Buku Pegangan dan Pemanggilan
26. Rekomendasi Bait Suci


“26. Rekomendasi Bait Suci,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2020).

“26. Rekomendasi Bait Suci,” Buku Pegangan Umum.

Gambar
uskup mewawancarai seorang pria

26.

Rekomendasi Bait Suci

26.0

Pengantar

Memasuki bait suci adalah privilese yang sakral. Para pemimpin lingkungan dan pasak mengimbau semua anggota untuk menjadi layak akan dan untuk memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku bahkan jika mereka tidak tinggal dekat bait suci.

Para pemimpin Gereja mengerahkan segala upaya untuk memastikan bahwa semua yang memasuki bait suci layak untuk melakukannya (lihat Mazmur 24:3–5). Para pemimpin imamat yang berwenang melakukan wawancara rekomendasi bait suci dan mengeluarkan rekomendasi bait suci kepada anggota yang menjawab pertanyaan wawancara dengan pantas dan tulus (lihat 26.3). Tuhan berjanji bahwa jika mereka yang memasuki bait suci bersih, kehadiran-Nya akan ada di sana (lihat Ajaran dan Perjanjian 97:15–16).

Para anggota harus memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku untuk memasuki bait suci. Anak-anak di bawah 8 tahun yang dimeteraikan kepada orang tua mereka atau menyaksikan pemeteraian saudara kandung mereka kepada orang tua mereka tidak memerlukan rekomendasi (lihat 26.4.4).

Bab ini menyediakan petunjuk bagi para pemimpin yang mengeluarkan rekomendasi bait suci. Seorang uskup berkonsultasi dengan presiden pasaknya jika dia memiliki pertanyaan tentang rekomendasi bait suci yang tidak terjawab dalam bab ini. Presiden pasak dapat menghubungi Kantor Presidensi Utama dengan pertanyaan.

26.1

Jenis Rekomendasi Bait Suci

Rekomendasi bait suci yang masih berlaku memperkenankan seorang anggota untuk memasuki semua bait suci. Para pemimpin imamat memastikan bahwa anggota menerima rekomendasi yang benar untuk keadaan mereka. Ada tiga jenis rekomendasi:

  1. Rekomendasi bait suci untuk anggota yang belum menerima pemberkahan. Rekomendasi ini adalah untuk para anggota yang belum menerima pemberkahan yang dimeteraikan kepada orang tua mereka atau melakukan pembaptisan dan pengukuhan proksi. Itu dikeluarkan melalui Sumber Pemimpin dan Juru Tulis (SPJ). Untuk informasi lebih lanjut, lihat 26.4.

  2. Rekomendasi bait suci untuk tata cara orang yang masih hidup. Rekomendasi ini adalah untuk para anggota yang menerima pemberkahan mereka sendiri atau dimeteraikan kepada pasangan. Itu dikeluarkan dari buku rekomendasi 2. Rekomendasi untuk tata cara orang yang masih hidup dilampirkan pada rekomendasi bait suci reguler untuk anggota yang telah menerima pemberkahan (diuraikan di bawah). Bait suci menyimpan rekomendasi tata cara orang yang masih hidup ketika tata cara dilaksanakan. Anggota tersebut menyimpan rekomendasi reguler dan menggunakannya ketika kembali ke bait suci.

  3. Rekomendasi bait suci untuk anggota yang telah menerima pemberkahan. Rekomendasi ini untuk anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan. Itu dikeluarkan melalui SPJ. Itu mewenangkan seorang anggota untuk berperan serta dalam semua tata cara bait suci bagi orang yang telah meninggal. Itu juga digunakan ketika anggota yang telah menerima pemberkahan dimeteraikan kepada orang tua atau anak-anak yang masih hidup atau telah meninggal. Untuk informasi lebih lanjut, lihat 26.3.

26.2

Melindungi Rekomendasi Bait Suci

26.2.1

Para Pemimpin Imamat Melindungi Rekomendasi Bait Suci

Para pemimpin imamat yang diwenangkan untuk memiliki buku rekomendasi bait suci hendaknya melindunginya dengan hati-hati. Tidak ada orang lain yang memiliki akses ke buku tersebut. Ketika Gereja memutakhirkan buku rekomendasi bait suci, para pemimpin menghancurkan buku yang kedaluwarsa.

Para pemimpin imamat juga memastikan bahwa individu yang tidak berwenang tidak memiliki akses ke informasi rekomendasi bait suci di SPJ.

26.2.2

Pembuangan Rekomendasi Bait Suci yang Kedaluwarsa

Anggota presidensi pasak dan misi meminta rekomendasi bait suci lama ketika mereka mewawancarai anggota untuk rekomendasi baru. Mereka memusnahkan rekomendasi lama.

26.2.3

Rekomendasi Hilang atau Dicuri

Uskup meminta anggota untuk memberi tahu dia secepat mungkin jika rekomendasi mereka hilang atau dicuri. Dia atau seorang penasihat atau juru tulis yang ditugasi menggunakan SPJ untuk membatalkan rekomendasi tersebut secepat mungkin. Jika sistem ini tidak tersedia, uskup menghubungi kantor bait suci untuk meminta rekomendasi dibatalkan.

Segera setelah membatalkan rekomendasi yang hilang atau dicuri, uskup atau penasihat yang ditugasi melakukan wawancara rekomendasi bait suci dengan anggota tersebut untuk mengeluarkan rekomendasi baru.

26.2.4

Pemegang Rekomendasi yang Tidak Mengamalkan Standar Kelayakan

Jika uskup menentukan bahwa seorang anggota yang memiliki rekomendasi yang masih berlaku tidak hidup sesuai dengan standar kelayakan (lihat 26.3), dia meminta rekomendasi itu dari anggota tersebut. Dia menggunakan SPJ untuk membatalkan rekomendasinya. Jika sistem ini tidak tersedia, uskup menghubungi kantor bait suci untuk meminta rekomendasi dibatalkan.

26.3

Pedoman Umum untuk Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci

Para pemimpin imamat yang berwenang melakukan wawancara sebelum seorang anggota dapat menerima rekomendasi bait suci. Petunjuk tersedia di SPJ. Para pemimpin imamat hendaknya mengeluarkan rekomendasi hanya jika anggota tersebut menjawab pertanyaan-pertanyaan rekomendasi bait suci dengan pantas.

Wawancara rekomendasi bait suci memperkenankan anggota untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kesaksian dan berusaha untuk mematuhi perintah-perintah Allah dan mengikuti para nabi-Nya. Para pemimpin imamat juga menegaskan, melalui wawancara, bahwa anggota itu layak.

Wawancara rekomendasi bait suci hendaknya tidak terburu-buru. Itu hendaknya bersifat pribadi. Namun, orang yang diwawancarai boleh mengundang orang dewasa lain untuk hadir. Seorang remaja dapat mengundang orang tua atau orang dewasa lainnya untuk hadir selama wawancara untuk rekomendasi.

Para pemimpin imamat hendaknya tidak menambahkan persyaratan apa pun pada persyaratan yang diuraikan dalam buku rekomendasi bait suci. Mereka juga hendaknya tidak menghapus persyaratan apa pun. Namun, ketika mengeluarkan rekomendasi kepada remaja, para pemimpin menyesuaikan pertanyaan dengan usia dan keadaan remaja tersebut.

Terkadang anggota memiliki pertanyaan selama wawancara rekomendasi bait suci. Pemimpin imamat dapat menjelaskan asas-asas dasar Injil. Dia juga dapat membantu anggota memahami pertanyaan rekomendasi bait suci jika diperlukan. Namun, dia hendaknya tidak menyampaikan keyakinan, preferensi, atau interpretasi pribadinya sebagai doktrin atau kebijakan Gereja.

Di pasak, seorang anggota presidensi pasak atau juru tulis pasak mengaktifkan rekomendasi bait suci di SPJ setelah itu dikeluarkan. Di distrik, seorang anggota presidensi misi atau juru tulis misi mengaktifkan rekomendasi tersebut. Rekomendasi untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi diaktifkan ketika itu dicetak oleh seorang anggota keuskupan atau oleh presiden cabang. Dia menggunakan SPJ untuk mencetak rekomendasi.

26.3.1

Wawancara Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota di Lingkungan dan Cabang

Di lingkungan, uskup atau penasihat yang ditugasi melakukan wawancara rekomendasi bait suci dan mengeluarkan rekomendasi bagi mereka yang layak. Di cabang, hanya presiden cabang yang melakukan wawancara rekomendasi bait suci dan mengeluarkan rekomendasi.

Di lingkungan, uskup secara pribadi mewawancarai para anggota yang:

  • Akan menerima pemberkahan mereka sendiri (lihat 27.1 dan 27.2).

  • Akan dimeteraikan kepada pasangan (lihat 27.3).

Dalam kasus yang mendesak ketika uskup berhalangan, dia dapat mewenangkan salah satu penasihatnya untuk melakukan wawancara ini.

Di lingkungan dewasa lajang muda yang besar, uskup dapat mewenangkan penasihat yang berpengalaman untuk melakukan wawancara ini.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi dalam situasi apa pun yang tercantum di atas, uskup meninjau catatan anggota untuk memverifikasi bahwa itu tidak mencantumkan notasi tentang restriksi keanggotaan Gereja. Untuk anggota yang menerima pemberkahan mereka sendiri atau dimeteraikan kepada pasangan, dia juga memastikan bahwa:

  • Pembaptisan dan pengukuhan orang tersebut dicatat pada catatan keanggotaan.

  • Anggota pria telah menerima Imamat Melkisedek.

Terkadang, tanggal untuk pembaptisan dan pengukuhan anggota atau penahbisan Imamat Melkisedek belum dicatat. Dalam situasi ini, tata cara harus diverifikasi dan dicatat, disahkan, atau dilakukan lagi (lihat 38.2.6).

Setelah wawancara oleh seorang anggota keuskupan atau presiden cabang, seorang anggota presidensi pasak mewawancarai anggota yang tinggal di pasak. Dia menandatangani rekomendasi dari mereka yang layak. Seorang anggota presidensi misi melakukan wawancara kedua untuk anggota yang tinggal di sebuah distrik. Dia juga menandatangani rekomendasi dari mereka yang layak. Seorang presiden distrik tidak melakukan wawancara rekomendasi bait suci kecuali diwenangkan oleh Presidensi Utama.

Presiden pasak atau misi secara pribadi mewawancarai para anggota yang:

  • Akan menerima pemberkahan mereka sendiri.

  • Akan dimeteraikan kepada pasangan.

Jika presiden pasak berhalangan, dia dapat mewenangkan para penasihatnya untuk melakukan wawancara ini.

Seorang presiden misi dapat mewenangkan para penasihatnya untuk melakukan wawancara ini bila diperlukan.

Di pasak dewasa lajang muda, presiden pasak dapat mewenangkan para penasihatnya untuk melakukan wawancara ini.

26.3.2

Gambar
ikon, pedoman untuk penyesuaian
Wawancara Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota di Area Terisolasi

Beberapa anggota tinggal di daerah yang memerlukan perjalanan mahal atau kesulitan besar untuk bertemu dengan anggota presidensi pasak atau misi. Dalam situasi ini, presiden bait suci boleh mewawancarai orang tersebut dan menandatangani rekomendasi. Sebelum melakukan wawancara, dia berkonsultasi dengan presiden pasak atau misi. Uskup, penasihat yang diwenangkan, atau presiden cabang hendaknya sudah mewawancarai anggota tersebut dan menandatangani rekomendasi.

Kebijakan ini juga berlaku bagi anggota tentara yang berada di daerah terisolasi. Mereka hendaknya terlebih dahulu diwawancarai oleh uskup di lingkungan asal mereka atau unit yang mendukung pos tugas mereka.

Gambar
remaja di luar bait suci

26.4

Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota yang Belum Menerima Pemberkahan

26.4.1

Pedoman Umum

Di lingkungan, uskup atau seorang penasihat yang ditugasi mewawancarai anggota yang belum menerima pemberkahan untuk rekomendasi bait suci. Di cabang, hanya presiden cabang yang melakukan wawancara rekomendasi bait suci. Pemimpin mengikuti pedoman dalam 26.3. Dia mengeluarkan rekomendasi jika orang tersebut layak.

Rekomendasi bait suci dikeluarkan untuk anggota yang belum menerima pemberkahan sebagai berikut:

  • Untuk anggota berusia 11 tahun ke atas untuk dibaptis dan dikukuhkan bagi yang telah meninggal. (Remaja putri dan remaja putra yang telah ditahbiskan memenuhi syarat untuk menerima rekomendasi bait suci mulai pada Januari di tahun mereka menginjak usia 12 tahun.)

  • Untuk anggota berusia 8 hingga 20 tahun untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka. Anak-anak di bawah usia 8 tahun tidak memerlukan rekomendasi untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka (lihat 26.4.4).

  • Untuk anggota yang berusia 8 hingga 20 tahun untuk menyaksikan pemeteraian saudara kandung, saudara tiri, atau saudara seayah/seibu mereka yang masih hidup kepada orang tua mereka.

Bagi anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan tidak dikeluarkan rekomendasi apa pun yang dijelaskan di bagian ini.

Anggota Gereja pria yang cukup umur untuk memegang imamat harus ditahbiskan pada jabatan imamat sebelum dia dapat menerima rekomendasi bait suci.

Ketika mengeluarkan rekomendasi bait suci, seorang anggota keuskupan atau presiden cabang mewawancarai orang itu secara individu. Namun, orang tersebut dapat mengundang orang tua atau orang dewasa lainnya untuk hadir.

26.4.2

Rekomendasi Bait Suci untuk Anggota yang Baru Dibaptis

Uskup mewawancarai anggota baru yang cukup umur untuk menerima rekomendasi bait suci hanya untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi. Dia melakukan wawancara ini segera setelah pengukuhan anggota tersebut, biasanya dalam seminggu (lihat 26.4.1). Bagi anggota pria, wawancara ini dapat diadakan sebagai bagian dari wawancara untuk menerima Imamat Harun. Anggota Gereja pria harus ditahbiskan pada jabatan imamat sebelum menerima rekomendasi bait suci.

Anggota dewasa yang layak dapat menerima pemberkahan mereka sendiri satu tahun penuh setelah dikukuhkan sebagai anggota Gereja (lihat 27.2.1.1).

26.4.3

Rekomendasi Bait Suci hanya untuk Pembaptisan dan Pengukuhan Proksi

Rekomendasi bait suci yang dikeluarkan untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi dapat digunakan hanya untuk tujuan itu. Rekomendasi ini dicetak menggunakan SPJ. Itu hanya membutuhkan tanda tangan dari anggota dan seorang anggota keuskupan atau presiden cabang.

Untuk informasi tentang menjadwalkan pembaptisan dan pengukuhan bagi yang telah meninggal, lihat 28.2.1.

26.4.4

Rekomendasi Bait Suci untuk Memeteraikan Anak-Anak yang Masih Hidup kepada Orang Tua

Anggota yang belum menerima pemberkahan berusia 8 hingga 20 tahun diberi rekomendasi bait suci untuk berperan serta dalam pemeteraian sebagai berikut:

  • Untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka

  • Untuk menyaksikan pemeteraian saudara kandung, saudara tiri, atau saudara seayah/seibu mereka yang masih hidup kepada orang tua mereka

Mereka yang diberi rekomendasi bait suci untuk berperan serta dalam pemeteraian diwawancarai oleh seorang anggota keuskupan atau presiden cabang. Mereka juga diwawancarai oleh seorang anggota presidensi pasak atau misi.

Seorang anggota keuskupan atau presiden cabang mencetak rekomendasi ini menggunakan SPJ. Rekomendasi bait suci untuk pemeteraian dapat dikeluarkan untuk masing-masing anak atau untuk sekelompok anak dalam keluarga yang sama. Rekomendasi yang sama dapat digunakan untuk mendaftar anak-anak yang dimeteraikan dan mereka yang menyaksikan.

Anak-anak di bawah usia 8 tahun tidak memerlukan rekomendasi untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka. Mereka juga tidak memerlukan rekomendasi untuk menyaksikan pemeteraian saudara kandung, saudara tiri, atau saudara seayah/seibu mereka kepada orang tua mereka.

Anggota yang berusia 21 tahun ke atas dapat dimeteraikan kepada orang tua mereka atau menyaksikan pemeteraian hanya jika mereka (1) telah menerima pemberkahan dan (2) memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku.

Lihat 27.4.4 dan 38.4.2 untuk kebijakan tambahan mengenai menyaksikan pemeteraian dan dimeteraikan kepada orang tua.

Gambar
remaja memegang rekomendasi di luar bait suci

26.5

Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci dalam Keadaan Khusus

26.5.1

Anggota yang Menerima Pemberkahan Mereka Sendiri

Petunjuk untuk mengeluarkan rekomendasi bagi seseorang yang akan menerima pemberkahannya sendiri tersedia dalam buku rekomendasi bait suci 2. Para anggota yang layak yang berhasrat untuk menerima pemberkahan mereka sendiri dapat melakukannya ketika mereka memenuhi semua syarat berikut:

  • Mereka berusia minimal 18 tahun.

  • Mereka telah menyelesaikan atau tidak lagi bersekolah di sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama, atau sederajat.

  • Satu tahun penuh telah berlalu sejak pengukuhan mereka.

  • Mereka merasakan hasrat untuk menerima dan menghormati perjanjian bait suci sepanjang hidup mereka.

Selain itu, seorang pria harus memegang Imamat Melkisedek sebelum menerima pemberkahannya. Untuk informasi mengenai anggota yang bersiap menerima pemberkahan mereka sendiri, lihat 25.2.8. Untuk informasi tentang siapa yang dapat menerima pemberkahan, lihat 27.2.1.

26.5.2

Anggota yang Baru Dibaptis

Anggota dewasa yang layak dapat menerima pemberkahan mereka sendiri satu tahun penuh setelah dikukuhkan sebagai anggota Gereja (lihat 27.2.1.1). Para pemimpin imamat memastikan bahwa tanggal anggota tersebut akan menerima pemberkahan setidaknya akanlah satu tahun penuh setelah tanggal pengukuhannya, bukan tanggal pembaptisan. Hanya Presidensi Utama yang dapat mewenangkan pengecualian.

Anggota baru yang layak hendaknya diberi rekomendasi bait suci hanya untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi (lihat 26.4.2).

26.5.3

Misionaris Muda yang Kembali dari Pelayanan Jauh dari Rumah

Sebelum seorang misionaris muda yang melayani jauh dari rumah menyelesaikan pelayanannya, presiden misi mengadakan wawancara rekomendasi bait suci. Jika misionaris tersebut layak, dia memberikan rekomendasi. Presiden misi mencantumkan tanggal dan mengaktifkan rekomendasi tersebut sehingga kedaluwarsa tiga bulan sejak tanggal misionaris tersebut kembali ke rumah.

Uskup mewawancarai para purnamisionaris untuk mengeluarkan rekomendasi bait suci baru menjelang akhir periode kedaluwarsa tiga bulan tersebut. Dalam kasus yang mendesak ketika uskup berhalangan, dia dapat mewenangkan salah satu penasihatnya untuk melakukan wawancara ini.

Di lingkungan dewasa lajang muda yang besar, uskup dapat mewenangkan penasihat yang berpengalaman untuk melakukan wawancara ini.

Purnamisionaris kemudian bertemu dengan seorang anggota presidensi pasak mereka untuk wawancara rekomendasi bait suci.

Dalam wawancara rekomendasi bait suci ini, uskup dan anggota presidensi pasak juga meninjau nasihat yang diberikan dalam wawancara pembebastugasan misionaris (lihat 24.8.2). Mereka membahas kemajuan, kesejahteraan, dan pemanggilan purnamisionaris tersebut di Gereja saat ini. Mereka juga mendorongnya untuk melanjutkan di jalan pertumbuhan rohani dan pelayanan seumur hidup.

Jika purnamisionaris tidak memiliki pemanggilan Gereja, uskup dan presiden pasak memastikan bahwa panggilan diberikan. Purnamisionaris dapat direkomendasikan untuk melayani sebagai pekerja tata cara bait suci atau sukarelawan jika bait suci berada dekat (lihat 25.5).

26.5.4

Anggota yang Belum Tinggal di Lingkungan yang Sama Setidaknya Satu Tahun

Jika seorang anggota tidak tinggal di lingkungan yang sama secara terus-menerus selama setidaknya satu tahun, uskup meninjau catatan anggota tersebut untuk memverifikasi bahwa catatan itu tidak mencantumkan notasi tentang restriksi keanggotaan Gereja.

Uskup atau penasihat yang ditugasi menghubungi uskup sebelumnya sebelum melakukan wawancara rekomendasi bait suci. Jika seorang penasihat mengetahui bahwa ada informasi konfidensial, dia mengakhiri percakapan. Dia memberi tahu uskupnya untuk menghubungi uskup sebelumnya sebelum wawancara.

26.5.5

Setelah Perceraian, Perpisahan, atau Pembatalan

Uskup dan presiden pasak mungkin merasa tergerak untuk mewawancarai seorang anggota yang telah bercerai atau berpisah secara resmi atau pernikahannya dibatalkan sejak terakhir menerima rekomendasi bait suci. Selama wawancara ini, mereka membantu memperkuat anggota tersebut secara rohani. Mereka juga memverifikasi kelayakan bait suci anggota tersebut yang berkelanjutan.

26.5.6

Anggota yang Kerabat Dekatnya Secara Terbuka Menentang Gereja atau Menjadi Anggota Kelompok Murtad

Uskup dan penasihat mereka hendaknya peka ketika mengeluarkan rekomendasi kepada anggota yang kerabat dekatnya secara terbuka menentang Gereja atau menjadi anggota dalam kelompok murtad. Anggota dalam keadaan ini hendaknya tidak dijadikan merasa bahwa mereka tidak bisa memiliki rekomendasi bait suci karena hubungan keluarga mereka. Mereka hendaknya didorong untuk menjaga hubungan yang penuh kasih dengan kerabat dekat. Mereka dapat diberi rekomendasi bait suci jika mereka menjawab semua pertanyaan rekomendasi bait suci dengan pantas dan tulus.

26.5.7

Anggota yang Mengidentifikasi Diri sebagai Transgender

Anggota yang layak yang mengidentifikasi diri sebagai transgender tetapi tidak mengupayakan peralihan secara medis, bedah, atau sosial ke jenis kelamin yang berlawanan dengan jenis kelamin biologis mereka saat lahir (“pengalihan jenis kelamin”) boleh menerima rekomendasi bait suci dan tata cara bait suci.

Tata cara bait suci diterima menurut jenis kelamin biologis seseorang saat lahir. Untuk alasan ini, para anggota berikut tidak boleh menerima rekomendasi bait suci, termasuk rekomendasi untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi:

  • Anggota yang telah menerima intervensi medis atau bedah elektif untuk mengupayakan peralihan

  • Anggota yang secara sosial telah bertransisi ke jenis kelamin yang berlawanan dengan jenis kelamin biologis mereka saat lahir

Presiden pasak hendaknya berkonsultasi dengan Presidensi Area untuk membahas situasi individu dengan sensitivitas dan kasih seperti Kristus (lihat 38.6.23 dan 38.7.7).

26.5.8

Anggota yang Telah Melakukan Dosa Serius

Seorang anggota yang telah melakukan dosa serius tidak boleh menerima rekomendasi bait suci sampai dia telah bertobat (lihat 32.6). Periode menunggu antara dosa dan pemberian rekomendasi diserahkan pada kebijaksanaan uskup dan presiden pasak. Itu hendaknya cukup untuk menentukan bahwa orang tersebut sungguh-sungguh telah bertobat.

26.5.9

Anggota yang Telah Diterima Kembali setelah Penarikan Kembali atau Pengunduran Diri dari Keanggotaan Gereja

26.5.9.1

Anggota yang Belum Menerima Pemberkahan Sebelumnya

Setelah seorang anggota yang belum menerima pemberkahan sebelumnya telah diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan, uskup dapat mewawancarai dia untuk menerima rekomendasi bait suci untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi (lihat 26.4.2). Wawancara ini biasanya berlangsung dalam satu minggu setelah pengukuhan anggota. Anggota pria Gereja harus ditahbiskan pada jabatan dalam imamat sebelum menerima rekomendasi bait suci.

Anggota ini tidak boleh diberi rekomendasi untuk menerima pemberkahan mereka sendiri sampai satu tahun penuh setelah tanggal penerimaan kembali mereka ke Gereja melalui pembaptisan dan pengukuhan.

26.5.9.2

Anggota yang Telah Menerima Pemberkahan Sebelumnya.

Anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan tidak boleh menerima rekomendasi bait suci jenis apa pun sampai berkat bait suci mereka dipulihkan melalui tata cara pemulihan berkat-berkat (lihat 32.17.2). Ketika berkat-berkat mereka dipulihkan, mereka boleh diberi rekomendasi bait suci untuk anggota yang telah menerima pemberkahan.