undefined undefined
Setiap pengecualian audit mengharuskan tindakan korektif. Suatu tindakan korektif adalah pernyataan pemimpin unit mengenai apa yang dia atau juru tulis akan lakukan untuk mengoreksi masalah dan untuk menentukan serta mengoreksi penyebab dasarnya agar tidak terjadi lagi. Pemimpin unit menentukan tindakan korektif apa yang diperlukan, dan dia mencatatnya sebagai bagian dari hasil audit. Sebagai contoh, jika sebuah pengecualian audit lingkungan menyatakan bahwa sebuah tanda terima hilang, tindakan korektif uskup dapat mencakup penjelasan:
Pemimpin unit menugasi seseorang untuk mengambil setiap tindakan korektif. Dia menentukan tanggal untuk setiap tindakan korektif yang akan dituntaskan. Tanggal ini hendaknya dalam waktu 30 hari dari tanggal tenggat waktu audit. Komite audit pasak mengevaluasi kecukupan setiap tindakan korektif. Bila diperlukan, komite membimbing dan melatih pemimpin unit untuk memastikan bahwa tindakan korektif yang tepat dilakukan. Ketua komite audit pasak menugasi seseorang untuk memverifikasi bahwa setiap tindakan korektif dituntaskan. Dia menetapkan tenggat untuk menuntaskan verifikasi.
Sebuah rencana tindakan korektif audit mencakup tindakan-tindakan korektif untuk setiap pengecualian audit, nama orang-orang yang ditugasi untuk menuntaskan dan memverifikasi penuntasan tindakan korektif, dan tanggal bahwa tindakan korektif dan verifikasi akan dituntaskan.