Buku Pegangan dan Pemanggilan
37. Pasak, Lingkungan, dan Cabang Khusus


“37. Pasak, Lingkungan, dan Cabang Khusus,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2020).

“37. Pasak, Lingkungan, dan Cabang Khusus,” Buku Pegangan Umum.

Gambar
orang-orang makan di luar

37.

Pasak, Lingkungan, dan Cabang Khusus

37.0

Pengantar

Presiden pasak dapat mengusulkan untuk membentuk pasak, lingkungan, dan cabang khusus untuk melayani anggota sebagaimana diuraikan dalam bab ini. Untuk informasi tentang membentuk unit-unit khusus di misi, lihat 36.3.

Presiden pasak memulai usulan baru di Usulan Batas dan Kepemimpinan. Jika dia tidak dapat menggunakan sistem daring, dia dapat mengunduh formulir kertas dengan mengeklik pada tautan. Hanya Presidensi Utama yang dapat menyetujui usulan tersebut.

Untuk dukungan di Amerika Serikat dan Kanada, hubungi 1-801-240-1007. Di luar Amerika Serikat dan Kanada, hubungi kantor area.

37.1

Lingkungan dan Cabang Bahasa

Presiden pasak dapat mengusulkan untuk membentuk lingkungan atau cabang bahasa untuk anggota pasak (1) yang tidak berbicara dalam bahasa asli setempat atau (2) yang menggunakan bahasa isyarat.

Presiden pasak juga dapat mengusulkan untuk membentuk lingkungan atau cabang bahasa yang mencakup para anggota dari satu pasak atau lebih yang berdekatan. Para presiden pasak yang terlibat merencanakan dan mengoordinasikan rekomendasi tersebut. Salah satu pasak yang berperan serta akan bertanggung jawab untuk lingkungan atau cabang tersebut.

Persyaratan Minimum untuk Membentuk Lingkungan atau Cabang Bahasa di Pasak

Lingkungan

Cabang

Jumlah anggota (aktif dan kurang aktif)

Lingkungan

125

Cabang

Tidak ada persyaratan minimum

Jumlah pemegang Imamat Melkisedek yang aktif dan membayar persepuluhan penuh yang mampu melayani dalam posisi kepemimpinan

Lingkungan

1 untuk setiap 20 anggota (aktif dan kurang aktif). Harus ada minimal 15.

Cabang

4

Batas-batas untuk unit bahasa umumnya mengikuti batas-batas lingkungan, cabang, dan pasak geografis.

Anak dan remaja dari sebuah unit bahasa dapat menggabungkan kelas-kelas dengan unit geografis jika diinginkan (lihat 29.2.8).

Lihat 36.3 untuk cabang bahasa di misi. Lihat 36.4.2 untuk pedoman memberi nama lingkungan dan cabang.

Gambar
remaja berbicara

37.1.1

Keanggotaan dalam Lingkungan atau Cabang Bahasa

  • Para anggota harus tinggal dalam batas-batas lingkungan atau cabang bahasa tersebut.

  • Para anggota dapat memilih untuk menjadi anggota dari unit bahasa atau unit geografis mereka.

  • Catatan keanggotaan setiap orang hendaknya berada di unit yang dia hadiri.

37.1.2

Kepemimpinan di Lingkungan atau Cabang Bahasa

  • Umumnya, uskup atau presiden cabang dan para penasihatnya dipanggil dari dalam batas-batas unit bahasa. Pengecualian dapat dilakukan untuk pemimpin yang tidak tinggal dalam batas-batas unit jika mereka tinggal dalam pasak yang bertanggung jawab untuk unit tersebut.

  • Persetujuan Presidensi Utama diperlukan sebelum memanggil seorang uskup.

  • Umumnya, para pemimpin dan guru lainnya dipanggil dari kalangan keanggotaan lingkungan atau cabang.

37.2

Lingkungan dan Cabang Dewasa Lajang Muda di Pasak Geografis

Presiden pasak dapat mengusulkan untuk membentuk lingkungan atau cabang dewasa lajang muda (untuk anggota yang berusia 18–30 tahun) jika pasak memiliki cukup dewasa lajang muda aktif yang ingin hadir. Yang berikut hendaknya dipertimbangkan:

  • Dampak pada kemajuan pribadi dan perkembangan rohani dewasa lajang muda. Ini mencakup kemampuan mereka untuk berperan serta dalam semua aspek pekerjaan keselamatan dan permuliaan (lihat 1.2).

  • Dampak pada unit geografis yang darinya unit dewasa lajang muda akan menarik para anggota.

  • Waktu dan biaya perjalanan yang diperlukan dari para dewasa lajang muda dan para pemimpin.

Presiden pasak juga dapat mengusulkan untuk membentuk sebuah lingkungan atau cabang yang mencakup para anggota dari satu pasak atau lebih yang berdekatan. Presiden pasak hendaknya mempertimbangkan apakah kegiatan multipasak akan memenuhi kebutuhan dewasa lajang muda dengan lebih baik daripada membentuk lingkungan atau cabang. Salah satu pasak yang berperan serta akan bertanggung jawab untuk lingkungan atau cabang tersebut.

Sebuah pasak geografis dengan batas-batas yang tumpang tindih dengan batas-batas pasak dewasa lajang muda hendaknya tidak memiliki unit dewasa lajang mudanya sendiri.

Persyaratan Minimum untuk Membentuk Unit Dewasa Lajang Muda di Pasak

Lingkungan

Cabang

Jumlah anggota yang aktif

Lingkungan

125

Cabang

50

Jumlah pemegang Imamat Melkisedek yang aktif dan membayar persepuluhan penuh yang mampu melayani dalam posisi kepemimpinan

Lingkungan

1 untuk setiap 20 anggota (aktif dan kurang aktif). Harus ada minimal 15.

Cabang

4

Lingkungan dewasa lajang muda biasanya hendaknya tidak memiliki lebih dari 225 anggota yang aktif.

Lihat 36.4.2 untuk pedoman memberi nama lingkungan dan cabang.

37.2.1

Keanggotaan dalam Lingkungan atau Cabang Dewasa Lajang Muda di Pasak Geografis

  • Para anggota haruslah dewasa lajang muda (usia 18–30 tahun) yang tinggal dalam batas-batas lingkungan atau cabang dewasa lajang muda tersebut.

  • Para dewasa lajang muda dapat memilih untuk menjadi anggota unit dewasa lajang muda atau unit geografis mereka.

  • Catatan keanggotaan setiap orang hendaknya berada di unit yang dia hadiri.

  • Jika presiden pasak merasa bahwa itu akan membantu dewasa lajang muda yang kurang aktif di pasaknya, dia dapat menyetujui pemindahan catatan keanggotaan dari unit geografis ke unit dewasa lajang muda. Ketika anggota yang kurang aktif menjadi aktif, dia dapat memilih untuk menghadiri unit dewasa lajang muda atau unit geografis.

  • Orangtua yang adalah dewasa lajang muda (usia 18–30 tahun) yang memiliki anak di rumah tetap berada di unit geografis mereka. Orangtua tersebut dapat menghadiri kegiatan dari unit dewasa lajang muda.

  • Anggota tidak menghadiri unit dewasa lajang muda ketika mereka menikah atau mencapai usia 31 tahun. Lihat 37.5 untuk anggota dewasa lajang usia 31–45 tahun.

37.2.2

Kepemimpinan dalam Lingkungan atau Cabang Dewasa Lajang Muda di Pasak Geografis

  • Uskup atau presiden cabang hendaknya seorang pria yang telah menikah dengan penilaian dan pengalaman yang matang. Persetujuan Presidensi Utama diperlukan sebelum memanggil seorang uskup. Umumnya, uskup atau presiden cabang tinggal dalam batas-batas unit dewasa lajang muda. Pengecualian dapat dilakukan untuk unit dewasa lajang muda yang melayani universitas dan perguruan tinggi.

  • Para penasihat uskup bisa saja anggota unit. Atau mereka bisa saja pria lajang atau menikah lainnya yang tinggal dalam batas-batas unit. Mereka haruslah imam tinggi. Jika seorang pria yang dipanggil sebagai penasihat dalam keuskupan bukan imam tinggi, presiden pasak memastikan bahwa dia ditahbiskan sebagai imam tinggi sebelum menetapkannya.

  • Seorang presiden cabang dan para penasihatnya bisa imam tinggi atau penatua.

  • Para pemimpin dan guru lainnya dipanggil dari kalangan dewasa lajang muda yang adalah anggota unit.

37.3

Pasak Dewasa Lajang Muda serta Lingkungan dan Cabang Mereka

Apabila sejumlah besar dewasa lajang muda tinggal di satu area, biasanya dekat universitas atau perguruan tinggi, satu atau lebih pasak dewasa lajang muda dapat diorganisasi.

Persyaratan Minimum untuk Membentuk Pasak, Lingkungan, atau Cabang Dewasa Lajang Muda

Pasak dewasa lajang muda

  • 1.500 anggota (aktif dan kurang aktif)

  • 5 lingkungan

Lingkungan dewasa lajang muda di pasak dewasa lajang muda

  • 125 anggota (aktif)

  • 1 pemegang Imamat Melkisedek yang aktif dan membayar persepuluhan penuh yang mampu melayani dalam posisi kepemimpinan untuk setiap 20 anggota (aktif dan kurang aktif). Harus ada minimal 15.

Cabang dewasa lajang muda di pasak dewasa lajang muda

  • 50 anggota (aktif)

  • 4 pemegang Imamat Melkisedek yang aktif dan membayar persepuluhan penuh yang mampu melayani dalam posisi kepemimpinan

Sebuah pasak geografis dengan batas-batas yang tumpang tindih dengan batas-batas pasak dewasa lajang muda hendaknya tidak memiliki unit dewasa lajang mudanya sendiri.

Unit dewasa lajang muda yang berada di pasak geografis dapat dipindahkan ke pasak dewasa lajang muda hanya jika:

  • Batas-batasnya berdekatan dengan pasak dewasa lajang muda.

  • Presiden kedua pasak merekomendasikan transfer tersebut.

Lihat 36.4.1 dan 36.4.2 untuk pedoman memberi nama pasak dan lingkungan.

37.3.1

Keanggotaan dalam Pasak Dewasa Lajang Muda dan Lingkungan atau Cabangnya

  • Para anggota haruslah dewasa lajang muda (usia 18–30 tahun) yang tinggal dalam batas-batas lingkungan atau cabang dewasa lajang muda tersebut.

  • Semua dewasa lajang muda yang aktif dan kurang aktif dalam batas-batas pasak yang tidak tinggal di rumah dengan orangtua mereka adalah anggota pasak dewasa lajang muda kecuali mereka memilih untuk menghadiri unit geografis mereka.

  • Dewasa lajang muda yang tinggal di rumah bersama orangtua mereka dapat memilih untuk menjadi anggota unit dewasa lajang muda atau unit geografis mereka.

  • Catatan keanggotaan setiap orang hendaknya berada di unit yang dia hadiri.

  • Orangtua yang adalah dewasa lajang muda (usia 18–30 tahun) yang memiliki anak di rumah tetap berada di unit geografis mereka. Orangtua tersebut dapat menghadiri kegiatan dari unit dewasa lajang muda.

  • Anggota tidak menghadiri unit dewasa lajang muda ketika mereka menikah atau mencapai usia 31 tahun. Lihat 37.5 untuk anggota dewasa lajang (usia 31–45 tahun).

37.3.2

Kepemimpinan dalam Pasak Dewasa Lajang Muda dan Lingkungan atau Cabangnya

  • Presiden pasak, bapa bangsa pasak, uskup, dan presiden cabang hendaknya pria yang telah menikah dengan penilaian dan pengalaman yang matang. Persetujuan Presidensi Utama diperlukan sebelum memanggil seorang uskup. Mereka dapat dipanggil dari luar batas-batas pasak sebagaimana ditentukan oleh Presidensi Area. Mereka yang menyampaikan pemanggilan seperti itu terlebih dahulu berkonsultasi dengan presiden pasak orang tersebut untuk mendapatkan persetujuan. Untuk pedoman, lihat bab 30.

  • Para penasihat presiden pasak, anggota dewan tinggi, penasihat keuskupan, dan penasihat presidensi cabang boleh pria lajang atau menikah. Presiden dan penasihat Lembaga Pertolongan pasak boleh wanita lajang atau menikah. Presiden dan penasihat Sekolah Minggu pasak boleh pria lajang atau menikah. Para pemimpin ini bisa anggota pasak. Atau mereka dapat dipanggil dari luar batas-batas pasak sebagaimana ditentukan oleh Presidensi Area.

  • Penasihat uskup haruslah imam tinggi. Jika seorang pria yang dipanggil sebagai penasihat dalam keuskupan bukan imam tinggi, presiden pasak memastikan bahwa dia ditahbiskan sebagai imam tinggi sebelum menetapkannya. Seorang presiden cabang dan para penasihatnya bisa imam tinggi atau penatua.

  • Persetujuan Kuorum Dua Belas diperlukan sebelum memanggil seorang bapa bangsa.

  • Di lingkungan dan cabang, pemimpin dan guru lainnya dipanggil dari kalangan dewasa lajang muda yang adalah anggota unit.

37.4

Pasak dan Lingkungan Mahasiswa yang Telah Menikah

Pasak dan lingkungan mahasiswa yang telah menikah dapat dibentuk untuk melayani anggota mahasiswa yang telah menikah yang tinggal dekat dengan universitas atau perguruan tinggi.

Persyaratan Minimum untuk Membentuk Pasak atau Lingkungan Mahasiswa yang Telah Menikah

Pasak mahasiswa yang telah menikah

  • 1.500 anggota (aktif dan kurang aktif)

  • 5 lingkungan

Lingkungan mahasiswa yang telah menikah

  • 125 anggota (aktif dan kurang aktif)

  • 1 pemegang Imamat Melkisedek yang aktif dan membayar persepuluhan penuh yang mampu melayani dalam posisi kepemimpinan untuk setiap 20 anggota (aktif dan kurang aktif). Harus ada minimal 15.

Lihat 36.4.1 dan 36.4.2 untuk pedoman memberi nama pasak dan lingkungan.

37.4.1

Keanggotaan dalam Pasak dan Lingkungan Mahasiswa yang Telah Menikah

  • Anggota harus mahasiswa yang telah menikah yang tinggal dalam batas-batas lingkungan mahasiswa yang telah menikah.

  • Mahasiswa yang telah menikah boleh memilih untuk menjadi anggota lingkungan mahasiswa yang telah menikah atau unit geografis mereka.

  • Catatan keanggotaan hendaknya berada di unit yang dihadiri keluarga tersebut.

37.4.2

Kepemimpinan dalam Pasak dan Lingkungan Mahasiswa yang Telah Menikah

Lihat 37.3.2 dan terapkan pedoman yang sama.

37.5

Lingkungan Dewasa Lajang

Umumnya, anggota dewasa lajang (usia 31–45 tahun) paling baik dilayani di unit geografis. Sebagai pengecualian, presiden pasak dapat menyarankan untuk membentuk lingkungan dewasa lajang.

Presiden pasak juga dapat menyarankan untuk membentuk sebuah lingkungan dewasa lajang dengan anggota dari satu pasak atau lebih yang berdekatan. Para presiden pasak yang terlibat merencanakan dan mengoordinasikan rekomendasi tersebut. Salah satu pasak yang berperan serta akan bertanggung jawab untuk lingkungan tersebut.

Persyaratan Minimum untuk Membentuk Lingkungan Dewasa Lajang di Pasak

Jumlah anggota (aktif dan kurang aktif)

125

Jumlah pemegang Imamat Melkisedek yang aktif dan membayar persepuluhan penuh yang mampu melayani dalam posisi kepemimpinan

1 untuk setiap 20 anggota (aktif dan kurang aktif). Harus ada minimal 15.

Lihat 36.4.2 untuk pedoman memberi nama lingkungan.

37.5.1

Keanggotaan dalam Lingkungan Dewasa Lajang

  • Para anggota haruslah dewasa lajang (usia 31–45 tahun) yang tinggal dalam batas-batas lingkungan dewasa lajang.

  • Para dewasa lajang boleh memilih untuk menjadi anggota lingkungan dewasa lajang atau unit geografis mereka.

  • Catatan keanggotaan setiap orang hendaknya berada di unit yang dia hadiri.

  • Orangtua yang adalah dewasa lajang (usia 31–45 tahun) yang memiliki anak di rumah tetap berada di unit geografis mereka. Orangtua tersebut boleh menghadiri kegiatan-kegiatan lingkungan dewasa lajang.

  • Anggota tidak menghadiri lingkungan dewasa lajang ketika mereka menikah atau mencapai usia 46 tahun.

37.5.2

Kepemimpinan dalam Lingkungan Dewasa Lajang

  • Uskup hendaknya seorang imam tinggi yang telah menikah dengan penilaian dan pengalaman yang matang. Persetujuan Presidensi Utama diperlukan sebelum memanggil seorang uskup.

  • Para penasihat uskup bisa saja anggota unit. Atau mereka bisa saja pria lajang atau menikah lainnya yang tinggal dalam batas-batas unit. Mereka haruslah imam tinggi. Jika seorang pria yang dipanggil sebagai penasihat dalam keuskupan bukan imam tinggi, presiden pasak memastikan bahwa dia ditahbiskan sebagai imam tinggi sebelum menetapkannya.

  • Para pemimpin dan guru lainnya dipanggil dari kalangan dewasa lajang yang adalah anggota lingkungan.

37.6

Lingkungan dan Cabang untuk Anggota dalam Keadaan Khusus

Presiden pasak dapat menyarankan untuk membentuk lingkungan atau cabang untuk anggota dalam keadaan khusus, misalnya mereka yang berada di pusat perawatan, program perawatan, atau penjara.

Umumnya, pemimpin yang dipanggil untuk melayani di unit-unit ini hendaknya tinggal di dalam pasak yang bertanggung jawab atas unit tersebut.

Lihat 36.3 untuk informasi tentang cabang di misi untuk dewasa lajang muda atau dewasa lajang; anggota yang tidak berbicara dalam bahasa asli setempat; anggota yang berada di pusat perawatan, program perawatan, atau penjara; atau anggota dinas militer.

Lihat 36.4.2 untuk pedoman memberi nama lingkungan dan cabang.

Gambar
wanita berpose untuk difoto

37.7

Kelompok di Pasak, Misi, dan Area

Kelompok adalah pertemuan kecil para anggota yang diwenangkan, yang diawasi oleh uskup, presiden cabang, atau presiden misi. Presiden pasak atau misi dapat merekomendasikan untuk membentuk sebuah kelompok dalam keadaan berikut:

  • Perjalanan bagi yang berpotensial menjadi anggotanya untuk bertemu dengan lingkungan atau cabang adalah sulit.

  • Sejumlah kecil anggota berbicara dalam bahasa yang berbeda dengan yang ada di lingkungan atau cabang.

  • Para anggota dalam dinas militer paling baik dilayani dengan berada dalam kelompok (lihat 38.9.4).

Untuk mengusulkan pembentukan sebuah kelompok, presiden pasak atau presiden misi mengajukan permohonan kepada Presidensi Area. Hanya Presidensi Area yang dapat menyetujui permohonan tersebut.

Kelompok harus memiliki setidaknya dua anggota. Satu orang haruslah imam yang layak dalam Imamat Harun atau seorang pemegang Imamat Melkisedek yang layak.

Di pasak, presiden pasak menugasi seorang uskup atau presiden cabang untuk mengorganisasi dan mengawasi kelompok tersebut. Di misi, presiden misi menugasi seorang presiden cabang untuk mengorganisasi dan mengawasinya.

Umumnya, sebuah kelompok dapat dibentuk untuk melayani para anggota yang tinggal di satu unit atau lebih dalam pasak atau distrik. Keanggotaan kelompok terbatas pada mereka yang tinggal dalam batas-batas unit atau unit-unit yang berperan serta. Kelompok tidak melewati batas pasak atau distrik.

Presiden pasak, presiden misi, uskup, atau presiden cabang memanggil seorang pemimpin kelompok dan menetapkannya. Pemimpin kelompok mengorganisasi dan memimpin pertemuan kelompok, yang mencakup penyelenggaraan sakramen.

Pemimpin kelompok tidak memegang kunci-kunci imamat, dan dia tidak berwenang untuk:

  • Menerima persepuluhan dan persembahan.

  • Menasihati anggota tentang dosa serius.

  • Memberikan restriksi keanggotaan nonformal atau formal.

  • Melakukan tugas-tugas lain yang membutuhkan kunci-kunci imamat.

Umumnya, kelompok menggunakan Program Unit Dasar (lihat 36.6).

Catatan keanggotaan anggota kelompok disimpan di lingkungan atau cabang yang mengawasi kelompok tersebut.

Kantor pusat Gereja tidak menetapkan nomor unit pada kelompok.

Ketika sebuah kelompok memenuhi syarat, presiden pasak atau presiden misi dapat mengusulkannya untuk menjadi cabang.

37.8

Unit Gereja di Instalasi Militer

Untuk petunjuk mengenai membentuk lingkungan, cabang, dan kelompok anggota yang berdinas militer yang mengadakan pertemuan di instalasi militer, lihat 38.9. 4.

Gambar
remaja sedang berswafoto