“27. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Masih Hidup,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2025).
“27. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Masih Hidup,” Buku Pegangan Umum.
27.
Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Masih Hidup
27.0
Pengantar
Sejak zaman dahulu, kapan pun orang yang setia berada di bumi, Allah telah memberkati mereka dengan perjanjian dan tata cara bait suci. Dia terkadang mengizinkan tata cara kudus-Nya untuk dilaksanakan di luar bait suci ketika tidak ada bait suci yang didedikasikan (lihat Kejadian 28:12–22; Keluaran 24; Keluaran 25:8–9; Eter 3). Namun kapan pun Tuhan telah menegakkan Gereja-Nya, Dia telah memerintahkan umat-Nya untuk membangun sebuah rumah “bagi nama[-Nya].” Di sana Dia mengungkapkan tata cara-Nya dan kemuliaan kerajaan-Nya dan mengajarkan jalan keselamatan. (Lihat 2 Tawarikh 3–5; 2 Nefi 5:16; Ajaran dan Perjanjian 97:10–16; 124:29–39.)
Bait suci adalah rumah Tuhan. Itu mengarahkan kita kepada Juruselamat kita, Yesus Kristus. Di bait suci, kita berperan serta dalam tata cara sakral dan membuat perjanjian dengan Bapa Surgawi yang mengikat kita kepada-Nya dan kepada Juruselamat kita. Perjanjian dan tata cara ini mempersiapkan kita untuk kembali ke hadirat Bapa Surgawi dan untuk dimeteraikan bersama sebagai keluarga untuk kekekalan.
Di bait suci, berkat besar juga dijadikan tersedia bagi anak-anak Allah yang setia dalam kehidupan ini. Dalam perjanjian dan tata cara bait suci, “kuasa keallahan dinyatakan” (Ajaran dan Perjanjian 84:20). Bait suci adalah tempat kudus di mana anggota dapat beribadat, belajar, dan menerima bimbingan serta penghiburan (lihat Ajaran dan Perjanjian 109:13–16). Mereka yang menghadiri bait suci dapat memiliki akses pada kuasa Allah untuk membantu merampungkan pekerjaan-Nya (lihat Ajaran dan Perjanjian 109:22–23; lihat juga 3.5 dalam buku pegangan ini).
Perjanjian dan tata cara bait suci adalah sakral. Simbol yang terkait dengan perjanjian bait suci hendaknya tidak dibahas di luar bait suci. Kita juga hendaknya tidak membahas informasi kudus yang kita buatkan perjanjiannya di bait suci untuk tidak mengungkapkannya. Namun, kita dapat membahas tujuan dan doktrin dasar dari perjanjian dan tata cara bait suci serta perasaan rohani yang kita miliki di bait suci.
Para pemimpin lingkungan dan pasak membahas informasi dalam bab ini dengan para anggota yang bersiap untuk menerima tata cara pemberkahan atau pemeteraian.
27.1
Menerima Tata Cara Bait Suci
27.1.1
Bersiap untuk Menerima Tata Cara Bait Suci
Para anggota hendaknya mempersiapkan diri mereka secara rohani untuk menerima tata cara bait suci dan untuk membuat serta menghormati perjanjian bait suci.
Orang tua memiliki tanggung jawab utama untuk membantu anak-anak mereka bersiap menerima tata cara bait suci. Para pemimpin pasak dan lingkungan, brother dan sister pemberi pelayanan, serta anggota keluarga besar mendukung orang tua dalam peranan ini.
Para pemimpin pasak dan lingkungan secara reguler mengimbau para anggota untuk bersiap menerima tata cara bait suci mereka sendiri. Para pemimpin juga menekankan pentingnya menghormati perjanjian bait suci serta tetap layak akan dan memiliki rekomendasi bait suci.
Sumber daya untuk membantu anggota bersiap menerima tata cara bait suci tersedia di temples.ChurchofJesusChrist.org.
Untuk informasi tentang mengeluarkan rekomendasi bait suci dalam keadaan ini, lihat 26.1 dan 26.3.3.
27.1.2
Memverifikasi Catatan dan Menerima Rekomendasi Bait Suci untuk Tata Cara Orang Hidup
Para anggota bertemu dengan uskup mereka ketika mereka bersiap untuk:
-
Menerima pemberkahan mereka sendiri (lihat 27.2).
-
Akan dimeteraikan kepada pasangan (lihat 27.3).
-
Akan dimeteraikan kepada orang tua mereka (lihat 27.4).
-
Memeteraikan anak-anak mereka kepada mereka (lihat 27.4).
Uskup membantu anggota memverifikasi informasi penting seperti nama, tanggal lahir, tanggal tata cara sebelumnya, dan tanggal pernikahan. Ini dilakukan dengan menggunakan Persiapan Tata Cara di SPJ.
Uskup dan presiden pasak mewawancarai anggota tersebut untuk mengeluarkan rekomendasi bait suci untuk tata cara orang hidup (lihat 26.3.3).
27.1.3
Anggota Penyandang Disabilitas Fisik
Para anggota yang layak penyandang disabilitas fisik boleh menerima semua tata cara bait suci (lihat 38.2.5). Para anggota ini diimbau untuk menghadiri bait suci bersama kerabat atau teman yang telah menerima pemberkahan dari jenis kelamin yang sama yang dapat membantu mereka. Mereka yang membantu harus memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku. Jika anggota tidak dapat hadir bersama anggota keluarga atau teman, mereka dapat menelepon bait suci terlebih dahulu untuk memastikan pengaturan apa yang dapat dibuat. Lihat temples.ChurchofJesusChrist.org untuk informasi kontak setiap bait suci.
Hewan pemandu dan hewan pendukung emosional tidak diperbolehkan di bait suci. Presiden pasak dapat menghubungi Departemen Bait Suci di TempleDepartment@ChurchofJesusChrist.org jika mereka memiliki pertanyaan.
27.1.4
Bantuan Penerjemahan atau Interpretasi
Jika anggota membutuhkan bantuan penerjemahan atau interpretasi, mereka hendaknya menghubungi bait suci terlebih dahulu untuk memastikan apakah itu tersedia. Lihat temples.ChurchofJesusChrist.org untuk informasi kontak setiap bait suci.
27.1.5
Pakaian untuk Dikenakan ke Bait Suci
Saat pergi ke bait suci, para anggota hendaknya mengenakan jenis pakaian yang biasanya mereka kenakan ke pertemuan sakramen. Mereka hendaknya menghindari mengenakan pakaian yang santai atau yang tidak menutupi garmen bait suci. Mereka juga hendaknya menghindari memakai pakaian yang terlalu formal, seperti tuksedo. Petunjuk ini paling baik diajarkan oleh orang tua, brother dan sister pemberi pelayanan, serta para pemimpin lingkungan dan pasak ketika anggota bersiap untuk beribadat di bait suci.
Lihat 27.3.2.6 untuk informasi tentang pakaian untuk dikenakan ke pemeteraian bait suci.
Lihat 38.5 untuk informasi tentang:
-
Pakaian yang dikenakan selama tata cara pemberkahan dan pemeteraian.
-
Memperoleh, mengenakan, dan merawat pakaian seremonial dan garmen bait suci.
27.1.6
Pendampingan Anak
Anak-anak harus memiliki pengawasan orang dewasa jika mereka berada di pelataran bait suci. Pekerja bait suci tersedia untuk mengawasi anak-anak hanya dalam keadaan berikut:
-
Jika mereka dimeteraikan kepada orang tua
-
Jika mereka menyaksikan pemeteraian saudara kandung, saudara tiri, atau saudara seayah/seibu mereka yang masih hidup kepada orang tua mereka
27.1.7
Bertemu dengan Anggota Setelah Mereka Menerima Tata Cara Bait Suci
Anggota sering kali memiliki pertanyaan setelah menerima tata cara bait suci. Anggota keluarga yang telah menerima pemberkahan, uskup, pemimpin lingkungan lainnya, dan brother dan sister pemberi pelayanan dapat bertemu dengan para anggota untuk membahas pengalaman bait suci mereka.
Para pemimpin juga mengimbau anggota untuk mengupayakan jawaban atas pertanyaan mereka melalui ilham Roh Kudus. Di bait suci, Roh dapat memberikan jawaban atas banyak pertanyaan yang mungkin dimiliki anggota tentang pengalaman bait suci mereka.
Sumber daya untuk membantu menjawab pertanyaan tersedia di temples.ChurchofJesusChrist.org.
27.2
Pemberkahan
Kata pemberkahan berarti “karunia.” Pemberkahan bait suci sesungguhnya adalah karunia dari Allah yang melaluinya Dia memberkati anak-anak-Nya. Pemberkahan hanya dapat diterima di bait suci. Beberapa dari karunia yang para anggota terima melalui pemberkahan bait suci mencakup:
-
Pengetahuan yang lebih besar tentang tujuan dan ajaran Tuhan.
-
Kuasa untuk melakukan semua yang Bapa Surgawi ingin agar anak-anak-Nya lakukan.
-
Arahan ilahi saat melayani Tuhan, keluarga mereka, dan orang lain.
-
Meningkatnya harapan, penghiburan, dan kedamaian.
Semua berkat yang dijanjikan dari pemberkahan berlaku baik dalam kehidupan ini maupun untuk kekekalan. Penggenapan berkat-berkat ini bergantung pada kesetiaan pada Injil Yesus Kristus.
Pemberkahan diterima dalam dua bagian. Di bagian pertama, seseorang menerima tata cara pendahuluan yang disebut inisiatori. Tata cara inisiatori mencakup dibasuh dan diurapi secara simbolis, juga petunjuk mengenai mengenakan garmen bait suci (lihat Keluaran 29:4–9). Itu juga mencakup berkat khusus yang berkaitan dengan potensi ilahi orang tersebut.
Selama inisiatori, anggota tersebut diberi petunjuk untuk mengenakan garmen bait suci. Garmen adalah simbol sakral dari Yesus Kristus. Itu juga suatu pengingat akan perjanjian-perjanjian bait suci. Ketika para anggota menepati perjanjian mereka, termasuk privilese sakral untuk mengenakan garmen sebagaimana diinstruksikan, mereka akan memiliki akses yang lebih besar pada belas kasihan, perlindungan, kekuatan, dan kuasa Juruselamat. Untuk informasi lebih lanjut tentang garmen, lihat 38.5.
Di bagian kedua dari pemberkahan, rencana keselamatan diajarkan, termasuk Penciptaan, Kejatuhan Adam dan Hawa, dan Pendamaian Yesus Kristus. Anggota juga menerima petunjuk tentang bagaimana kembali ke hadirat Tuhan.
Dalam pemberkahan, para anggota diundang untuk membuat perjanjian sakral sebagai berikut:
-
Mengamalkan hukum kepatuhan dan berusaha untuk menaati perintah-perintah Bapa Surgawi.
-
Mematuhi hukum pengurbanan, yang berarti berkurban untuk mendukung pekerjaan Tuhan dan bertobat dengan hati yang hancur dan roh yang menyesal.
-
Mematuhi hukum Injil Yesus Kristus, yang berarti:
-
Mengamalkan Iman kepada Yesus Kristus.
-
Bertobat setiap hari.
-
Membuat perjanjian dengan Allah dengan menerima tata cara keselamatan dan permuliaan.
-
Bertahan sampai akhir dengan menepati perjanjian-perjanjian.
-
Berusaha untuk mengamalkan dua perintah besar. Itu adalah “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu” dan “kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Matius 22:37, 39).
-
-
Menaati hukum kesucian, yang berarti melakukan hubungan seksual hanya di dalam batas pernikahan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita, yang adalah menurut hukum Allah.
-
Menaati hukum persucian, yang berarti bahwa para anggota mendedikasikan waktu, bakat, dan segala sesuatu yang dengannya Tuhan telah memberkati mereka untuk membangun Gereja Yesus Kristus di bumi.
Sebagai imbalannya, Bapa Surgawi berjanji bahwa mereka yang tetap setia pada perjanjian bait suci mereka akan diberkahi “dengan kuasa dari tempat yang tinggi.” (Ajaran dan Perjanjian 38:32, 38; lihat juga Lukas 24:49; Ajaran dan Perjanjian 43:16).
27.2.1
Yang Dapat Menerima Pemberkahan
Semua anggota dewasa Gereja yang bertanggung jawab diundang untuk bersiap untuk dan menerima pemberkahan mereka sendiri. Semua tata cara prasyarat harus dilakukan dan dicatat sebelum anggota dapat menerima pemberkahan (lihat 26.3.3). Lihat 27.2.2 untuk informasi tentang memutuskan kapan menerima pemberkahan.
27.2.1.1
Anggota yang Baru Dibaptis
Anggota baru dewasa yang layak dapat menerima pemberkahan mereka setidaknya satu tahun penuh sejak tanggal pengukuhan mereka (lihat 26.5.1).
27.2.1.2
Anggota yang Memiliki Pasangan yang Tidak Menerima Pemberkahan
Seorang anggota yang layak yang pasangannya tidak menerima pemberkahan dapat menerima pemberkahannya sendiri ketika syarat berikut dipenuhi:
-
Pasangan yang tidak menerima pemberkahan tersebut memberikan persetujuannya.
-
Anggota, uskup, dan presiden pasak yakin bahwa tanggung jawab yang diemban dengan perjanjian bait suci tidak akan mengganggu pernikahan.
Syarat ini berlaku baik pasangannya anggota Gereja atau bukan.
27.2.1.3
Anggota Penyandang Disabilitas Intelektual
Anggota penyandang disabilitas intelektual dapat menerima pemberkahan mereka sendiri jika:
-
Mereka telah menerima semua tata cara prasyarat (lihat 18.1).
-
Mereka memiliki kapasitas intelektual untuk memahami, membuat, dan menaati perjanjian terkait.
Uskup berkonsultasi dengan anggota tersebut dan, jika memungkinkan, orang tuanya. Dia juga mengupayakan arahan dari Roh. Dia dapat berkonsultasi dengan presiden pasak. Presiden pasak dapat melayangkan pertanyaan ke Kantor Presidensi Utama jika perlu. Lihat 38.2.4.
27.2.2
Memutuskan Kapan Menerima Pemberkahan
Keputusan untuk menerima pemberkahan bersifat pribadi dan hendaknya dibuat dengan doa yang sungguh-sungguh. Pemberkahan adalah berkat kuasa dan wahyu bagi semua yang bersiap untuk menerimanya. Anggota dapat memilih untuk menerima pemberkahan mereka sendiri ketika mereka memenuhi semua syarat berikut:
-
Mereka berusia minimal 18 tahun.
-
Mereka telah menyelesaikan atau tidak lagi bersekolah di sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama, atau sederajat.
-
Satu tahun penuh telah berlalu sejak pengukuhan mereka.
-
Mereka merasakan hasrat untuk menerima dan menghormati perjanjian bait suci yang sakral sepanjang hidup mereka.
Selain itu, seorang pria harus memegang Imamat Melkisedek sebelum menerima pemberkahan.
Para anggota yang telah menerima panggilan misi atau bersiap untuk dimeteraikan di bait suci hendaknya menerima pemberkahan. Uskup juga berkonsultasi dengan anggota dewasa lainnya yang ingin menerima pemberkahan.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi bait suci bagi seorang anggota untuk menerima pemberkahan, uskup dan presiden pasak hendaknya merasa bahwa orang tersebut siap untuk memahami dan menaati perjanjian bait suci yang sakral. Pemenuhan syarat ini ditentukan secara individu untuk setiap orang. Para pemimpin tidak menggunakan kriteria umum, seperti yang tercantum di bawah ini, ketika menentukan apakah seseorang siap untuk menerima pemberkahan:
-
Mencapai usia tertentu
-
Meninggalkan rumah untuk kuliah di perguruan tinggi, pekerjaan, atau dinas militer
-
Berhasrat untuk menyaksikan pemeteraian bait suci anggota keluarga atau teman
27.2.3
Merencanakan dan Menjadwalkan Pemberkahan
27.2.3.1
Menerima Rekomendasi untuk Tata Cara Orang yang Masih Hidup
Untuk memasuki bait suci dan menerima pemberkahan, seorang anggota harus memiliki yang berikut:
27.2.3.2
Menghubungi Bait Suci
Anggota yang berencana untuk menerima pemberkahan hendaknya menghubungi bait suci sebelumnya untuk menjadwalkan tata cara. Mereka dapat melakukannya setelah mereka bertemu dengan uskup mereka (lihat 27.1.2). Bait suci akan memberikan petunjuk, termasuk informasi tentang pakaian bait suci, ketika janji bertemu dijadwalkan.
27.2.3.3
Pendamping untuk Anggota yang Menerima Pemberkahan
Anggota yang menerima pemberkahan mereka sendiri dapat mengundang seorang anggota yang telah menerima pemberkahan dari jenis kelamin yang sama untuk bertindak sebagai pendamping dan membantu mereka selama sesi pemberkahan. Pendamping harus memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku. Bait suci bisa menyediakan pendamping jika dibutuhkan.
27.3
Pemeteraian Suami dan Istri
“Keluarga ditetapkan oleh Allah. Pernikahan antara pria dan wanita adalah mutlak bagi rencana kekal-Nya” (“Keluarga: Pernyataan kepada Dunia”). Pemeteraian bait suci mempersatukan suami dan istri untuk waktu fana dan sepanjang kekekalan. Pasangan tersebut telah memeteraikan ke atas diri mereka “permuliaan dan kemuliaan … dalam segala hal” (Ajaran dan Perjanjian 132:19–20; lihat juga 1.1 dalam buku pegangan ini). Bapa Surgawi menjanjikan ini dan berkat-berkat lainnya kepada pasangan yang tetap setia pada perjanjian-perjanjian bait suci.
Dalam tata cara pemeteraian, seorang pria dan seorang wanita saling menerima untuk waktu ini dan segala kekekalan. Mereka membuat perjanjian dengan Allah dan dengan satu sama lain bahwa mereka akan:
-
Bersatu kepada satu sama lain (lihat Markus 10:7–9).
-
Berunding dan bekerja bersama dalam kasih dan kesalehan (lihat Musa 5:1, 12).
-
Memenuhi peran mereka yang ditetapkan secara ilahi sebagai suami dan istri, ayah dan ibu. Para suami berjanji mereka akan mengetuai dengan “kelemahlembutan dan kelembutan hati, dan dengan kasih yang tidak dibuat-buat” (Ajaran dan Perjanjian 121:41).
-
Menaati semua hukum dari perjanjian yang baru dan abadi (Ajaran dan Perjanjian 66:2; 132:6–7, 21).
Pemimpin Gereja mengimbau para anggota untuk bersiap menikah dan dimeteraikan di bait suci. Jika pernikahan bait suci tidak diakui secara hukum, para pemimpin Gereja yang diwenangkan atau orang lain dapat melakukan pernikahan sipil yang diikuti dengan pemeteraian bait suci (lihat 38.3). Pola ini juga dapat diikuti ketika pernikahan bait suci dapat menyebabkan orang tua atau anggota keluarga dekat merasa tidak dilibatkan karena mereka tidak dapat menghadiri upacara bait suci.
Untuk informasi tentang memeteraikan anak-anak yang masih hidup kepada orang tua, lihat 27.4.
27.3.1
Yang Dapat Dimeteraikan di Bait Suci
Semua anggota Gereja yang belum menikah yang bertanggung jawab diundang untuk bersiap bagi pemeteraian bait suci. Mereka yang menikah secara sipil didorong untuk dimeteraikan untuk waktu fana dan kekekalan di bait suci segera setelah mereka siap. Anggota harus menerima pemberkahan sebelum mereka dapat dimeteraikan (lihat 27.2).
Pasangan yang dimeteraikan di bait suci harus (1) menikah secara sipil sebelum dimeteraikan atau (2) menikah dan dimeteraikan dalam upacara bait suci yang sama. Lihat 27.3.2.
27.3.1.1
Anggota yang Dimeteraikan kepada Pasangan Sebelumnya
Lihat 38.4.1.
27.3.1.2
Anggota Penyandang Disabilitas Intelektual
Para anggota penyandang disabilitas intelektual dapat dimeteraikan kepada pasangan atau tunangan mereka jika:
-
Mereka telah menerima semua tata cara prasyarat, termasuk pemberkahan (lihat 27.2.1.3).
-
Mereka memiliki kapasitas intelektual untuk memahami, membuat, dan menaati perjanjian terkait.
Uskup berkonsultasi dengan anggota tersebut dan pasangan atau tunangannya. Dia juga mengupayakan arahan dari Roh. Dia dapat berkonsultasi dengan presiden pasak. Presiden pasak dapat melayangkan pertanyaan ke Kantor Presidensi Utama jika perlu. Lihat 38.2.4.
27.3.2
Merencanakan dan Menjadwalkan Pemeteraian Bait Suci
27.3.2.1
Menerima Rekomendasi untuk Tata Cara Orang Hidup untuk Pemeteraian Suami dan Istri
Untuk dimeteraikan kepada pasangan, anggota terlebih dahulu harus telah menerima pemberkahan. Mereka juga harus memiliki yang berikut:
27.3.2.2
Menghubungi Bait Suci
Anggota yang berencana untuk dimeteraikan kepada pasangan hendaknya menghubungi bait suci sebelumnya untuk menjadwalkan tata cara tersebut. Mereka dapat melakukannya setelah mereka bertemu dengan uskup mereka (lihat 27.1.2). Bait suci akan memberikan petunjuk ketika janji bertemu dijadwalkan.
27.3.2.3
Memperoleh Surat Izin Nikah
Jika hukum setempat mengizinkan, para anggota dapat dinikahkan dan dimeteraikan dalam seremoni bait suci yang sama. Sebelum menikah di bait suci, pasangan harus memperoleh surat/lisensi nikah resmi yang sah berlaku di tempat pernikahan akan dilakukan. Lisensi ditinjau ketika memverifikasi informasi melalui Persiapan Tata Cara (lihat 27.1.2). Pasangan juga harus membawa surat nikah tersebut ke bait suci.
Pasangan yang dimeteraikan setelah pernikahan sipil tidak perlu membawa surat izin nikah ke bait suci. Alih-alih, mereka memberikan tanggal dan lokasi pernikahan sipil mereka melalui Persiapan Tata Cara di SPJ (lihat 27.1.2).
27.3.2.4
Pendamping untuk Pasangan yang Dimeteraikan
Seorang sister yang telah menerima pemberkahan dapat menemani sister yang akan dimeteraikan untuk membantunya di ruang ganti pakaian. Seorang pria yang telah menerima pemberkahan dapat melakukan hal yang sama untuk brother yang akan dimeteraikan. Pendamping harus memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku. Bait suci bisa menyediakan pendamping jika dibutuhkan.
27.3.2.5
Yang Melaksanakan Pemeteraian Bait Suci
Pemeteraian bait suci biasanya dilakukan oleh seorang pemeterai yang ditugaskan ke bait suci tempat pasangan itu akan dimeteraikan. Jika seorang anggota keluarga atau kenalan memegang wewenang pemeteraian dan ditugaskan ke bait suci tempat pasangan itu akan dimeteraikan, mereka dapat mengundang dia untuk melaksanakan pemeteraian tersebut.
Seorang pemeterai juga dapat meminta persetujuan Presidensi Utama untuk melakukan pemeteraian bagi keturunan langsungnya (anak, cucu, dan cicit) di sebuah bait suci selain di tempat dia ditugaskan. Dia harus menerima surat kewenangan dari Presidensi Utama untuk setiap pemeteraian semacam itu. Dia menunjukkan surat itu di bait suci.
Para anggota diimbau untuk tidak meminta Pembesar Umum melakukan pemeteraian bait suci mereka.
27.3.2.6
Pakaian yang Pantas untuk Pemeteraian Bait Suci
Gaun Sister. Seorang sister yang dimeteraikan dapat mengenakan pakaian bait suci biasa (lihat 38.5.1 dan 38.5.2) atau gaun pengantin selama upacara pemeteraian. Gaun pengantin yang dikenakan di bait suci harus putih, sederhana dalam desain dan kain, dan bebas dari ornamen yang rumit. Itu juga hendaknya menutupi garmen bait suci. Kain tipis hendaknya dilapisi.
Agar konsisten dengan gaun-gaun lain yang dikenakan di bait suci, gaun pengantin wanita hendaknya berlengan panjang atau berlengan tiga perempat. Gaun hendaknya tidak memiliki pancung panjang kecuali bisa disematkan atau dilepas untuk upacara pemeteraian.
Bait suci dapat menyediakan gaun jika diperlukan atau diinginkan.
Pakaian Brother. Seorang brother yang akan dimeteraikan mengenakan pakaian bait suci biasa selama upacara pemeteraian (lihat 38.5.1 dan 38.5.2). Dia boleh mengenakan pakaian resmi di luar bait suci.
Pakaian Tamu. Mereka yang menghadiri upacara pemeteraian hendaknya mengenakan pakaian yang serupa dengan yang akan mereka kenakan ke pertemuan sakramen. Mereka hendaknya menghindari mengenakan pakaian yang santai atau yang tidak menutupi garmen bait suci. Mereka juga hendaknya menghindari memakai pakaian yang terlalu formal, seperti tuksedo.
Para anggota yang datang ke pemeteraian langsung dari sesi pemberkahan boleh mengenakan pakaian bait suci seremonial.
Pasangan hendaknya berbagi informasi ini dengan para tamu jauh sebelum pemeteraian tersebut.
Bunga. Pasangan dan para tamu mereka hendaknya tidak memakai bunga selama upacara pemeteraian. Bunga dapat dipakai di luar bait suci. Pasangan hendaknya berbagi informasi ini dengan para tamu jauh sebelum pemeteraian tersebut.
27.3.2.7
Bertukar Cincin setelah Pemeteraian Bait Suci
Bertukar cincin bukan bagian dari upacara pemeteraian bait suci. Namun, pasangan dapat bertukar cincin setelah upacara dalam ruang pemeteraian. Pasangan hendaknya tidak bertukar cincin di waktu atau tempat lain mana pun di bait suci atau di pelataran bait suci. Melakukannya dapat mengganggu upacara.
Pasangan yang menikah dan dimeteraikan dalam upacara yang sama dapat bertukar cincin di waktu kemudian untuk mengakomodasi anggota keluarga yang tidak dapat menghadiri pemeteraian bait suci. Pertukaran cincin hendaknya konsisten dengan martabat suatu pemeteraian bait suci. Pertukaran cincin tersebut hendaknya tidak meniru bagian mana pun dari upacara pemeteraian. Pasangan hendaknya tidak bertukar ikrar setelah dimeteraikan di bait suci.
Pasangan yang menikah secara sipil sebelum pemeteraian bait suci mereka dapat bertukar cincin pada upacara sipil mereka, pada pemeteraian bait suci mereka, atau pada kedua upacara tersebut.
27.3.3
Pernikahan di Bait Suci Hanya untuk Waktu Fana
Tujuan bait suci adalah untuk melaksanakan tata cara-tata cara untuk kekekalan. Untuk alasan ini, pernikahan untuk waktu fana saja tidak lagi dilakukan di bait suci.
Untuk kebijakan mengenai pemeteraian pasangan yang menikah di bait suci hanya untuk waktu fana, lihat 38.4.1.7.
27.3.4
Yang Dapat Menghadiri Pemeteraian Bait Suci
Pasangan hendaknya mengundang hanya anggota keluarga dan teman dekat ke pemeteraian bait suci. Anggota yang bertanggung jawab harus telah menerima pemberkahan dan memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku untuk hadir.
Beberapa anggota tercatat tidak dibaptis karena disabilitas intelektual, dan beberapa dibaptiskan tetapi tidak diberkahi untuk alasan yang sama. Presiden pasak boleh mewenangkan mereka untuk menyaksikan pemeteraian bait suci saudara kandung mereka atau orang tua yang masih hidup jika mereka:
-
Berusia setidaknya 18 tahun.
-
Mampu tetap khidmat selama upacara.
Presiden pasak menulis surat yang menyatakan bahwa orang tersebut diwenangkan untuk menyaksikan pemeteraian. Surat ini ditunjukkan di bait suci.
Anggota harus telah menerima pemberkahan dan memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku untuk menyaksikan pemeteraian orang tua mereka.
Untuk informasi tentang siapa yang boleh menghadiri pemeteraian anak-anak yang masih hidup kepada orang tua, lihat 27.4.5.
27.3.5
Resepsi Pernikahan
Lihat 38.3.4 untuk informasi tentang mengadakan resepsi pernikahan di gedung Gereja.
27.4
Memeteraikan Anak-Anak yang Masih Hidup kepada Orang Tua
Anak-anak yang dilahirkan setelah ibu mereka dimeteraikan kepada suami di bait suci lahir dalam perjanjian dari pemeteraian itu. Mereka tidak perlu menerima tata cara pemeteraian kepada orang tua.
Anak-anak yang tidak lahir dalam perjanjian dapat menjadi bagian dari keluarga kekal dengan dimeteraikan kepada orang tua kandung atau orang tua pengadopsi mereka. Anak-anak ini berhak atas berkat-berkat yang sama seperti mereka yang lahir dalam perjanjian.
Lihat 38.4.2 untuk kebijakan tentang memeteraikan anak kepada orang tua.
27.4.1
Menerima Rekomendasi untuk Tata Cara Orang yang Masih Hidup
Pasangan yang berhasrat agar anak-anak mereka dimeteraikan kepada mereka harus terlebih dahulu dimeteraikan kepada satu sama lain. Mereka juga harus memiliki yang berikut:
-
Rekomendasi bait suci untuk tata cara orang hidup (lihat 26.3.3).
-
Rekomendasi bait suci yang masih berlaku bagi anggota yang telah menerima pemberkahan (lihat 26.3.2).
Tabel berikut menguraikan rekomendasi yang anggota butuhkan ketika mereka dimeteraikan kepada orang tua mereka. Untuk informasi tentang rekomendasi ini, lihat 26.1.
|
Orang yang Dimeteraikan kepada Orang Tua |
Rekomendasi yang Diperlukan |
|---|---|
Orang yang Dimeteraikan kepada Orang Tua Anak di bawah usia 8 tahun | Rekomendasi yang Diperlukan |
Orang yang Dimeteraikan kepada Orang Tua Anggota berusia antara 8 dan 11 tahun yang telah dibaptiskan dan dikukuhkan | Rekomendasi yang Diperlukan
|
Orang yang Dimeteraikan kepada Orang Tua Anggota yang belum menerima pemberkahan lebih muda dari usia 21 tahun dan setidaknya 11 tahun dan menginjak usia 12 tahun pada tahun pelaksanaan tata cara | Rekomendasi yang Diperlukan |
Orang yang Dimeteraikan kepada Orang Tua Para anggota yang telah menerima pemberkahan (anggota yang berusia 21 tahun atau lebih harus telah menerima pemberkahan sebelum dimeteraikan kepada orang tua mereka) | Rekomendasi yang Diperlukan |
Beberapa anggota tercatat tidak dibaptis karena disabilitas intelektual, dan beberapa dibaptiskan tetapi tidak diberkahi untuk alasan yang sama. Presiden pasak dapat mewenangkan mereka untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka. Presiden pasak menulis surat yang menyatakan bahwa orang tersebut diwenangkan untuk dimeteraikan. Surat ini ditunjukkan di bait suci.
Untuk informasi tentang siapa yang boleh menyaksikan pemeteraian anak-anak yang masih hidup kepada orang tua, lihat 27.4.5.
27.4.2
Menghubungi Bait Suci
Sepasang suami istri yang ingin agar anak-anak mereka dimeteraikan kepada mereka, atau anak-anak yang berhasrat untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka yang telah meninggal, hendaknya menghubungi bait suci sebelumnya untuk menjadwalkan tata cara. Para anggota dapat melakukannya setelah mereka bertemu dengan uskup mereka (lihat 27.1.2). Dalam beberapa kasus, tata cara bait suci lainnya mungkin perlu dilaksanakan sebelum pemeteraian dapat terjadi.
27.4.3
Pendampingan Anak
Lihat 27.1.6.
27.4.4
Yang Melakukan Pemeteraian Anak yang Masih Hidup kepada Orang Tua
Pemeteraian anak-anak yang masih hidup kepada orang tua biasanya dilakukan oleh seorang pemeterai yang ditugaskan ke bait suci di mana pemeteraian akan berlangsung. Jika seorang anggota keluarga atau kenalan memegang wewenang pemeteraian dan ditugaskan ke bait suci tempat pemeteraian akan berlangsung, keluarga boleh mengundang dia untuk melaksanakan pemeteraian tersebut.
Seorang pemeterai juga boleh meminta persetujuan Presidensi Utama untuk melakukan pemeteraian anak-anak yang masih hidup kepada orang tua untuk keturunan langsungnya (anak, cucu, dan cicit) di sebuah bait suci selain di mana dia ditugaskan. Dia harus menerima surat kewenangan dari Presidensi Utama untuk setiap pemeteraian semacam itu. Dia menunjukkan surat itu di bait suci.
Para anggota tidak dianjurkan untuk meminta Pembesar Umum melakukan pemeteraian mereka terhadap anak-anak yang masih hidup kepada orang tua.
27.4.5
Yang Dapat Menghadiri Pemeteraian Anak kepada Orang Tua
Untuk menyaksikan pemeteraian saudara kandung, saudara tiri, atau saudara seayah/seibu kepada orang tua mereka, anggota yang belum menerima pemberkahan di bawah usia 21 tahun harus lahir dalam perjanjian atau telah dimeteraikan kepada orang tua mereka. Selain itu, anak-anak usia 8 tahun ke atas harus telah dibaptis dan dikukuhkan, serta harus memiliki rekomendasi bait suci yang berlaku.
Tabel berikut menguraikan rekomendasi yang para anggota perlukan ketika mereka menyaksikan pemeteraian saudara kandung, saudara tiri, dan saudara seayah/seibu mereka kepada orang tua mereka. Untuk informasi tentang rekomendasi ini, lihat 26.1.
|
Orang Menyaksikan Pemeteraian |
Rekomendasi yang Diperlukan |
|---|---|
|
Anak di bawah usia 8 tahun |
|
|
Anggota berusia antara 8 dan 11 tahun yang telah dibaptiskan dan dikukuhkan |
|
|
Anggota yang belum menerima pemberkahan lebih muda dari usia 21 dan setidaknya 11 tahun serta menginjak usia 12 tahun pada tahun pelaksanaan tata cara | |
|
Para anggota yang telah menerima pemberkahan (anggota yang berusia 21 tahun ke atas harus telah menerima pemberkahan untuk menyaksikan pemeteraian semacam itu) |
|