Langkah demi Langkah

Menyetorkan Sumbangan

Kebijakan dan Asas

“Seorang anggota keuskupan dan pemegang Imamat Melkisedek yang lain, biasanya juru tulis yang menolong memverifikasi sumbangan, mempersiapkan setoran.Mereka yang menyetorkan dana hendaknya menggunakan, jika tersedia (1) tas setoran yang dikunci ketika dana dimasukkan dan dibuka hanya oleh bank atau (2) tas setoran anti rusak lainnya. Seorang juru tulis atau anggota dari keuskupan mengecek dengan kantor pusat Gereja, kantor administrasi yang ditetapkan, atau bank setempat untuk ketersediaan tas setoran seperti itu.Jika penyetoran bank 24 jam tersedia, anggota keuskupan, ditemani oleh pemegang imamat lainnya, menyetorkan dana ke bank pada hari yang sama dana dibuka dan diverifikasi.Jika penyetoran bank 24 jam tidak tersedia dan bank itu tutup pada hari Minggu, uskup menunjuk seorang pemegang Imamat Melkisedek, biasanya anggota dari keuskupan, untuk melakukan setoran di bank pada hari kerja berikutnya. Orang yang melakukan setoran bertanggung jawab terhadap dana ini. Dia hendaknya:

  1. Memastikan dana disimpan dengan aman sampai disetorkan ke bank.
  2. Memperoleh kuitansi setoran yang disahkan bank yang memperlihatkan tanggal dan jumlah setoran.

Selanjutnya, seorang anggota keuskupan dan juru tulis hendaknya melengkapi prosedur berikut pada hari Minggu berikutnya sebelum memproses sumbangan apa pun untuk hari itu:

  1. Membandingkan kuitansi setoran yang disahkan bank dengan catatan setoran minggu sebelumnya untuk memverifikasi bahwa jumlah yang benar telah disetorkan.
  2. Menandatangani kuitansi setoran yang disahkan bank dan mengarsipkannya dengan informasi sumbangan minggu sebelumnya” (Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir, 34.6.3).

Langkah 1

Help Center Migration

Setiap minggu setelah sumbangan dibuka, dihitung, diverifikasi, dan dicatat, seorang anggota keuskupan dan pemegang Imamat Melksidek lainnya, biasanya juru tulis yang membantu memverifikasi sumbangan, menyiapkan setoran bank.

Langkah 2

Help Center Migration

Mereka yang menyetorkan dana hendaknya menggunakan, jika tersedia (1) tas setoran yang dikunci ketika dana dimasukkan dan dibuka hanya oleh bank atau (2) tas setoran antirusak. Juru tulis atau anggota dari keuskupan mengecek dengan kantor pusat Gereja, kantor administrasi yang ditetapkan, atau bank setempat untuk ketersediaan tas setoran seperti itu.

Langkah 3

Help Center:

Jika penyetoran bank 24 jam tersedia, anggota keuskupan, ditemani oleh pemegang imamat lainnya, menyetorkan dana ke bank pada hari yang sama dana dibuka dan diverifikasi. Jika penyetoran bank 24 jam tidak tersedia dan bank tutup pada hari Minggu, anggota keuskupan dan juru tulis hendaknya mengikuti petunjuk penyetoran dari kontrolir area.

Langkah 4

Help Center Migration

Di MLS, setelah mengotorisasi tumpak sumbangan: Cetak Laporan Setoran dan Laporan Tumpak Persepuluhan dan Persembahan, dan kirim informasi sumbangan.Arsipkan kopi unit dari Laporan Setoran dalam arsip lingkungan Anda dengan slip Persepuluhan dan Persembahan Lain serta Laporan Tumpak Persepuluhan dan Persembahan.Masukkan kopi bank dari Laporan Setoran itu dalam amplop dengan uangnya untuk setoran ke bank.

Prosedur SPJ [LCR]

Setelah mengotorisasi informasi sumbangan di SPJ, juru tulis dan seorang anggota keuskupan (atau dua anggota keuskupan) mempersiapkan setoran bank. Di SPJ:

  • Klik Setuju untuk mengotorisasi tumpak sumbangan.
  • Layar Tumpak Selesai menampilkan Ringkasan Dana dan Pemberi Persetujuan. Klik Cetak Laporan.
  • Arsipkan Laporan Tumpak Sumbangan dalam arsip lingkungan atau cabang Anda. Masukkan Laporan Setoran dalam amplop dengan uangnya untuk setoran ke bank.
Terakhir Dimutakhirkan pada 22 Jul 2025