Ada dua siklus audit setiap tahun. Pasal ini menguraikan persiapan yang hendaknya mendahului siklus audit.Tanggung Jawab Presiden Pasak
Jika presiden pasak belum mengorganisasi sebuah komite audit pasak, dia melakukannya sebelum siklus audit berikutnya dimulai. Salah satu penasihatnya melayani sebagai ketua. Dua pemegang Imamat Melkisedek yang dapat dipercaya lainnya, yang memegang rekomendasi bait suci yang masih berlaku dipanggil untuk melayani sebagai anggota komite audit. Anggota komite hendaknya bukan auditor pasak dan hendaknya tidak melakukan pencatatan keuangan pasak atau lingkungan.Tanggung Jawab Komite Audit Pasak
Komite audit pasak memastikan bahwa auditor pasak dipanggil dan dilatih. Ketua komite merekomendasikan dua atau lebih pemegang Imamat Melkisedek yang dapat dipercaya di pasak yang memegang rekomendasi bait suci yang masih berlaku untuk melayani sebagai auditor pasak. Jika mungkin, auditor pasak hendaknya berpengalaman di bidang akuntansi atau pengauditan. Juru tulis pasak dan asisten juru tulis pasak tidak boleh dipanggil sebagai auditor pasak. Presidensi pasak dan dewan tinggi menyetujui para auditor pasak. Auditor pasak dipanggil oleh presiden pasak atau seorang penasihat yang ditugasi. Auditor pasak tidak didukung, dan presiden pasak menentukan apakah mereka hendaknya ditetapkan.Sebelum siklus audit dimulai, komite audit pasak bertemu untuk:
Komite audit pasak menugasi seorang auditor pasak untuk mengaudit unit-unit tertentu dan menyediakan baginya bimbingan, sumber, dan pelatihan yang diperlukan untuk secara efektif melakukan setiap audit.Untuk informasi tambahan, silakan mengunduh dan menelaah dokumen Komite Audit Pasak. Dokumen ini menguraikan tujuan, organisasi, tugas-tugas, dan pertanggungjawaban komite audit pasak. Klik di sini untuk mengunduh fail PDF.Local Unit Financial Auditing System