan surat ke Kantor Presidensi Utama.

38.2.6.3

Tata Cara Dilaksanakan Sebelum Usia yang Tepat

Tata cara tidaklah sah jika dilaksanakan sebelum usia yang tepat. Sebagai contoh, pembaptisan tidak sah jika dilaksanakan sebelum orang tersebut berusia 8 tahun.

Jika tidak ada tata cara lain yang diterima setelah tata cara yang tidak sah tersebut, itu hendaknya dilaksanakan lagi. Jika tata cara-tata cara lain diterima, tata cara tersebut dan tata cara yang tidak sah harus disahkan oleh Presidensi Utama. Untuk meminta pengesahan ini, presiden pasak mengirimkan surat ke Kantor Presidensi Utama.

38.2.6.4

Tata Cara Dilaksanakan Tanpa Wewenang yang Tepat

Tata cara tidak sah jika dilaksanakan oleh seseorang yang tidak memiliki wewenang imamat yang tepat. Misalnya, pengukuhan tidak sah jika itu dilaksanakan oleh seseorang yang tidak memegang Imamat Melkisedek. Demikian juga, itu tidaklah sah jika orang yang melaksanakannya menerima Imamat Melkisedek secara tidak berurutan atau tanpa persetujuan yang tepat (lihat 38.2.6.2; lihat juga 32.17).

Jika tidak ada tata cara lain yang diterima setelah tata cara yang tidak sah, tata cara tersebut hendaknya dilaksanakan lagi oleh seseorang yang memiliki wewenang yang tepat. Jika tata cara-tata cara lain diterima, tata cara tersebut dan tata cara yang tidak sah harus disahkan oleh Presidensi Utama. Untuk meminta pengesahan ini, presiden pasak mengirimkan surat ke Kantor Presidensi Utama. Dalam beberapa kasus, Presidensi Utama dapat menginstruksikan agar tata cara dilaksanakan kembali.

38.2.7

Pemberian Nama dan Pemberkatan Anak

Untuk informasi umum tentang pemberian nama dan pemberkatan anak, lihat 18.6.

38.2.7.1

Bayi yang Sakit Parah

Jika seorang bayi yang baru lahir dalam keadaan sakit parah, seorang pemegang Imamat Melkisedek dapat melakukan tata cara pemberian nama dan pemberkatan di rumah sakit atau di rumah. Dia tidak memerlukan wewenang dari uskup. Setelah memberikan pemberkatan, dia segera memberi tahu uskup agar catatan keanggotaan dapat dibuat untuk anak tersebut.

38.2.7.2

Anak-Anak dengan Orang Tua yang Bukan Anggota Gereja

Terkadang orang tua atau wali seorang anak meminta agar anak tersebut diberkati meskipun mereka bukan anggota Gereja. Ketika ini terjadi, uskup mendapatkan izin lisan dari kedua orang tua atau wali sebelum pemberkatan. Dia menjelaskan bahwa:

  • Catatan keanggotaan akan dibuat untuk anak tersebut.

  • Para anggota lingkungan akan menghubungi mereka secara berkala.

  • Dia atau para pemimpin lingkungan lainnya akan mengusulkan agar anak itu bersiap untuk dibaptiskan sewaktu dia mendekati usia 8 tahun.

38.2.8

Pembaptisan dan Pengukuhan

Untuk informasi umum tentang pembaptisan dan pengukuhan, lihat 18.7 dan 18.8.

38.2.8.1

Orang yang Menyandang Disabilitas Intelektual

Seseorang dengan disabilitas intelektual dapat dibaptiskan dan dikukuhkan jika dia dapat secara masuk akal dianggap bertanggung jawab. Dia hendaknya dapat memahami dan menaati perjanjian-perjanjian baptisan.

Uskup memegang kunci-kunci untuk pembaptisan orang tersebut jika dia adalah:

  • Seorang anggota tercatat usia 8 tahun atau lebih.

  • Usia 8 tahun dan memiliki setidaknya satu orang tua atau wali yang adalah anggota (lihat 18.7.1.1).

Orang tersebut, orang tua atau walinya (apabila berlaku), dan uskup berunding bersama untuk menentukan apakah orang tersebut hendaknya dibaptiskan dan dikukuhkan.

Jika orang tersebut adalah orang insaf yang potensial, presiden misi memegang kunci-kunci untuk pembaptisannya (lihat 18.7.1.2). Dalam kasus ini, para misionaris memberi tahu presiden misi. Dia berunding dengan orang tersebut dan orang tua atau walinya (apabila berlaku) untuk menentukan apakah dia hendaknya dibaptiskan dan dikukuhkan. Jika uskup mengenal orang tersebut dengan baik, presiden misi juga dapat mengupayakan masukannya.

Mereka yang tidak dapat bertanggung jawab tidak perlu dibaptis, terlepas berapa pun usianya (lihat Ajaran dan Perjanjian 29:46–50 dan 38.2.4 dalam buku pegangan ini).

Untuk informasi tentang catatan keanggotaan dari orang yang tidak bisa bertanggung jawab, lihat 33.6.10.

38.2.8.2

Anak di Bawah Umur

Seorang anak di bawah umur, sebagaimana didefinisikan oleh hukum setempat, dapat dibaptiskan ketika kedua syarat berikut dipenuhi:

  1. Baik orang tua maupun wali sah memberikan izin. Jika orang tua bercerai, lihat petunjuk dalam 38.2.8.3. Untuk anak adopsi, tidak diperlukan izin dari orang tua yang tidak memiliki hak orang tua setelah proses adopsi.

    Orang yang mengadakan wawancara pembaptisan dan pengukuhan meminta izin ini dibuat secara tertulis jika dia merasa itu akan menolong mencegah kesalahpahaman. Di sejumlah lokasi, izin tertulis diperlukan. Para pemimpin misi dan area dapat menyediakan bimbingan.

    Orang tua atau wali hendaknya memahami doktrin yang akan diajarkan kepada anak mereka. Mereka hendaknya juga bersedia mendukung anak tersebut dalam membuat dan menepati perjanjian baptisan.

  2. Orang yang mengadakan wawancara memastikan bahwa anak tersebut memahami perjanjian baptisan. Dia hendaknya merasa yakin bahwa anak tersebut akan berusaha untuk menepati perjanjian ini dengan mematuhi perintah-perintah, termasuk menghadiri pertemuan-pertemuan Gereja.

38.2.8.3

Anak yang Orang Tuanya Bercerai

Seorang anak di bawah umur yang orang tuanya bercerai dapat dibaptiskan dan dikukuhkan hanya ketika baik orang tua maupun wali sah memberikan izin. Pedoman ini berlaku bahkan ketika satu orang tua tidak memiliki hak asuh. Untuk anak adopsi, tidak diperlukan izin dari orang tua yang tidak memiliki hak orang tua setelah proses adopsi. Jika orang tua atau wali sah tidak dapat ditemukan setelah upaya menyeluruh untuk menemukannya, izin orang itu tidak diperlukan.

Jika seorang anak menggunakan nama keluarga ayah tirinya, anak tersebut dapat dibaptiskan dan dikukuhkan dengan nama itu. Ini demikian halnya bahkan jika dia belum diadopsi secara formal. Namun, nama sah anak tersebut, sebagaimana didefinisikan oleh hukum atau kebiasaan setempat, hendaknya dicatat pada catatan keanggotaan serta sertifikat pembaptisan dan pengukuhan.

38.2.8.4

Orang yang Sudah Menikah

Orang yang sudah menikah harus memperoleh persetujuan dari pasangannya sebelum dibaptis.

38.2.8.5

Orang yang Hidup Bersama

Pasangan yang tinggal bersama tetapi tidak menikah harus berkomitmen untuk mengamalkan hukum kesucian sebelum salah satu dari mereka dapat dibaptiskan. Ini mencakup menjalankan iman menuju pertobatan sebagaimana diuraikan dalam Ajaran dan Perjanjian 20:37. Itu juga mencakup tidak lagi tinggal bersama atau, dalam kasus seorang pria dan seorang wanita, menikah.

38.2.8.6

Orang yang Keanggotaan Gerejanya Ditarik Kembali atau yang Mengundurkan Diri dari Keanggotaan

Orang yang keanggotaan Gerejanya ditarik kembali atau yang mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan. Mereka tidak dianggap orang insaf. Misionaris tidak mewawancarai mereka untuk pembaptisan. Untuk petunjuk, lihat 32.16.

38.2.8.7

Situasi yang Memerlukan Wewenang dari Presiden Misi atau Presidensi Utama

Wewenang dari presiden misi diperlukan sebelum seseorang dapat dibaptiskan jika dia pernah:

  • Melakukan tindak kejahatan serius (lihat 38.2.8.8).

  • Berperan serta dalam aborsi (lihat 38.6.1).

Dalam kasus ini, presiden misi mewawancarai orang tersebut. Jika diperlukan, presiden misi dapat mewenangkan salah seorang penasihatnya untuk mengadakan wawancara tersebut. Dia memberikan wewenang ini secara terpisah untuk setiap wawancara. Penasihat yang mengadakannya melaporkan kepada presiden misi, yang kemudian dapat mewenangkan atau menolak pembaptisan dan pengukuhan.

Persetujuan dari Presidensi Utama diperlukan sebelum seseorang dapat dibaptiskan jika dia:

  • Telah melakukan pembunuhan (lihat 38.2.8.8).

  • Telah dihukum karena tindak kejahatan yang melibatkan pelanggaran seksual (lihat 38.2.8.8).

  • Saat ini berada dalam masa percobaan hukum atau pembebasan bersyarat untuk tindak kejahatan atau pelanggaran serius apa pun (biasanya dapat dihukum satu tahun penjara atau lebih lama) atau tindak kejahatan apa pun yang melibatkan pelanggaran seksual (lihat 38.2.8.8).

  • Telah terlibat dalam pernikahan jamak (lihat 38.2.8.9).

  • Telah menyelesaikan peralihan ke jenis kelamin yang berlawanan dari jenis kelamin biologisnya saat lahir (lihat 38.2.8.10).

Jika orang tersebut mengupayakan pembaptisan untuk pertama kalinya, presiden misi mewawancarai dia. Jika dia mendapati orang tersebut layak dan jika dia merekomendasikan pembaptisan, dia mengirimkan permintaan persetujuan kepada Presidensi Utama menggunakan SPJ.

Jika orang tersebut adalah mantan anggota yang mengupayakan penerimaan kembali, uskup atau presiden pasak keduanya mewawancarai dia. Mereka mengikuti petunjuk di 32.16. Jika mereka berdua menemukan orang tersebut layak dan merekomendasikan pembaptisan, presiden pasak mengirimkan permintaan kepada Presidensi Utama menggunakan SPJ.

Permintaan apa pun kepada Presidensi Utama hendaknya mencakup semua perincian terkait sebagaimana ditentukan dalam wawancara.

Lihat 6.2.3 tentang tanggung jawab presiden pasak (atau misi) ketika mengirimkan aplikasi kepada Presidensi Utama.

38.2.8.8

Orang yang Telah Dihukum Karena Tindak Kejahatan

Orang yang telah dihukum karena tindak kejahatan tidak boleh dibaptis sampai mereka menyelesaikan hukuman penjara mereka. Ini demikian halnya bagi orang insaf dan bagi mereka yang mengupayakan penerimaan kembali.

Orang yang telah dihukum karena tindak pidana berat atau tindak kejahatan apa pun yang melibatkan pelanggaran seksual tidak boleh dibaptis dan dikukuhkan sampai mereka juga telah menyelesaikan masa percobaan atau pembebasan bersyarat mereka. Hanya Presidensi Utama yang dapat memberikan pengecualian (lihat 38.2.8.7). Orang-orang ini diimbau untuk bekerja secara erat dengan para pemimpin imamat setempat. Mereka berusaha untuk melakukan semampu mereka untuk menerima bantuan Juruselamat untuk menjadi layak akan pembaptisan dan pengukuhan.

Misionaris penuh waktu tidak mengajar orang yang berada di dalam penjara atau rumah tahanan.

Seseorang yang telah dihukum karena pembunuhan atau tindak kejahatan yang melibatkan pelanggaran seksual tidak boleh dibaptiskan kecuali Presidensi Utama memberikan persetujuan (lihat 38.2.8.7). Hal yang sama berlaku bagi seseorang yang telah mengakui melakukan pembunuhan, bahkan jika pengakuan itu dilakukan secara pribadi kepada seorang pemimpin imamat. Sebagaimana digunakan di sini, pembunuhan tidak mencakup aborsi atau tindakan polisi atau militer saat melaksanakan tugas.

Jika orang tersebut mengupayakan pembaptisan untuk pertama kalinya, presiden misi mengikuti petunjuk dalam 38.2.8.7. Jika orang tersebut adalah mantan anggota yang mengupayakan penerimaan kembali, uskup dan presiden pasak mengikuti petunjuk di bagian yang sama (lihat juga 32.16).

38.2.8.9

Orang Dewasa yang Terlibat dalam Pernikahan Jamak

Orang dewasa yang telah mendorong, mengajarkan, atau terlibat dalam pernikahan jamak harus menerima persetujuan dari Presidensi Utama sebelum dia dapat dibaptis.

Jika orang tersebut mengupayakan pembaptisan untuk pertama kalinya, presiden misi mengikuti petunjuk dalam 38.2.8.7. Jika orang tersebut adalah mantan anggota yang mengupayakan penerimaan kembali, uskup dan presiden pasak mengikuti petunjuk dalam 38.2.8.7 (lihat juga 32.16).

Permintaan tersebut hendaknya menggambarkan keterlibatan masa lalu orang tersebut dalam pernikahan jamak. Itu hendaknya juga menggambarkan pertobatan dan situasi keluarganya saat ini.

38.2.8.10

Orang yang Mengidentifikasi Diri sebagai Transgender

Seorang transgender dapat dibaptiskan dan dikukuhkan jika dia tidak mengupayakan intervensi medis atau bedah elektif untuk mencoba bertransisi ke lawan jenis kelamin biologisnya saat lahir (“penggantian jenis kelamin”).

Presiden misi hendaknya berkonsultasi dengan Presidensi Area untuk menangani situasi individu dengan kepekaan dan kasih seperti Kristus.

Seseorang yang telah menyelesaikan penggantian jenis kelamin melalui intervensi medis atau bedah elektif harus memiliki persetujuan Presidensi Utama untuk dibaptiskan. Presiden misi dapat meminta persetujuan ini jika dia telah mewawancarai orang tersebut, mendapatinya layak dalam hal lain, dan dapat merekomendasikan pembaptisan. Orang tersebut tidak akan dapat menerima imamat, rekomendasi bait suci, atau beberapa pemanggilan Gereja. Namun, dia dapat berperan serta di Gereja dengan cara-cara lain.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat 38.6.23.

38.2.9

Penahbisan Imamat

Untuk informasi umum mengenai penahbisan imamat, lihat 18.10.

38.2.9.1

Anggota Baru

Ketika seorang pria dibaptiskan dan dikukuhkan, dia memenuhi syarat untuk ditahbiskan pada sebuah jabatan dalam Imamat Harun jika dia akan berusia setidaknya 12 tahun pada akhir tahun. Uskup mewawancarainya segera setelah pengukuhannya, biasanya dalam waktu satu minggu. Seorang anggota keuskupan mengajukan dia dalam pertemuan sakramen agar para anggota lingkungan dapat mendukung usulan penahbisannya (lihat 18.10.3). Dia kemudian dapat ditahbiskan pada jabatan yang tepat:

  • Diaken, jika dia akan menginjak usia 12 atau 13 tahun pada akhir tahun

  • Pengajar, jika dia akan menginjak usia 14 atau 15 tahun pada akhir tahun

  • Imam, jika dia akan menginjak usia 16 tahun atau lebih pada akhir tahun; jika dia berusia 19 tahun atau lebih, dia juga dianggap sebagai calon penatua (lihat 38.2.9.3)

Seorang anggota baru memenuhi syarat untuk menerima Imamat Melkisedek dan ditahbiskan sebagai penatua ketika dia:

  • Berusia 18 tahun atau lebih.

  • Telah melayani sebagai imam (tidak diperlukan jangka waktu tertentu).

  • Memiliki pemahaman yang memadai tentang Injil.

  • Telah memperlihatkan kelayakan.

Para anggota pria yang baru dibaptiskan tidak ditahbiskan pada hari mereka dibaptiskan atau dikukuhkan. Mereka pertama-tama perlu diwawancarai oleh uskup dan didukung oleh para anggota lingkungan.

Pembaptisan para anggota keluarga hendaknya tidak ditunda agar si ayah dapat menerima imamat dan melaksanakan pembaptisan itu sendiri.

38.2.9.2

Remaja Putra yang Orang Tuanya Bercerai

Seorang remaja putra yang orang tuanya bercerai dapat ditahbiskan pada jabatan Imamat Harun hanya atas izin orang tua yang memiliki hak asuh yang sah.

Jika remaja putra tersebut menggunakan nama keluarga ayah tirinya, dia dapat ditahbiskan dengan nama itu. Ini demikian halnya bahkan jika dia belum diadopsi secara formal. Namun, nama sah remaja putra tersebut, sebagaimana didefinisikan oleh hukum atau kebiasaan setempat, hendaknya dicatat pada sertifikat penahbisan.

38.2.9.3

Calon Penatua

Calon penatua adalah anggota lelaki Gereja berusia 19 tahun atau lebih yang tidak memegang Imamat Melkisedek. Anggota pria yang sudah menikah yang berusia di bawah 19 tahun dan tidak memegang Imamat Melkisedek juga merupakan calon penatua.

Di bawah arahan uskup, presidensi kuorum penatua bekerja erat dengan calon penatua untuk membantu mereka bersiap menerima Imamat Melkisedek. Jika calon penatua belum menjadi imam, dia hendaknya ditahbiskan sebagai imam segera setelah dia layak. Dia tidak perlu ditahbiskan sebagai diaken atau pengajar terlebih dahulu. Dia dapat ditahbiskan sebagai penatua setelah dia mengembangkan pemahaman yang cukup tentang Injil dan memperlihatkan kelayakannya. Uskup dan presiden pasak mewawancarai dia untuk membuat tekad ini (lihat 31.2.6).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai membantu calon penatua bersiap untuk menerima Imamat Melkisedek, lihat 8.4.

38.2.9.4

Anggota Pria yang Telah Berganti Lingkungan dalam Setahun Terakhir

Terkadang seorang anggota pria yang telah tinggal di sebuah lingkungan selama kurang dari satu tahun membutuhkan atau berhasrat untuk ditahbiskan pada sebuah jabatan Imamat Melkisedek. Dalam situasi itu, uskup atau seorang penasihat yang ditugasi menghubungi uskup sebelumnya untuk menanyakan apakah ada masalah kelayakan untuk dipertimbangkan. Jika seorang penasihat mengetahui bahwa ada informasi konfidensial, dia mengakhiri percakapan. Dia memberi tahu uskupnya untuk menghubungi uskup sebelumnya sebelum melakukan wawancara.

38.2.9.5

Anggota Pria di Lingkungan Dewasa Lajang Muda dan Lingkungan Dewasa Lajang

Anggota pria layak yang berusia 18 tahun ke atas di lingkungan dewasa lajang muda dan lingkungan dewasa lajang hendaknya ditahbiskan sebagai penatua. Mereka yang belum ditahbiskan sebagai penatua adalah bagian dari kuorum penatua sebagai calon penatua.

38.2.9.6

Pria yang Dinas Militer di Zona Perang atau Daerah Terisolasi

Seorang pria yang dinas militer biasanya diwawancarai dan ditahbiskan di lingkungan yang memiliki catatan keanggotaannya. Namun, ini tidak memungkinkan jika pria yang dinas militer itu berada di laut untuk jangka waktu yang lama atau melayani di zona perang atau daerah terisolasi. Dalam kasus-kasus semacam itu, pria yang dinas militer tersebut bertemu dengan pemimpin kelompok anggota dinas militer. Jika pemimpin kelompok merasa bahwa pria yang dinas militer itu siap untuk ditahbiskan, dia memberikan rekomendasi tertulis kepada pemimpin ketua dari unit Gereja yang mengawasi kelompok anggota yang berdinas. (Jika tidak ada unit Gereja semacam itu, dia memberikan rekomendasi kepada Presidensi Area.) Pemimpin itu menghubungi uskup dari lingkungan asal pria yang dinas militer itu untuk mengesahkan kelayakan pria tersebut.

Untuk penahbisan pada jabatan Imamat Harun, pemimpin ketua dapat mewenangkan pemimpin kelompok atau seorang rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir untuk mewawancarai orang tersebut dan mengawasi penahbisannya. Untuk penahbisan pada jabatan penatua, presiden pasak, presiden misi, atau Presidensi Area dapat mewenangkan seorang rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir untuk mewawancarai orang tersebut dan mengawasi penahbisannya. Semua penahbisan hendaknya didukung atau disahkan sebagaimana dijelaskan di 18.10.3.

38.2.9.7

Anggota Pria Penyandang Disabilitas Intelektual

Seorang anggota Gereja pria penyandang disabilitas intelektual, orang tuanya (jika berlaku), dan uskup berkonsultasi bersama mengenai apakah dia hendaknya menerima imamat. Mereka berunding mengenai hasratnya dan apakah dia memiliki pemahaman dasar tentang imamat dan tanggung jawabnya.

Para pemegang imamat penyandang disabilitas semacam itu hendaknya dibantu agar mereka dapat memenuhi tugas imamat semaksimal mungkin.

38.2.9.8

Anggota Pria yang Telah Diterima Kembali Melalui Pembaptisan dan Pengukuhan

Ketika seorang pria yang sebelumnya belum menerima pemberkahan diterima kembali dalam Gereja melalui pembaptisan dan pengukuhan, dia dapat ditahbiskan segera sesudahnya. Dia ditahbiskan pada jabatan imamat yang dia pegang ketika keanggotaannya ditarik kembali atau mengundurkan diri.

Jika pria tersebut sebelumnya telah menerima pemberkahan, dia tidak ditahbiskan pada jabatan imamat. Alih-alih, jabatannya sebelumnya dipulihkan melalui tata cara pemulihan berkat-berkat.

Untuk informasi lebih lanjut dan petunjuk, lihat 32.17.

38.2.9.9

Orang yang Mengidentifikasi Diri sebagai Transgender

Seorang anggota yang telah menerima intervensi medis atau bedah elektif untuk mencoba bertransisi ke lawan jenis kelamin biologisnya saat lahir (“penggantian jenis kelamin”) tidak boleh menerima atau menggunakan imamat. Tidak juga seorang anggota yang telah secara sosial bertransisi ke lawan jenis kelamin biologisnya saat lahir boleh menerima atau menggunakan imamat.

Presiden pasak hendaknya berkonsultasi dengan Presidensi Area untuk menangani situasi individu dengan kepekaan dan kasih seperti Kristus.

Seorang anggota pria Gereja yang layak yang tidak mengupayakan transisi medis, pembedahan, atau sosial dari jenis kelamin biologisnya saat lahir boleh menerima dan menggunakan imamat.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat 38.6.23.

38.2.10

Berkat Bapa Bangsa

Untuk informasi umum tentang berkat bapa bangsa, lihat:

  • Bagian 18.17 dari buku pegangan ini.

  • Informasi dan Saran bagi Bapa Bangsa.

  • Pertemuan Pelatihan Kepemimpinan Sedunia: Bapa Bangsa.

38.2.10.1

Anggota Penyandang Disabilitas Intelektual

Seorang anggota penyandang disabilitas intelektual, orang tua atau walinya (jika berlaku), dan uskup berkonsultasi bersama mengenai apakah dia hendaknya menerima berkat bapa bangsa. Mereka mempertimbangkan hasrat anggota tersebut dan apakah dia memiliki kemampuan dasar untuk memahami berkat tersebut. Jika ya, seorang anggota keuskupan dapat mengeluarkan Rekomendasi Berkat Bapa Bangsa. Petunjuk tersedia di 18.17.

38.2.10.2

Misionaris

Berkat bapa bangsa dapat menjadi sumber kekuatan rohani bagi seorang misionaris. Jika memungkinkan, seorang anggota hendaknya menerima berkat bapa bangsa sebelum memulai pelayanan misionaris. Ketika ini tidak memungkinkan, dia dapat menerima berkat bapa bangsa selama misinya. Presiden misi mewawancarai misionaris tersebut dan mempersiapkan Rekomendasi Berkat Bapa Bangsa. Petunjuk tersedia di 18.17.

Seorang misionaris di pusat pelatihan misionaris (PPM) dapat menerima berkat bapa bangsa hanya ketika semua dari yang berikut berlaku:

  • Misionaris berasal dari daerah di mana tidak ada bapa bangsa yang dapat memberikan berkat dalam bahasa asli misionaris tersebut.

  • Misionaris akan melayani dalam misi di mana tidak ada bapa bangsa yang dapat memberikan berkat dalam bahasa asli misionaris tersebut.

  • Seorang bapa bangsa di dekat PPM dapat memberikan berkat dalam bahasa asli misionaris tersebut.

38.2.10.3

Anggota yang Masuk Kemiliteran

Berkat bapa bangsa dapat menjadi sumber kekuatan rohani bagi seorang anggota yang melayani dalam kemiliteran. Jika memungkinkan, seorang anggota yang layak hendaknya menerima berkat bapa bangsa sebelum melaporkan untuk tugas aktif.

Jika ini tidak mungkin, anggota tersebut mungkin dapat menerima berkat bapa bangsa di pos tugas permanennya. Seorang anggota keuskupan di sana mewawancarai anggota tersebut dan mempersiapkan Rekomendasi Berkat Bapa Bangsa. Petunjuk tersedia di 18.17.

Untuk informasi lebih lanjut, presiden pasak dapat menghubungi Kantor Kuorum Dua Belas Rasul di Q12Patriarchs@ChurchofJesusChrist.org.

38.2.10.4

Anggota yang Tinggal di Luar Pasak Bapa Bangsa

Seorang anggota biasanya menerima berkat bapa bangsa dari bapa bangsa di pasaknya. Namun, seorang anggota dapat menerima berkat dari bapa bangsa di pasak lain jika dia:

  • Adalah keturunan langsung dari bapa bangsa (anak, cucu, atau cicit) tersebut melalui kelahiran atau adopsi.

  • Tinggal di pasak yang tidak memiliki bapa bangsa yang berfungsi.

  • Tinggal di sebuah distrik.

  • Tidak berbicara bahasa yang sama dengan bapa bangsa pasak, dan bapa bangsa di pasak terdekat berbicara dalam bahasa anggota tersebut.

Dalam setiap kasus ini, seorang anggota keuskupan atau presiden cabang mewawancarai anggota tersebut sebagaimana diuraikan di 18.17. Seorang anggota presidensi pasak bapa bangsa dan presidensi pasak atau misi penerima harus menyetujui rekomendasi tersebut melalui Sistem Berkat Bapa Bangsa.

38.2.10.5

Terjemahan Berkat Bapa Bangsa

Ilham dan makna dari berkat bapa bangsa sulit disampaikan dalam terjemahan. Untuk alasan ini, para anggota hendaknya menerima berkat-berkat mereka dalam bahasa yang mereka pahami dengan paling baik. Gereja tidak menyediakan terjemahan tertulis dari berkat bapa bangsa.

Para anggota tidak diimbau untuk menerjemahkan berkat bapa bangsa. Namun, terkadang seorang anggota memerlukan berkat yang diterjemahkan ke dalam bahasa yang dia pahami. Anggota tersebut dapat menemukan seorang anggota Gereja yang dipercaya dan layak yang dapat menyediakan penerjemahan. Anggota hendaknya memilih seorang penerjemah yang terampil yang memahami sifat rohani dan kerahasiaan berkat tersebut. Salinan berkat bapa bangsa yang diterjemahkan tidak diarsipkan di kantor pusat Gereja.

Presiden pasak dapat meminta transkripsi braille dari berkat bapa bangsa. Dia menghubungi Kantor Kuorum Dua Belas Rasul di Q12Patriarchs@ChurchofJesusChrist.org.

38.2.10.6

Penafsiran Bahasa Isyarat dari Berkat Bapa Bangsa

Jika seorang anggota tuli atau sulit mendengar, berkat bapa bangsanya dapat ditafsirkan dalam bahasa isyarat. Anggota mengidentifikasi seorang penafsir. Adalah paling baik jika orang ini adalah anggota Gereja yang dipercaya dan layak yang memahami signifikansi doktrin dari berkat bapa bangsa. Namun, ketika seorang anggota Gereja tidak dapat ditemukan, orang lain yang mampu dapat menyediakan penafsirannya.

38.2.10.7

Berkat Bapa Bangsa Kedua

Dalam keadaan yang sangat langka, seorang anggota yang layak dapat meminta berkat bapa bangsa kedua. Namun, ini tidak dianjurkan, dan permintaan tersebut mungkin tidak disetujui. Jika anggota memiliki alasan penting untuk permintaan semacam itu, dia membahasnya dengan uskup. Jika uskup merasa bahwa berkat kedua diperlukan, dia mempersiapkan Rekomendasi Berkat Bapa Bangsa. Petunjuk tersedia di 18.17.

Presiden pasak kemudian mewawancarai anggota tersebut dan membacakan berkat aslinya bersamanya. Jika dia merasa bahwa berkat kedua diperlukan, dia meminta persetujuan dari Kantor Kuorum Dua Belas Rasul di Q12Patriarchs@ChurchofJesusChrist.org.

Presiden pasak menginformasikan kepada penerima dan bapa bangsa keputusan dari Kantor Kuorum Dua Belas Rasul. Jika permintaan disetujui, presiden pasak menyetujui rekomendasi dalam Sistem Berkat Bapa Bangsa. Presiden pasak memberi tahu penerima bahwa berkat kedua menggantikan berkat asli. Bapa bangsa kemudian dapat memberikan berkat bapa bangsa yang kedua.

38.3

Pernikahan Sipil

Para pemimpin Gereja mengimbau anggota agar memenuhi syarat untuk pernikahan bait suci dan untuk dinikahkan dan dimeteraikan di bait suci. Jika diperkenankan oleh hukum setempat, para pemimpin Gereja boleh melaksanakan pernikahan sipil dalam keadaan seperti yang berikut:

  • Pasangan berencana untuk menikah di bait suci, tetapi pernikahan bait suci tidak diakui secara hukum.

  • Pasangan akan dinikahkan di bait suci, tetapi pernikahan sipil akan membantu orang tua atau anggota keluarga dekat merasa disertakan.

  • Akses ke bait suci tidak tersedia untuk jangka waktu yang lama.

  • Pasangan tidak merencanakan untuk menikah di bait suci.

Pernikahan sipil berlaku selama hidup pasangan. Itu tidak berlanjut setelah kehidupan fana.

Pernikahan sipil hendaknya dilaksanakan sesuai dengan hukum di tempat di mana pernikahan tersebut dilaksanakan.

Pernikahan sipil dan upacara keagamaan terkait hendaknya tidak dilaksanakan pada hari Sabat. Hendaknya juga tidak diadakan pada jam-jam yang tidak lazim.

Uskup berkonsultasi dengan presiden pasaknya jika dia memiliki pertanyaan tentang pernikahan sipil yang tidak terjawab di bagian ini. Presiden pasak bisa melayangkan pertanyaan ke Kantor Presidensi Utama.

38.3.1

Yang Dapat Melaksanakan Pernikahan Sipil

Jika diizinkan oleh hukum setempat, pejabat Gereja berikut yang saat ini melayani dapat bertindak dalam pemanggilan mereka untuk melaksanakan upacara pernikahan sipil:

  • Presiden misi

  • Presiden pasak

  • Presiden distrik

  • Uskup

  • Presiden cabang

Para pejabat ini hanya dapat melaksanakan pernikahan sipil antara seorang pria dan seorang wanita. Semua persyaratan berikut juga harus berlaku:

  • Mempelai wanita atau mempelai pria adalah anggota Gereja atau memiliki tanggal pembaptisan.

  • Apakah catatan keanggotaan mempelai wanita atau mempelai pria berada, atau akan berada setelah pembaptisan, di unit yang dipimpin oleh pejabat tersebut.

  • Pejabat Gereja secara sah diwenangkan untuk memimpin pada pernikahan sipil dalam yurisdiksi di mana pernikahan akan dilaksanakan.

Rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir yang sedang bertugas aktif dalam militer boleh melaksanakan pernikahan sipil tanpa persetujuan sebelumnya.

Rohaniwan yang ditugaskan ke unit Garda Cadangan atau Nasional harus menerima persetujuan terlebih dahulu dari Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan Gereja untuk melakukan pernikahan sipil. Lihat informasi kontak di 38.9.10.

Rohaniwan nonmiliter yang melayani dalam organisasi-organisasi berikut harus menerima persetujuan terlebih dahulu dari Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan Gereja untuk melaksanakan pernikahan sipil:

  • Rumah sakit

  • Organisasi hospice

  • Panti wreda

  • Penjara

  • Patroli perbatasan

  • Polisi atau dinas pemadam kebakaran

Para rohaniwan yang telah pensiun tidak diwenangkan untuk melaksanakan pernikahan sipil dalam kapasitas mereka sebagai rohaniwan.

Mereka yang melaksanakan pernikahan yang bertindak dalam pemanggilan mereka sebagai pemimpin Gereja atau rohaniwan hendaknya menggunakan pedoman di bagian ini. Mereka juga mengikuti semua persyaratan hukum.

Rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir tidak dianggap sebagai pejabat Gereja ketua kecuali mereka melayani sebagai presiden pasak, uskup, atau presiden cabang. Ketika seorang rohaniwan yang bukan pejabat Gereja ketua melaksanakan pernikahan sipil, dia berfungsi sebagai agen pemerintah atau organisasi sipil yang dia layani. Maka, kata-kata dari upacara pernikahan sipil diubah sedikit untuk para rohaniwan ini sebagaimana diperlihatkan di 38.3.6.

Para rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir hanya boleh melaksanakan pernikahan sipil antara seorang pria dan seorang wanita.

Para pejabat gereja dan rohaniwan yang melaksanakan pernikahan sipil untuk anggota Gereja hendaknya memberikan informasi pernikahan yang diperlukan kepada juru tulis lingkungan atau cabang. Juru tulis memutakhirkan catatan keanggotaan.

Seorang pejabat Gereja atau rohaniwan yang melaksanakan pernikahan sipil dalam kapasitas Gerejanya tidak boleh menerima bayaran.

38.3.2

Pernikahan Sipil untuk Para Anggota dari Unit Lain

Seorang pejabat Gereja tidak boleh melaksanakan pernikahan bagi anggota Gereja ketika catatan keanggotaan mempelai wanita maupun mempelai pria tidak ada di unit Gereja yang diketuai pejabat tersebut (lihat 38.3.1). Pengecualian dibuat untuk para rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir dan pejabat Gereja yang adalah pejabat pemerintah.

38.3.3

Pernikahan Sipil bagi Mereka yang Bukan Anggota Gereja

Seorang pejabat Gereja tidak boleh melaksanakan pernikahan jika baik mempelai laki-laki maupun mempelai pria bukan anggota Gereja kecuali salah satu atau keduanya memiliki tanggal pembaptisan. Pengecualian dibuat untuk para rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir dan pejabat Gereja yang adalah pejabat pemerintah.

38.3.4

Pernikahan Sipil Diadakan di Gedung Gereja

Upacara pernikahan boleh diadakan di gedung Gereja jika itu tidak mengganggu jadwal acara reguler Gereja. Pernikahan hendaknya tidak diadakan pada hari Sabat atau hari Senin malam. Pernikahan yang dilaksanakan di gedung Gereja hendaknya sederhana dan bermartabat. Musik hendaknya sakral, khidmat, dan penuh sukacita.

Pernikahan boleh dilaksanakan di ruang sakramen, aula budaya, atau ruang lain yang sesuai. Pernikahan hendaknya mengikuti pedoman untuk penggunaan gedung pertemuan dengan benar (lihat 35.5.8 dan 35.5.15).

Gereja tidak memperkenankan gedung pertemuan atau propertinya digunakan untuk tujuan apa pun yang berkaitan dengan pernikahan sesama jenis, poligami, yang melanggar hukum, atau pernikahan lainnya yang tidak selaras dengan doktrin atau kebijakan Gereja.

Dalam keadaan yang langka, uskup dapat memperkenankan penggunaan gedung Gereja untuk pernikahan yang dilaksanakan oleh seseorang yang bukan pejabat Gereja atau bagi mereka yang bukan anggota Gereja. Dia terlebih dahulu berkonsultasi dengan presiden pasak. Dia berkonsultasi dengan orang yang akan bertugas untuk memastikan bahwa dia memahami pedoman di bagian ini. Seorang anggota dewan pasak atau lingkungan hadir untuk memastikan penggunaan dan perawatan gedung yang benar.

Uskup dapat mewenangkan streaming secara langsung untuk pernikahan yang dilaksanakan di gedung Gereja (lihat 29.7).

38.3.5

Pernikahan Sipil yang Harus Dilaksanakan oleh Pejabat Publik atau di Tempat Umum

Di beberapa lokasi, hukum mengharuskan bahwa upacara pernikahan dilaksanakan oleh pejabat publik. Beberapa juga mengharuskan bahwa upacara dilaksanakan di bangunan umum atau tempat umum lainnya. Dalam kasus ini, seorang pejabat imamat yang diwenangkan boleh mengadakan pertemuan keagamaan singkat setelah pernikahan sipil. Dalam pertemuan ini dia memberikan nasihat kepada pasangan tersebut.

38.3.6

Upacara Pernikahan Sipil

Pernikahan adalah sakral dan dengan demikian hendaknya dihormati dan bermartabat. Pernikahan bagi para anggota Gereja yang dilaksanakan di luar bait suci hendaknya mencerminkan semangat komitmen dan sukacita.

Kecuali jika disebutkan, informasi di bagian ini berlaku bagi rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir maupun pejabat Gereja.

Sebelum melaksanakan pernikahan sipil, seorang pejabat Gereja boleh menasihati pasangan mengenai sifat sakral dari ikrar pernikahan. Dia dapat menambahkan nasihat lainnya sebagaimana diarahkan Roh.

Untuk melaksanakan pernikahan sipil, pejabat Gereja berbicara kepada pasangan dan mengatakan, “Silakan saling berpegangan dengan tangan kanan.” Dia kemudian mengatakan, “[Nama lengkap mempelai pria] dan [nama lengkap mempelai wanita], Anda telah saling berpegangan dengan tangan kanan sebagai tanda dari ikrar yang sekarang akan Anda masuki di hadapan Allah dan para saksi ini.” (Pasangan boleh memilih atau menunjuk para saksi ini sebelumnya.)

Pejabat kemudian berbicara kepada mempelai pria dan bertanya, “[Nama lengkap mempelai pria], apakah Anda menerima [nama lengkap mempelai wanita] sebagai istri yang Anda nikahi secara sah menurut hukum, dan apakah Anda atas kehendak serta pilihan Anda sendiri dengan khusyuk berjanji sebagai pasangan dan suaminya yang dinikahi secara sah menurut hukum bahwa Anda akan mengikatkan diri kepadanya dan bukan kepada yang lain; bahwa Anda akan menaati semua hukum, tanggung jawab, dan kewajiban yang berkaitan dengan keadaan kudus ikatan pernikahan; dan bahwa Anda akan mengasihi, menghormati, dan menghargai dia selama Anda berdua hidup?”

Mempelai pria menjawab, “Ya” atau “Saya bersedia.”

Pejabat Gereja kemudian berbicara kepada mempelai wanita dan bertanya, “[Nama lengkap mempelai wanita], apakah Anda menerima [nama lengkap mempelai pria] sebagai suami yang Anda nikahi secara sah menurut hukum, dan apakah Anda atas kehendak serta pilihan Anda sendiri secara khusyuk berjanji sebagai pasangan dan istrinya yang dinikahi secara sah menurut hukum bahwa Anda akan mengikatkan diri kepadanya dan bukan kepada yang lain; bahwa Anda akan menaati semua hukum, tanggung jawab, dan kewajiban yang berkaitan dengan keadaan kudus ikatan pernikahan; dan bahwa Anda akan mengasihi, menghormati, dan menghargai dia selama Anda berdua hidup?”

Mempelai wanita menjawab, “Ya” atau “Saya bersedia.”

Pejabat Gereja kemudian berbicara kepada pasangan tersebut dan berkata: “Berdasarkan wewenang sah yang diberikan kepada saya sebagai penatua Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir, saya menyatakan Anda, [nama mempelai pria] dan [nama mempelai wanita], suami dan istri, dinikahkan secara sah dan menurut hukum untuk masa kehidupan fana Anda.”

(Kata-kata alternatif untuk rohaniwan yang tidak melayani sebagai pejabat ketua Gereja: “Berdasarkan wewenang sah yang diberikan kepada saya sebagai rohaniwan di [cabang organisasi militer atau sipil], saya menyatakan Anda, [nama mempelai pria] dan [nama mempelai wanita], suami dan istri, dinikahkan secara sah dan menurut hukum untuk masa kehidupan fana Anda.”)

“Semoga Allah memberkati persatuan Anda dengan sukacita dalam keturunan Anda dan hidup bahagia yang langgeng bersama-sama, dan semoga Dia memberkati Anda untuk menjaga tetap sakral ikrar-ikrar yang telah Anda buat. Saya memohonkan berkat-berkat ini bagi Anda dalam nama Tuhan Yesus Kristus, amin.”

Undangan untuk saling mencium sebagai suami dan istri adalah opsional, berdasarkan norma-norma budaya.

38.4

Kebijakan Pemeteraian

Para anggota Gereja membuat perjanjian sakral dengan Allah ketika mereka menerima tata cara-tata cara bait suci. Tata cara pemeteraian bait suci menyatukan keluarga untuk kekekalan sewaktu para anggota berusaha untuk menghormati perjanjian yang mereka buat ketika mereka menerima tata cara. Tata cara pemeteraian mencakup:

  • Pemeteraian suami dan istri.

  • Pemeteraian anak-anak kepada orang tua.

Mereka yang menepati perjanjian mereka akan mempertahankan berkat-berkat individu yang disediakan oleh pemeteraian tersebut. Ini demikian halnya bahkan jika pasangan orang tersebut telah melanggar perjanjian atau menarik diri dari pernikahan.

Anak-anak yang setia yang dimeteraikan kepada orang tua atau lahir dalam perjanjian mempertahankan berkat dari orang tua kekal. Ini demikian halnya bahkan jika orang tua mereka membatalkan pemeteraian pernikahan mereka, keanggotaan Gereja mereka ditarik kembali, atau mengundurkan diri dari keanggotaan mereka.

Para anggota yang memiliki kekhawatiran mengenai sifat kekal dari tata cara pemeteraian dan keluarga serta hubungan keluarga dan pasangan terkait mereka diimbau untuk percaya kepada Tuhan dan mengupayakan penghiburan-Nya.

Para anggota hendaknya berkonsultasi dengan uskup mereka jika mereka memiliki pertanyaan mengenai kebijakan pemeteraian yang tidak terjawab di bagian ini. Uskup menghubungi presiden pasak jika dia memiliki pertanyaan. Presiden pasak dapat menghubungi presidensi bait suci di distrik bait suci mereka, Presidensi Area, atau Kantor Presidensi Utama jika mereka memiliki pertanyaan.

38.4.1

Pemeteraian Seorang Pria dan Seorang Wanita

Keperluan

Bagian

Keperluan

Saya menikah secara sipil dan ingin dimeteraikan kepada pasangan saya.

Bagian

38.4.1.1

Keperluan

Saya bercerai dari pasangan sebelumnya dan ingin dimeteraikan kepada pasangan saya saat ini.

Bagian

38.4.1.2

Keperluan

Pasangan saya yang kepadanya saya dimeteraikan meninggal. Kepada siapa saya sekarang dapat dimeteraikan?

Bagian

38.4.1.3

Keperluan

Saya perlu mengajukan permohonan untuk pembatalan pemeteraian atau penjernihan pemeteraian.

Bagian

38.4.1.4

Keperluan

Saya perlu restriksi terhadap pemeteraian bait suci dihapus.

Bagian

38.4.1.5

Keperluan

Pasangan saya dan saya menikah hanya untuk waktu fana di bait suci. Dapatkah kami dimeteraikan kepada satu sama lain?

Bagian

38.4.1.6

Keperluan

Kepada siapa anggota keluarga saya yang telah meninggal dapat dimeteraikan?

Bagian

38.4.1.7

Keperluan

Bagaimana perceraian memengaruhi pemeteraian saya?

Bagian

38.4.1.8

Keperluan

Apa dampak dari membatalkan pemeteraian?

Bagian

38.4.1.9

Keperluan

Bagaimana pengunduran diri atau penarikan kembali keanggotaan Gereja berdampak terhadap pemeteraian saya?

Bagian

38.4.1.10

38.4.1.1

Pemeteraian Para Anggota yang Masih Hidup setelah Pernikahan Sipil

Seorang pria dan seorang wanita yang dinikahkan secara sipil dapat dimeteraikan di bait suci sesegera keadaan mengizinkan jika syarat-syarat berikut dipenuhi:

  • Mereka berdua telah menjadi anggota Gereja selama setidaknya satu tahun (lihat 27.3.1 dan 27.2.1).

  • Mereka siap dan layak.

Saat mengeluarkan rekomendasi bait suci bagi pasangan untuk dimeteraikan, para pemimpin imamat memastikan pernikahan sipil tersebut sah secara hukum. Lihat 26.3 dan 27.3.

38.4.1.2

Pemeteraian Para Anggota yang Masih Hidup setelah Perceraian

Wanita. Seorang wanita yang masih hidup dapat dimeteraikan hanya kepada satu suami pada waktu yang bersamaan. Jika dia dan seorang suami dimeteraikan dan kemudian bercerai, dia harus menerima pembatalan pemeteraian itu sebelum dimeteraikan kepada pria lain selama masa hidupnya (lihat 38.4.1.4).

Seorang wanita yang masih hidup yang saat ini tidak menikah atau dimeteraikan kepada pria lain dapat dimeteraikan kepada seorang suami yang telah meninggal yang darinya dia bercerai dalam kehidupan. Dia harus terlebih dahulu menerima persetujuan yang ditandatangani dari janda mantan suaminya (jika ada).

Lihat bab 28 untuk informasi tentang melaksanakan tata cara bagi pasangan yang telah meninggal.

Pria. Jika seorang pria dan wanita dimeteraikan dan kemudian bercerai, pria tersebut harus menerima penjernihan pemeteraian sebelum dimeteraikan kepada wanita lain (lihat 38.4.1.4). Penjernihan pemeteraian diperlukan bahkan jika (1) pemeteraian sebelumnya telah dibatalkan atau (2) istri sebelumnya sudah meninggal.

Penjernihan pemeteraian diperlukan hanya jika seorang pria bercerai dari wanita yang paling akhir dimeteraikan kepadanya. Misalnya, jika seorang pria menerima penjernihan pemeteraian untuk dimeteraikan kepada istri kedua setelah perceraian, dan kemudian istri keduanya meninggal, dia tidak akan memerlukan penjernihan pemeteraian lainnya untuk dimeteraikan lagi.

Seorang pria yang masih hidup dapat dimeteraikan kepada seorang istri yang telah meninggal yang darinya dia bercerai dalam kehidupan. Dia harus terlebih dahulu menerima persetujuan yang ditandatangani dari duda mantan istrinya (jika ada). Dia juga harus menerima persetujuan tertulis dari istrinya saat ini jika dia sudah menikah.

Lihat bab 28 untuk informasi tentang melaksanakan tata cara bagi pasangan yang telah meninggal.

38.4.1.3

Pemeteraian Para Anggota yang Masih Hidup setelah Kematian Pasangan

Wanita. Jika suami dan istri telah dimeteraikan dan suami meninggal, wanita tersebut tidak dapat dimeteraikan kepada pria lain kecuali dia menerima pembatalan pemeteraian pertama (lihat 38.4.1.4).

Seorang wanita yang masih hidup yang saat ini belum menikah atau dimeteraikan kepada pria lain dapat dimeteraikan kepada suami yang telah meninggal. Jika pernikahan berakhir dengan perceraian, lihat 38.4.1.2.

Seorang wanita yang masih hidup yang saat ini menikah tidak boleh dimeteraikan kepada suami yang telah meninggal tanpa persetujuan Presidensi Utama.

Lihat bab 28 untuk informasi tentang melaksanakan tata cara bagi pasangan yang telah meninggal.

Pria. Jika suami dan istri telah dimeteraikan dan istri meninggal, pria tersebut dapat dimeteraikan kepada wanita lain jika dia belum dimeteraikan kepada pria lain. Dalam keadaan ini, pria tersebut tidak memerlukan penjernihan pemeteraian dari Presidensi Utama kecuali dia bercerai dari istri terdahulunya sebelum wanita itu meninggal (lihat 38.4.1.2).

Seorang pria yang masih hidup dapat dimeteraikan kepada istri yang telah meninggal. Jika pernikahan berakhir dengan perceraian, lihat 38.4.1.2. Sebelum dimeteraikan kepada istri yang telah meninggal, seorang pria harus menerima persetujuan tertulis dari istrinya saat ini jika dia sudah menikah.

Lihat bab 28 untuk informasi tentang melaksanakan tata cara bagi pasangan yang telah meninggal.

38.4.1.4

Mengajukan Pembatalan Pemeteraian atau Penjernihan Pemeteraian

Lihat 38.4.1.2 untuk informasi tentang pemeteraian anggota yang masih hidup setelah perceraian. Lihat 38.4.1.3 untuk informasi tentang pemeteraian anggota yang masih hidup setelah kematian pasangan.

Para anggota dari salah satu gender dapat mengupayakan pembatalan pemeteraian bahkan jika mereka tidak bersiap untuk dimeteraikan kepada pasangan lain. Seorang anggota pria Gereja harus menerima penjernihan pemeteraian untuk dimeteraikan kepada wanita lain setelah perceraian.

Proses untuk mengupayakan pembatalan pemeteraian atau penjernihan pemeteraian diuraikan di bawah.

  1. Anggota tersebut berbicara dengan uskupnya mengenai permintaan tersebut.

  2. Uskup memastikan bahwa:

    1. Perceraian sudah final.

    2. Anggota tersebut saat ini tidak memiliki tunggakan dalam semua persyaratan hukum untuk dukungan anak dan pasangan yang berkaitan dengan perceraian.

  3. Jika uskup merekomendasikan bahwa pembatalan pemeteraian atau penjernihan pemeteraian dikabulkan, dia:

    1. Mengisi Permohonan kepada Presidensi Utama bagi anggota tersebut menggunakan Sumber Pemimpin dan Juru Tulis (SPJ). Para pemimpin yang tidak memiliki akses ke SPJ alih-alih menggunakan salinan fisik formulir Permohonan kepada Presidensi Utama. Formulir ini tersedia dari Confidential Records Office [Kantor Catatan Konfidensial] di kantor pusat Gereja.

    2. Mengirimkan permohonan kepada presiden pasak.

  4. Presiden pasak bertemu dengan anggota tersebut. Presiden pasak memverifikasi bahwa:

    1. Perceraian sudah final.

    2. Anggota tersebut saat ini tidak memiliki tunggakan dalam semua persyaratan hukum untuk dukungan anak dan pasangan yang berkaitan dengan perceraian.

  5. Jika presiden pasak merekomendasikan agar pembatalan pemeteraian atau izin pemeteraian dikabulkan, dia mengirimkan permohonan tersebut ke kantor pusat Gereja menggunakan SPJ. Lihat 6.2.3 tentang tanggung jawab presiden pasak ketika mengirimkan permohonan kepada Presidensi Utama.

  6. Jika permintaan disetujui, Presidensi Utama menyediakan surat yang menyatakan bahwa pembatalan pemeteraian atau penjernihan pemeteraian telah dikabulkan.

  7. Setelah menerima surat itu, anggota dapat menjadwalkan janji untuk pemeteraian bait suci. Anggota menunjukkan surat itu di bait suci.

Lihat 38.4.1.9.

38.4.1.5

Menghapuskan Restriksi terhadap Pemeteraian Bait Suci

Seseorang yang melakukan perzinaan saat menikah dengan pasangan yang kepadanya dia telah dimeteraikan tidak boleh dimeteraikan kepada rekan dalam perzinaan tanpa persetujuan dari Presidensi Utama.

Pasangan dapat mengupayakan persetujuan setelah mereka menikah selama setidaknya lima tahun. Proses membuat permintaan untuk menghapus restriksi terhadap pemeteraian bait suci diuraikan di bawah.

  1. Pasangan itu bertemu dengan uskup dan presiden pasak mereka.

  2. Jika para pemimpin ini merasa bahwa restriksi hendaknya dihapuskan, mereka menulis surat kepada Presidensi Utama dengan rekomendasi mereka. Surat mereka hendaknya menguraikan kelayakan bait suci pemohon dan stabilitas pernikahan mereka selama setidaknya lima tahun. Lihat 6.2.3 tentang tanggung jawab presiden pasak ketika mengirimkan permohonan kepada Presidensi Utama.

  3. Pasangan tersebut juga menulis surat permohonan kepada Presidensi Utama.

  4. Presiden pasak mengirimkan semua surat ini kepada Presidensi Utama. Dia dapat mengirimkan permintaan tersebut dengan permohonan untuk pembatalan pemeteraian atau penjernihan pemeteraian (lihat 38.4.1.4).

  5. Jika permintaan disetujui, Presidensi Utama memberikan surat yang menyatakan bahwa restriksi terhadap pemeteraian bait suci telah dicabut.

  6. Setelah menerima surat tersebut, pasangan tersebut dapat menjadwalkan janji untuk dimeteraikan. Mereka menunjukkan surat itu di bait suci.

38.4.1.6

Pemeteraian setelah Pernikahan Bait Suci Hanya untuk Waktu Fana

Pasangan-pasangan yang menikah di bait suci hanya untuk waktu fana biasanya tidak dimeteraikan di kemudian hari. Agar pemeteraian semacam itu dapat terjadi, pihak wanita harus terlebih dahulu menerima dari Presidensi Utama pembatalan dari pemeteraiannya terdahulu. Jika uskup dan presiden pasak keduanya merasa bahwa pembatalan dibenarkan, presiden pasak mengirimkan permohonan kepada Presidensi Utama menggunakan SPJ. Lihat 6.2.3 tentang tanggung jawab presiden pasak ketika mengirimkan permohonan kepada Presidensi Utama.

Pernikahan hanya untuk waktu fana di bait suci tidak lagi dilaksanakan (lihat 27.3.3).

38.4.1.7

Pemeteraian Orang yang Telah Meninggal

Bagian ini berlaku bagi orang yang telah meninggal yang dimeteraikan kepada pasangan yang juga telah meninggal. Jika salah satu pasangan masih hidup, lihat 38.4.1.3.

Wanita yang Telah Meninggal. Seorang wanita yang telah meninggal dapat dimeteraikan kepada semua pria yang telah dinikahinya secara sah pada saat hidupnya. Tabel berikut menunjukkan kapan pemeteraian ini dapat berlangsung.

Dia tidak dimeteraikan kepada seorang suami dalam kehidupan

Dia dapat dimeteraikan kepada semua pria yang masih hidup atau telah meninggal yang kepadanya dia menikah dalam kehidupan. Jika pria itu masih hidup, istrinya (jika dia sudah menikah) harus memberikan persetujuan tertulis. Jika pria tersebut telah meninggal, jandanya (jika ada) harus memberikan persetujuan tertulis.

Dia dimeteraikan kepada seorang suami dalam kehidupan

Semua suaminya harus meninggal sebelum dia dimeteraikan kepada pria-pria lain yang kepadanya dia telah menikah. Ini termasuk mantan-mantan suami yang mungkin telah bercerai darinya. Setiap janda dari para pria tersebut (jika ada) harus memberikan persetujuan tertulis.

Pria yang Telah Meninggal. Seorang pria yang telah meninggal dapat dimeteraikan kepadanya semua wanita yang telah dinikahinya secara sah semasa hidupnya jika (1) mereka telah meninggal atau (2) mereka masih hidup dan tidak dimeteraikan kepada pria lain.

Sebelum seorang pria yang telah meninggal dapat dimeteraikan kepada seorang wanita yang telah meninggal yang kepadanya dia dinikahkan dalam kehidupan, duda wanita tersebut (jika ada) harus memberikan persetujuan tertulis.

Pasangan yang Telah Meninggal yang Bercerai. Pasangan yang telah meninggal yang bercerai dapat dimeteraikan melalui proksi agar anak-anak mereka dapat dimeteraikan kepada mereka. Lihat 28.3.5 jika keanggotaan Gereja suami atau istri telah ditarik kembali atau mereka telah mengundurkan diri dari keanggotaan dan belum dibaptiskan kembali pada saat kematian.

Persetujuan Presidensi Utama diperlukan sebelum memeteraikan pasangan yang telah meninggal yang memperoleh pembatalan dari pemeteraian mereka dalam kehidupan.

38.4.1.8

Dampak dari Perceraian

Jika pasangan dimeteraikan dan kemudian bercerai, berkat-berkat dari pemeteraian itu tetap berlaku bagi individu-individu yang layak kecuali pemeteraian dibatalkan (lihat 38.4.1.4 dan 38.4.1.9). Seorang anggota yang tetap setia pada perjanjian bait suci akan menerima setiap berkat yang dijanjikan di bait suci, bahkan jika pasangan orang tersebut telah melanggar perjanjian atau menarik diri dari pernikahan.

Lihat 38.4.2.1 untuk informasi tentang anak-anak yang lahir setelah perceraian.

38.4.1.9

Dampak dari Pembatalan Pemeteraian

Setelah pembatalan pemeteraian disetujui oleh Presidensi Utama, berkat-berkat yang berkaitan dengan pemeteraian itu tidak lagi berlaku. Para pemimpin imamat berunding dengan para anggota yang mengupayakan pembatalan suatu pemeteraian untuk membantu mereka memahami asas-asas ini. Para pemimpin hendaknya menghormati hak pilihan anggota dalam keputusan ini.

Anak-anak yang lahir dari seorang wanita setelah pemeteraiannya kepada mantan suaminya dibatalkan tidak lahir dalam perjanjian kecuali dia telah dimeteraikan kepada pria lain.

38.4.1.10

Dampak dari Pengunduran Diri atau Penarikan Kembali Keanggotaan Gereja

Setelah pasangan dimeteraikan di bait suci, jika salah seorang dari mereka mengundurkan diri dari keanggotaan Gereja atau keanggotaannya ditarik kembali, berkat-berkat bait sucinya juga ditarik kembali. Namun, berkat-berkat pribadi dari tata cara pemeteraian tersebut bagi pasangan dan anak-anak orang tersebut tetap berlaku jika mereka tetap setia.

Anak-anak yang lahir dari pasangan setelah satu atau keduanya mengundurkan diri dari keanggotaan mereka atau keanggotaan Gereja mereka ditarik kembali tidak lahir dalam perjanjian. Lihat 38.4.2.8.

38.4.2

Pemeteraian Anak kepada Orang Tua

38.4.2.1

Anak yang Lahir dalam Perjanjian

Anak-anak yang dilahirkan setelah ibu mereka dimeteraikan kepada suami di bait suci lahir dalam perjanjian dari pemeteraian itu. Mereka tidak perlu menerima tata cara pemeteraian kepada orang tua.

Terkadang seorang wanita yang telah dimeteraikan kepada seorang pria kemudian memiliki anak-anak dengan pria lain. Ketika ini terjadi, anak-anak ini dilahirkan ke dalam perjanjian dari pemeteraian pertama kecuali mereka lahir (1) setelah pemeteraian dibatalkan atau (2) setelah itu ditarik kembali karena pengunduran diri atau penarikan kembali keanggotaan Gereja.

38.4.2.2

Anak yang Tidak Lahir dalam Perjanjian

Anak-anak yang tidak lahir dalam perjanjian dapat menjadi bagian dari keluarga kekal dengan dimeteraikan kepada orang tua kandung atau orang tua pengadopsi mereka. Anak-anak ini menerima berkat-berkat yang sama seolah-olah mereka telah dilahirkan dalam perjanjian.

Anak-anak yang masih hidup. Seorang anak yang masih hidup dapat dimeteraikan hanya kepada dua orang tua—suami dan istri—dan tidak kepada satu orang tua saja. Lihat 27.4.1 untuk informasi tentang mengeluarkan rekomendasi bait suci untuk anak-anak yang dimeteraikan kepada orang tua mereka.

Para anggota yang berusia 21 tahun atau lebih harus menerima pemberkahan sebelum dimeteraikan kepada orang tua mereka.

Anggota yang telah menikah yang berusia lebih muda dari 21 tahun tidak perlu menerima pemberkahan untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka. Namun, mereka harus memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku (lihat 26.4.4).

Anak-anak yang telah meninggal. Seorang yang telah meninggal biasanya dimeteraikan kepada orang tua kandung atau orang tua pengadopsinya. Namun, seorang anak yang telah meninggal juga dapat dimeteraikan kepada:

  • Ibu kandung dan ayah tiri.

  • Ayah kandung dan ibu tiri.

  • Orang tua asuh atau kakek nenek yang membesarkan anak tersebut (lihat 38.4.2.4).

  • Sepasang suami istri yang bermaksud mengadopsi anak tersebut tetapi tidak dapat menuntaskan proses adopsi sebelum anak tersebut meninggal (lihat 38.4.2.4).

Pemeteraian ini dapat dilakukan bahkan jika anak yang telah meninggal telah dimeteraikan kepada orang tua kandung atau orang tua pengadopsinya. Pemeteraian kepada orang tua nonbiologis atau nonadoptif dalam keadaan selain yang tertera di atas memerlukan persetujuan Presidensi Utama.

38.4.2.3

Anak Adopsi atau Anak Asuh yang Masih Hidup

Anak-anak yang masih hidup yang lahir dalam perjanjian atau telah dimeteraikan kepada orang tua tidak dapat dimeteraikan kepada orang tua lainnya tanpa persetujuan Presidensi Utama.

Anak-anak yang masih hidup yang telah diadopsi secara sah dan tidak lahir dalam perjanjian dan juga tidak dimeteraikan kepada orang tua sebelumnya dapat dimeteraikan kepada orang tua pengadopsi mereka setelah proses adopsi anak tersebut tuntas. Salinan dari keputusan adopsi akhir hendaknya ditunjukkan di bait suci. Ketetapan pengadilan yang memberikan hak asuh sah bukan merupakan bentuk izin yang memadai untuk suatu pemeteraian. Tidak ada kewajiban untuk mengidentifikasi orang tua kandung dari anak-anak ini.

Persetujuan Presidensi Utama diperlukan bagi seorang anggota yang masih hidup untuk dimeteraikan kepada orang tua asuh. Persyaratan ini berlaku bahkan jika orang tua kandung dari anak asuh tersebut tidak diketahui. Permintaan semacam itu dibuat oleh presiden pasak dengan menggunakan SPJ (lihat 6.2.3).

38.4.2.4

Anak Adopsi atau Anak Asuh yang Telah Meninggal

Orang yang diadopsi yang telah meninggal biasanya dimeteraikan kepada orang tua pengadopsinya.

Anak asuh yang telah meninggal biasanya dimeteraikan kepada orang tua kandungnya.

38.4.2.5

Pemeteraian Anak yang Masih Hidup kepada Satu Orang Tua Kandung dan Satu Orang Tua Tiri

Anak-anak di bawah umur dan anak-anak yang tidak bertanggung jawab. Anak-anak di bawah umur yang masih hidup dan anak-anak yang tidak bertanggung jawab karena disabilitas intelektual dapat dimeteraikan kepada satu orang tua kandung dan satu orang tua tiri hanya jika semua syarat berikut dipenuhi:

  • Anak tersebut tidak lahir dalam perjanjian atau dimeteraikan sebelumnya.

  • Anak tersebut belum diadopsi oleh orang tua lain.

  • Orang tua kandung lainnya telah memberikan surat persetujuan yang ditandatangani agar pemeteraian dilaksanakan. Ketetapan pengadilan yang memberikan hak asuh sah bukan merupakan bentuk izin yang memadai untuk suatu pemeteraian. Surat persetujuan hendaknya menggunakan kata-kata yang serupa dengan yang berikut: “Saya, [nama orang tua kandung], memberikan izin bagi [nama anak atau anak-anak] untuk dimeteraikan di bait suci kepada [nama orang tua]. Saya memahami bahwa pemeteraian adalah sebuah upacara keagamaan dan tidak memiliki implikasi hukum.” Surat ini ditunjukkan di bait suci sebelum pemeteraian.

Jika orang tua kandung lainnya telah meninggal atau jika hak-hak orang tuanya telah dihentikan sepenuhnya melalui proses hukum, tidak ada izin yang diperlukan. Demikian juga, tidak ada persetujuan diperlukan jika anak dianggap sebagai orang dewasa dalam yurisdiksi di mana dia tinggal.

Jika orang tua kandung lainnya tidak dapat ditemukan setelah upaya menyeluruh untuk menemukannya, persetujuan tidak diperlukan. Dalam kasus ini, uskup dan presiden pasak menyatakan dalam proses verifikasi bahwa upaya menyeluruh untuk menemukan orang tua yang hilang telah gagal. Jika orang tua kandung lainnya muncul di kemudian hari, pemeteraian akan ditinjau.

Anak-anak dewasa. Seorang anggota dewasa yang masih hidup dapat dimeteraikan kepada satu orang tua kandung dan satu orang tua tiri jika anggota tersebut tidak lahir dalam perjanjian atau sebelumnya dimeteraikan kepada orang tua.

Para anggota yang berusia 21 tahun atau lebih harus menerima pemberkahan sebelum dimeteraikan kepada orang tua kandung dan orang tua tiri.

Anggota yang telah menikah yang berusia lebih muda dari 21 tahun tidak perlu menerima pemberkahan untuk dimeteraikan kepada orang tua kandung dan orang tua tiri. Namun, mereka harus memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku untuk dimeteraikan kepada orang tua (lihat 26.4.4).

38.4.2.6

Anak yang Dikandung melalui Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung

Anak-anak yang dikandung melalui inseminasi buatan atau bayi tabung lahir dalam perjanjian jika orang tua mereka sudah dimeteraikan. Jika anak-anak dilahirkan sebelum orang tua mereka dimeteraikan, mereka dapat dimeteraikan kepada orang tua mereka setelah orang tua mereka dimeteraikan kepada satu sama lain.

38.4.2.7

Anak-Anak yang Lahir dari Ibu Pengganti

Jika seorang anak lahir dari seorang ibu pengganti, presiden pasak merujuk hal tersebut ke Kantor Presidensi Utama (lihat 38.6.22).

38.4.2.8

Status Anak Ketika Pemeteraian Dibatalkan atau Dicabut

Anak-anak yang lahir dalam perjanjian atau dimeteraikan kepada orang tua tetap demikian adanya bahkan jika pemeteraian orang tua kemudian (1) dibatalkan atau (2) dicabut karena pengunduran diri atau penarikan kembali keanggotaan Gereja dari salah satu orang tuanya.

Anak-anak yang lahir setelah pemeteraian orang tua mereka dibatalkan atau dicabut, tidak lahir dalam perjanjian. Anak-anak ini dapat dimeteraikan kepada orang tua mereka setelah berkat-berkat bait suci orang tua mereka dipulihkan (jika berlaku) dan rintangan-rintangan lain apa pun disingkirkan.

38.5

Pakaian Bait Suci dan Garmen

38.5.1

Pakaian Bait Suci

Selama tata cara pemberkahan dan pemeteraian di bait suci, anggota Gereja mengenakan pakaian putih. Wanita mengenakan pakaian putih berikut: gaun lengan panjang atau tiga perempat (atau rok dan blus lengan panjang atau tiga perempat), kaus kaki atau stoking, dan sepatu atau sandal kain.

Pria mengenakan pakaian putih berikut: kemeja lengan panjang, dasi atau dasi kupu-kupu, celana panjang, kaus kaki, dan sepatu atau sandal kain.

Selama tata cara pemberkahan dan pemeteraian, para anggota mengenakan pakaian seremonial tambahan di atas pakaian putih mereka.

38.5.2

Memperoleh Pakaian Bait Suci dan Garmen

Para pemimpin lingkungan dan pasak mengimbau para anggota yang telah menerima pemberkahan untuk mendapatkan pakaian bait suci mereka sendiri. Pakaian dan garmen bait suci dapat dibeli dari toko Distribusi Gereja atau di store.ChurchofJesusChrist.org. Juru tulis pasak dan lingkungan dapat membantu anggota memesan pakaian tersebut.

Beberapa bait suci memiliki pakaian yang tersedia untuk disewa. Jika bait suci tidak memiliki pakaian sewaan, para anggota perlu membawa pakaian bait suci bersama mereka. Lihat temples.ChurchofJesusChrist.org untuk mencari tahu apakah bait suci tertentu menyediakan pakaian sewaan.

Bait suci mempertahankan persediaan pakaian bait suci yang terbatas yang dapat digunakan misionaris penuh waktu. Tidak ada biaya sewa saat mereka berada di pusat pelatihan misionaris dan ketika mereka diwenangkan untuk berperan serta dalam tata cara bait suci saat melayani di ladang misi. Jika diperlukan, pakaian ini dapat digunakan oleh misionaris yang menerima pemberkahan mereka sendiri.

Untuk informasi tentang kain dan model garmen, lihat store.ChurchofJesusChrist.org.

38.5.3

Garmen dan Pakaian Bait Suci untuk Anggota yang Penyandang Disabilitas atau Memiliki Alergi

Garmen khusus dapat dibeli untuk anggota yang terbaring di tempat tidur, memiliki disabilitas fisik yang parah, atau memiliki alergi terhadap kain atau garmen tertentu (lihat “Garmen dan Pakaian Sakral,” store.ChurchofJesusChrist.org).

Jubah bait suci yang lebih pendek tersedia bagi anggota yang berkursi roda atau yang memiliki kebutuhan lain (lihat store.ChurchofJesusChrist.org).

38.5.4

Membuat Celemek Bait Suci

Anggota dapat membuat celemek bait suci mereka sendiri jika mereka menggunakan salah satu perangkat celemek yang disetujui. Perangkat ini tersedia dari toko Distribusi Gereja atau dari store.ChurchofJesusChrist.org.

Anggota hendaknya tidak membuat pakaian seremonial bait suci lainnya atau garmen bait suci.

38.5.5

Mengenakan dan Merawat Garmen

Anggota yang menerima pemberkahan membuat perjanjian untuk mengenakan garmen bait suci sepanjang hidup mereka.

Adalah privilese yang sakral untuk mengenakan garmen bait suci. Melakukannya merupakan ungkapan lahiriah dari komitmen batin untuk mengikuti Juruselamat Yesus Kristus.

Garmen adalah pengingat akan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam bait suci. Ketika dikenakan dengan benar sepanjang hidup, itu akan berfungsi sebagai perlindungan.

Garmen hendaknya dikenakan sebelum pakaian luar. Merupakan masalah preferensi pribadi apakah pakaian dalam lain dikenakan sesudah atau sebelum garmen bait suci.

Garmen hendaknya tidak dilepaskan untuk kegiatan-kegiatan yang secara masuk akal dapat dilakukan sambil mengenakan garmen. Itu hendaknya tidak dimodifikasi untuk mengakomodasi model pakaian yang berbeda.

Garmen adalah sakral dan hendaknya diperlakukan dengan respek. Anggota yang telah menerima pemberkahan hendaknya mengupayakan bimbingan Roh Kudus untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pribadi mengenai memakai garmen.

38.5.6

Mengenakan Garmen dalam Kemiliteran, Dinas Pemadam Kebakaran, Penegak Hukum, atau Instansi Serupa

Pedoman di bagian ini berlaku bagi para anggota yang telah menerima pemberkahan yang memiliki persyaratan seragam tertentu sewaktu berdinas:

  • Dalam kemiliteran.

  • Sebagai petugas pemadam kebakaran.

  • Sebagai aparat penegak hukum.

  • Sebagai agen keamanan pemerintah.

Uskup memastikan bahwa para anggota yang telah menerima pemberkahan yang bekerja dalam kapasitas ini memahami pedoman-pedoman berikut.

Jika memungkinkan, mereka hendaknya mengenakan garmen sama seperti anggota lainnya. Namun, mereka hendaknya menghindari penampakan garmen untuk dilihat oleh mereka yang tidak memahami maknanya. Para anggota hendaknya mengupayakan bimbingan Roh serta menggunakan akal sehat, kearifan, dan kebijaksanaan. Mungkin yang terbaik adalah menyimpan garmen untuk sementara dan mengenakannya kembali ketika kondisinya memungkinkan. Namun, ketidaknyamanan belaka dalam mengenakan garmen tidaklah membenarkan untuk menyimpannya.

Terkadang peraturan kedinasan menghalangi seorang anggota mengenakan garmen. Dalam kasus ini, status keagamaan anggota tersebut tidak terpengaruh, selama dia tetap layak. Anggota tersebut masih akan menerima berkat-berkat yang berkaitan dengan mengenakan garmen. Jika para anggota tidak dapat mengenakan garmen, mereka hendaknya mengenakannya lagi sesegera keadaan mengizinkan.

Para anggota dalam organisasi-organisasi ini hendaknya berkonsultasi dengan kedinasan individu mereka mengenai persyaratan spesifik yang harus dipenuhi untuk pakaian dalam, misalnya warna atau model garis leher. Para anggota ini dapat mengirimkan busana yang disetujui organisasi yang memenuhi pedoman garmen ke Beehive Clothing untuk ditandai sebagai garmen yang diwenangkan. Pedoman dan petunjuk tambahan disediakan pada Formulir Pesanan Penandaan Garmen.

38.5.7

Membuang Garmen dan Pakaian Seremonial Bait Suci

Untuk membuang garmen bait suci yang sudah usang, para anggota hendaknya memotong dan memusnahkan tanda-tandanya. Para anggota kemudian memotong-motong sisa kain agar tidak dapat diidentifikasi sebagai garmen. Kain yang tersisa bisa dibuang.

Untuk membuang pakaian seremonial bait suci yang sudah usang, para anggota hendaknya memotong-motongnya sehingga penggunaan awalnya tidak dapat dikenali. Kain tersebut kemudian hendaknya dibuang.

Para anggota dapat memberikan garmen dan pakaian bait suci yang masih dalam kondisi baik kepada anggota lain yang telah menerima pemberkahan. Para pemimpin imamat dan Lembaga Pertolongan dapat mengidentifikasi mereka yang mungkin membutuhkan pakaian seperti itu. Anggota hendaknya tidak memberikan garmen atau pakaian seremonial bait suci ke toko barang bekas, gudang penyimpanan uskup, bait suci, atau badan amal.

38.5.8

Pakaian Bait Suci untuk Pemakaman

Jika mungkin, para anggota yang meninggal yang telah menerima pemberkahan hendaknya dimakamkan atau dikremasi dengan pakaian bait suci. Jika tradisi budaya atau praktik pemakaman menjadikan hal ini tidak pantas atau sulit, pakaian dapat dilipat dan ditempatkan di sebelah jenazah.

Hanya para anggota yang telah menerima pemberkahan semasa hidup yang dapat dimakamkan atau dikremasi dengan pakaian bait suci. Orang yang telah menerima pemberkahan yang berhenti mengenakan garmen sebelum kematiannya dapat dimakamkan atau dikremasi dengan pakaian bait suci jika keluarga memintanya.

Seseorang yang berkat-berkatnya belum dipulihkan setelah penarikan diri atau pengunduran diri dari keanggotaan Gereja tidak boleh dimakamkan atau dikremasi dengan pakaian bait suci.

Orang yang telah menerima pemberkahan semasa hidup dan telah meninggal karena bunuh diri boleh dimakamkan atau dikremasi dengan pakaian bait suci.

Pakaian bait suci yang digunakan untuk keperluan pemakaman atau kremasi tidak perlu baru, tetapi hendaknya dalam kondisi yang baik dan bersih. Pakaian bait suci anggota itu sendiri dapat digunakan.

Seorang anggota yang akan dimakamkan atau dikremasi dengan pakaian bait suci dapat dikenakan pakaiannya oleh anggota keluarga yang telah menerima pemberkahan dari jenis kelamin yang sama atau oleh pasangan. Jika seorang anggota keluarga tidak ada atau lebih suka untuk tidak ikut mengenakan pakaian pada jenazah seorang pria yang telah menerima pemberkahan, uskup boleh meminta presiden kuorum penatua untuk mengundang seorang pria yang telah menerima pemberkahan untuk mengenakan pakaian pada jenazah atau mengawasi pengenaan pakaian yang benar. Jika seorang anggota keluarga tidak ada atau lebih suka untuk tidak ikut mengenakan pakaian pada jenazah wanita yang telah menerima pemberkahan, uskup dapat meminta presiden Lembaga Pertolongan untuk mengundang seorang wanita yang telah menerima pemberkahan untuk mengenakan pakaian pada jenazah atau mengawasi pengenaan pakaian yang benar. Para pemimpin memastikan bahwa penugasan ini diberikan kepada orang yang tidak akan berkeberatan.

Pada jenazah seorang pria dikenakan garmen bait suci dan pakaian putih berikut: kemeja lengan panjang, dasi atau dasi kupu-kupu, celana panjang, kaus kaki, dan sepatu atau sandal kain. Pada jenazah seorang wanita dikenakan garmen bait suci dan pakaian putih berikut: gaun lengan panjang atau tiga perempat (atau rok dan blus lengan panjang atau tiga perempat), kaus kaki atau stoking, dan sepatu atau sandal kain.

Pakaian seremonial bait suci dikenakan pada jenazah seperti yang diinstruksikan dalam pemberkahan. Jubah hendaknya ditempatkan pada bahu kanan dan diikat dengan talinya di bagian pinggang sebelah kiri. Celemek dipasang di sekitar pinggang. Kain pengikat pinggang hendaknya ditempatkan di sekeliling pinggang dan diikat dengan ikatan pita di atas pinggul kiri. Topi pria biasanya ditempatkan di samping tubuhnya sampai waktunya tiba untuk menutup peti mati atau kontainer. Topi kemudian ditempatkan dengan ikatan pita di atas telinga kiri. Kerudung wanita dapat dibentangkan di atas bantal di belakang kepalanya. Penutupan wajah wanita dengan kerudung sebelum pemakaman atau kremasi adalah opsional, sebagaimana ditentukan oleh keluarga.

Di beberapa daerah hanya direktur pemakaman yang berlisensi atau pegawai direktur tersebut yang diizinkan untuk menangani jenazah. Dalam kasus seperti ini, seorang anggota keluarga yang telah menerima pemberkahan atau seseorang yang telah menerima pemberkahan yang diundang oleh uskup atau presiden Lembaga Pertolongan memastikan bahwa pakaian bait suci telah dikenakan dengan benar pada jenazah.

Sejumlah negara mengharuskan bahwa pada orang yang meninggal dikenakan pakaian yang dapat terurai ketika mereka dimakamkan. Pakaian bait suci yang dapat terurai tersedia di store.ChurchofJesusChrist.org.

Di daerah-daerah di mana pakaian bait suci mungkin sulit diperoleh pada waktunya untuk pemakaman, presiden pasak hendaknya menyediakan paling tidak dua setelan lengkap pakaian bait suci berukuran sedang, satu untuk pria dan satu untuk wanita.

Jika pakaian bait suci tidak tersedia, pada seorang anggota yang meninggal yang telah menerima pemberkahan dikenakan garmen dan pakaian yang sesuai lainnya untuk pemakaman.

38.6

Kebijakan mengenai Masalah Moral

Beberapa kebijakan di bagian ini adalah tentang hal-hal yang “tidak dianjurkan” oleh Gereja. Anggota Gereja biasanya tidak mengalami restriksi keanggotaan karena keputusan mereka tentang hal-hal ini. Namun, semua orang pada akhirnya bertanggung jawab kepada Allah atas keputusan mereka.

38.6.1

Aborsi

Tuhan memerintahkan, “Janganlah engkau … membunuh, tidak juga melakukan apa pun yang seperti itu” (Ajaran dan Perjanjian 59:6). Gereja menentang aborsi elektif [berdasarkan pilihan] untuk kenyamanan pribadi atau pergaulan sosial. Para anggota tidak boleh memberi diri untuk, melaksanakan, mengatur, membiayai, menyetujui, atau menganjurkan aborsi. Pengecualian yang mungkin hanyalah ketika:

  • Kehamilan diakibatkan oleh pemerkosaan atau inses secara paksa.

  • Dokter yang kompeten memutuskan bahwa nyawa atau kesehatan si ibu berada dalam bahaya yang serius.

  • Dokter yang kompeten memutuskan bahwa janin mengalami cacat berat yang tidak akan membuat si bayi bertahan hidup melewati kelahiran.

Bahkan pengecualian-pengecualian ini tidak secara otomatis membenarkan aborsi. Aborsi adalah masalah yang paling serius. Itu hendaknya dipertimbangkan hanya setelah orang-orang yang bertanggung jawab telah menerima peneguhan melalui doa. Para anggota dapat berunding dengan uskup mereka sebagai bagian dari proses ini.

Para pejabat ketua secara saksama meninjau keadaan jika seorang anggota Gereja telah terlibat dalam aborsi. Dewan keanggotaan mungkin diperlukan jika seorang anggota memberi diri untuk, melaksanakan, mengatur, membiayai, menyetujui, atau menganjurkan aborsi (lihat 32.6.2.5). Namun, dewan keanggotaan hendaknya tidak dipertimbangkan jika seorang anggota terlibat dalam aborsi sebelum pembaptisan. Dewan atau restriksi keanggotaan hendaknya juga tidak dipertimbangkan untuk anggota yang terlibat dalam aborsi karena salah satu dari tiga alasan yang diuraikan sebelumnya di bagian ini.

Para uskup merujuk pertanyaan mengenai kasus-kasus spesifik kepada presiden pasak. Presiden pasak dapat melayangkan pertanyaan ke Kantor Presidensi Utama jika perlu.

Sejauh yang telah diwahyukan, seseorang bisa bertobat dan diampuni untuk dosa berupa aborsi.

38.6.2

Perundungan

Perundungan adalah perlakuan buruk atau pengabaian terhadap orang lain dengan cara yang menyebabkan cedera secara fisik, seksual, emosional, atau finansial. Posisi Gereja adalah bahwa perundungan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Mereka yang merundung pasangan, anak, anggota keluarga mereka lainnya, atau siapa pun melanggar hukum Allah dan manusia.

Semua anggota, khususnya orang tua dan pemimpin, diimbau untuk waspada dan tekun serta melakukan semampu mereka untuk melindungi anak-anak dan orang lain dari perundungan. Jika para anggota mengetahui adanya perundungan, mereka melaporkannya kepada pejabat sipil dan berkonsultasi dengan uskup. Para pemimpin Gereja hendaknya menganggap serius laporan tentang perundungan dan tidak pernah mengabaikannya.

Semua orang dewasa yang bekerja dengan anak-anak atau remaja harus menyelesaikan pelatihan perlindungan anak dan remaja dalam waktu satu bulan setelah didukung (lihat ProtectingChildren.ChurchofJesusChrist.org). Mereka harus mengulangi pelatihan itu setiap tiga tahun.

Ketika perundungan terjadi, tanggung jawab utama dan segera para pemimpin Gereja adalah untuk menolong mereka yang telah dirundung dan untuk melindungi orang yang rentan dari perundungan di masa depan. Para pemimpin hendaknya tidak mengimbau seseorang untuk bertahan di rumah atau dalam situasi yang bersifat merundung atau tidak aman.

38.6.2.1

Saluran Bantuan Perundungan

Di beberapa negara, Gereja telah membentuk saluran bantuan perundungan konfidensial untuk membantu para presiden pasak dan uskup. Para pemimpin ini hendaknya langsung menghubungi saluran bantuan mengenai setiap situasi di mana seseorang mungkin telah mengalami perundungan—atau berisiko dirundung. Mereka hendaknya juga menghubunginya jika mereka mengetahui adanya anggota yang menyaksikan, membeli, atau mendistribusikan pornografi yang melibatkan anak.

Saluran bantuan ini tersedia bagi para uskup dan presiden pasak untuk dihubungi 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Nomor telepon tertera di bawah.

  • Di Amerika Serikat dan Kanada: 1-801-240-1911 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-1911

  • Inggris: 0800 970 6757

  • Irlandia: 1800 937 546

  • Prancis: 0805 710 531

  • Australia: 02 9841 5454 (dari dalam negeri)

  • Selandia Baru: 09 488 5592 (dari dalam negeri)

Uskup dan presiden pasak hendaknya menghubungi saluran bantuan ketika menangani situasi yang melibatkan perundungan jenis apa pun. Para tenaga profesional hukum dan klinis akan menjawab pertanyaan mereka. Para tenaga profesional ini juga akan memberikan petunjuk tentang cara:

  • Membantu korban dan menolong melindungi mereka dari perundungan lebih lanjut.

  • Membantu melindungi calon korban.

  • Memenuhi persyaratan hukum untuk melaporkan perundungan.

Gereja berkomitmen untuk mematuhi hukum dalam melaporkan perundungan (lihat 38.6.2.7). Hukum berbeda di setiap tempat, dan sebagian besar pemimpin Gereja bukanlah ahli hukum. Menghubungi saluran bantuan adalah esensial bagi uskup dan presiden pasak untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk melaporkan perundungan.

Uskup hendaknya juga memberi tahu presiden pasaknya akan kejadian perundungan.

Di negara-negara yang tidak memiliki saluran bantuan, seorang uskup yang mengetahui mengenai perundungan hendaknya menghubungi presiden pasaknya. Presiden pasak hendaknya mengupayakan bimbingan dari penasihat hukum area di kantor area. Dia juga diimbau untuk berkonsultasi dengan staf Layanan Keluarga atau manajer kesejahteraan dan kemandirian di kantor area.

38.6.2.2

Konseling dalam Kasus Perundungan

Korban perundungan sering kali menderita trauma yang serius. Presiden pasak dan uskup menanggapinya dengan belas kasih dan empati yang tulus. Mereka memberikan konseling dan dukungan rohani untuk membantu para korban mengatasi efek merusak dari perundungan.

Terkadang korban memiliki perasaan malu atau bersalah. Para korban ini tidak bersalah akan dosa. Para pemimpin membantu mereka dan keluarga mereka memahami kasih Allah dan kesembuhan yang datang melalui Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya (lihat Alma 15:8; 3 Nefi 17:9).

Para presiden pasak dan uskup hendaknya membantu mereka yang telah melakukan perundungan untuk bertobat dan untuk menghentikan perilaku mereka yang bersifat merundung. Jika seorang dewasa telah melakukan dosa seksual terhadap seorang anak, perilaku itu mungkin sangat sulit untuk diubah. Proses pertobatan mungkin berlangsung sangat lama. Lihat 38.6.2.3.

Para presiden pasak dan uskup hendaknya juga bersikap peduli dan peka ketika bekerja dengan keluarga-keluarga korban dan pelaku perundungan.

Panduan untuk konseling bagi korban dan pelanggar disediakan di Abuse: How to Help [Perundungan: Cara untuk Membantu].

Selain menerima bantuan yang diilhami dari para pemimpin Gereja, korban, pelaku, dan keluarga mereka mungkin memerlukan konseling profesional. Untuk informasi, lihat 31.3.6.

Untuk informasi tentang apa yang hendaknya dilakukan para uskup dan presiden pasak ketika mereka mengetahui jenis perundungan apa pun, lihat 38.6.2.1. Untuk informasi tentang konseling dalam kasus perundungan seksual, pemerkosaan, atau bentuk serangan seksual lainnya, lihat 38.6.18.2.

Lihat juga FamilyServices.ChurchofJesusChrist.org.

38.6.2.3

Perundungan Anak atau Remaja

Perundungan terhadap anak atau remaja adalah dosa yang sangat serius (lihat Lukas 17:2). Sebagaimana yang digunakan di sini, perundungan anak atau remaja mencakup yang berikut:

  • Perundungan fisik: Menyebabkan cedera tubuh yang serius dengan kekerasan fisik. Beberapa cedera mungkin tidak kasat mata.

  • Perundungan atau eksploitasi seksual: Melakukan kegiatan seksual apa pun dengan seorang anak atau remaja atau dengan sengaja membiarkan atau membantu orang lain untuk melakukan kegiatan semacam itu. Sebagaimana digunakan di sini, perundungan seksual tidak mencakup kegiatan seksual atas persetujuan bersama antara dua anak di bawah umur yang usianya berdekatan.

  • Perundungan emosional: Menggunakan tindakan dan perkataan untuk secara serius merusak rasa harga diri atau martabat seorang anak atau remaja. Ini biasanya melibatkan penghinaan berulang dan terus-menerus, manipulasi, dan kritikan yang menghina dan meremehkan. Ini mungkin juga mencakup pengabaian serius.

  • Pornografi anak: Lihat 38.6.6.

Jika seorang uskup atau presiden pasak mengetahui atau mencurigai adanya perundungan anak atau remaja, dia segera mengikuti petunjuk di 38.6.2.1. Dia juga mengambil tindakan untuk membantu melindungi terhadap perundungan lebih lanjut.

Dewan keanggotaan Gereja dan anotasi catatan diharuskan jika seorang anggota dewasa merundung seorang anak atau remaja seperti yang diuraikan di bagian ini. Lihat juga 32.6.1.1 dan 38.6.2.5.

Jika seorang yang belum dewasa merundung seorang anak, presiden pasak menghubungi Kantor Presidensi Utama untuk arahan.

Perisakan fisik atau emosional antaranak atau remaja di usia sebaya hendaknya ditangani oleh para pemimpin lingkungan. Dewan keanggotaan tidak diadakan.

38.6.2.4

Perundungan terhadap Pasangan atau Orang Dewasa Lainnya

Perundungan terhadap pasangan atau orang dewasa lainnya dapat terjadi dalam banyak cara. Ini mencakup perundungan fisik, seksual, emosional, dan finansial. Orang dewasa yang berusia lanjut, rentan, atau cacat terkadang berisiko tinggi untuk mengalami perundungan.

Sering kali tidak ada definisi tunggal tentang perundungan yang dapat diterapkan dalam semua situasi. Alih-alih, ada spektrum tingkat keparahan dalam perilaku perundungan. Spektrum ini berkisar dari sesekali menggunakan kata-kata tajam hingga menimbulkan cedera serius.

Jika seorang uskup atau presiden pasak mengetahui mengenai perundungan terhadap pasangan atau orang dewasa lainnya, dia segera mengikuti petunjuk di 38.6.2.1. Dia juga mengambil tindakan untuk membantu melindungi terhadap perundungan lebih lanjut.

Para pemimpin mengupayakan arahan Roh untuk menentukan apakah konseling pribadi atau dewan keanggotaan adalah tatanan yang paling tepat untuk mengatasi perundungan. Mereka dapat juga berkonsultasi dengan pemimpin imamat langsung mereka tentang tatanannya. Namun, setiap perundungan terhadap pasangan atau orang dewasa lain yang naik ke tingkat yang diuraikan di bawah ini mengharuskan diadakannya dewan keanggotaan.

  • Perundungan fisik: Menyebabkan cedera tubuh yang serius dengan kekerasan fisik. Beberapa cedera mungkin tidak kasat mata.

  • Perundungan seksual: Lihat situasi yang diperinci di 38.6.18.3.

  • Perundungan emosional: Menggunakan tindakan dan perkataan untuk secara serius merusak rasa harga diri atau martabat seseorang. Ini biasanya melibatkan penghinaan berulang dan terus-menerus, manipulasi, dan kritikan yang menghina dan meremehkan.

  • Perundungan finansial: Mengambil keuntungan dari seseorang secara finansial. Ini dapat mencakup penggunaan hak milik, uang, atau barang berharga lainnya dari seseorang secara ilegal atau tidak sah. Itu juga bisa mencakup dengan tipu daya mendapatkan kekuatan finansial atas seseorang. Itu bisa mencakup menggunakan kekuatan finansial untuk memaksa perilaku. Lihat juga 32.6.1.3.

38.6.2.5

Pemanggilan Gereja, Rekomendasi Bait Suci, dan Anotasi Catatan Keanggotaan

Anggota yang telah melakukan perundungan terhadap orang lain hendaknya tidak diberi pemanggilan Gereja dan tidak boleh memiliki rekomendasi bait suci sampai mereka telah bertobat dan restriksi keanggotaan Gereja telah dicabut.

Jika seseorang merundung seorang anak atau remaja secara seksual atau secara serius merundung seorang anak atau remaja secara fisik atau emosional, catatan keanggotaannya akan dianotasi. Dia tidak boleh diberi pemanggilan atau tugas apa pun yang melibatkan anak atau remaja. Ini mencakup tidak diberi tugas pemberian pelayanan kepada keluarga yang memiliki remaja atau anak di rumah. Itu juga mencakup tidak memiliki seorang remaja sebagai rekan pemberi pelayanan. Restriksi ini hendaknya tetap berlaku kecuali Presidensi Utama mewenangkan pencabutan anotasi. Lihat 32.14.5 untuk informasi tentang anotasi.

38.6.2.6

Dewan Pasak dan Lingkungan

Dalam pertemuan dewan pasak dan lingkungan, presidensi pasak dan keuskupan secara reguler meninjau kembali kebijakan dan pedoman Gereja mengenai mencegah dan menanggapi perundungan. Mereka mengajarkan pesan-pesan kunci dalam “Mencegah dan Menanggapi Perundungan,” lampiran pada surat Presidensi Utama tanggal 26 Maret 2018. Mereka mengundang pembahasan dari anggota dewan. Pemimpin dan anggota dewan mengupayakan bimbingan Roh sewaktu mereka mengajarkan dan membahas subjek yang sensitif ini.

Para anggota dewan juga harus menyelesaikan pelatihan perlindungan anak dan remaja (lihat 38.6.2).

38.6.2.7

Masalah Hukum Berkaitan dengan Perundungan

Jika kegiatan perundungan seorang anggota telah melanggar hukum yang berlaku, uskup atau presiden pasak hendaknya mendesak anggota itu untuk melaporkan kegiatan ini kepada petugas penegak hukum atau otoritas pemerintah yang tepat. Uskup atau presiden pasak dapat memperoleh informasi tentang persyaratan pelaporan lokal melalui saluran bantuan Gereja (lihat 38.6.2.1). Jika anggota memiliki pertanyaan tentang persyaratan pelaporan, dia mengimbau mereka untuk mendapatkan nasihat hukum yang berkualifikasi.

Pemimpin Gereja dan anggota hendaknya memenuhi semua kewajiban hukum untuk melaporkan perundungan kepada otoritas sipil. Di beberapa tempat, pemimpin dan guru yang bekerja dengan anak dan remaja dianggap “pelapor yang diberi mandat” dan harus melaporkan perundungan kepada otoritas hukum. Begitu pula, di banyak tempat, siapa pun yang mengetahui adanya perundungan diharuskan melaporkannya kepada otoritas hukum. Uskup dan presiden pasak hendaknya menghubungi saluran bantuan untuk detail mengenai pelapor yang diberi mandat dan persyaratan hukum lainnya untuk melaporkan perundungan. Kebijakan Gereja adalah mematuhi hukum.

38.6.3

Inseminasi Buatan

Lihat 38.6.9.

38.6.4

Pengendalian Kelahiran

Keintiman fisik antara suami dan istri dimaksudkan untuk indah dan sakral. Itu ditetapkan oleh Allah untuk penciptaan anak-anak dan untuk ungkapan kasih antara suami dan istri (lihat 2.1.2).

Adalah hak istimewa bagi pasangan yang menikah yang sanggup melahirkan anak untuk menyediakan tubuh fana bagi anak-anak roh Allah, yang mereka kemudian bertanggung jawab untuk mengasuh dan membesarkannya (lihat 2.1.3). Keputusan mengenai berapa banyak anak yang dimiliki dan kapan memilikinya adalah sangat pribadi dan privat. Itu hendaknya diserahkan antara pasangan itu dan Tuhan. Para anggota Gereja hendaknya tidak saling menghakimi dalam hal ini.

Gereja tidak menganjurkan sterilisasi dengan pembedahan sebagai bentuk pilihan pengendalian kelahiran. Sterilisasi dengan pembedahan mencakup prosedur seperti vasektomi dan ligasi tuba. Namun, keputusan ini adalah masalah pribadi yang pada akhirnya diserahkan kepada penilaian dan pertimbangan yang penuh doa dari suami dan istri. Pasangan suami istri hendaknya berkonsultasi bersama dalam kesatuan dan mengupayakan peneguhan dari Roh dalam membuat keputusan ini.

Sterilisasi dengan pembedahan terkadang diperlukan karena alasan medis. Anggota dapat memperoleh manfaat dari konseling dengan profesional medis.

38.6.5

Kesucian dan Kesetiaan

Hukum kesucian Tuhan adalah:

  • Pantangan terhadap hubungan seksual di luar pernikahan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita

  • Kesetiaan dalam pernikahan.

Keintiman fisik antara suami dan istri dimaksudkan untuk indah dan sakral. Itu ditetapkan oleh Allah untuk penciptaan anak-anak dan untuk ungkapan kasih antara suami dan istri.

Hanya seorang pria dan seorang wanita yang secara resmi dan sah menurut hukum dinikahkan sebagai suami dan istri yang hendaknya memiliki hubungan seksual. Dalam pandangan Allah, kebersihan moral adalah sangat penting. Pelanggaran terhadap hukum kesucian sangatlah serius (lihat Keluaran 20:14; Matius 5:28; Alma 39:5). Mereka yang terlibat menyalahgunakan kuasa sakral yang diberikan Allah untuk menciptakan kehidupan.

Dewan keanggotaan Gereja mungkin diperlukan jika seorang anggota:

  • Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita, seperti perzinaan, percabulan, hubungan sesama jenis, dan pertemuan seksual secara daring atau melalui telepon (lihat 32.6.2).

  • Berada dalam bentuk pernikahan atau kemitraan yang berada di luar pernikahan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita, seperti kohabitasi, persatuan dan kemitraan sipil pasangan tanpa ikatan pernikahan, serta pernikahan sesama jenis.

  • Menggunakan pornografi secara intensif atau kompulsif, menyebabkan kerusakan signifikan pada pernikahan atau keluarga seorang anggota (lihat 38.6.13).

Keputusan mengenai apakah mengadakan dewan keanggotaan dalam situasi-situasi ini tergantung pada banyak keadaan (lihat 32.7). Misalnya, dewan lebih mungkin diperlukan untuk membantu seorang anggota bertobat jika dia telah melanggar perjanjian bait suci atau jika dosa itu berulang.

Lihat 32.6.1.2 mengenai kapan dewan diharuskan untuk dosa seksual.

Dalam beberapa kasus, konseling pribadi dan restriksi keanggotaan nonformal mungkin cukup (lihat 32.8).

38.6.6

Pornografi Anak

Gereja mengecam pornografi anak dalam bentuk apa pun. Jika seorang uskup atau presiden pasak mengetahui bahwa seorang anggota terlibat dengan pornografi anak, dia segera mengikuti petunjuk di 38.6.2.1.

Dewan keanggotaan Gereja dan anotasi catatan diharuskan jika seorang anggota membuat, berbagi, memiliki, atau berulang kali menyaksikan gambar-gambar porno yang melibatkan anak-anak (lihat 32.6.1.2 dan 32.14.5). Pedoman ini umumnya tidak berlaku untuk anak atau remaja yang usianya sebaya, yang berbagi foto-foto seksual diri mereka sendiri atau orang lain. Konseling pribadi dan restriksi keanggotaan nonformal mungkin tepat dalam situasi ini.

Untuk bimbingan lebih lanjut, lihat 38.6.13.

38.6.7

Mendonasikan atau Menjual Sperma atau Sel Telur

Pola suami dan istri menyediakan tubuh untuk anak-anak roh Allah ditetapkan secara ilahi (lihat 2.1.3). Untuk alasan ini, Gereja tidak menganjurkan mendonasikan sperma atau sel telur. Namun, ini adalah masalah pribadi yang pada akhirnya diserahkan kepada penilaian dan pertimbangan yang penuh doa dari calon donor. Lihat 38.6.9. Gereja juga tidak menganjurkan menjual sperma atau sel telur.

38.6.8

Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Gereja mengecam mutilasi alat kelamin perempuan.

38.6.9

Perawatan Kesuburan

Pola suami dan istri menyediakan tubuh untuk anak-anak roh Allah ditetapkan secara ilahi (lihat 2.1.3). Jika diperlukan, teknologi reproduksi dapat membantu wanita dan pria yang sudah menikah dalam hasrat saleh mereka untuk memiliki anak. Teknologi ini meliputi inseminasi buatan dan bayi tabung.

Gereja tidak menganjurkan inseminasi buatan atau bayi tabung yang menggunakan sperma dari siapa pun selain suami atau sel telur dari siapa pun selain istri. Namun, ini adalah masalah pribadi yang pada akhirnya diserahkan kepada penilaian dan pertimbangan yang penuh doa dari seorang pria dan wanita yang telah menikah secara sah.

Lihat juga “Adopsi” (Gospel Topics topics.ChurchofJesusChrist.org).

38.6.10

Inses

Gereja mengecam inses dalam bentuk apa pun. Sebagaimana digunakan di sini, inses adalah hubungan seksual antara:

  • Orang tua dan anak.

  • Kakek/nenek dan cucu.

  • Saudara kandung.

  • Paman atau bibi dan keponakan perempuan atau keponakan laki-laki.

Sebagaimana digunakan di sini, anak, cucu, saudara kandung, keponakan perempuan, dan keponakan laki-laki mencakup hubungan biologis, adopsi, tiri, atau asuh. Inses dapat terjadi antara dua anak di bawah umur, orang dewasa dan anak di bawah umur, atau dua orang dewasa. Jika presiden pasak memiliki pertanyaan tentang apakah suatu hubungan adalah inses menurut hukum setempat, dia mengupayakan bimbingan dari Kantor Presidensi Utama.

Ketika anak di bawah umur menjadi korban inses, uskup atau presiden pasak menghubungi saluran bantuan perundungan Gereja di negara-negara di mana itu tersedia (lihat 38.6.2.1). Di negara-negara lain, presiden pasak hendaknya mengupayakan bimbingan dari penasihat hukum area di kantor area. Dia juga diimbau untuk berkonsultasi dengan staf Layanan Keluarga atau manajer kesejahteraan dan kemandirian di kantor area.

Dewan keanggotaan Gereja dan anotasi catatan diharuskan jika seorang anggota melakukan inses (lihat 32.6.1.2 dan 32.14.5). Inses hampir selalu mengharuskan Gereja untuk menarik kembali keanggotaan seseorang.

Jika orang di bawah umur melakukan inses, presiden pasak menghubungi Kantor Presidensi Utama untuk arahan.

Korban inses sering kali menderita trauma yang serius. Para pemimpin menanggapinya dengan belas kasih dan empati yang tulus. Mereka memberikan dukungan dan konseling rohani untuk membantu mereka mengatasi efek merusak dari inses.

Terkadang korban memiliki perasaan malu atau bersalah. Para korban ini tidak bersalah akan dosa. Para pemimpin membantu mereka dan keluarga mereka memahami kasih Allah dan kesembuhan yang datang melalui Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya (lihat Alma 15:8; 3 Nefi 17:9).

Selain menerima bantuan yang diilhami dari para pemimpin Gereja, korban dan keluarga mereka mungkin memerlukan konseling profesional. Untuk informasi, lihat 38.6.18.2.

38.6.11

Bayi Tabung

Lihat 38.6.9.

38.6.12

Ilmu Gaib

“Yang berasal dari Allah adalah terang” (Ajaran dan Perjanjian 50:24). Ilmu gaib berfokus pada kegelapan dan mengarah pada penipuan. Itu menghancurkan iman kepada Kristus.

Ilmu gaib mencakup pemujaan Setan. Itu juga mencakup kegiatan mistik yang tidak selaras dengan Injil Yesus Kristus. Kegiatan semacam itu mencakup (tetapi tidak terbatas pada) ramalan nasib, kutukan, dan praktik penyembuhan yang merupakan tiruan dari kuasa imamat Allah (lihat Moroni 7:11–17).

Anggota Gereja hendaknya tidak terlibat dalam bentuk penyembahan Setan apa pun atau berperan serta dalam cara apa pun dengan ilmu gaib. Mereka hendaknya tidak berfokus pada kegelapan seperti itu dalam percakapan atau pertemuan Gereja.

38.6.13

Pornografi

Gereja mengecam pornografi dalam bentuk apa pun. Penggunaan pornografi dalam bentuk apa pun merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Itu juga menjauhkan Roh Tuhan. Para anggota Gereja hendaknya menghindari segala bentuk bahan pornografi dan menentang produksi, penyebaran, dan penggunaannya.

Gereja menyediakan sumber daya berikut untuk membantu orang-orang yang kehidupannya terdampak oleh pornografi:

Presiden pasak dan uskup juga menyediakan dukungan kepada anggota keluarga sebagaimana diperlukan.

Beberapa paparan pornografi mungkin tidak disengaja. Penggunaan pornografi yang disengaja mungkin sesekali atau intensif. Penggunaan intensif dapat menjadi pemaksaan atau, dalam kasus yang sangat langka, suatu kecanduan.

Konseling pribadi dan restriksi keanggotaan nonformal biasanya cukup ketika membantu seseorang bertobat dari menggunakan pornografi (lihat 32.8). Dewan keanggotaan biasanya tidak diadakan. Namun, sebuah dewan mungkin diperlukan untuk penggunaan pornografi secara intensif dan kompulsif yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada pernikahan atau keluarga seorang anggota (lihat 38.6.5). Dewan diharuskan jika seorang anggota membuat, berbagi, memiliki, atau berulang kali menyaksikan gambar-gambar porno yang melibatkan anak-anak (lihat 38.6.6).

Selain bantuan yang diilhami dari para pemimpin Gereja, beberapa anggota mungkin memerlukan konseling profesional. Para pemimpin dapat menghubungi Layanan Keluarga untuk bantuan jika diperlukan. Lihat 31.3.6 untuk informasi kontak.

38.6.14

Prasangka

Semua orang adalah anak Allah. Semuanya adalah saudara laki-laki dan perempuan yang merupakan bagian dari keluarga ilahi-Nya (lihat “Keluarga: Pernyataan kepada Dunia”). Allah “telah menjadikan semua bangsa” (Kisah Para Rasul 17:26). “Semuanya sama” bagi Dia (2 Nefi 26:33). Setiap orang adalah “sama berharganya dalam pandangan-Nya seperti yang lain” (Yakub 2:21).

Prasangka tidak konsisten dengan firman Allah yang diungkapkan. Disukai atau tidak disukai di hadapan Allah bergantung pada pengabdian kepada Dia dan perintah-perintah-Nya, bukan pada warna kulit seseorang atau atribut lainnya.

Gereja menyerukan kepada semua orang untuk meninggalkan sikap dan tindakan prasangka terhadap kelompok atau individu mana pun. Para anggota Gereja hendaknya memimpin dalam mempromosikan respek bagi semua anak Allah. Para anggota mengikuti perintah Juruselamat untuk mengasihi orang lain (lihat Matius 22:35–39). Mereka berusaha untuk menjadi orang yang memiliki niat baik terhadap semua, menolak prasangka dalam bentuk apa pun. Ini termasuk prasangka berdasarkan ras, etnis, kebangsaan, suku, jenis kelamin, usia, disabilitas, status sosial ekonomi, kepercayaan atau ketidakpercayaan agama, dan orientasi seksual.

38.6.15

Ketertarikan dengan Sesama Jenis dan Perilaku Sesama Jenis

Gereja mengimbau keluarga dan anggota untuk menjangkau dengan kepekaan, kasih, dan respek kepada orang-orang yang tertarik kepada orang lain dari sesama jenis. Gereja juga mempromosikan pemahaman dalam masyarakat secara luas yang mencerminkan ajaran-ajarannya mengenai kebaikan hati, sikap inklusif, kasih bagi orang lain, dan respek bagi seluruh umat manusia. Gereja tidak mengambil posisi pada penyebab ketertarikan dengan sesama jenis.

Perintah-perintah Allah melarang semua perilaku tidak suci, baik heteroseksual maupun sesama jenis. Para pemimpin Gereja menasihati para anggota yang telah melanggar hukum kesucian. Para pemimpin menolong mereka memiliki pemahaman yang jelas tentang iman kepada Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya, proses pertobatan, dan tujuan kehidupan di bumi. Perilaku yang tidak konsisten dengan hukum kesucian dapat menjadi penyebab dari diselenggarakannya dewan keanggotaan Gereja (lihat 38.6.5). Itu dapat diampuni melalui pertobatan yang tulus.

Jika anggota merasakan ketertarikan kepada sesama jenis dan berusaha untuk menjalankan hukum kesucian, para pemimpin mendukung dan mendorong mereka dalam tekad mereka. Para anggota ini dapat menerima pemanggilan Gereja, memiliki rekomendasi bait suci, dan menerima tata cara-tata cara bait suci jika mereka layak. Anggota Gereja pria dapat menerima dan menggunakan imamat.

Semua anggota yang menaati perjanjian-perjanjian mereka akan menerima semua berkat yang dijanjikan dalam kekekalan baik keadaan mereka memperkenankan mereka untuk menerima berkat-berkat pernikahan kekal dan menjadi orang tua dalam kehidupan ini atau tidak (lihat Mosia 2:41).

Gereja menyediakan sumber daya berikut untuk dengan lebih baik memahami dan mendukung orang-orang yang kehidupannya terdampak oleh ketertarikan dengan sesama jenis:

  • Same-Sex Attraction [Ketertarikan dengan Sesama Jenis],” Gospel Topics, topics.ChurchofJesusChrist.org

  • Ketertarikan dengan Sesama Jenis],” Bantuan Hidup, ChurchofJesusChrist.org

Selain bantuan yang diilhami dari para pemimpin Gereja, para anggota dapat memperoleh manfaat dari konseling profesional. Para pemimpin dapat menghubungi Layanan Keluarga untuk bantuan. Lihat 31.3.6 untuk informasi kontak.

38.6.16

Pernikahan Sesama Jenis

Sebagai suatu asas doktrin, berdasarkan tulisan suci, Gereja menegaskan bahwa pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita adalah esensial bagi rencana Pencipta untuk takdir kekal anak-anak-Nya. Gereja juga menegaskan bahwa hukum Allah mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan yang sah dan menurut hukum antara seorang pria dan seorang wanita.

Hanya seorang pria dan seorang wanita yang secara resmi dan sah menurut hukum dinikahkan sebagai suami dan istri yang hendaknya memiliki hubungan seksual. Hubungan seks lain apa pun, termasuk hubungan seks antara sesama jenis, adalah dosa dan merusak lembaga keluarga yang diciptakan secara ilahi.

38.6.17

Pendidikan Seks

Orang tua memiliki tanggung jawab utama atas pendidikan seks anak-anak mereka. Orang tua hendaknya mengadakan percakapan yang jujur, jelas, dan berkelanjutan dengan anak-anak mereka tentang seksualitas yang sehat dan benar. Percakapan ini hendaknya:

  • Sesuai dengan usia dan kematangan anak.

  • Membantu anak-anak bersiap bagi kebahagiaan dalam pernikahan dan mengikuti hukum kesucian (lihat 2.1.2).

  • Membahas bahaya pornografi, kebutuhan untuk menghindarinya, dan bagaimana menanggapinya ketika mereka menemukannya.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat “Sex Education and Behavior [Pendidikan dan Perilaku Seks]” (Gospel Topics, topics.ChurchofJesusChrist.org).

Sebagai bagian dari tanggung jawab mereka untuk mendidik anak-anak mereka, orang tua hendaknya menyadari dan secara tepat berupaya memengaruhi pendidikan seks yang diajarkan di sekolah. Orang tua mengajarkan asas-asas yang benar dan mendukung pengajaran sekolah yang konsisten dengan Injil.

38.6.18

Perundungan Seksual, Pemerkosaan, dan Bentuk Kekerasan Seksual Lainnya

Gereja mengecam perundungan seksual. Sebagaimana digunakan di sini, perundungan seksual didefinisikan sebagai memaksakan kegiatan seksual yang tidak diinginkan kepada orang lain. Kegiatan seksual dengan seseorang yang tidak atau tidak dapat memberikan persetujuan hukum dianggap perundungan seksual. Perundungan seksual juga dapat terjadi dengan pasangan atau dalam hubungan kencan. Untuk informasi tentang perundungan seksual terhadap anak atau remaja, lihat 38.6.2.3.

Perundungan seksual meliputi berbagai macam tindakan, dari pelecehan hingga pemerkosaan dan bentuk-bentuk serangan seksual lainnya. Ini dapat terjadi secara fisik, verbal, dan dengan cara lain. Untuk panduan tentang memberikan konseling kepada anggota yang telah mengalami perundungan seksual, pemerkosaan, atau bentuk serangan seksual lainnya, lihat 38.6.18.2.

Jika para anggota mencurigai atau mengetahui adanya perundungan seksual, mereka mengambil tindakan untuk melindungi para korban dan orang lain sesegera mungkin. Ini termasuk melapor kepada pejabat sipil dan memberi tahu uskup atau presiden pasak agar waspada. Jika seorang anak telah dirundung, anggota hendaknya mengikuti petunjuk di 38.6.2.

38.6.18.1

Saluran Bantuan Perundungan

Jika seorang uskup atau presiden pasak mengetahui mengenai perundungan seksual, pemerkosaan, atau bentuk serangan seksual lainnya, dia menghubungi saluran bantuan perundungan Gereja di negara-negara di mana itu tersedia (lihat 38.6.2.1 untuk informasi kontak). Para tenaga profesional hukum dan klinis akan menjawab pertanyaannya. Para tenaga profesional ini juga akan memberikan petunjuk tentang cara:

  • Membantu korban dan menolong melindungi mereka dari bahaya lebih lanjut.

  • Membantu melindungi calon korban.

  • Mematuhi persyaratan hukum untuk pelaporan,

Di negara-negara yang tidak memiliki saluran bantuan, seorang uskup yang mengetahui mengenai pelanggaran-pelanggaran ini hendaknya menghubungi presiden pasaknya. Presiden pasak hendaknya mengupayakan bimbingan dari penasihat hukum area di kantor area. Dia juga diimbau untuk berkonsultasi dengan staf Layanan Keluarga atau manajer kesejahteraan dan kemandirian di kantor area.

38.6.18.2

Konseling untuk Korban Perundungan Seksual, Pemerkosaan, dan Bentuk Serangan Seksual Lainnya

Korban perundungan seksual, pemerkosaan, atau bentuk serangan seksual lainnya sering kali mengalami trauma yang serius. Ketika mereka mengungkapkan perasaan mereka kepada uskup atau presiden pasak, dia menanggapi dengan rasa iba dan empati yang tulus. Dia memberikan konseling dan dukungan rohani untuk membantu para korban mengatasi efek merusak dari perundungan. Dia juga menelepon saluran bantuan perundungan Gereja untuk bimbingan jika tersedia (lihat 38.6.18.1).

Terkadang korban memiliki perasaan malu atau bersalah. Para korban ini tidak bersalah akan dosa. Pemimpin jangan menyalahkan korban. Mereka membantu korban dan keluarga mereka memahami kasih Allah dan kesembuhan yang datang melalui Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya (lihat Alma 15:8; 3 Nefi 17:9).

Sementara anggota dapat memilih untuk berbagi informasi tentang perundungan atau penyerangan, para pemimpin hendaknya tidak terlalu berfokus pada detailnya. Ini bisa berbahaya bagi korban.

Selain menerima bantuan yang diilhami dari para pemimpin Gereja, korban dan keluarga mereka mungkin memerlukan konseling profesional. Untuk informasi, lihat 31.3.6.

38.6.18.3

Dewan Keanggotaan

Dewan keanggotaan mungkin diperlukan bagi seseorang yang telah melakukan penyerangan atau perundungan secara seksual terhadap seseorang. Dewan keanggotaan diharuskan jika seorang anggota melakukan pemerkosaan atau dihukum pidana karena bentuk lain dari serangan seksual (lihat 32.6.1.1).

Dewan juga harus diadakan untuk kegiatan seksual dengan orang dewasa yang rentan. Sebagaimana digunakan di sini, orang dewasa yang rentan adalah seseorang yang, karena keterbatasan fisik atau mental, tidak dapat menyetujui kegiatan tersebut atau tidak dapat memahami sifatnya.

Untuk menangani bentuk perundungan seksual lainnya, para pemimpin mengupayakan bimbingan Roh tentang apakah konseling pribadi atau dewan keanggotaan adalah tatanan yang paling tepat (lihat 32.6.2.2 dan 32.8). Dalam kasus-kasus yang parah, dewan diharuskan. Para pemimpin dapat berkonsultasi dengan pemimpin imamat langsung mereka tentang tatanannya.

Jika restriksi keanggotaan dihasilkan dari dewan keanggotaan yang diadakan untuk pelaku perundungan seksual, maka catatan keanggotaan orang tersebut dianotasi.

Untuk informasi tentang konseling dalam kasus perundungan, lihat 38.6.2.2. Untuk informasi tentang memberikan konseling kepada korban serangan seksual, lihat 38.6.18.2.

38.6.19

Orang Tua Lajang yang Sedang Hamil

Para anggota Gereja yang lajang dan hamil diimbau untuk bertemu dengan uskup mereka. Di Amerika Serikat dan Kanada, Family Services [Layanan Keluarga] tersedia untuk:

  • Konsultasi dengan para pemimpin Gereja.

  • Konseling bagi orang tua yang masih lajang yang sedang hamil dan keluarga mereka.

Tidak diperlukan referal uskup untuk pelayanan ini. Tidak ada biaya. Lihat 31.3.6 untuk informasi kontak Family Services [Layanan Keluarga].

Di area lain, para pemimpin dapat menghubungi staf Layanan Keluarga atau manajer kesejahteraan dan kemandirian di kantor area untuk konsultasi.

Bimbingan untuk memberikan konseling kepada orang tua yang masih lajang yang sedang hamil juga tersedia di “Unwed Pregnancy [Kehamilan di Luar Nikah]” (Gospel Topics, topics.ChurchofJesusChrist.org).

38.6.20

Bunuh Diri

Kehidupan fana adalah karunia berharga dari Allah—sebuah karunia yang hendaknya dihargai dan dilindungi. Gereja sangat mendukung pencegahan bunuh diri. Untuk informasi tentang cara membantu seseorang yang ingin bunuh diri atau seseorang yang telah terpengaruh oleh bunuh diri, lihat suicide.ChurchofJesusChrist.org.

Sebagian besar orang yang telah berpikir mengenai bunuh diri ingin menemukan kelegaan dari rasa sakit jasmani, mental, emosional, atau rohani. Orang-orang seperti itu membutuhkan kasih, bantuan, dan dukungan dari keluarga, pemimpin Gereja, dan profesional yang berkualifikasi.

Uskup memberikan dukungan gerejawi jika seorang anggota mempertimbangkan untuk bunuh diri atau telah mencobanya. Dia juga segera membantu anggota tersebut mendapatkan bantuan profesional. Dia mendorong mereka yang dekat dengan orang tersebut untuk mengupayakan bantuan profesional jika diperlukan.

Terlepas dari upaya terbaik dari orang-orang terkasih, pemimpin, dan profesional, bunuh diri tidak selalu dapat dicegah. Itu meninggalkan keremukan hati yang mendalam, pergolakan emosional, dan pertanyaan yang tak terjawab bagi orang-orang terkasih dan orang lain. Para pemimpin hendaknya menasihati dan menghibur keluarga. Mereka memberikan pengasuhan dan dukungan. Keluarga mungkin juga membutuhkan dukungan dan konseling profesional.

Tidaklah benar bagi seseorang untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, hanya Allah yang mampu menilai pikiran, tindakan, dan tingkat pertanggungjawaban orang tersebut (lihat 1 Samuel 16:7; Ajaran dan Perjanjian 137:9).

Keluarga, berkonsultasi dengan uskup, menentukan tempat dan sifat kebaktian pemakaman bagi orang tersebut. Keluarga dapat memilih untuk menggunakan fasilitas Gereja. Jika orang tersebut telah menerima pemberkahan dalam kehidupan, dia dapat dimakamkan atau dikremasi dengan pakaian bait suci.

Mereka yang kehilangan orang yang dikasihi karena bunuh diri dapat menemukan harapan dan kesembuhan dalam Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya.

Untuk informasi tentang pencegahan bunuh diri dan pemberian pelayanan, lihat suicide.ChurchofJesusChrist.org.

38.6.21

Sterilisasi dengan Pembedahan (Termasuk Vasektomi)

Lihat 38.6.4.

38.6.22

Peranan Ibu Pengganti [Surogasi]

Pola suami dan istri menyediakan tubuh untuk anak-anak roh Allah ditetapkan secara ilahi (lihat 2.1.3). Untuk alasan ini, Gereja tidak menganjurkan peranan ibu pengganti [surogasi]. Namun, ini adalah masalah pribadi yang pada akhirnya diserahkan pada penilaian dan pertimbangan yang penuh doa dari suami dan istri.

Anak-anak yang lahir dari seorang ibu pengganti [surogasi] tidak lahir dalam perjanjian. Setelah kelahiran mereka, mereka dapat dimeteraikan kepada orang tua hanya dengan persetujuan Presidensi Utama (lihat 38.4.2.7). Orang tua tersebut menulis surat kepada Presidensi Utama dan memberikannya kepada presiden pasak. Jika dia mendukung permintaan itu, dia mengirimkan surat tersebut bersama dengan suratnya sendiri.

38.6.23

Individu Transgender

Individu transgender menghadapi tantangan yang kompleks. Anggota dan nonanggota yang mengidentifikasi dirinya sebagai transgender—dan keluarga serta teman-teman mereka—hendaknya diperlakukan dengan kepekaan, kebaikan, belas kasih, dan kelimpahan kasih seperti Kristus. Semua dipersilakan untuk menghadiri pertemuan sakramen, pertemuan hari Minggu lainnya, dan acara sosial Gereja (lihat 38.1.1).

Gender adalah karakteristik esensial dari rencana kebahagiaan Bapa Surgawi. Makna jenis kelamin [gender] yang dimaksud dalam pernyataan keluarga adalah jenis kelamin biologis saat lahir. Beberapa orang mengalami perasaan ketidakselarasan antara jenis kelamin biologis mereka dengan identitas gender mereka. Akibatnya, mereka dapat mengidentifikasi diri mereka sebagai transgender. Gereja tidak mengambil posisi tentang penyebab orang mengidentifikasi diri sebagai transgender.

Sebagian besar peran serta Gereja dan beberapa tata cara imamat adalah netral dalam hal gender. Orang transgender dapat dibaptis dan dikukuhkan sebagaimana diuraikan di 38.2.8.10. Mereka juga boleh mengambil sakramen dan menerima berkat-berkat imamat. Namun, penahbisan imamat dan tata cara bait suci diterima menurut jenis kelamin biologis saat lahir.

Para pemimpin Gereja menasihati untuk menentang intervensi medis atau bedah elektif [berdasarkan pilihan] untuk tujuan berusaha bertransisi ke jenis kelamin yang berlawanan dengan jenis kelamin biologis seseorang saat lahir (“penggantian kelamin”). Para pemimpin memberikan nasihat bahwa mengambil tindakan ini akan menyebabkan adanya restriksi keanggotaan Gereja.

Para pemimpin juga menasihati untuk menentang transisi pergaulan sosial. Transisi pergaulan sosial mencakup mengubah pakaian atau dandanan, atau mengubah nama atau kata ganti diri, untuk menampilkan diri sebagai orang yang lain dari jenis kelamin biologisnya saat lahir. Para pemimpin memberikan nasihat bahwa mereka yang secara pergaulan sosial bertransisi akan mengalami beberapa restriksi keanggotaan Gereja selama masa transisi ini.

Restriksi mencakup menerima atau menggunakan imamat, menerima atau menggunakan rekomendasi bait suci, dan menerima beberapa pemanggilan Gereja. Meskipun beberapa privilese keanggotaan Gereja direstriksi, peran serta lainnya dalam Gereja disambut.

Individu transgender yang tidak mengupayakan transisi medis, bedah, atau pergaulan sosial ke jenis kelamin yang berlawanan dan layak dapat menerima pemanggilan Gereja, rekomendasi bait suci, dan tata cara-tata cara bait suci.

Beberapa anak, remaja, dan orang dewasa dianjurkan melakukan terapi hormon oleh seorang profesional medis berlisensi untuk mengurangi disforia gender atau mengurangi pikiran untuk bunuh diri. Sebelum seseorang memulai terapi seperti itu, penting bahwa dia (dan orang tua dari anak di bawah umur) memahami potensi risiko dan manfaatnya. Jika para anggota ini tidak berusaha untuk bertransisi ke jenis kelamin yang berlawanan dan layak, mereka dapat menerima pemanggilan Gereja, rekomendasi bait suci, dan tata cara-tata cara bait suci.

Jika seorang anggota memutuskan untuk mengubah nama atau kata ganti sapaan diri pilihannya, preferensi nama dapat dicatat dalam kolom nama pilihan pada catatan keanggotaan. Orang tersebut dapat disapa dengan nama yang dipilih di lingkungan.

Keadaan sangat bervariasi dari unit ke unit dan orang ke orang. Para anggota dan pemimpin berkonsultasi bersama dan dengan Tuhan. Presidensi Area akan membantu para pemimpin lokal secara sensitif menangani situasi individu. Para uskup berkonsultasi dengan presiden pasak. Presiden pasak dan presiden misi harus mengupayakan nasihat dari Presidensi Area (lihat 32.6.3 dan 32.6.3.1).

Untuk informasi lebih lanjut tentang memahami dan mendukung individu transgender, lihat “Transgender” di ChurchofJesusChrist.org.

38.7

Kebijakan Medis dan Kesehatan

38.7.1

Autopsi

Autopsi dapat dilaksanakan jika keluarga orang yang meninggal memberikan persetujuan dan jika autopsi tersebut sesuai dengan hukum. Dalam beberapa kasus, autopsi diwajibkan oleh hukum.

38.7.2

Penguburan dan Kremasi

Keluarga dari orang yang meninggal memutuskan apakah jenazahnya hendaknya dikuburkan atau dikremasi. Mereka menghormati keinginan individu.

Di sejumlah negara, undang-undang mewajibkan kremasi. Dalam kasus lain, penguburan tidak praktis atau terjangkau oleh keluarga. Dalam semua kasus, jenazah hendaknya diperlakukan dengan respek dan hormat. Para anggota hendaknya diyakinkan bahwa kuasa Kebangkitan selalu berlaku (lihat Alma 11:42–45).

Jika memungkinkan, jasad dari anggota yang meninggal yang telah menerima pemberkahan hendaknya mengenakan pakaian seremonial bait suci saat dikuburkan atau dikremasi (lihat 38.5.8).

Kebaktian pemakaman atau peringatan memberikan kesempatan bagi keluarga untuk berkumpul dan melanggengkan hubungan dan nilai-nilai keluarga (lihat 29.5.4).

38.7.3

Anak-anak yang Meninggal Sebelum Lahir (Bayi Lahir Mati dan Anak-anak Keguguran)

Orang tua yang mengalami kematian bayi yang belum lahir menderita kesedihan dan kehilangan. Para pemimpin, anggota keluarga, dan brother dan sister pemberi pelayanan menawarkan dukungan emosional dan rohani.

Para orang tua dapat memutuskan apakah akan mengadakan kebaktian peringatan atau kebaktian di tepi kuburan.

Orang tua dapat mencatat informasi tentang anak tersebut di FamilySearch.org. Petunjuk tersedia di situs web.

Tata cara bait suci tidak diperlukan atau dilaksanakan bagi anak yang meninggal sebelum lahir. Ini tidak menyangkal kemungkinan bahwa anak-anak ini dapat menjadi bagian dari keluarga dalam kekekalan. Orang tua didorong untuk memercayai Tuhan dan mengupayakan penghiburan-Nya.

38.7.4

Eutanasia

Kehidupan fana adalah karunia berharga dari Allah. Eutanasia adalah dengan sengaja mengakhiri hidup seseorang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau kondisi lainnya. Seseorang yang berperan serta dalam eutanasia, termasuk membantu seseorang untuk mati dengan bunuh diri, melanggar perintah-perintah Allah dan mungkin melanggar hukum setempat.

Menghentikan atau melepaskan tindakan penyangga hidup yang ekstrem bagi seseorang di akhir hayat tidak dianggap eutanasia (lihat 38.7.11).

38.7.5

Infeksi HIV dan AIDS

Para anggota yang terinfeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau yang menderita AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) hendaknya diterima dalam pertemuan dan kegiatan Gereja. Kehadiran mereka bukanlah risiko kesehatan bagi orang lain.

38.7.6

Hipnosis

Bagi sebagian orang, hipnosis dapat membahayakan hak pilihan. Para anggota tidak dianjurkan untuk berperan serta dalam hipnosis untuk tujuan demonstrasi atau hiburan.

Penggunaan hipnosis untuk mengobati penyakit atau gangguan mental hendaknya ditentukan setelah berkonsultasi dengan profesional medis yang kompeten.

38.7.7

Individu yang Jenis Kelaminnya Saat Lahir Tidak Jelas

Dalam keadaan yang sangat langka, bayi lahir dengan alat kelamin yang tidak jelas laki-laki atau perempuan (ambiguous genitalia, ambiguitas seksual, atau interseks). Orang tua atau orang lain mungkin harus membuat keputusan untuk menentukan jenis kelamin anak mereka dengan bimbingan dari profesional medis yang kompeten. Keputusan tentang melanjutkan intervensi medis atau bedah sering kali dibuat dalam periode bayi yang baru lahir. Namun, itu dapat ditunda kecuali itu diperlukan secara medis.

Rasa iba dan kebijaksanaan khusus diperlukan ketika remaja atau orang dewasa yang terlahir dengan ambiguitas seksual mengalami konflik emosional mengenai keputusan gender yang dibuat pada masa bayi atau masa kanak-kanak dan gender yang dengannya mereka mengidentifikasi diri.

Pertanyaan tentang catatan keanggotaan, penahbisan imamat, dan tata cara bait suci bagi remaja atau orang dewasa yang lahir dengan ambiguitas seksual hendaknya diarahkan ke Kantor Presidensi Utama.

38.7.8

Perawatan Medis dan Kesehatan

Mengupayakan bantuan medis yang kompeten, menjalankan iman, dan menerima berkat imamat bekerja sama untuk penyembuhan, sesuai dengan kehendak Tuhan.

Para anggota hendaknya tidak menggunakan atau mempromosikan praktik-praktik medis atau kesehatan yang secara etika, rohani, atau hukum dipertanyakan. Mereka yang memiliki masalah kesehatan hendaknya berkonsultasi dengan profesional medis kompeten yang memiliki lisensi di bidang tempat mereka berpraktik.

Selain mengupayakan bantuan medis yang kompeten, para anggota Gereja diimbau untuk mengikuti perintah tulisan suci dalam Yakobus 5:14 untuk “memanggil para penatua jemaat, supaya mereka mendoakan dia serta mengolesnya dengan minyak dalam nama Tuhan.” Berkat penyembuhan imamat diberikan oleh mereka yang memegang jabatan imamat yang diperlukan. Itu diberikan saat diminta dan tanpa biaya (lihat 18.13).

Para anggota Gereja tidak dianjurkan untuk mengupayakan kesembuhan yang ajaib atau supernatural dari individu atau kelompok yang mengeklaim memiliki metode khusus untuk mengakses kuasa penyembuhan di luar doa dan pemberkatan keimamatan yang dilaksanakan dengan benar. Praktik ini sering disebut sebagai “penyembuhan energi”. Nama lain juga digunakan. Janji penyembuhan seperti itu sering kali diberikan dengan imbalan uang.

38.7.9

Mariyuana Medis

Gereja menentang penggunaan mariyuana untuk tujuan nonmedis. Lihat 38.7.14.

Namun, mariyuana dapat digunakan untuk tujuan pengobatan jika kondisi berikut terpenuhi:

  • Penggunaan ditentukan sebagai kebutuhan medis oleh dokter berlisensi atau penyedia medis lain yang disetujui secara hukum.

  • Orang tersebut mengikuti dosis dan cara pemberian dari dokter atau penyedia medis resmi lainnya. Gereja tidak menyetujui penggunaan rokok elektrik [vape] mariyuana kecuali penyedia medis telah mewenangkannya berdasarkan kebutuhan medis.

Gereja tidak menyetujui merokok mariyuana, termasuk untuk tujuan medis.

38.7.10

Penyumbangan dan Transplantasi Organ serta Jaringan Tubuh

Penyumbangan organ dan jaringan adalah tindakan yang tidak mementingkan diri yang sering memberikan manfaat besar bagi individu yang memiliki kondisi medis.

Keputusan seseorang yang masih hidup untuk menyumbangkan organ kepada orang lain atau menerima organ yang disumbangkan hendaknya dibuat dengan nasihat medis yang kompeten dan pertimbangan yang penuh doa.

Keputusan untuk mewenangkan transplantasi organ atau jaringan dari orang yang meninggal dibuat oleh orang tersebut atau oleh keluarganya.

38.7.11

Memperpanjang Hidup (Termasuk Alat Penyangga Hidup)

Ketika menghadapi penyakit yang parah, para anggota hendaknya menjalankan iman kepada Tuhan dan mengupayakan bantuan medis yang kompeten. Namun, ketika kematian menjadi tak terelakkan, itu hendaknya dipandang sebagai berkat dan bagian yang penuh tujuan dari keberadaan kekal (lihat 2 Nefi 9:6; Alma 42:8).

Para anggota hendaknya tidak merasa berkewajiban untuk memperpanjang kehidupan fana dengan cara yang ekstrem. Keputusan ini paling baik dibuat oleh orang tersebut, jika mungkin, atau oleh anggota keluarga. Mereka hendaknya mengupayakan nasihat medis yang kompeten dan bimbingan ilahi melalui doa.

Para pemimpin menawarkan dukungan kepada mereka yang sedang mengambil keputusan apakah menghentikan penyangga hidup atau tidak bagi seorang anggota keluarga.

38.7.12

Kelompok Kesadaran Diri

Banyak kelompok swasta dan organisasi komersial memiliki program yang mengeklaim bisa meningkatkan kesadaran diri, harga diri, dan kerohanian, atau hubungan keluarga. Kelompok-kelompok ini cenderung menjanjikan solusi cepat untuk persoalan-persoalan yang biasanya memerlukan waktu, doa, dan upaya pribadi untuk menuntaskannya. Meskipun peserta mungkin mengalami kelegaan atau kesenangan sesaat, persoalan sebelumnya sering kali kembali, menuntun pada kekecewaan dan keputusasaan yang lebih dalam.

Beberapa dari kelompok ini mengeklaim atau menyiratkan bahwa Gereja atau Pembesar Umum secara individu telah mengesahkan mereka. Namun, klaim tersebut tidak benar.

Para anggota Gereja diperingatkan bahwa beberapa dari kelompok ini mendukung konsep dan menggunakan metode yang dapat membahayakan. Banyak kelompok juga mengenakan biaya yang melampaui batas dan mendorong komitmen jangka panjang. Beberapa memadukan konsep duniawi dengan asas-asas Injil dengan cara yang dapat merusak kerohanian dan iman.

Para pemimpin Gereja hendaknya tidak membayar, mempromosikan atau mengesahkan kelompok atau praktik semacam itu. Fasilitas Gereja tidak boleh digunakan untuk kegiatan ini.

Para anggota yang memiliki persoalan pergaulan sosial atau emosional dapat berkonsultasi dengan para pemimpin untuk bimbingan dalam mengidentifikasi sumber-sumber bantuan yang selaras dengan asas-asas Injil. Untuk informasi lebih lanjut, lihat 22.3.4.

38.7.13

Vaksinasi

Vaksinasi yang diberikan oleh profesional medis yang kompeten melindungi kesehatan dan memelihara kehidupan. Para anggota Gereja diimbau untuk melindungi diri mereka sendiri, anak-anak mereka, dan komunitas mereka melalui vaksinasi.

Pada akhirnya, individu bertanggung jawab untuk membuat keputusannya sendiri tentang vaksinasi. Jika anggota memiliki kekhawatiran, mereka hendaknya berkonsultasi dengan profesional medis yang kompeten dan juga mengupayakan bimbingan Roh Kudus.

Calon misionaris yang belum divaksinasi kemungkinan besar akan dibatasi untuk penugasan di negara asal mereka.

38.7.14

Firman Kebijaksanaan dan Praktik yang Sehat

Firman Kebijaksanaan adalah sebuah perintah Allah. Dia mengungkapkannya untuk manfaat jasmani dan rohani anak-anak-Nya. Para nabi telah mengklarifikasi bahwa ajaran dalam Ajaran dan Perjanjian 89 mencakup pantang tembakau, minuman keras (alkohol), dan minuman panas (teh dan kopi).

Para nabi juga telah mengajari anggota untuk menghindari zat-zat yang berbahaya, ilegal, atau menimbulkan ketagihan atau yang mengganggu penilaian.

Ada zat-zat dan praktik-praktik berbahaya lainnya yang tidak diperinci dalam Firman Kebijaksanaan atau oleh para pemimpin Gereja. Anggota hendaknya menggunakan kebijaksanaan dan penilaian yang penuh doa dalam membuat pilihan untuk meningkatkan kesehatan jasmani, rohani, dan emosional mereka.

Rasul Paulus menyatakan: “Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri? Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar: Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu!” (1 Korintus 6:19–20).

Tuhan menjanjikan berkat-berkat rohani dan jasmani kepada mereka yang mematuhi Firman Kebijaksanaan dan bimbingan para nabi yang hidup (lihat Ajaran dan Perjanjian 89:18–21).

38.8

Kebijakan Administratif

38.8.1

Adopsi dan Pemeliharaan Anak Asuh

Mengadopsi anak-anak dan menyediakan pengasuhan dapat memberkati anak-anak dan keluarga-keluarga. Keluarga yang penuh kasih dan kekal dapat diciptakan melalui adopsi. Apakah anak-anak datang ke sebuah keluarga melalui adopsi atau kelahiran, mereka adalah berkat yang sama berharganya.

Para anggota yang mengupayakan untuk mengadopsi atau menyediakan pengasuhan kepada anak-anak hendaknya mematuhi semua hukum yang berlaku dari negara dan pemerintah yang terlibat.

Gereja tidak memfasilitasi adopsi. Namun, di Amerika Serikat dan Kanada, para pemimpin dapat merujuk para anggota ke Family Services [Layanan Keluarga] sebagai sumber daya konsultasi. Untuk informasi kontak, lihat 31.3.6.

Untuk informasi tentang orang tua tunggal yang hamil, lihat 38.6.19.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat “Adoption [Adopsi]” (Gospel Topics, topics.ChurchofJesusChrist.org).

38.8.2

Penipuan Afinitas

Penipuan afinitas terjadi ketika seseorang mengeksploitasi kepercayaan atau keyakinan orang lain untuk menipunya. Ini dapat terjadi ketika kedua orang itu termasuk dalam kelompok yang sama, seperti Gereja. Itu juga dapat terjadi dengan menyalahgunakan posisi pertemanan atau kepercayaan, seperti pemanggilan Gereja atau hubungan keluarga. Penipuan afinitas biasanya untuk keuntungan keuangan.

Para anggota Gereja hendaknya jujur dalam urusan mereka dan bertindak dengan integritas. Penipuan afinitas adalah pengkhianatan yang memalukan terhadap kepercayaan dan keyakinan. Pelakunya dapat dikenai tuntutan pidana. Para anggota Gereja yang melakukan penipuan afinitas juga dapat menghadapi restriksi atau penarikan kembali keanggotaan. Lihat 32.6.1.3 dan 32.6.2.3 untuk bimbingan tentang dewan keanggotaan untuk tindakan penipuan.

Para anggota tidak boleh menyatakan atau menyiratkan bahwa urusan bisnis mereka disponsori oleh, didukung oleh, atau mewakili Gereja atau para pemimpinnya.

38.8.3

Materi Audiovisual

Materi audiovisual dapat menolong mengundang Roh dan meningkatkan pengajaran Injil di kelas-kelas dan pertemuan-pertemuan Gereja. Contoh dari materi ini mencakup video, gambar, dan rekaman musik. Penggunaan materi ini hendaknya jangan pernah menjadi pengalih perhatian atau fokus utama kelas atau pertemuan.

Para anggota hendaknya tidak menggunakan materi audiovisual dalam pertemuan sakramen atau dalam sesi umum konferensi pasak. Namun, musik rekaman dapat digunakan dalam pertemuan ini jika diperlukan untuk mengiringi nyanyian pujian.

Para anggota hendaknya mematuhi semua undang-undang hak cipta saat menggunakan materi audiovisual (lihat 38.8.11). Mereka hendaknya hanya menggunakan materi yang selaras dengan Injil dan membantu mengundang Roh.

38.8.4

Tanda Tangan dan Foto Pembesar Umum, Pejabat Umum, serta Tujuh Puluh Area

Para anggota Gereja hendaknya tidak mengupayakan tanda tangan Pembesar Umum, Pejabat Umum, atau Tujuh Puluh Area. Para anggota hendaknya juga tidak meminta para pemimpin ini untuk menandatangani tulisan suci, buku nyanyian pujian, atau lembar program mereka. Melakukan ini mengurangi makna pemanggilan sakral mereka serta semangat pertemuan. Itu juga dapat menghalangi mereka untuk menyapa para anggota lain.

Para anggota hendaknya tidak memotret Pembesar Umum, Pejabat Umum, atau Tujuh Puluh Area dalam ruang sakramen.

38.8.5

Bisnis

Gedung pertemuan Gereja dan fasilitas lainnya, pertemuan dan kelas Gereja, serta situs web dan kanal media sosial Gereja tidak boleh digunakan untuk mempromosikan bisnis atau badan non-Gereja apa pun.

Daftar kelompok-kelompok Gereja atau informasi lain tentang para anggota tidak boleh diberikan kepada bisnis atau badan non-Gereja apa pun. Ini mencakup (tetapi tidak terbatas pada) yang mempromosikan kencan, pendidikan, dan peluang kerja. Lihat 38.8.31.

38.8.6

Pegawai Gereja

Pegawai Gereja harus menjalankan dan menjunjung tinggi standar-standar Gereja setiap saat. Mereka juga harus mematuhi undang-undang ketenagakerjaan setempat.

Untuk memulai atau melanjutkan pekerjaan Gereja, mereka harus layak akan rekomendasi bait suci. Secara berkala, perwakilan dari Departemen Sumber Daya Manusia Gereja akan menghubungi presiden pasak atau uskup untuk memverifikasi kelayakan bait suci para pegawai yang ada sekarang atau para calon pegawai Gereja. Para pemimpin hendaknya menanggapi dengan segera.

38.8.7

Majalah Gereja

Majalah Gereja termasuk:

Presidensi Utama mengimbau semua anggota untuk membaca majalah Gereja. Majalah dapat membantu anggota mempelajari Injil Yesus Kristus, menelaah ajaran para nabi yang hidup, merasa terhubung dengan keluarga Gereja global, menghadapi tantangan dengan iman, dan menjadi lebih dekat dengan Allah.

Para pemimpin membantu anggota mengakses majalah sebagai berikut:

  • Membantu anggota berlangganan majalah cetak dan memperbarui langganan mereka.

  • Menunjukkan kepada anggota cara mengakses konten majalah di ChurchofJesusChrist.org, aplikasi Perpustakaan Injil, dan aplikasi Mengamalkan Injil. Konten digital ini gratis.

  • Segera setelah anggota baru dibaptis, menunjukkan kepada mereka cara mengakses majalah Gereja secara digital. Jika mereka lebih suka majalah cetak, memberi mereka langganan satu tahun menggunakan dana anggaran unit.

  • Menyediakan langganan berkelanjutan untuk semua anak dan remaja yang menghadiri gereja tanpa orang tua atau wali. Menggunakan dana anggaran unit.

Uskup dapat memanggil perwakilan majalah untuk membantu anggota mengakses majalah. Atau mereka dapat menugasi sekretaris pelaksana lingkungan untuk membantu (lihat 7.3).

Perwakilan majalah atau sekretaris pelaksana juga dapat membantu mengumpulkan pengalaman dan kesaksian yang meningkatkan iman dari anggota lokal untuk dibagikan dengan majalah.

Langganan untuk majalah cetak tersedia di store.ChurchofJesusChrist.org, Global Services Department [Departemen Layanan Global], dan Distribution Center retail stores [toko retail Pusat Distribusi]. Di beberapa area, unit memesan atas nama anggotanya dan mendistribusikan majalah di gedung pertemuan mereka. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Departemen Layanan Global atau toko pusat distribusi.

38.8.8

Nama, Wordmark, dan Simbol Gereja

Gambar
<i>Wordmark</i> dan simbol Gereja

Nama, wordmark, dan simbol Gereja adalah pengidentifikasi utama Gereja. Itu terdaftar sebagai merek dagang atau dengan cara lain secara hukum dilindungi di seluruh dunia. Itu digunakan untuk mengidentifikasi literatur, berita, dan peristiwa resmi Gereja.

Pengidentifikasi utama Gereja harus digunakan hanya menurut pedoman yang disediakan di bawah ini.

Nama tertulis Gereja. Unit-unit setempat dapat menggunakan nama tertulis Gereja (bukan wordmark atau simbol) ketika semua syarat berikut dipenuhi:

  • Kegiatan atau acara yang dengannya nama itu dikaitkan disponsori secara resmi oleh unit (contohnya, program pertemuan sakramen).

  • Nama unit setempat digunakan sebagai pendahuluan dari nama Gereja (contohnya, Cabang Campo Rosa Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir).

  • Jenis huruf tidak meniru atau menyerupai wordmark resmi Gereja

Wordmark dan simbol. Wordmark dan simbol Gereja (lihat ilustrasi di atas) digunakan hanya sebagaimana disetujui oleh Presidensi Utama dan Kuorum Dua Belas Rasul. Itu tidak boleh digunakan sebagai unsur dekoratif. Itu juga tidak boleh digunakan dengan cara pribadi, komersial, atau promosi apa pun.

Pertanyaan hendaknya ditujukan ke:

Intellectual Property Office

50 East North Temple Street

Salt Lake City, UT 84150-0005

Telepon: 1-801-240-3959 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-3959

Faks: 1-801-240-1187

Posel: cor-intellectualproperty@ChurchofJesusChrist.org

38.8.9

Komunikasi kepada Presiden Pasak dan Uskup dari Pegawai dan Sukarelawan Gereja

Saat pegawai dan sukarelawan Gereja perlu menghubungi presiden pasak atau uskup, mereka mengarahkan komunikasi kepada sekretaris pelaksana pemimpin kecuali hal itu sangat mendesak atau rahasia. Ini memungkinkan presiden pasak dan uskup untuk berfokus pada banyak tanggung jawab yang hanya dapat mereka penuhi.

Pegawai dan sukarelawan Gereja mencakup perwakilan dari semua departemen Gereja, program pendidikan dan sekolah, operasi kesejahteraan dan kemandirian, serta bisnis-bisnis yang berafiliasi dengan Gereja.

Saat seorang sekretaris pelaksana tidak dipanggil atau berfungsi sepenuhnya, seorang pemimpin dapat dihubungi secara langsung.

38.8.10

Komputer

Komputer dan perangkat lunak yang digunakan di gedung pertemuan Gereja disediakan dan dikelola oleh kantor pusat Gereja atau kantor area. Para pemimpin dan anggota menggunakan sumber-sumber daya ini untuk mendukung tujuan-tujuan Gereja, termasuk pekerjaan sejarah keluarga.

Semua perangkat lunak di komputer ini harus dilisensikan dengan benar ke Gereja.

Presiden pasak mengawasi penempatan dan penggunaan komputer di pasak, termasuk yang ada di pusat sejarah keluarga. Spesialis teknologi pasak memastikan bahwa itu dimutakhirkan dan dirawat dengan benar sebagaimana diuraikan di 33.10.

38.8.11

Materi yang Dilindungi Hak Cipta

Hak Cipta adalah perlindungan yang diberikan oleh undang-undang kepada pencipta karya asli kepengarangan yang diekspresikan dalam bentuk nyata (termasuk digital), meliputi:

  • Hasil karya sastra, musik, drama, dan koreografi.

  • Hasil karya seni, fotografi, dan seni pahat.

  • Hasil karya audio dan audiovisual (misalnya film dan video, CD, serta DVD.

  • Program atau permainan komputer.

  • Internet dan basis data lainnya.

Undang-undang yang mengatur karya kreatif dan penggunaannya yang diizinkan berbeda-beda di setiap negara. Kebijakan Gereja yang diuraikan di bagian ini konsisten dengan perjanjian internasional yang berlaku di kebanyakan negara. Untuk penyederhanaan, bagian ini merujuk pada hak pencipta sebagai “hak cipta.” Namun, beberapa dari hak ini mungkin dikenal dengan nama yang berbeda di sejumlah negara.

Para anggota Gereja hendaknya menaati dengan ketat semua undang-undang hak cipta. Umumnya, hanya pemilik hak cipta yang dapat mewenangkan penggunaan berikut dari karya mereka:

  • Duplikasi (menyalin)

  • Distribusi

  • Pertunjukan publik

  • Tampilan Publik

  • Penciptaan turunan

Menggunakan suatu karya dengan salah satu cara ini tanpa izin dari pemilik hak cipta bertentangan dengan kebijakan Gereja Penggunaan semacam itu juga dapat menyebabkan Gereja atau pengguna bertanggung jawab secara hukum.

Seorang pengguna sebuah hasil karya hendaknya menganggap bahwa hasil karya tersebut dilindungi oleh hak cipta. Hasil karya yang diterbitkan biasanya mencakup pemberitahuan hak cipta, seperti “© 1959 oleh Anu.” (Untuk rekaman suara, simbolnya adalah ℗.) Namun, pernyataan hak cipta tidak dibutuhkan untuk perlindungan hukum. Demikian pula, fakta bahwa terbitan tidak dicetak lagi atau dipasang di Internet tidak berarti bahwa itu tidak dilindungi hak cipta. Juga itu tidak membenarkan penggandaan, pendistribusian, pertunjukan, peragaan, atau pembuatan turunan darinya tanpa izin.

Intellectual Property Office (IPO) Gereja membantu dalam memproses permintaan untuk menggunakan materi atau program Gereja yang dilindungi hak cipta, termasuk materi yang dilindungi hak cipta oleh Intellectual Reserve, Inc. (IRI). IRI adalah badan hukum nirlaba dan terpisah yang memegang hak kekayaan intelektual yang digunakan oleh Gereja. Untuk informasi mengenai meminta penggunaan materi yang dimiliki Gereja, lihat “Syarat Penggunaan” pada ChurchofJesusChrist.org.

Pertanyaan dan jawaban berikut dapat menolong para anggota memahami dan menaati undang-undang hak cipta ketika menggunakan materi yang dilindungi hak cipta di gereja dan di rumah. Jika para anggota memiliki pertanyaan yang tidak terjawab dalam pedoman ini, mereka dapat menghubungi IPO:

Intellectual Property Office

50 East North Temple Street

Salt Lake City, UT 84150-0005

Telepon: 1-801-240-3959 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-3959

Faks: 1-801-240-1187

Posel: cor-intellectualproperty@ChurchofJesusChrist.org

Dapatkah saya mengopi materi Gereja yang diterbitkan? Kecuali diindikasikan lain, materi Gereja boleh dikopi untuk penggunaan nonkomersial Gereja, rumah tangga, dan keluarga. Syarat penggunaan yang menyertai situs web atau aplikasi Gereja mengindikasikan bagaimana materi pada situs web dan aplikasi ini dapat digunakan. Penggunaan komersial tidak boleh dilakukan terhadap materi Gereja tanpa izin tertulis spesifik dari IPO.

Dapatkah saya mengopi musik? Undang-undang hak cipta khusus berlaku pada musik. Seseorang boleh mengopi musik dari sumber-sumber berikut untuk penggunaan nonkomersial Gereja, rumah tangga, dan keluarga kecuali ada restriksi yang disebutkan pada nyanyian rohani atau lagu:

Menggandakan musik yang dicetak atau direkam tanpa otorisasi dari pemilik hak cipta bertentangan dengan kebijakan Gereja.

Dapatkah saya mengopi materi yang tidak dimiliki oleh Gereja? Secara umum tidak. Undang-undang hak cipta mengatur penggunaan materi yang dimiliki secara pribadi. Biasanya ada larangan yang memberikan syarat-syarat yang harus diikuti publik sebelum mengopi materi non-Gereja. Larangan-larangan ini biasanya tercantum di dekat bagian awal suatu terbitan. Para anggota hendaknya menaati dengan ketat semua undang-undang hak cipta.

Dapatkah saya memperlihatkan produk audiovisual komersial pada acara Gereja? Secara umum tidak. Para anggota Gereja hendaknya tidak melanggar peringatan dan larangan yang ditempatkan pada produk audiovisual komersial. Ini mencakup film, video, dan musik lainnya. Menggunakan produk audiovisual komersial pada acara Gereja secara umum memerlukan izin dari pemilik hak cipta.

Dapatkah saya mengunduh atau menggandakan perangkat lunak komputer dan program lainnya untuk penggunaan Gereja? Secara umum tidak. Program komputer dan perangkat lunak lainnya tidak boleh digandakan atau diunduh kecuali semua lisensi telah dibeli dengan semestinya.

Izin apakah yang diperlukan untuk menampilkan produksi musik dan teater? Produksi yang dimiliki oleh Gereja atau IRI boleh dipentaskan dalam acara-acara Gereja tanpa izin dari kantor pusat Gereja. Jika produksi yang dilindungi hak cipta tidak dimiliki oleh Gereja, para anggota harus mendapatkan izin pemilik hak cipta untuk mementaskan semua atau sebagian darinya dalam acara Gereja. Biasanya pemilik hak cipta meminta bayaran atau royalti bahkan seandainya pementasan itu tidak memungut biaya. Semua penyajian hendaknya memperoleh persetujuan dari para pemimpin imamat setempat.

38.8.12

Materi Kurikulum

Gereja menyediakan materi untuk menolong para anggota mempelajari dan mengamalkan Injil Yesus Kristus. Ini mencakup tulisan suci, pesan konferensi umum, majalah, buku pedoman, buku, dan sumber-sumber daya lainnya. Para pemimpin mengimbau para anggota untuk menggunakan tulisan suci dan sumber-sumber daya lain sebagaimana diperlukan untuk menelaah Injil di rumah.

Pemelajaran dan pengajaran Injil hendaknya berfokus kepada Juruselamat dan doktrin-Nya. Untuk membantu mempertahankan fokus ini dalam kelas-kelas Gereja, para pemimpin memastikan bahwa guru menggunakan materi yang disetujui. Untuk informasi tentang materi yang disetujui, lihat Petunjuk untuk Kurikulum.

38.8.13

Direktori

Para anggota dan pemimpin diimbau untuk menggunakan direktori anggota yang disediakan oleh Gereja. Direktori ini tersedia di Direktori dan Peta Lingkungan pada ChurchofJesusChrist.org dan di aplikasi Alat Bantu Anggota. Itu menyediakan informasi kontak dasar bagi para anggota. Para pemimpin pasak dan lingkungan dapat melihat informasi tambahan yang bermanfaat untuk pemanggilan mereka. Para pemimpin juga dapat melihat informasi ini di Sumber Pemimpin dan Juru Tulis.

Para anggota dapat membatasi visibilitas informasi kontak digital mereka. Mereka melakukan ini dengan memilih tingkat privasi dalam profil keluarga mereka.

Para pemimpin pasak dan lingkungan hendaknya menaruh respek terhadap pengaturan privasi yang anggota pilih. Para pemimpin ini juga memastikan bahwa informasi digunakan hanya untuk tujuan Gereja yang disetujui.

Direktori pasak dan lingkungan yang dicetak umumnya tidak diperlukan. Jika para pemimpin menentukan bahwa ada kebutuhan yang sungguh-sungguh, direktori yang dicetak dapat dibuat hanya dengan menggunakan Direktori dan Peta Lingkungan pada ChurchofJesusChrist.org. Direktori ini tidak mencakup jenis kelamin, usia, atau hari ulang tahun anggota.

Daftar keanggotaan hendaknya tidak dicetak untuk penggunaan non-Gereja.

38.8.14

Pakaian dan Penampilan

Pria dan wanita diciptakan menurut rupa Allah (lihat Kejadian 1:26–27; Abraham 4:27). Tubuh fana adalah karunia sakral.

Para anggota Gereja diimbau untuk memperlihatkan respek terhadap tubuh dalam pilihan mereka mengenai pakaian dan penampilan yang pantas. Apa yang pantas beragam di setiap budaya dan untuk kesempatan yang berbeda-beda. Misalnya, untuk pertemuan sakramen, individu mengenakan pakaian hari Minggu terbaik mereka yang tersedia untuk memperlihatkan respek terhadap tata cara sakramen (lihat 18.9.3). Asas yang sama ini berlaku untuk kehadiran di bait suci (lihat 27.1.5). Murid Yesus Kristus akan mengetahui cara terbaik untuk berpakaian dan mendandani diri mereka sendiri.

Para anggota dan pemimpin hendaknya tidak menghakimi orang lain berdasarkan pakaian dan penampilan. Mereka hendaknya mengasihi semua orang, seperti yang Juruselamat perintahkan (lihat Matius 22:39; Yohanes 13:34–35). Semua hendaknya disambut di pertemuan dan kegiatan Gereja (lihat 38.1.1).

Ketika memberikan rekomendasi bait suci serta pemanggilan lingkungan dan pasak, para pemimpin mempertimbangkan kelayakan dan bimbingan Roh (lihat 26.3, 30.1.1, dan 31.1.1).

38.8.15

Persiapan atau Upaya Kesintasan Ekstrem

Gereja mengimbau kemandirian. Para anggota diimbau untuk siap secara rohani dan jasmani bagi tantangan-tantangan kehidupan. Lihat 22.1.

Namun, para pemimpin Gereja telah menasihati terhadap persiapan yang ekstrem atau berlebihan untuk kemungkinan peristiwa bencana. Upaya semacam itu terkadang disebut upaya kesintasan. Upaya untuk bersiap hendaknya dimotivasi oleh iman, bukan rasa takut.

Para pemimpin Gereja telah menasihati para anggota untuk tidak berutang untuk membangun penyimpanan makanan. Alih-alih, para anggota hendaknya menetapkan persediaan penyimpanan di rumah dan cadangan keuangan seiring berjalannya waktu. Lihat 22.1.4 dan “Food Storage [Penyimpanan Makanan]” (Gospel Topics topics.ChurchofJesusChrist.org).

38.8.16

Hari Puasa

Para anggota boleh berpuasa kapan saja. Namun, mereka biasanya menjadikan Sabat pertama setiap bulan sebagai hari puasa.

Hari puasa biasanya mencakup berdoa, tidak makan dan minum selama 24 jam (jika mampu secara fisik), dan memberikan persembahan puasa yang murah hati. Persembahan puasa adalah sumbangan untuk membantu mereka yang membutuhkan (lihat 22.2.2).

Terkadang pertemuan di seluruh Gereja atau lokal diadakan pada hari Sabat pertama setiap bulan. Ketika ini terjadi, presidensi pasak menentukan hari Sabat alternatif untuk hari puasa.

38.8.17

Judi dan Undian

Gereja menentang dan menasihati agar tidak berjudi dalam bentuk apa pun. Ini termasuk pertaruhan dalam olahraga dan undian yang disponsori pemerintah.

38.8.18

Pembicara atau Instruktur Tamu

Untuk sebagian besar pertemuan dan kegiatan Gereja, pembicara dan instruktur hendaknya berasal dari lingkungan atau pasak setempat.

Pembicara atau instruktur tamu adalah seseorang yang bukan bagian dari lingkungan atau pasak. Persetujuan uskup diperlukan sebelum pembicara tamu diundang ke pertemuan atau kegiatan lingkungan. Persetujuan presiden pasak diperlukan untuk mengundang pembicara tamu ke pertemuan atau kegiatan pasak.

Uskup atau presiden pasak dengan saksama menyaring pembicara atau instruktur tamu. Ini dapat mencakup menghubungi uskup orang itu.

Uskup atau presiden pasak memastikan bahwa:

  • Presentasi selaras dengan doktrin Gereja.

  • Penyajian ini tidak mencakup topik-topik spekulatif (topik-topik hendaknya konsisten dengan yang dibahas dalam konferensi umum).

  • Pembicara atau instruktur tamu tidak dibayar, tidak merekrut peserta, dan tidak mencari pelanggan atau klien.

  • Pengeluaran perjalanan orang tersebut tidak dibayar baik dengan dana anggaran unit setempat maupun oleh sumbangan pribadi.

  • Presentasi mematuhi pedoman untuk menggunakan fasilitas Gereja (lihat 35.5.2).

38.8.19

Imigrasi

Para anggota yang tetap tinggal di negeri asal mereka sering kali memiliki kesempatan untuk membangun dan memperkuat Gereja di sana. Namun, imigrasi ke negara lain adalah pilihan pribadi.

Para anggota yang pindah ke negara lain hendaknya mematuhi semua hukum yang berlaku (lihat Ajaran dan Perjanjian 58:21).

Misionaris hendaknya tidak menawarkan diri untuk mensponsori imigrasi orang lain. Mereka hendaknya juga tidak meminta orang tua, kerabat, atau orang lain untuk melakukannya.

Gereja tidak mensponsori imigrasi melalui pekerjaan Gereja.

Para anggota Gereja menawarkan waktu, bakat, dan persahabatan mereka untuk menyambut para imigran dan pengungsi sebagai anggota komunitas mereka (lihat Matius 25:35; lihat juga 38.8.35 dalam buku pegangan ini).

38.8.20

Internet

38.8.20.1

Sumber Daya Internet Gereja yang Resmi

Gereja mengelola situs web, blog, dan akun media sosial resmi. Sumber-sumber daya ini secara jelas diidentifikasi sebagai resmi melalui penggunaan wordmark atau simbol Gereja (lihat 38.8.8). Itu juga mematuhi persyaratan hukum serta kebijakan hak kekayaan intelektual dan privasi Gereja.

38.8.20.2

Penggunaan Internet oleh Para Anggota dalam Pemanggilan Gereja

Para anggota tidak boleh membuat situs web, blog, atau akun media sosial atas nama Gereja atau untuk secara resmi mewakili Gereja serta pandangan, doktrin, kebijakan, dan prosedurnya. Namun, mereka boleh membuat situs web, blog, atau akun media sosial untuk membantu dalam pemanggilan mereka. Ketika melakukannya, para anggota hendaknya mematuhi pedoman berikut:

  • Pembuatan situs web, blog, atau akun media sosial harus terlebih dahulu disetujui oleh presiden pasak (untuk sumber-sumber daya pasak) atau uskup (untuk sumber-sumber daya lingkungan).

  • Wordmark atau simbol Gereja tidak boleh digunakan atau ditiru (lihat 38.8.8).

  • Sumber daya daring hendaknya memiliki tujuan dan gol serta nama yang sesuai. Nama dapat mencakup nama lingkungan atau pasak. Namun, itu tidak boleh mencakup nama resmi Gereja.

  • Para anggota tidak boleh menyatakan atau menyiratkan bahwa konten, gambar, atau materi sumber daya daring mereka lainnya disponsori atau didukung oleh Gereja atau secara resmi mewakili Gereja dengan cara apa pun. Alih-alih, pernyataan disclaimer hendaknya disertakan dengan menyatakan bahwa itu bukanlah produk resmi yang disponsori Gereja.

  • Semua konten hendaknya relevan untuk audiens yang dituju dan harus dimoderasi secara aktif.

  • Sumber daya daring hendaknya mencakup informasi kontak.

  • Lebih dari satu administrator hendaknya bertanggung jawab untuk sumber daya daring tersebut. Ini dapat menyediakan kesinambungan ketika pemanggilan atau penugasan seseorang berubah. Itu juga mencegah satu orang terbebani dengan memutakhirkan dan memantau sumber daya tersebut.

  • Karya seni, video, musik, atau materi lain milik Gereja tidak boleh diposkan kecuali jika penggunaannya jelas diizinkan oleh Ketentuan Penggunaan dari situs web resmi Gereja atau oleh Intellectual Property Office Gereja. Konten yang dilindungi hak cipta dari sumber-sumber lain hendaknya tidak digunakan kecuali pemilik konten telah terlebih dahulu memberikan izin tertulis. Untuk informasi lebih lanjut tentang penggunaan materi yang dilindungi hak cipta, lihat 38.8.11.

  • Ketika menggunakan gambar, video, atau informasi pribadi, izin dari pemilik konten atau individu yang terlibat diperlukan. Izin dapat diperoleh melalui formulir rilis, pengumuman publik, tanda yang diposkan untuk acara tertentu, atau izin tertulis ketika diperlukan. Undang-undang privasi negara hendaknya diikuti.

  • Sumber daya daring hendaknya tidak menduplikasi alat dan fitur yang sudah ada di ChurchofJesusChrist.org, Alat Bantu Anggota, atau sumber daya Gereja lainnya.

  • Para pemimpin dan misionaris hendaknya berkoordinasi untuk mencegah komunikasi duplikat.

  • Sumber daya daring hendaknya dihentikan ketika itu tidak lagi diperlukan. Media penting (seperti foto dan video) hendaknya disimpan dalam sejarah lingkungan atau pasak.

Untuk pedoman tambahan, lihat internet.ChurchofJesusChrist.org.

38.8.20.3

Penggunaan Internet dan Media Sosial Pribadi

Internet dan media sosial memiliki banyak kegunaan positif. Di antaranya adalah kesempatan untuk berbagi kesaksian tentang Juruselamat dan Injil-Nya yang dipulihkan. Blog, media sosial, dan teknologi internet lainnya memperkenankan para anggota untuk mempromosikan pesan-pesan kedamaian, harapan, dan sukacita yang menyertai iman kepada Kristus.

Para anggota diimbau untuk berbagi konten yang meneguhkan. Mereka hendaknya juga meneladankan kesantunan dalam semua interaksi daring, termasuk media sosial. Mereka hendaknya menghindari perselisihan (lihat 3 Nefi 11:29–30; Ajaran dan Perjanjian 136:23).

Para anggota hendaknya menghindari semua pernyataan prasangka terhadap orang lain (lihat 38.6.14). Mereka berusaha untuk menjadi seperti Kristus bagi orang lain setiap saat, termasuk daring, dan mencerminkan respek yang tulus bagi semua anak Allah.

Para anggota hendaknya tidak menggunakan bahasa atau gambar yang mengancam, merisak, merendahkan, bersifat kekerasan, atau kasar secara daring. Jika ancaman tindakan ilegal secara daring terjadi, penegak hukum hendaknya segera dihubungi.

Para anggota hendaknya tidak menyiratkan bahwa pesan mereka mewakili atau disponsori oleh Gereja.

38.8.21

Peralatan Internet, Satelit, dan Video

Peralatan Internet, satelit, dan video Gereja digunakan hanya untuk tujuan nonkomersial Gereja. Penggunaan apa pun harus diwenangkan oleh presidensi pasak atau keuskupan.

Peralatan ini tidak boleh digunakan untuk mengakses atau merekam program yang tidak disponsori oleh Gereja. Sumber daya Gereja, seperti koneksi internet, juga tidak boleh digunakan untuk mengakses atau merekam program semacam itu.

Hanya orang yang terlatih untuk mengoperasikan peralatan yang boleh melakukannya. Itu hendaknya dikunci dengan aman ketika tidak digunakan. Peralatan tidak boleh dipindahkan dari gedung untuk penggunaan pribadi.

38.8.22

Hukum Negara

Para anggota hendaknya mematuhi, menghormati, dan mendukung undang-undang di negara mana pun di mana mereka bertempat tinggal atau melakukan perjalanan (lihat Ajaran dan Perjanjian 58:21–22; Pasal-Pasal Kepercayaan 1:12). Ini termasuk undang-undang yang melarang pencarian jiwa.

38.8.23

Penasihat Hukum untuk Urusan Gereja

Ketika bantuan hukum diperlukan untuk urusan Gereja, para pemimpin hendaknya menghubungi penasihat hukum Gereja. Di Amerika Serikat dan Kanada, presiden pasak menghubungi Kantor Penasihat Hukum Umum Gereja:

1-800-453-3860, pesawat 2-6301

1-801-240-6301

Di luar Amerika Serikat dan Kanada, presiden pasak menghubungi penasihat hukum area di kantor area.

38.8.23.1

Keterlibatan atau Dokumen dalam Proses Hukum

Para pemimpin Gereja hendaknya tidak melibatkan diri mereka dalam kasus-kasus perdata atau pidana untuk anggota di unit mereka tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum Gereja. Kebijakan yang sama ini berlaku untuk berbicara dengan atau menulis surat kepada pengacara atau personel pengadilan, termasuk melalui posel.

Para pemimpin hendaknya berbicara dengan penasihat hukum Gereja jika, dalam kapasitas Gereja mereka, mereka:

  • Percaya bahwa mereka hendaknya bersaksi atau berkomunikasi dalam masalah hukum.

  • Diwajibkan oleh proses hukum untuk bersaksi atau berkomunikasi dalam masalah hukum.

  • Diperintahkan untuk memberikan bukti.

  • Diminta untuk memberikan dokumen atau informasi secara sukarela.

  • Diminta untuk berkomunikasi dengan pengacara atau otoritas sipil tentang proses hukum, termasuk sidang penetapan vonis atau pembebasan bersyarat.

Betapapun niat baiknya, para pemimpin Gereja berbagi informasi dalam proses hukum dapat disalahartikan dan merusak. Berbagi seperti itu bisa sangat berbahaya bagi para korban dan keluarga mereka. Mengikuti kebijakan Gereja juga membantu mencegah Gereja dilibatkan secara tidak pantas dalam masalah hukum.

38.8.23.2

Kesaksian dalam Proses Hukum

Para pemimpin Gereja tidak boleh bersaksi atas nama Gereja dalam proses hukum apa pun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Office of General Counsel. Kebijakan ini juga berlaku untuk sidang penetapan vonis dan pembebasan bersyarat. Para pemimpin Gereja tidak boleh memberikan bukti lisan atau tertulis dalam kapasitas kepemimpinan mereka tanpa persetujuan ini.

Para pemimpin hendaknya tidak menyarankan atau menyiratkan bahwa kesaksian mereka dalam proses hukum mewakili posisi Gereja.

Para pemimpin hendaknya tidak memengaruhi kesaksian seorang saksi dalam proses hukum apa pun.

Informasi kontak untuk dewan legal Gereja tersedia di 38.8.23.

38.8.24

Penggunaan Kotak Surat

Di banyak negara, merupakan pelanggaran peraturan pos untuk menempatkan materi apa pun tanpa perangko di dalam atau di kotak surat perumahan. Restriksi ini berlaku untuk materi apa pun yang berhubungan dengan Gereja, seperti pamflet, buletin, atau pengumuman. Para pemimpin Gereja hendaknya menginstruksikan anggota dan misionaris untuk tidak menempatkan materi-materi di dalam atau di atas kotak surat.

38.8.25

Komunikasi Anggota dengan Kantor Pusat Gereja

Para anggota Gereja tidak dianjurkan menelepon, mengirim posel, atau menulis surat kepada Pembesar Umum mengenai pertanyaan-pertanyaan doktrin, tantangan pribadi, atau permintaan. Menanggapi secara pribadi akan menyulitkan pembesar umum untuk memenuhi tugas-tugas mereka. Para anggota diimbau untuk menghubungi para pemimpin lokal mereka, termasuk presiden Lembaga Pertolongan atau kuorum penatua mereka, ketika mengupayakan bimbingan rohani (lihat 31.3).

Dalam sebagian besar kasus, korespondensi dari para anggota kepada Pembesar Umum akan dirujuk kembali kepada para pemimpin setempat. Seorang presiden pasak yang memerlukan klarifikasi tentang hal yang berhubungan dengan doktrin atau urusan Gereja lainnya dapat menulis surat mewakili para anggota kepada Presidensi Utama.

38.8.26

Pekerjaan Anggota

Para anggota Gereja hendaknya mengupayakan pekerjaan yang selaras dengan asas-asas Injil dan yang untuknya mereka dapat dengan suara hati yang baik meminta berkat-berkat Tuhan. Ini adalah masalah pribadi yang akhirnya diserahkan pada penilaian dan pertimbangan penuh doa anggota tersebut.

38.8.27

Anggota Penyandang Disabilitas

Para pemimpin dan anggota diimbau untuk menangani kebutuhan semua orang yang tinggal di dalam unit mereka. Anggota penyandang disabilitas dihargai dan dapat berkontribusi dengan cara yang berarti. Disabilitas dapat berupa intelektual, sosial, emosional, atau fisik.

Para anggota diimbau untuk mengikuti teladan Juruselamat dalam memberikan harapan, pemahaman, dan kasih kepada penyandang disabilitas. Para pemimpin hendaknya berusaha mengenal penyandang disabilitas serta memperlihatkan minat dan kepedulian yang tulus.

Para pemimpin juga mengidentifikasi anggota yang mungkin memerlukan perawatan tambahan karena orang tua, pasangan, anak, atau saudara kandung memiliki disabilitas. Mengurus anggota keluarga penyandang disabilitas dapat bermanfaat sekaligus menantang.

Para pemimpin mencari dan memberikan pelayanan kepada anggota penyandang disabilitas yang tinggal di panti perawatan atau fasilitas lainnya yang jauh dari anggota keluarga.

38.8.27.1

Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman

Para pemimpin, guru, dan anggota lainnya berupaya untuk memahami setiap individu penyandang disabilitas serta kekuatan dan kebutuhannya. Mereka dapat meningkatkan pemahaman mereka dengan berbicara kepada orang tersebut atau anggota keluarganya. Sumber daya tersedia di disability.ChurchofJesusChrist.org.

38.8.27.2

Memberikan Bantuan

Para pemimpin menaksir kebutuhan penyandang disabilitas dan orang-orang yang menjadi perawat mereka. Para pemimpin ini menentukan bagaimana sumber daya lingkungan atau pasak dapat digunakan untuk menolong memenuhi kebutuhan jika tepat. Para pemimpin mengimbau anggota untuk membantu dan mengulurkan tangan dengan kasih dan persahabatan.

Keuskupan atau presidensi pasak boleh memanggil spesialis disabilitas lingkungan atau pasak untuk menolong individu, keluarga, guru, dan para pemimpin lainnya (lihat 38.8.27.9).

Para pemimpin juga bisa mengidentifikasi sumber daya masyarakat yang tepat yang dapat menolong individu-individu penyandang disabilitas dan keluarga mereka.

Untuk informasi lebih lanjut tentang membantu penyandang disabilitas, lihat disability.ChurchofJesusChrist.org. Para pemimpin juga dapat menghubungi Family Services [Layanan Keluarga] (jika tersedia; lihat 31.3.6 untuk informasi kontak).

Para pemimpin dan anggota hendaknya tidak berusaha untuk menjelaskan mengapa seseorang memiliki disabilitas atau mengapa keluarga memiliki seorang anak penyandang disabilitas. Mereka hendaknya tidak menyarankan bahwa disabilitas adalah hukuman dari Allah (lihat Yohanes 9:2–3) atau privilese khusus.

38.8.27.3

Menyediakan Tata Cara

Lihat 38.2.4.

38.8.27.4

Memberikan Kesempatan untuk Melayani dan Berperan Serta

Banyak anggota penyandang disabilitas dapat melayani di hampir semua tugas Gereja. Para pemimpin dengan doa yang sungguh-sungguh mempertimbangkan kemampuan, keadaan, dan hasrat setiap orang dan kemudian menyediakan kesempatan yang pantas untuk melayani. Para pemimpin juga berunding dengan individu tersebut dan keluarganya. Mereka mempertimbangkan dampak dari pemanggilan Gereja terhadap orang tersebut dan keluarga atau perawatnya. (Lihat Ajaran dan Perjanjian 46:15.)

Saat mempertimbangkan penugasan atau pemanggilan Gereja bagi perawat orang yang menyandang disabilitas, para pemimpin dengan hati-hati mengevaluasi keadaan perawat tersebut.

Para pemimpin dan guru hendaknya menyertakan para anggota penyandang disabilitas dalam pertemuan, kelas, dan kegiatan semaksimal mungkin. Pelajaran, ceramah, dan metode pengajaran hendaknya disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan setiap orang. Untuk informasi mengenai menyesuaikan pelajaran, lihat disability.ChurchofJesusChrist.org.

Keuskupan boleh mengundang seorang anggota lingkungan untuk menolong penyandang disabilitas dalam pertemuan atau kegiatan. Untuk kelas yang mencakup anggota penyandang disabilitas, keuskupan dapat memanggil beberapa guru. Para guru bekerja bersama untuk memenuhi kebutuhan semua anggota kelas.

Jika seseorang tidak dapat berperan serta dalam pertemuan, kelas, atau kegiatan, para pemimpin dan guru boleh berkonsultasi bersama anggota tersebut dan keluarganya tentang cara memenuhi kebutuhan anggota tersebut. Presiden pasak atau uskup boleh menyetujui pengorganisasian kelas atau program khusus bagi para anggota penyandang disabilitas (lihat 38.8.27.5). Jika seseorang tidak dapat menghadiri pertemuan Gereja, para pemimpin dan guru dapat menyediakan materi pelajaran, rekaman, atau streaming.

Streaming acara, termasuk pertemuan sakramen dan pemakaman, hanya ditujukan bagi mereka yang tidak dapat hadir secara langsung (lihat 29.7). Untuk informasi lebih lanjut mengenai mengambil sakramen, lihat 18.9.3.

Para pemimpin mengimbau para pemegang imamat penyandang disabilitas untuk berperan serta dalam tata cara jika pantas. Mulai Januari di tahun mereka menginjak usia 12 tahun, para pemegang imamat dan remaja putri yang telah dibaptis dan dikukuhkan serta yang layak dapat dibaptis dan dikukuhkan bagi yang telah meninggal di bait suci. Untuk pedoman tentang para anggota penyandang disabilitas yang menerima tata cara bait suci mereka sendiri, lihat 27.2.1.3 dan 27.3.1.2.

38.8.27.5

Mengorganisasi Kelas, Program, atau Unit Khusus

Para anggota penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus diimbau untuk menghadiri pertemuan hari Minggu di lingkungan mereka kecuali mereka tinggal di fasilitas perawatan atau program perawatan tempat tinggal di mana program-program Gereja diorganisasi (lihat 37.6).

Unit dan kelompok. Lingkungan atau cabang dapat dibentuk bagi para anggota yang memiliki kebutuhan unik, seperti mereka yang tunarungu dan menggunakan bahasa isyarat (lihat 37.1). Persetujuan diberikan hanya oleh Presidensi Utama.

Sebuah lingkungan dapat diminta untuk menjadi tuan rumah bagi kelompok penyandang disabilitas, seperti mereka yang menggunakan bahasa isyarat. Untuk informasi tentang catatan keanggotaan dari mereka yang menghadiri unit atau kelompok semacam itu, lihat 33.6.11.

Para anggota tunarungu yang tidak tinggal dalam jarak yang wajar dari unit tunarungu dapat menghadirinya secara virtual. Mereka hendaknya mendapatkan izin dari para pemimpin unit itu. Para pemimpin lingkungan setempat memastikan bahwa para anggota yang tunarungu dirawat dan memiliki kesempatan untuk mengambil sakramen secara teratur.

Kelas-kelas. Para anggota penyandang disabilitas menghadiri kelas hari Minggu bersama para anggota di lingkungan mereka. Namun, ketika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para anggota dewasa atau remaja penyandang disabilitas serupa, sebuah lingkungan atau pasak dapat mengorganisasi kelas-kelas Sekolah Minggu khusus (lihat 13.3.2).

Program kegiatan disabilitas. Ketika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para anggota dewasa penyandang disabilitas intelektual, sebuah lingkungan, kelompok lingkungan, pasak, atau kelompok pasak boleh mengorganisasi program kegiatan disabilitas. Program ini menambah pemberian pelayanan, kebaktian Gereja hari Minggu, dan kegiatan di unit lokal.

Program kegiatan disabilitas biasanya melayani individu usia 18 tahun ke atas. Setiap upaya hendaknya dilakukan untuk mengintegrasikan para anggota di bawah 18 tahun ke dalam lingkungan dan pasak mereka. Dalam situasi yang tidak lazim, para pemimpin dapat menyediakan kegiatan tambahan bagi remaja mulai pada tahun mereka menginjak usia 12 tahun.

Saat banyak lingkungan berperan serta dalam program kegiatan disabilitas, presiden pasak menugasi seorang uskup agen untuk mengawasinya. Saat banyak pasak berperan serta, Presidensi Area menugasi seorang presiden pasak agen untuk mengawasinya.

Uskup agen atau presiden pasak agen berkonsultasi dengan uskup atau presiden pasak yang berperan serta lainnya untuk menentukan bagaimana program-program ini akan didanai.

Pemimpin kegiatan disabilitas. Para anggota dewasa dapat dipanggil sebagai pemimpin kegiatan disabilitas. Para pemimpin ini merencanakan dan melaksanakan program kegiatan disabilitas. Mereka berkonsultasi dengan spesialis disabilitas lingkungan dan pasak (lihat 38.8.27.9) untuk mengundang para anggota penyandang disabilitas untuk berperan serta. Mereka berunding bersama tentang cara memenuhi kebutuhan para anggota tersebut.

Para pemimpin kegiatan disabilitas dipanggil dan ditetapkan di bawah arahan uskup agen atau presiden pasak agen. Presiden pasak juga dapat menugasi seorang anggota dewan tinggi untuk melayani sebagai pemimpin kegiatan disabilitas.

Para pemimpin yang melayani penyandang disabilitas pada usia berapa pun menyelesaikan pelatihan di ProtectingChildren.ChurchofJesusChrist.org. Untuk persyaratan keamanan tambahan bagi para pemimpin, lihat Kegiatan bagi Anggota Penyandang Disabilitas.

Saat diundang, para pemimpin kegiatan disabilitas boleh menghadiri pertemuan kepemimpinan pasak atau lingkungan.

Pedoman untuk program kegiatan disabilitas. Program kegiatan disabilitas diorganisasi untuk membantu peserta berkembang secara rohani, interaksi sosial, jasmani, dan intelektual (lihat Lukas 2:52). Para pemimpin menentukan frekuensi kegiatan. Mereka mempertimbangkan jumlah peserta, jarak perjalanan, dan keadaan lainnya.

Beberapa orang mungkin tidak dapat berperan serta karena keadaan medis, fisik, intelektual, atau perilaku yang rumit. Para pemimpin mengupayakan cara-cara lain untuk memberikan pelayanan bagi kebutuhan mereka.

Peran serta dan standar-standar keamanan. Setidaknya dua orang dewasa yang bertanggung jawab harus hadir di semua kegiatan. Kedua orang dewasa ini dapat terdiri dari dua pria, dua wanita, atau pasangan suami istri. Umumnya, lebih banyak orang dewasa diperlukan untuk mengawasi kegiatan bagi para anggota penyandang disabilitas daripada yang diperlukan untuk kegiatan lainnya.

Orang dewasa yang membantu dengan kegiatan menyelesaikan pelatihan di ProtectingChildren.ChurchofJesusChrist.org. Mereka harus menerima persetujuan dari uskup mereka sebelum berperan serta. Untuk persyaratan keamanan tambahan, lihat “Kegiatan bagi Anggota Penyandang Disabilitas.”

Jika perilaku yang tidak pantas terjadi, tanggung jawab langsung para pemimpin adalah untuk melindungi dan membantu orang yang rentan. Untuk informasi tentang menanggapi dugaan perundungan, lihat 38.6.2.1 dan abuse.ChurchofJesusChrist.org.

38.8.27.6

Penafsir bagi Anggota Penyandang Tunarungu atau Gangguan Pendengaran

Para anggota yang tunarungu atau mengalami gangguan pendegaran mengambil inisiatif dalam bekerja dengan para pemimpin untuk memenuhi kebutuhan komunikasi. Para anggota dan pemimpin bekerja bersama untuk memastikan bahwa penafsir tersedia.

Penafsir hendaknya ditempatkan di mana para anggota dapat melihat mereka begitu juga orang yang berbicara. Penafsir tidak harus berada di mimbar.

Selama tata cara atau wawancara, penafsir duduk atau berdiri dekat dengan orang yang melaksanakan tata cara atau mengadakan wawancara. Untuk informasi lebih lanjut mengenai menafsirkan tata cara dan pemberkatan, lihat 38.2.1.

Jika penafsir cukup tersedia, mereka akan dirotasi kira-kira setiap 30 menit untuk menghindari kelelahan.

Dalam persiapan untuk situasi yang sensitif seperti wawancara pribadi atau dewan keanggotaan Gereja, para pemimpin berunding dengan anggota yang tunarungu. Ketika anggota menghasratkan, para pemimpin mengupayakan seorang penafsir yang bukan anggota keluarga untuk menjaga konfidensialitas.

Asas-asas yang sama ini berlaku bagi anggota yang tunarungu atau mengalami gangguan pendengaran dan tidak menggunakan bahasa isyarat namun memerlukan penafsir lisan untuk membantu mereka membaca bibir.

Para pemimpin boleh mengorganisasi kelas-kelas lingkungan atau pasak untuk mengajarkan bahasa isyarat yang digunakan di area mereka. Sumber daya yang bermanfaat adalah Dictionary of Sign Language Terms for The Church of Jesus Christ of Latter-day Saints.

38.8.27.7

Privasi

Para pemimpin hendaknya menghormati privasi para anggota penyandang disabilitas baik selama maupun di luar pertemuan kepemimpinan di mana kebutuhan dibahas. Para pemimpin tidak berbagi diagnosa atau informasi pribadi lainnya tanpa izin.

38.8.27.8

Hewan Pemandu

Uskup dan presiden pasak dapat menentukan apakah akan memperkenankan penyandang disabilitas untuk menggunakan anjing pemandu yang terlatih di gedung pertemuan. Jenis hewan lainnya, termasuk hewan pendukung emosi (hewan peliharaan penghibur), umumnya tidak diizinkan di gedung pertemuan atau di acara yang disponsori Gereja, kecuali secara khusus diharuskan oleh hukum. (Pada umumnya di Amerika Serikat, Gereja tidak memiliki kewajiban hukum untuk menerima anjing pemandu atau hewan pendukung emosi di dalam rumah ibadat.) Uskup dan presiden pasak membuat keputusan lokal. Mereka mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas dan kebutuhan orang lain dalam jemaat.

Untuk pedoman tambahan tentang penggunaan hewan pemandu di fasilitas Gereja, lihat 27.1.3 dan disability.ChurchofJesusChrist.org.

38.8.27.9

Spesialis Disabilitas

Keuskupan atau presidensi pasak boleh memanggil seorang spesialis disabilitas lingkungan atau pasak. Spesialis menolong para anggota penyandang disabilitas dan perawat mereka berperan serta dalam pertemuan dan kegiatan Gereja serta merasa disertakan.

Spesialis melayani anggota dan pemimpin dengan cara berikut:

  • Berkenalan dengan individu-individu penyandang disabilitas dan keluarga mereka.

  • Menanggapi pertanyaan dan kekhawatiran yang berhubungan dengan disabilitas dari perawat, pemimpin, dan yang lainnya.

  • Membantu individu-individu mengakses materi, pertemuan, dan kegiatan Gereja. Ini dapat terjadi melalui menggunakan teknologi dan dengan cara lain (lihat 38.8.27.10).

  • Mengidentifikasi kesempatan-kesempatan bermakna bagi para anggota penyandang disabilitas untuk melayani.

  • Mengidentifikasi kebutuhan khusus keluarga dan, jika pantas, mengidentifikasi sumber daya komunitas, lingkungan, dan pasak.

Spesialis dapat menolong para anggota penyandang disabilitas dan perawat mereka berbagi informasi tentang disabilitas tersebut dengan orang lain.

38.8.27.10

Sumber Daya

Sumber daya bagi para anggota penyandang disabilitas, bagi keluarga dan perawat mereka, serta para pemimpin dan guru tersedia di disability.ChurchofJesusChrist.org. Situs Jaringan ini menyediakan:

  • Informasi yang menolong meningkatkan pemahaman terhadap tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.

  • Sumber daya untuk membantu anggota penyandang disabilitas dan keluarga mereka menemukan penghiburan dalam Injil Yesus Kristus.

  • Daftar materi Gereja dalam format yang dapat diakses oleh anggota penyandang disabilitas (lihat juga store.ChurchofJesusChrist.org).

Pertanyaan dapat ditujukan ke:

Anggota Penyandang Disabilitas

50 East North Temple Street

Salt Lake City, UT 84150-0024

Telepon: 1-801-240-2477 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-2477

Posel: disability@ChurchofJesusChrist.org

38.8.28

Memberikan Pelayanan kepada Anggota yang Terdampak oleh Kejahatan dan Pemenjaraan

Para pemimpin Gereja diimbau untuk mengikuti teladan Juruselamat dalam memberikan harapan, pemahaman, dan kasih kepada mereka yang terdampak oleh kejahatan dan mereka yang dipenjara (lihat Matius 25:34–36, 40).

Presiden pasak mengarahkan upaya pemberian pelayanan di penjara. Upaya ini mencakup mendukung orang dewasa dan remaja yang berada dalam tahanan atau baru-baru ini telah dibebaskan dari penjara atau rumah tahanan. Pekerjaan ini juga mencakup mengurus keluarga dan anak-anak dari orang tua atau orang terkasih yang menjalani hukuman.

Para pemimpin yang di dalam batas-batas unit mereka terdapat penjara atau rumah tahanan hendaknya mengambil langkah-langkah untuk tanggap akan kesempatan dan kebutuhan pemberian pelayanan. Untuk sumber daya dan pedoman, para pemimpin dapat menghubungi Divisi Pemberian Pelayanan Penjara Gereja:

Posel: PrisonMinistry@ChurchofJesusChrist.org

Telepon: 1-801-240-2644 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-2644

38.8.29

Kepercayaan Lain

Banyak yang mengilhami, mulia, dan layak akan respek tertinggi ditemukan dalam banyak kepercayaan lain. Para misionaris dan anggota yang lain haruslah peka dan menaruh respek terhadap kepercayaan dan tradisi orang lain. Mereka juga harus menghindari menyinggung perasaan.

Presiden pasak dan misi yang memiliki pertanyaan-pertanyaan tentang hubungan dengan kepercayaan-kepercayaan lain hendaknya menghubungi Presidensi Area. Para pemimpin setempat lainnya yang memiliki pertanyaan-pertanyaan semacam itu hendaknya menghubungi presiden pasak atau misi.

38.8.30

Kegiatan Politik dan Sipil

Para anggota Gereja diimbau untuk berperan serta dalam urusan politik dan pemerintahan. Di banyak negara, ini dapat mencakup:

  • Pemungutan suara.

  • Bergabung atau melayani dalam partai politik.

  • Memberikan dukungan keuangan.

  • Berkomunikasi dengan para pejabat dan calon partai.

  • Berperan serta dalam aksi protes yang damai dan legal.

  • Melayani dalam jabatan yang dipilih atau ditetapkan dalam pemerintahan lokal dan nasional.

Para anggota juga diimbau untuk berperan serta dalam perkara-perkara yang layak untuk menjadikan komunitas mereka tempat yang sehat untuk tinggal dan membesarkan keluarga.

Sesuai dengan hukum setempat, para anggota diimbau untuk mendaftar dalam pemungutan suara dan untuk menelaah isu-isu serta calon-calon dengan saksama. Asas-asas yang sesuai dengan Injil dapat ditemukan dalam berbagai partai politik. Orang Suci Zaman Akhir memiliki kewajiban khusus untuk mengupayakan dan menjunjung tinggi para pemimpin yang jujur, baik, dan bijak (lihat Ajaran dan Perjanjian 98:10).

Gereja bersikap netral mengenai partai politik, platform politik, dan calon-calon untuk jabatan politik. Gereja tidak mengesahkan salah satu partai atau calon politik mana pun. Gereja juga tidak menyarankan kepada para anggota bagaimana memberikan suaranya.

Dalam kasus-kasus luar biasa, ketika masalah moral atau praktik-praktik Gereja terlibat, Gereja dapat mengambil posisi mengenai masalah politik. Dalam kasus seperti itu, Gereja dapat terlibat dalam wacana politik untuk mewakili pandangannya. Hanya Presidensi Utama yang dapat mewenangkan:

  • Mengekspresikan posisi Gereja mengenai isu-isu moral.

  • Membuat komitmen Gereja untuk mendukung atau menentang perundang-undangan tertentu.

  • Berbagi perspektif Gereja mengenai masalah peradilan.

Para pemimpin Gereja setempat hendaknya tidak mengorganisasi para anggota untuk berperan serta dalam masalah politik. Para pemimpin hendaknya juga tidak berusaha memengaruhi bagaimana para anggota berperan serta.

Para anggota Gereja yang mengupayakan jabatan publik yang dipilih atau ditetapkan hendaknya tidak menyiratkan bahwa mereka disahkan oleh Gereja atau para pemimpinnya. Para pemimpin dan anggota hendaknya juga menghindari pernyataan atau perilaku yang bisa ditafsirkan sebagai pengesahan Gereja terhadap partai, platform, kebijakan, atau calon politik mana pun.

Bahkan ketika mengambil posisi mengenai masalah politik, Gereja tidak meminta pejabat terpilih untuk memberikan suara dengan cara tertentu atau mengambil posisi tertentu. Para anggota yang adalah pejabat terpilih membuat keputusan mereka sendiri. Para pejabat ini mungkin tidak sepakat dengan satu sama lain atau dengan posisi Gereja yang dinyatakan di depan umum. Mereka tidak berbicara bagi Gereja.

Pilihan dan afiliasi politik hendaknya tidak menjadi subjek dari pengajaran atau advokasi apa pun di lingkungan Gereja. Para pemimpin memastikan bahwa pertemuan dan kegiatan Gereja berfokus kepada Juruselamat dan pada Injil-Nya.

Para anggota Gereja hendaknya tidak saling menghakimi dalam masalah politik. Orang-Orang Suci Zaman Akhir yang setia dapat menjadi bagian dari berbagai partai politik dan memberikan suara untuk berbagai kandidat. Semua hendaknya merasa diterima di lingkungan Gereja.

Catatan, direktori, dan materi Gereja yang serupa tidak boleh digunakan untuk tujuan politik.

Fasilitas Gereja tidak boleh digunakan untuk tujuan politik. Namun, fasilitas dapat digunakan untuk pemungutan suara atau pendaftaran pemilih jika tidak ada alternatif yang layak (lihat 35.5.2.3).

38.8.31

Privasi Anggota

Para pemimpin Gereja diwajibkan untuk melindungi privasi para anggota. Catatan, direktori, dan materi Gereja yang serupa tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi, komersial, atau politik (lihat juga 38.8.13).

Para pemimpin lingkungan dan pasak hendaknya tidak menyimpan atau berbagi informasi konfidensial Gereja di luar aplikasi, sistem, atau layanan Internet yang disediakan Gereja. Contoh informasi Konfidensial Gereja mencakup informasi berikut tentang seseorang:

  • Status keanggotaan.

  • Kebutuhan duniawi.

  • Informasi pribadi lainnya yang tidak tersedia untuk umum.

Komunikasi dari individu atau kantor pemerintahan yang merujuk pada undang-undang privasi data hendaknya segera dirujuk ke Kantor Privasi Data Gereja.

Posel: DataPrivacyOfficer@ChurchofJesusChrist.org.

Para pemimpin lingkungan dan pasak hendaknya tidak menanggapi permintaan ini.

Untuk pemberitahuan privasi Gereja, lihat “Pemberitahuan Privasi” pada ChurchofJesusChrist.org. Para anggota juga dapat meminta para pemimpin pasak atau lingkungan untuk membantu mereka mengakses kebijakan tersebut.

38.8.32

Tulisan yang Diterbitkan secara Pribadi

Para anggota hendaknya tidak meminta Pembesar Umum, Pejabat Umum, atau Tujuh Puluh Area untuk menjadi rekan penulis atau mendukung buku-buku Gereja atau tulisan-tulisan Gereja lainnya.

38.8.33

Merekam, Mentranskripsi, atau Streaming Pesan oleh Pembesar Umum, Pejabat Umum, dan Tujuh Puluh Area

Para anggota hendaknya tidak merekam, mentranskripsi, atau melakukan streaming terhadap pesan-pesan oleh Pembesar Umum, Pejabat Umum, dan Tujuh Puluh Area. Namun, beberapa pertemuan di mana para pemimpin ini berbicara dapat disiarkan secara streaming di bawah arahan uskup atau presiden pasak. Untuk informasi, lihat 29.7.

Para anggota boleh merekam siaran konferensi umum pada peralatan rumah untuk penggunaan pribadi dan nonkomersial.

38.8.34

Merujuk kepada Gereja dan Anggotanya

Nama Gereja diberikan melalui wahyu kepada Nabi Joseph Smith pada tahun 1838: “Karena demikianlah gereja-Ku akan dinamakan pada zaman terakhir, bahkan Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir” (Ajaran dan Perjanjian 115:4). Merujuk pada Gereja dan para anggotanya dengan cara-cara yang diuraikan di bawah mengidentifikasi hubungan antara Yesus Kristus dan anggota Gereja-Nya.

Rujukan pada Gereja hendaknya mencakup nama lengkapnya apabila memungkinkan. Mengikuti rujukan awal pada nama lengkap, jika rujukan yang dipersingkat diperlukan, istilah-istilah berikut akurat dan dianjurkan:

  • Gereja

  • Gereja Yesus Kristus

  • Gereja Yesus Kristus yang dipulihkan

Ketika merujuk kepada anggota Gereja, istilah-istilah berikut akurat dan disukai:

  • Anggota Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir

  • Orang Suci Zaman Akhir (ini adalah nama yang diberikan oleh Tuhan kepada umat perjanjian-Nya di zaman akhir)

  • Anggota Gereja Yesus Kristus

Merujuk kepada anggota Gereja dengan sebutan lain, seperti “Orang Mormon” atau “OSZA,” tidak dianjurkan.

Mormon secara benar digunakan dalam nama-nama yang tepat seperti Kitab Mormon. Itu juga secara benar digunakan sebagai kata sifat dalam ungkapan sejarah seperti “Mormon Trail [Lintasan Mormon].”

Istilah Mormonisme tidak akurat, dan penggunaannya tidak dianjurkan. Ketika menjabarkan kombinasi doktrin, budaya, dan gaya hidup yang unik bagi Gereja, ungkapan “Injil Yesus Kristus yang dipulihkan” adalah akurat dan lebih disukai.

38.8.35

Pengungsi

Banyak orang telah melarikan diri dari rumah-rumah mereka mencari pertolongan dari kekerasan, peperangan, penganiayaan keagamaan, dan situasi yang mengancam nyawa. Sebagai bagian dari tanggung jawab mereka untuk mengurus mereka yang membutuhkan (lihat Mosia 4:26), para anggota Gereja menawarkan waktu, bakat, dan pertemanan mereka untuk menyambut para pengungsi sebagai anggota komunitas mereka. Lihat Matius 25.35; ChurchofJesusChrist.org/refugees.

38.8.36

Permintaan untuk Bantuan Keuangan Gereja

Program-program Gereja yang telah ditetapkan menyediakan bantuan keuangan bagi orang-orang yang membutuhkan dan untuk tujuan-tujuan yang pantas.

Bantuan Gereja kepada para anggota yang membutuhkan dikelola oleh uskup (lihat 22.3.2). Uskup mengikuti asas dan kebijakan yang ditetapkan untuk membantu memastikan bahwa dana Gereja digunakan dengan benar (lihat 22.4 dan 22.5).

Para anggota yang membutuhkan diimbau untuk berbicara dengan uskup mereka alih-alih menghubungi kantor pusat Gereja atau meminta uang dari para pemimpin atau anggota Gereja lainnya. Uskup kemungkinan akan meminta para pemimpin dari kuorum penatua atau Lembaga Pertolongan untuk membantu menaksir kebutuhan.

38.8.37

Riset di Gereja

Tujuan dari riset Gereja adalah untuk mengumpulkan informasi yang dapat diandalkan untuk mendukung pertimbangan para pemimpin umum Gereja. Correlation Research Division (CRD) adalah satu-satunya badan riset Gereja yang diwenangkan. CRD juga dapat membuat kontrak dengan badan-badan pihak ketiga untuk melakukan riset.

Saat periset yang diwenangkan Gereja menghubungi anggota atau pemimpin, mereka menyediakan informasi kontak karyawan CRD. Karyawan ini dapat menjawab pertanyaan mengenai riset tersebut.

CRD berupaya untuk melindungi identitas dan tanggapan peserta riset. Orang dapat menolak untuk berperan serta kapan pun. Mereka mungkin memilih untuk tidak menjawab pertanyaan apa pun atau semua pertanyaan.

Orang tua atau wali harus memberikan persetujuan sebelum anak-anak di bawah usia 18 tahun diundang untuk berperan serta dalam sebuah studi.

Para pemimpin setempat hendaknya tidak menyetujui riset apa pun yang berkaitan dengan Gereja. Ini termasuk menggunakan anggota sebagai subjek riset.

CRD mematuhi semua undang-undang privasi data. Para pemimpin setempat hendaknya juga menaati undang-undang ini dan hendaknya tidak menyediakan informasi pribadi para anggota kepada periset dan badan riset yang tidak diwenangkan.

Beberapa riset memerlukan pengumpulan informasi dalam pertemuan-pertemuan Gereja. Ini khususnya demikian halnya jika pertemuan merupakan fokus dari studi tersebut. Dalam kasus seperti itu, CRD akan bekerja dengan para pemimpin lokal untuk memastikan bahwa kehadiran para periset tidak mengganggu pertemuan.

Untuk memverifikasi permintaan riset apa pun, hubungi Divisi Riset Korelasi:

Telepon: 1-801-240-2727 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-2727

Posel: research@ChurchofJesusChrist.org

38.8.38

Menunjukkan Respek terhadap Restriksi Lokal untuk Berbagi Injil

Gereja bekerja untuk memenuhi perintah Yesus Kristus untuk membawa Injil ke seluruh dunia (lihat Matius 28:19). Misionaris melayani hanya di negara-negara di mana mereka secara resmi diakui dan diterima oleh pemerintah setempat.

Gereja dan para anggotanya menunjukkan respek terhadap semua hukum dan persyaratan berkenaan dengan upaya misionaris. Misalnya, di beberapa bagian dunia, misionaris diutus hanya untuk melayani misi kemanusiaan atau misi khusus lainnya. Para misionaris itu tidak melakukan pencarian jiwa. Gereja tidak mengutus misionaris ke sejumlah negara.

38.8.39

Keamanan dalam Operasi Kesejahteraan dan Kemandirian Gereja

Banyak operasi kesejahteraan dan kemandirian Gereja memiliki peralatan dan perlengkapan mesin yang dapat menyebabkan cedera jika tidak digunakan dengan benar. Presiden pasak agen (atau orang-orang yang mereka tugaskan) dan manajer operasi ini hendaknya memastikan keamanan karyawan dan sukarelawan.

Para pekerja hendaknya diberi instruksi secara reguler mengenai praktik-praktik keamanan. Lingkungan kerja hendaknya diperiksa secara berkala. Penyebab bahaya kesehatan dan keamanan hendaknya dikoreksi. Pengawasan yang memadai hendaknya selalu disediakan untuk memastikan bahwa pekerja mengikuti petunjuk, menggunakan perkakas dan peralatan dengan benar, serta menghindari perilaku yang membahayakan.

Biasanya mereka yang bekerja pada operasi ini hendaknya berusia 16 tahun atau lebih. Mereka yang mengoperasikan peralatan hendaknya matang, terlatih secara memadai, dan berpengalaman dalam menggunakannya. Hanya orang dewasa yang boleh mengoperasikan peralatan listrik.

Jika kecelakaan terjadi, manajer operasi melaporkannya kepada yang berikut:

  • Layanan Kesejahteraan dan Kemandirian: 1-801-240-3001 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-3001

  • Divisi Manajemen Risiko di kantor pusat Gereja (lihat 20.7.6.3 untuk informasi kontak)

38.8.40

Tulisan Suci

38.8.40.1

Edisi Alkitab

Gereja mengidentifikasi edisi Alkitab yang selaras dengan doktrin Tuhan dalam Kitab Mormon dan wahyu modern (lihat Pasal-Pasal Kepercayaan 1:8). Edisi Alkitab yang lebih disukai kemudian dipilih untuk banyak bahasa yang digunakan oleh para anggota Gereja.

Dalam beberapa bahasa, Gereja menerbitkan edisi Alkitabnya sendiri. Edisi yang diterbitkan Gereja didasarkan pada teks Alkitab standar. Contoh mencakup:

  • Versi Raja James dalam Bahasa Inggris.

  • Reina-Valera (2009) dalam bahasa Spanyol.

  • Almeida (2015) dalam bahasa Portugis.

Alkitab edisi yang diterbitkan Gereja mencakup catatan kaki, indeks subjek, dan alat bantu penelaahan lainnya.

Jika memungkinkan, para anggota hendaknya menggunakan Alkitab edisi yang disukai atau diterbitkan gereja dalam kelas-kelas dan pertemuan-pertemuan Gereja. Ini membantu mempertahankan kejelasan dalam pembahasan dan pemahaman yang konsisten tentang doktrin. Edisi Alkitab lainnya mungkin berguna untuk penelaahan pribadi atau akademis.

38.8.40.2

Terjemahan Tulisan Suci

Tuhan mengarahkan para nabi dan rasul-Nya untuk melestarikan tulisan suci dengan aman (lihat Ajaran dan Perjanjian 42:56). Dewan Presidensi Utama dan Kuorum Dua Belas Rasul mengawasi dengan saksama penerjemahan tulisan suci Gereja. Menggunakan proses yang disetujui membantu memastikan keakuratan doktrin dan melestarikan bukti dari asal mula teks.

Presidensi Area mengirimkan permintaan resmi untuk penerjemahan baru tulisan suci ke Church Correlation Department.

38.8.40.3

Tulisan Suci Bahasa Modern

Dewan Presidensi Utama dan Kuorum Dua Belas Rasul belum mewenangkan upaya untuk menerjemahkan atau menuliskan kembali teks tulisan suci ke dalam bahasa yang modern atau tidak resmi. Nasihat ini tidak berlaku untuk terbitan Gereja untuk anak-anak.

38.8.40.4

Mengakses Tulisan Suci

Salinan tulisan suci yang dicetak, termasuk beberapa edisi Alkitab yang disukai, tersedia dari Layanan Distribusi Gereja. Edisi-edisi Alkitab yang disukai juga dapat tersedia di toko buku lokal, daring, dan dalam aplikasi seluler Alkitab. Teks elektronik dan rekaman audio dari edisi yang diterbitkan Gereja dan beberapa edisi yang disukai tersedia di aplikasi Perpustakaan Injil dan di scriptures.ChurchofJesusChrist.org. Sumber-sumber ini juga menyediakan daftar tulisan suci yang tersedia berdasarkan bahasa.

38.8.41

Mencari Informasi dari Sumber Tepercaya

Di dunia saat ini, informasi mudah diakses dan dibagikan. Ini bisa menjadi berkat besar bagi mereka yang berusaha untuk memperoleh edukasi dan informasi. Namun, banyak sumber informasi yang tidak dapat diandalkan dan tidak mendidik. Beberapa sumber berusaha mempromosikan kemarahan, perselisihan, ketakutan, atau teori konspirasi tak berdasar (lihat 3 Nefi 11:30; Mosia 2:32). Oleh karena itu, adalah penting agar anggota Gereja menjadi bijak sewaktu mereka mencari kebenaran.

Anggota Gereja hendaknya mencari dan berbagi hanya sumber informasi yang kredibel, andal, dan faktual. Mereka hendaknya menghindari sumber yang spekulatif atau didasarkan pada rumor. Bimbingan Roh Kudus, disertai dengan penelaahan yang cermat, dapat membantu anggota secara arif membedakan antara kebenaran dan kesalahan (lihat Ajaran dan Perjanjian 11:12; 45:57). Dalam masalah doktrin dan kebijakan Gereja, sumber yang berwenang adalah tulisan suci, ajaran para nabi yang hidup, dan Buku Pegangan Umum.

38.8.42

Seminar dan Pertemuan Serupa

Gereja memperingatkan para anggota terhadap seminar dan pertemuan serupa yang menyertakan presentasi yang:

  • Merendahkan, mencemooh, atau dengan cara lain tidak pantas dalam perlakuan mereka terhadap hal-hal sakral.

  • Dapat melukai Gereja, mengalihkan dari misinya, atau membahayakan kesejahteraan para anggota atau pemimpinnya.

Para anggota hendaknya tidak memperkenankan posisi atau kedudukan mereka di Gereja digunakan untuk mempromosikan atau menyiratkan pengesahan bagi pertemuan-pertemuan semacam itu.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat 35.5.2, 38.6.12, dan 38.7.8. Lihat juga Yakub 6:12.

38.8.43

Dukungan kepada Anggota di Rumah Sakit dan Pusat Perawatan

Para pemimpin memberikan dukungan kepada para anggota di rumah sakit dan pusat perawatan di dalam unit mereka. Mereka mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh fasilitas tersebut.

Untuk informasi tentang pelaksanaan sakramen bagi para anggota di fasilitas ini, lihat 18.9.1. Untuk informasi tentang membentuk lingkungan atau cabang, lihat 37.6.

38.8.44

Kegiatan yang Dikenai Pajak

Para pemimpin lingkungan dan pasak memastikan bahwa kegiatan-kegiatan Gereja setempat tidak membahayakan status bebas-pajak Gereja. Untuk pedoman, lihat 34.8.1.

38.8.45

Pajak

Para anggota Gereja harus mematuhi undang-undang pajak negara di mana mereka tinggal (lihat Pasal-Pasal Kepercayaan 1:12; Ajaran dan Perjanjian 134:5). Para anggota yang tidak setuju dengan undang-undang pajak dapat menantangnya secara hukum sewaktu undang-undang negara mereka mengizinkannya.

Para anggota Gereja bertentangan dengan hukum dan dengan ajaran-ajaran Gereja jika mereka:

  • Dengan sengaja melalaikan atau menolak untuk membayar pajak yang diwajibkan.

  • Membuat argumen hukum yang sembrono untuk menghindari membayar pajak.

  • Menolak untuk mematuhi keputusan akhir dalam proses pajak yang mengharuskan mereka membayar pajak.

Para anggota ini dapat menjadi tidak memenuhi syarat untuk rekomendasi bait suci. Mereka hendaknya tidak dipanggil pada jabatan kepemimpinan di Gereja.

Dewan keanggotaan Gereja diharuskan jika seorang anggota dihukum karena tindak pidana melanggar undang-undang pajak (lihat 32.6.1.5).

38.8.46

Kebijakan Perjalanan

Seorang pria dan seorang wanita hendaknya tidak melakukan perjalanan berdua untuk kegiatan, pertemuan, atau penugasan Gereja kecuali mereka sudah menikah satu sama lain atau keduanya lajang. Untuk kebijakan perjalanan lainnya, lihat 20.7.7.

38.9

Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan

Presiden pasak dan uskup menolong menjadikan berkat-berkat dari peran serta Gereja tersedia bagi para anggota yang berdinas dalam kemiliteran. Program pelayanan hubungan militer dan rohaniwan Gereja terdiri dari:

  • Dukungan dari pasak dan lingkungan.

  • Orientasi Gereja bagi para anggota yang memasuki dinas militer.

  • Pengorganisasian lingkungan, cabang, atau kelompok anggota dinas militer Orang Suci Zaman Akhir.

  • Pengesahan dan dukungan dari para rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir.

  • Informasi mengenai cara mengenakan garmen dalam kemiliteran.

  • Dukungan dari pasangan misionaris senior yang ditugaskan ke instalasi militer yang dipilih.

38.9.1

Kepemimpinan Hubungan Militer Pasak

Jika instalasi militer atau para anggota yang berdinas dalam kemiliteran berada di sebuah pasak, presidensi pasak memiliki tanggung jawab yang diuraikan dalam bagian ini. Jika instalasi tersebut berlokasi di dalam sebuah misi alih-alih di dalam sebuah pasak, presiden misi memenuhi tanggung jawab ini.

Seorang anggota presidensi pasak mengawasi orientasi Gereja pra-dinas militer di pasak. Dia memastikan orientasi ditawarkan kepada semua anggota yang memasuki dinas militer. Sekretaris pelaksana pasak dapat mengoordinasikan orientasi ini. (Lihat 38.9.3.)

38.9.1.1

Kebaktian Gereja di Instalasi Militer

Jika kebaktian Gereja diadakan di sebuah instalasi militer, presiden sebuah pasak di mana instalasi tersebut berada mengorganisasi salah satu dari yang berikut untuk personel militer dan keluarga mereka (lihat 38.9.4):

  • Sebuah lingkungan dengan keuskupan (ketika diwenangkan oleh Presidensi Utama)

  • Sebuah cabang dengan presidensi cabang

  • Sebuah kelompok anggota dinas militer dengan pemimpin dan asisten kelompok anggota dinas militer

Presiden pasak memanggil, menetapkan, dan mengawasi para pemimpin unit-unit ini. Dia memberikan informasi kontak para pemimpin ini kepada Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan Gereja. Dia dapat menunjuk sebuah lingkungan untuk mendukung setiap kelompok anggota dinas militer.

Presiden pasak bekerja dengan Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan Gereja untuk menyediakan surat penunjukan kepada setiap uskup, presiden cabang, atau pemimpin kelompok. Surat ini menguraikan tanggung jawabnya dan mewenangkan dia untuk mengetuai unit dan memimpin pertemuan. Salinan surat tersebut hendaknya diberikan kepada rohaniwan instalasi.

Militer Amerika Serikat mewajibkan bahwa seorang rohaniwan menyediakan pengawasan administratif pada kebaktian keagamaan apa pun yang diadakan di instalasi militer. Jika ada seorang rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir di instalasi, dia biasanya menyediakan pengawasan semacam itu ke unit Gereja yang bertemu di sana. Rohaniwan tidak mengetuai kebaktian peribadatan kecuali dia adalah uskup, presiden cabang, atau pemimpin kelompok. Namun, dia diharapkan untuk hadir dan berperan serta.

Seorang anggota presidensi pasak berkoordinasi dengan rohaniwan senior di setiap instalasi militer di pasak. Dia memastikan bahwa uskup dari lingkungan yang batas-batasnya meliputi sebuah instalasi militer melakukan hal yang sama. Para pemimpin ini menginformasikan kepada rohaniwan jadwal pertemuan lingkungan, lokasi pertemuan, dan orang yang dapat dihubungi. Rohaniwan dapat memberikan informasi ini kepada para anggota di instalasi.

38.9.1.2

Rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir di Pasak

Presiden pasak setiap tahun mewawancarai setiap rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir yang tinggal di pasak. Dia menentukan kesejahteraan dan kelayakan rohaniwan tersebut untuk melayani. Presiden pasak juga secara terpisah mewawancarai setiap pasangan rohaniwan setiap tahun.

Rohaniwan dan pasangan mereka hendaknya memiliki pemanggilan lingkungan atau pasak. Seorang rohaniwan yang memegang Imamat Melkisedek dapat melayani dalam pemanggilan kepemimpinan, seperti dalam dewan tinggi atau mengetuai lingkungan, cabang, atau kelompok anggota dinas militer. Namun, pemanggilan ini tidak bisa berbenturan dengan tugas-tugas militernya.

Rohaniwan dapat membantu presiden pasak dengan cara-cara berikut:

  • Melaporkan dalam pertemuan dewan pasak mengenai pertemuan unit Gereja di instalasi militer. Laporan ini hendaknya mencakup informasi tentang anggota baru dan yang aktif kembali.

  • Melayani sebagai penghubung antara pemimpin militer dan presiden pasak.

  • Menolong presiden pasak mengidentifikasi para anggota di militer untuk dipanggil sebagai pemimpin kelompok anggota dinas militer.

  • Membantu dengan upaya untuk memperkuat para anggota Gereja yang baru dan yang aktif kembali dalam kemiliteran.

  • Membantu mempersiapkan para anggota dalam kemiliteran untuk menerima tata cara-tata cara sakral dan menepati perjanjian-perjanjian mereka.

38.9.2

Kepemimpinan Hubungan Militer Lingkungan

Seorang anggota keuskupan bertemu dengan para anggota lingkungan sebelum mereka berangkat untuk dinas militer. Dia memastikan mereka memiliki kesempatan untuk menghadiri orientasi Gereja pradinas militer (lihat 38.9.3).

Untuk informasi tentang catatan keanggotaan bagi seorang anggota yang memasuki kemiliteran, lihat 33.6.9. Beberapa anggota ditugasi ke lokasi terpencil atau terisolasi atau diberangkatkan ke zona perang. Dalam kasus ini, uskup menghubungi Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan Gereja untuk bimbingan mengenai catatan keanggotaan (lihat 38.9.10).

Para pemimpin di lingkungan asal hendaknya berkorespondensi secara teratur dengan setiap anggota lingkungan yang sedang berada dalam dinas militer.

Uskup berkoordinasi dengan rohaniwan senior di setiap instalasi militer di lingkungan.

38.9.3

Orientasi Gereja Pradinas Militer

Orientasi Gereja pradinas militer membantu para anggota yang memasuki dinas militer mempelajari apa yang dapat diharapkan perihal kebaktian dan kegiatan Gereja dalam kemiliteran. Orientasi dapat diadakan di tingkat pasak atau lingkungan.

Seorang anggota presidensi pasak atau keuskupan memanggil instruktur pradinas militer untuk memberikan orientasi tersebut. Lebih disukai instruktur ini memiliki pengalaman militer baru-baru ini. Jika instruktur yang memenuhi syarat tidak ada, presiden pasak atau uskup menghubungi Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan untuk bimbingan.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat “Orientasi Gereja Pra-Dinas Militer” di ChurchofJesusChrist.org.

38.9.4

Unit Gereja untuk Anggota yang Dinas Militer

Anggota dalam kemiliteran biasanya berperan serta di lingkungan yang berlokasi dekat instalasi militer mereka. Namun, dalam keadaan berikut, presiden pasak atau misi dapat mengorganisasi sebuah lingkungan, cabang, atau kelompok anggota dinas militer bagi personel militer dan keluarga mereka di instalasi:

  • Tidak ada lingkungan dalam jarak yang wajar dari instalasi militer.

  • Personel militer tidak memahami bahasa yang digunakan di lingkungan setempat.

  • Personel militer tidak dapat meninggalkan instalasi militer karena persyaratan pelatihan atau restriksi-restriksi lainnya.

  • Unit militer anggota sedang atau akan diberangkatkan ke lokasi di mana salah satu dari berikut ini berlaku:

    • Gereja tidak diorganisasi.

    • Unit Gereja setempat tidak dapat mengakomodasi para anggota karena bahasa yang berbeda.

    • Kehadiran di pertemuan lokal tidaklah memungkinkan.

  • Anggota termasuk dalam unit Garda Cadangan atau Nasional dan berperan serta dalam latihan akhir pekan atau kegiatan pelatihan tahunan.

Lingkungan dan cabang di instalasi militer dibuat dengan menggunakan prosedur yang diuraikan di bab 37.

Lingkungan dan cabang biasanya dibentuk untuk mendukung baik anggota militer maupun keluarga mereka. Sebuah lingkungan atau cabang juga dapat dibentuk bagi para anggota militer tanpa keluarga mereka. Unit-unit semacam itu dapat dibentuk bagi para anggota yang menghadiri pelatihan dasar atau lanjutan atau dalam penugasan jarak jauh. Jajaran militer biasanya tidak memperkenankan para anggota Gereja yang tidak berhubungan dengan kemiliteran untuk menjadi bagian sebuah lingkungan atau cabang yang menggunakan fasilitas instalasi.

Jika jumlah anggota atau jika keadaan lainnya tidak menjustifikasi membentuk sebuah lingkungan atau cabang di instalasi militer, presiden pasak atau presiden misi dapat membentuk kelompok anggota dinas militer. Sebuah kelompok anggota dinas militer adalah unit Gereja kecil yang mengadakan pertemuan-pertemuan Gereja dan mengurus para anggota. Pemimpin kelompok tidak memiliki kunci-kunci imamat. Karena hal ini, dia tidak diwenangkan untuk menerima persepuluhan dan persembahan, menasihati anggota mengenai dosa serius, merestriksi privilese keanggotaan, atau melaksanakan tugas-tugas lain yang memerlukan kunci-kunci (lihat 37.7). Untuk informasi tentang kelompok anggota kedinasan, lihat “Kelompok Anggota Kedinasan dan Tanggung Jawab Pemimpin Kelompok” di ChurchofJesusChrist.org.

Ketika sebuah unit Gereja dibentuk di instalasi militer, pemimpin unit berkoordinasi dengan rohaniwan instalasi senior untuk mengatur waktu pertemuan dan penggunaan fasilitas pangkalan. Jika tidak ada rohaniwan instalasi yang ditugasi ke pangkalan, presiden pasak berkonsultasi dengan komandan.

38.9.5

Pemimpin Kelompok di Daerah Terpencil atau Zona Perang

Presiden pasak atau misi biasanya memanggil dan menetapkan para pemimpin kelompok anggota dinas militer. Namun, ini bisa jadi tidak mungkin di sejumlah lokasi terpencil atau zona perang. Karena seorang pemimpin kelompok tidak diberi kunci-kunci imamat dengan pemanggilannya, diperbolehkan baginya untuk ditunjuk tanpa ditetapkan. Pemimpin imamat yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut dapat menugasi seorang pemegang Imamat Melkisedek yang layak untuk melayani sebagai pemimpin kelompok. Dia terlebih dahulu memverifikasi kelayakan pria tersebut dengan uskup dan presiden pasaknya. Jika seorang rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir berada di daerah tersebut, pemimpin imamat dapat mewenangkan dia untuk memanggil dan menetapkan seorang pemimpin kelompok.

Para pemimpin kelompok anggota dinas militer di lokasi terpencil dapat memperoleh perbekalan dan materi Gereja dengan menghubungi Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan Gereja (lihat 38.9.10).

Terkadang seorang anggota dinas militer yang berada di tempat tugas terisolasi dari para anggota Gereja lainnya. Jika anggota dinas militer tersebut memegang Imamat Melkisedek atau seorang imam dalam Imamat Harun, uskupnya boleh mewenangkan dia untuk menyelenggarakan dan mengambil sakramen. Jika ada lebih dari satu anggota di lokasi tempat tugas, seorang pemimpin kelompok hendaknya dipanggil.

Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan Gereja hendaknya diberi tahu saat seorang pemimpin kelompok dipanggil. Surat penunjukan akan dikirimkan kepadanya (lihat 38.9.1.1).

38.9.6

Pelayanan Misionaris dan Kewajiban Militer

Untuk negara-negara dengan dinas militer wajib, para anggota Gereja secara umum harus menyelesaikan dinas militer mereka sebelum mereka dapat melayani misi. Beberapa negara dapat memperkenankan dinas militer wajib ditangguhkan sampai setelah pelayanan misionaris. Presiden pasak dan uskup hendaknya menjadi familier dengan persyaratan negara mereka agar mereka dapat menasihati para anggota dengan tepat. Para anggota yang bertugas di Garda Cadangan atau Nasional mungkin dapat melayani misi setelah mereka menyelesaikan pelatihan tingkat dasar dan tingkat lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat “Pelayanan Misionaris dan Kewajiban Militer” di ChurchofJesusChrist.org.

38.9.7

Rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir

Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan Gereja memberikan dukungan terpusat bagi rohaniwan pria dan wanita yang melayani dalam berbagai tatanan pemerintahan dan nonpemerintah. Tatanan ini mencakup:

  • Militer.

  • Rumah sakit.

  • Organisasi hospice.

  • Penjara.

  • Pusat penahanan.

  • Polisi dan pemadam kebakaran.

  • Patroli perbatasan.

  • Organisasi kemasyarakatan dan veteran.

  • Perguruan tinggi dan universitas.

Setiap organisasi menetapkan persyaratan pendidikan dan pemberian pelayanannya sendiri bagi rohaniwan. Sebagian besar organisasi memerlukan pengesahan Gereja sebelum seseorang boleh melayani sebagai rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir. Divisi Hubungan Militer dan Layanan Rohaniwan Gereja menyediakan pengesahan bagi semua rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir. Surat pengesahan dari uskup dan presiden pasak tidak memadai dan hendaknya tidak disediakan.

Rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir:

  • Melayani orang-orang dari semua agama, termasuk para Orang Suci Zaman Akhir.

  • Memastikan bahwa individu-individu diberi kebebasan beragama.

  • Membantu memfasilitasi atau mengakomodasi kebutuhan keagamaan orang-orang yang mereka layani.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat “Rohaniwan Orang Suci Zaman Akhir” di ChurchofJesusChrist.org.

38.9.8

Mengenakan Garmen dalam Kemiliteran

Lihat 38.5.6.

38.9.9

Pasangan Misionaris senior

Pasangan militer yang telah pensiun dapat dipanggil untuk melayani sebagai misionaris hubungan militer di pangkalan militer yang dipilih. Mereka membantu para pemimpin imamat lokal dalam memperkuat anggota baru dan yang aktif kembali. Mereka juga memberikan dukungan kepada keluarga anggota dinas militer yang diberangkatkan selama periode terpisahnya keluarga.

38.9.10

Informasi Lainnya

Untuk informasi tentang catatan keanggotaan dari para anggota yang berdinas, lihat 33.6.9.

Untuk informasi tentang berkat bapa bangsa bagi para anggota yang berdinas, lihat 38.2.10.3.

Untuk informasi tentang menahbiskan para anggota yang berdinas di lokasi terpencil, lihat 38.2.9.6.

Untuk informasi tentang memberikan rekomendasi bait suci di lokasi terpencil, lihat 26.3.2.

Jika para pemimpin Gereja memiliki pertanyaan tentang hubungan militer, mereka dapat menghubungi:

Divisi Hubungan Militer dan Pelayanan Rohaniwan

50 East North Temple Street, Room 2411

Salt Lake City, UT 84150-0024

Telepon: 1-801-240-2286

Posel: pst-military@ChurchofJesusChrist.org