Buku Pegangan dan Pemanggilan
32. Pertobatan dan Dewan Keanggotaan Gereja


“32. Pertobatan dan Dewan Keanggotaan Gereja,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2020).

“32. Pertobatan dan Dewan Keanggotaan Gereja,” Buku Pegangan Umum.

Gambar
pria berbicara

“32.

Pertobatan dan Dewan Keanggotaan Gereja

32.0

Pengantar

Kebanyakan pertobatan terjadi antara individu, Allah, dan mereka yang telah terdampak oleh dosa seseorang. Namun, terkadang seorang uskup atau presiden pasak perlu membantu anggota Gereja dalam upaya mereka untuk bertobat.

Ketika membantu anggota dengan pertobatan, uskup dan presiden pasak bersikap penuh kasih dan perhatian. Mereka mengikuti teladan Juruselamat, yang mengangkat individu dan membantu mereka berpaling dari dosa dan berpaling kepada Allah (lihat Matius 9:10–13; Yohanes 8:3–11).

Sebagaimana diuraikan di bawah, bab ini disusun untuk membimbing para pemimpin melalui keputusan dan tindakan penting yang diperlukan untuk membantu seseorang bertobat dari dosa serius dan untuk membantu melindungi orang lain.

  • Peranan Gereja dalam Membantu Seseorang Bertobat Bagian 32.1–32.4 menjelaskan doktrin Tuhan tentang pertobatan dan pengampunan. Bagian-bagian ini juga menjelaskan tiga tujuan dari restriksi atau penarikan kembali keanggotaan Gereja. Selain itu, ini menjelaskan peranan uskup dan presiden pasak dalam membantu dengan pertobatan.

  • Menentukan Tatanan untuk Membantu Seseorang Bertobat Bagian 32.5–32.7 menyediakan pedoman untuk memutuskan apakah suatu dewan keanggotaan atau konseling pribadi adalah tatanan yang tepat untuk membantu seseorang bertobat.

  • Melaksanakan Konseling Pribadi Bagian 32.8 menyediakan pedoman untuk konseling pribadi oleh uskup atau presiden pasak. Itu juga menjelaskan restriksi-restriksi keanggotaan Gereja nonformal.

  • Melaksanakan Dewan Keanggotaan Gereja Bagian 32.9–32.14 menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas dewan keanggotaan, bagaimana melaksanakannya, dan kemungkinan keputusan. Hasil dari keputusan itu juga dijelaskan.

  • Mengembalikan Privilese Keanggotaan Gereja Bagian 32.15–32.17 menjelaskan bagaimana privilese keanggotaan Gereja seseorang dapat dipulihkan melalui pertobatan.

Kecuali disebutkan sebaliknya, rujukan kepada presiden pasak berlaku juga untuk presiden misi. Rujukan kepada uskup berlaku juga untuk presiden cabang.

Presidensi Utama mendefinisikan kebijakan dan proses untuk bertobat dari dosa serius. Presidensi Utama didukung oleh Kantor Catatan Konfidensial Gereja. Presiden pasak atau uskup dapat menghubungi kantor itu dengan pertanyaan administratif atau kebijakan. Kantor itu juga dapat menyediakan petunjuk mengenai cara mengirimkan permintaan ke Kantor Presidensi Utama. Informasi kontak diperlihatkan di bawah ini:

Telepon: 1-801-240-2053 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-2053

Bebas pulsa (telepon GSD): 855-537-4357

Posel: ConfidentialRecords@ChurchofJesusChrist.org


PERANAN GEREJA DALAM MEMBANTU SESEORANG BERTOBAT


32.1

Pertobatan dan Pengampunan

Tuhan berfirman bahwa “tidak ada apa pun yang tidak bersih dapat mewarisi kerajaan surga” (Alma 11:37; lihat juga 3 Nefi 27:19). Dosa kita membuat kita tidak bersih—tidak layak untuk tinggal di hadirat Bapa Surgawi kita. Itu juga mendatangkan kepedihan yang mendalam bagi kita dalam kehidupan ini.

Hukum keadilan Allah menuntut konsekuensi ketika kita berbuat dosa (lihat Alma 42:14, 17–18). Namun, rencana belas kasihan-Nya yang besar “dapat memuaskan tuntutan keadilan, dan mengelilingi [kita] dalam lengan keselamatan” (Alma 34:16; lihat juga Mosia 15:9).

Untuk mewujudkan rencana belas kasihan-Nya, Bapa Surgawi mengutus Putra Tunggal-Nya, Yesus Kristus, untuk melakukan pendamaian bagi dosa-dosa kita (lihat Alma 42:15). Yesus menanggung derita hukuman yang dituntut oleh hukum keadilan untuk dosa-dosa kita (lihat Ajaran dan Perjanjian 19:15–19; lihat juga Alma 42:24–25). Melalui pengurbanan ini, baik Bapa maupun Putra memperlihatkan kasih Mereka yang tak terbatas bagi kita (lihat Yohanes 3:16).

Ketika kita menjalankan “iman menuju pertobatan,” Bapa Surgawi mengampuni kita, memberikan belas kasihan melalui Pendamaian Yesus Kristus (Alma 34:15; lihat juga Alma 42:13). Ketika kita dibersihkan dan diampuni, kita pada akhirnya dapat mewarisi kerajaan Allah (lihat Yesaya 1:18; Ajaran dan Perjanjian 58:42).

Pertobatan lebih dari sekadar mengubah perilaku. Itu adalah berpaling dari dosa dan kepada Bapa Surgawi dan Yesus Kristus. Itu menuntun pada perubahan hati dan pikiran (lihat Mosia 5:2; Alma 5:12–14; Helaman 15:7). Melalui pertobatan, kita menjadi pribadi baru, didamaikan dengan Allah (lihat 2 Korintus 5:17–18; Mosia 27:25–26).

Kesempatan untuk bertobat adalah salah satu berkat terbesar yang Bapa Surgawi telah berikan kepada kita melalui karunia Putra-Nya.

32.2

Tujuan Restriksi atau Penarikan Kembali Keanggotaan Gereja

Ketika seseorang dibaptis, dia menjadi bagian dari “anggota-anggota keluarga Allah” (Efesus 2:19). Perjanjian baptisan mencakup janji untuk berusaha hidup sesuai dengan ajaran dan perintah Kristus. Ketika seseorang gagal, dia menjalankan iman kepada Yesus Kristus dan bertobat, mengandalkan belas kasihan-Nya untuk menguatkan dan mengampuni.

Jika seorang anggota melakukan dosa serius, uskup atau presiden pasak membantunya bertobat. Sebagai bagian dari proses ini, dia [uskup atau presiden pasak] mungkin perlu merestriksi [membatasi] beberapa privilese keanggotaan Gereja untuk sementara waktu. Dalam beberapa situasi, dia mungkin perlu menarik kembali keanggotaan seseorang untuk sementara waktu.

Merestriksi atau menarik kembali keanggotaan seseorang tidak dimaksudkan untuk menghukum. Alih-alih, tindakan ini terkadang diperlukan untuk membantu seseorang bertobat dan mengalami perubahan hati. Ini juga memberi seseorang waktu untuk bersiap secara rohani untuk memperbarui dan menepati perjanjian-perjanjiannya lagi.

Uskup atau presiden pasak mengawasi restriksi atau penarikan kembali keanggotaan sebagaimana diuraikan dalam 32.5–32.14. Tindakan ini disertai dengan syarat pertobatan. Saat seseorang dengan tulus bertobat, privilese keanggotaan Gerejanya dapat dipulihkan.

Ketika restriksi atau penarikan kembali keanggotaan diperlukan, uskup atau presiden pasak mengikuti bimbingan Roh Kudus dan petunjuk dalam bab ini. Dia bertindak dengan semangat kasih (lihat 32.3).

Restriksi keanggotaan Gereja bersifat gerejawi, bukan perdata atau pidana. Itu hanya berdampak pada kedudukan seseorang di Gereja. (Lihat Ajaran dan Perjanjian 134:10.)

Tiga tujuan dari restriksi atau penarikan kembali keanggotaan adalah sebagai berikut.

32.2.1

Membantu Melindungi Orang Lain

Tujuan pertama adalah untuk membantu melindungi orang lain. Terkadang seseorang menimbulkan ancaman fisik atau rohani. Perilaku predator, pencederaan fisik, perundungan seksual, penyalahgunaan zat, penipuan, dan kemurtadan adalah beberapa cara hal ini dapat terjadi. Dengan ilham, seorang uskup atau presiden pasak bertindak untuk melindungi orang lain ketika seseorang menjadi ancaman dengan cara-cara serius ini dan juga cara-cara lainnya (lihat Alma 5:59–60).

32.2.2

Membantu Seseorang Mengakses Kuasa Penebusan Yesus Kristus Melalui Pertobatan

Tujuan kedua adalah untuk membantu seseorang mengakses kuasa penebusan Yesus Kristus melalui pertobatan. Melalui proses ini, dia dapat kembali menjadi bersih dan layak untuk menerima semua berkat Allah.

Juruselamat mengajarkan bahwa “hati yang hancur dan roh yang menyesal” adalah pengorbanan yang Dia tuntut untuk pengampunan dosa (3 Nefi 9:20). Ini mencakup penyesalan yang tulus atas dosa-dosa dan konsekuensinya (lihat 2 Korintus 7:9–10).

Ketika seseorang melakukan dosa serius, restriksi atau penarikan kembali keanggotaan dapat membantu memupuk hati yang hancur dan roh yang menyesal yang diperlukan untuk bertobat, benar-benar meninggalkan dosa, dan memahami konsekuensi dosa. Pemahaman ini dapat membantu orang menghargai perjanjian mereka dengan Allah secara lebih mendalam dan berhasrat untuk memenuhi perjanjian-perjanjian itu di masa depan.

32.2.3

Melindungi Integritas Gereja

Tujuan ketiga adalah untuk melindungi integritas Gereja. Merestriksi atau menarik kembali keanggotaan Gereja seseorang mungkin diperlukan jika perilakunya secara signifikan membahayakan Gereja (lihat Alma 39:11). Integritas Gereja tidak dilindungi dengan menyembunyikan atau meminimalkan dosa serius—tetapi dengan menanganinya.

32.3

Peranan Hakim di Israel

Gambar
uskup berbicara dengan seorang pria

Uskup dan presiden pasak dipanggil dan ditetapkan untuk menjadi hakim di Israel (lihat Ajaran dan Perjanjian 107:72–74). Mereka memegang kunci-kunci imamat untuk mewakili Tuhan dalam membantu anggota Gereja bertobat (lihat Ajaran dan Perjanjian 13:1; 107:16–18).

Sering kali uskup dan presiden pasak membantu dalam pertobatan melalui konseling pribadi. Bantuan ini dapat mencakup secara nonformal merestriksi beberapa privilese keanggotaan Gereja untuk sementara waktu. (Lihat 32.8.)

Untuk beberapa dosa serius, para pemimpin membantu dalam pertobatan dengan mengadakan dewan keanggotaan (lihat 32.6 dan 32.9–32.14). Bantuan ini dapat mencakup secara formal merestriksi beberapa privilese keanggotaan Gereja atau menarik kembali keanggotaan seseorang untuk sementara waktu (lihat 32.11.3 dan 32.11.4).

Uskup dan presiden pasak membantu para anggota Gereja memahami bahwa Allah mengasihi anak-anak-Nya. Karena Dia ingin mereka berbahagia dan menerima berkat-berkat, Dia juga sangat peduli tentang kepatuhan dan pertobatan mereka.

Uskup dan presiden pasak menunjukkan kasih dan perhatian sewaktu mereka membantu anggota bertobat. Interaksi Juruselamat dengan wanita yang kedapatan berbuat zina merupakan panduan (lihat Yohanes 8:3–11). Meskipun Dia tidak mengatakan dosa-dosanya diampuni, Dia tidak menghukumnya. Alih-alih, Dia menyuruhnya untuk “jangan berbuat dosa lagi”—untuk bertobat dan mengubah kehidupannya.

Para pemimpin ini mengajarkan bahwa ada “sukacita di surga karena satu orang berdosa yang bertobat” (Lukas 15:7). Mereka sabar, mendukung, dan positif. Mereka mengilhami harapan. Mereka mengajarkan dan bersaksi bahwa karena kurban pendamaian Juruselamat, semua dapat bertobat dan menjadi bersih.

Uskup dan presiden pasak mengupayakan bimbingan dari Roh untuk mengetahui cara membantu setiap orang bertobat. Hanya untuk dosa-dosa paling serius, Gereja memiliki standar yang ditetapkan tentang tindakan apa yang hendaknya diambil oleh para pemimpinnya (lihat 32.6 dan 32.11). Tidak ada dua situasi yang sama. Konseling yang para pemimpin berikan dan proses pertobatan yang mereka fasilitasi harus diilhami dan mungkin berbeda untuk setiap orang.

Tuhan mengetahui keadaan, kapasitas, dan kedewasaan rohani setiap orang. Roh Kudus akan membantu para pemimpin arif memperbedakan cara membantu anggota membuat perubahan yang diperlukan agar mereka dapat memperoleh penyembuhan dan menangkal godaan untuk mengulangi dosa.

Membantu seseorang bertobat, berpaling kembali kepada Allah, dan disembuhkan melalui Pendamaian Yesus Kristus adalah salah satu pengalaman paling penuh sukacita yang dapat dimiliki seseorang. Ajaran dan Perjanjian 18:10–13 menjelaskan:

“Ingatlah nilai jiwa adalah besar dalam pandangan Allah;

Karena, lihatlah, Tuhan Penebusmu menderita kematian dalam daging; karenanya Dia menderita rasa sakit semua orang, agar semua orang boleh bertobat dan datang kepada-Nya.

Dan Dia telah bangkit lagi dari yang mati, agar Dia boleh membawa semua orang kepada-Nya, dengan syarat pertobatan.

Dan betapa besar sukacita-Nya akan jiwa yang bertobat!”

32.4

Pengakuan, Sifat Konfidensial, dan Pelaporan ke Pejabat Pemerintah yang Berwenang

32.4.1

Pengakuan

Pertobatan menuntut agar dosa-dosa diakui kepada Bapa Surgawi. Yesus Kristus berfirman, “Dengan ini kamu boleh mengetahui jika seseorang bertobat dari dosa-dosanya—lihatlah, dia akan mengakuinya dan meninggalkannya” (Ajaran dan Perjanjian 58:43; lihat juga Mosia 26:29).

Ketika anggota Gereja melakukan dosa serius, pertobatan mereka juga mencakup pengakuan kepada uskup atau presiden pasak mereka. Dia kemudian dapat menggunakan kunci-kunci Injil pertobatan atas nama mereka (lihat Ajaran dan Perjanjian 13:1; 84:26–27; 107:18, 20). Ini membantu mereka memperoleh penyembuhan dan kembali ke jalan Injil melalui kuasa Pendamaian Juruselamat.

Tujuan dari pengakuan adalah untuk mendorong anggota melepaskan diri dari beban mereka sehingga mereka dapat sepenuhnya mengupayakan bantuan Tuhan dalam berubah dan memperoleh penyembuhan. Mengembangkan “hati yang hancur dan roh yang menyesal” dibantu oleh pengakuan (2 Nefi 2:7). Pengakuan sukarela menunjukkan bahwa seseorang berhasrat untuk bertobat.

Ketika seorang anggota mengaku, uskup atau presiden pasak mengikuti pedoman untuk konseling di 32.8. Dia dengan doa yang sungguh-sungguh mengupayakan bimbingan tentang tatanan yang tepat untuk membantu anggota tersebut bertobat (lihat 32.5). Dia mempertimbangkan apakah dewan keanggotaan akan membantu. Jika kebijakan Gereja mengharuskan diadakannya dewan keanggotaan, dia menjelaskan hal ini (lihat 32.6 dan 32.10).

Terkadang seorang anggota telah berbuat salah terhadap pasangan atau orang dewasa lainnya. Sebagai bagian dari pertobatan, dia biasanya harus mengakui kesalahan kepada orang itu dan mengupayakan pengampunan. Seorang remaja yang melakukan dosa serius biasanya didorong untuk berkonsultasi dengan orang tuanya.

32.4.2

Dosa Serius yang Tidak Diakui atau yang Disangkal

Seorang uskup atau presiden pasak biasanya mengetahui tentang dosa serius melalui pengakuan dosa atau dari orang lain. Dia juga dapat menerima dorongan tentang kemungkinan dosa serius melalui Roh Kudus. Jika dia merasa terdorong oleh Roh bahwa seseorang mungkin bergumul dengan dosa, dia dapat menjadwalkan wawancara. Selama wawancara, dia menyampaikan keprihatinannya dengan cara yang baik dan penuh respek. Dia menghindari nada menuduh apa pun.

Jika seorang anggota menyangkal melakukan dosa serius yang untuknya uskup atau presiden pasak memiliki dukungan informasi, dewan keanggotaan masih dapat diadakan. Namun, kesan rohani saja tidaklah cukup untuk mengadakan dewan (lihat Ajaran dan Perjanjian 10:37). Pemimpin dapat mengumpulkan informasi tambahan jika diperlukan. Dia mengikuti pedoman di 32.4.3 dan 32.10.2.

32.4.3

Mengumpulkan Informasi

Sebelum mengadakan dewan keanggotaan, uskup atau presiden pasak mengumpulkan sebanyak mungkin informasi yang dia butuhkan. Informasi dari pengakuan seorang anggota sering kali cukup. Informasi juga dapat datang dari anggota keluarga, pemimpin lainnya Gereja, korban, atau peserta dalam dosa.

Ketika mengumpulkan informasi, uskup atau presiden pasak hendaknya hanya menggunakan metode yang patut bagi seorang pemimpin imamat. Dia hendaknya tidak mengawasi rumah seseorang atau merekam orang tersebut tanpa persetujuan. Dia juga hendaknya tidak menggunakan praktik apa pun yang melanggar hukum.

Tuduhan palsu umumnya jarang tetapi bisa terjadi. Para pemimpin imamat hendaknya berhati-hati ketika hanya ada informasi terbatas dari perkataan satu orang. Misalnya, seorang anggota yang dituduh dengan perzinaan dapat menyangkal tuduhan tersebut. Tulisan suci menjelaskan bahwa “setiap kata hendaknya ditegakkan terhadap pria atau wanita itu oleh dua saksi dari gereja” (Ajaran dan Perjanjian 42:80). “Dua saksi” berarti dua sumber informasi yang terpisah. Ini dapat mencakup pengetahuan dari seorang peserta dan beberapa sumber tepercaya lainnya. Terkadang seorang pemimpin imamat mungkin perlu menunggu untuk bertindak sampai lebih banyak informasi menjadi tersedia.

Ketika seorang pemimpin Gereja mengumpulkan informasi untuk dewan keanggotaan, dia hendaknya segera berhenti jika dia mengetahui bahwa penegak hukum secara aktif melakukan investigasi terhadap anggota tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan klaim bahwa pemimpin tersebut mungkin telah menghalangi penegakan keadilan. Untuk nasihat hukum tentang situasi ini di Amerika Serikat dan Kanada, presiden pasak menghubungi Kantor Penasihat Umum Gereja:

1-800-453-3860, pesawat 2-6301

1-801-240-6301

Di luar Amerika Serikat dan Kanada, presiden pasak menghubungi penasihat hukum area di kantor area.

Biasanya, dewan keanggotaan tidak diadakan untuk mempertimbangkan perilaku yang sedang diperiksa oleh pengadilan perdata atau pidana sampai pengadilan telah mencapai keputusan akhir. Dalam beberapa kasus mungkin juga pantas untuk menunda dewan keanggotaan sampai periode pengajuan banding hukum telah berakhir atau pengajuan banding telah ditolak.

32.4.4

Sifat Konfidensial

Para uskup, presiden pasak, dan penasihat mereka memiliki tugas sakral untuk melindungi semua informasi konfidensial yang dibagikan kepada mereka. Informasi ini dapat muncul dalam wawancara, konseling, dan pengakuan. Tugas menjaga konfidensialitas yang sama berlaku bagi semua yang mengambil bagian dalam dewan keanggotaan. Konfidensialitas sangatlah penting karena anggota bisa tidak mengakui dosa atau mengupayakan bimbingan jika apa yang mereka bagikan tidak akan dijaga tetap konfidensial. Melanggar kepercayaan adalah mengkhianati kepercayaan anggota dan menyebabkan mereka kehilangan kepercayaan kepada pemimpin mereka.

Sesuai dengan tugas mereka untuk menjaga konfidensialitas, seorang uskup, presiden pasak, atau penasihat mereka dapat berbagi informasi semacam itu hanya dalam situasi sebagai berikut:

  • Mereka perlu berunding dengan presiden pasak, presiden misi, atau uskup anggota tersebut tentang mengadakan dewan keanggotaan atau hal-hal terkait. Presiden pasak juga dapat berunding dengan Tujuh Puluh Area yang ditugaskan kepadanya. Jika diperlukan, Tujuh Puluh Area merujuk presiden pasak kepada Presidensi Area. Hanya presiden pasak yang memutuskan apakah dewan hendaknya diadakan maupun hasil akhirnya.

  • Orang tersebut pindah ke lingkungan baru (atau pemimpin imamat dibebastugaskan) sementara tindakan keanggotaan atau masalah serius lainnya tertunda. Dalam kasus-kasus ini, pemimpin memberi tahu uskup atau presiden pasak yang baru tentang permasalahan atau tindakan yang tertunda (lihat 32.14.7). Dia juga menginformasikan kepada pemimpin itu jika anggota tersebut dapat menimbulkan ancaman bagi orang lain.

  • Seorang uskup atau presiden pasak mengetahui bahwa seorang anggota Gereja yang tinggal di luar lingkungan atau pasak mungkin telah terlibat dalam dosa serius. Dalam situasi itu, dia secara konfidensial menghubungi uskup dari anggota tersebut.

  • Adalah perlu untuk mengungkapkan informasi selama dewan keanggotaan. Semua informasi yang dikumpulkan dan dibagikan sebagai bagian dari dewan keanggotaan adalah konfidensial.

  • Seorang anggota memilih untuk memberikan izin kepada pemimpin untuk berbagi informasi dengan orang-orang tertentu. Ini mungkin termasuk orang tua, pemimpin Gereja, atau orang lain yang dapat memberikan dukungan. Pemimpin tidak boleh berbagi informasi di luar izin yang telah diberikan anggota.

  • Mungkin perlu untuk berbagi informasi terbatas tentang keputusan dari dewan keanggotaan (lihat 32.12.2).

Dalam semua situasi lain, pemimpin hendaknya merujuk pada 32.4.5. Kasus-kasus ini mencakup ketika hukum mungkin mengharuskan suatu tindakan kriminal, seperti perundungan anak, dilaporkan ke otoritas pemerintah.

Untuk membantu para pemimpin dalam melindungi orang lain dan mematuhi hukum, Gereja menyediakan bantuan dari para profesional yang terlatih. Untuk menerima bimbingan ini, para pemimpin segera menghubungi saluran bantuan perundungan Gereja di mana itu tersedia (lihat 32.4.5 dan 38.6.2.1). Jika tidak tersedia, presiden pasak menghubungi penasihat hukum area di kantor area.

Hanya dalam satu situasi saja seorang uskup atau presiden pasak hendaknya mengungkapkan informasi konfidensial tanpa terlebih dahulu mengupayakan bimbingan seperti itu. Itu adalah ketika pengungkapan diperlukan untuk mencegah bahaya yang mengancam nyawa atau cedera serius dan tidak ada waktu untuk mengupayakan bimbingan. Dalam kasus seperti itu, tugas untuk melindungi orang lain adalah lebih penting daripada tugas konfidensialitas. Para pemimpin hendaknya segera menghubungi otoritas sipil.

Jika para pemimpin membuat catatan atau berkomunikasi satu sama lain secara elektronik, mereka melindungi akses ke informasi ini. Mereka juga menghapus atau memusnahkan informasi ketika mereka tidak lagi membutuhkannya. Mereka tidak berbagi informasi pribadi secara tidak perlu.

Otoritas sipil mungkin menentang konfidensialitas yang dituntut dari seorang pemimpin imamat. Jika ini terjadi di Amerika Serikat dan Kanada, presiden pasak mengupayakan nasihat hukum dari Kantor Penasihat Umum Gereja:

1-800-453-3860, pesawat 2-6301

1-801-240-6301

Di luar Amerika Serikat dan Kanada, presiden pasak menghubungi penasihat hukum area di kantor area.

32.4.5

Pelaporan ke Pejabat Pemerintah

Beberapa orang yang bertobat telah melanggar hukum perdata atau pidana. Dalam beberapa kasus, otoritas pemerintah tidak mengetahui hal ini. Uskup dan presiden pasak mengimbau anggota untuk mengikuti hukum dan melaporkan hal-hal semacam itu bila diperlukan. Para pemimpin juga menasihati anggota untuk mendapatkan nasihat hukum yang kompeten saat melapor. Kebijakan Gereja adalah mematuhi hukum.

Di banyak tempat, pemimpin imamat diharuskan oleh hukum untuk melaporkan beberapa perilaku ilegal yang mereka ketahui. Misalnya, beberapa negara bagian dan negara mengharuskan agar perundungan anak dilaporkan kepada otoritas penegak hukum.

Di beberapa negara, Gereja telah membentuk saluran bantuan perundungan konfidensial untuk membantu para uskup dan presiden pasak. Para pemimpin ini hendaknya segera menghubungi saluran bantuan mengenai setiap situasi di mana seseorang mungkin telah mengalami perundungan—atau berisiko dirundung (lihat 38.6.2.1). Ini tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Di negara-negara yang tidak memiliki saluran bantuan, uskup yang mengetahui mengenai perundungan hendaknya menghubungi presiden pasaknya, yang hendaknya mengupayakan bimbingan dari penasihat hukum area di kantor area.

Untuk informasi lebih lanjut tentang melaporkan perundungan, lihat 38.6.2.1 dan 38.6.2.7.


MENENTUKAN TATANAN UNTUK MEMBANTU SESEORANG BERTOBAT


32.5

Tatanan untuk Membantu Seseorang Bertobat

Setelah mengetahui bahwa seorang anggota telah melakukan dosa serius, seorang uskup atau presiden pasak mengambil langkah-langkah untuk melindungi orang lain. Dia juga mengupayakan bimbingan Roh Kudus dalam menentukan tatanan untuk membantu orang tersebut bertobat dan mendekat kepada Juruselamat.

32.5.1

Ikhtisar Tatanan

Tabel berikut mencantumkan tiga tatanan untuk membantu seseorang bertobat. Itu juga merangkum beberapa pertimbangan bagi pemimpin ketika memutuskan tatanan mana yang digunakan.

Tatanan untuk Membantu Seseorang Bertobat

Tatanan

Beberapa Pertimbangan (lihat juga 32.7)

Tatanan

Dewan Keanggotaan Pasak

Beberapa Pertimbangan (lihat juga 32.7)

  • Untuk anggota yang telah menerima pemberkahan bait suci.

  • Diharuskan jika seorang pria atau wanita yang telah menerima pemberkahan kemungkinan akan ditarik kembali keanggotaan Gerejanya karena dosa atau tindakan serius apa pun yang dibahas dalam 32.6.1, 32.6.2, atau 32.6.3.

Tatanan

Dewan Keanggotaan Lingkungan

Beberapa Pertimbangan (lihat juga 32.7)

  • Untuk anggota siapa pun.

  • Diharuskan untuk dosa serius yang dibahas dalam 32.6.1.

  • Mungkin diperlukan untuk dosa serius dan tindakan yang dibahas dalam 32.6.2 dan 32.6.3.

  • Tidak cukup jika seorang pria atau wanita yang telah menerima pemberkahan kemungkinan akan ditarik kembali keanggotaan Gerejanya karena dosa atau tindakan serius apa pun yang dibahas dalam 32.6.1, 32.6.2, atau 32.6.3.

Tatanan

Konseling Pribadi (lihat 32.8)

Beberapa Pertimbangan (lihat juga 32.7)

  • Untuk anggota siapa pun.

  • Dapat mencakup restriksi keanggotaan Gereja nonformal.

  • Mungkin tidak cukup untuk dosa atau tindakan serius yang untuknya dewan keanggotaan akan membantu dalam proses pertobatan (lihat 32.6.2 dan 32.6.3).

  • Tidak cukup untuk dosa serius yang mengharuskan diadakannya dewan keanggotaan (lihat 32.6.1).

  • Tidak cukup jika seorang pria atau wanita yang telah menerima pemberkahan kemungkinan akan ditarik kembali keanggotaan Gerejanya karena dosa atau tindakan serius apa pun yang dibahas dalam 32.6.1, 32.6.2, atau 32.6.3.

Konseling pribadi dan restriksi nonformal oleh uskup atau presiden pasak terkadang tidak cukup untuk membantu seseorang bertobat dari dosa serius. Tuhan telah menyediakan dewan keanggotaan untuk membantu seorang hakim di Israel dalam situasi ini. (Lihat Keluaran 18:12–27; Mosia 26:29–36; Ajaran dan Perjanjian 42:80–83102.) Untuk beberapa dosa serius, dewan diharuskan oleh kebijakan Gereja (lihat 32.6.1). Melanggar perjanjian bait suci meningkatkan kemungkinan diperlukannya dewan keanggotaan (lihat 32.7.4).

Di lingkungan, para penasihat uskup membantu dalam dewan keanggotaan. Di pasak, para penasihat presiden pasak membantu. Dalam beberapa dewan keanggotaan pasak, dewan tinggi juga berperan serta (lihat 32.9.2). Dalam dewan keanggotaan, keuskupan atau presidensi pasak bertemu dengan orang tersebut dengan semangat kasih.

32.5.2

Menentukan Tatanan dan Pengaturan Waktu

Ketika memutuskan yang mana di antara tatanan-tatanan ini yang akan paling membantu seseorang bertobat, para pemimpin mengupayakan bimbingan Roh Kudus. Mereka juga mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

  • Tingkat keparahan dosa dan kebijakan Gereja tentang apakah diadakannya suatu dewan diharuskan (lihat 32.6)

  • Keadaan orang tersebut (lihat 32.7)

Seorang uskup berkonsultasi dengan presiden pasak tentang situasi-situasi spesifik. Dia harus menerima persetujuan dari presiden pasak sebelum mengadakan dewan keanggotaan.

Untuk masalah-masalah yang sulit, presiden pasak dapat mengupayakan nasihat dari Tujuh Puluh Area yang ditugaskan kepadanya. Presiden pasak harus berkonsultasi dengan Presidensi Area mengenai hal-hal yang diuraikan di 32.6.3. Namun, hanya presiden pasak yang memutuskan apakah dewan hendaknya diadakan untuk menangani perilaku tersebut. Jika dewan diadakan, presiden pasak atau uskup memutuskan hasil akhirnya.

Jika seorang uskup atau presiden pasak menentukan bahwa konseling pribadi adalah cukup, dia mengikuti pedoman di 32.8. Jika dia menentukan bahwa dewan keanggotaan diperlukan, atau jika kebijakan Gereja mengharuskan diadakannya dewan, orang yang memimpinnya mengikuti prosedur di 32.9–32.14.

Sebelum mengadakan dewan, uskup atau presiden pasak dapat menentukan bahwa restriksi keanggotaan nonformal adalah yang terbaik untuk sementara waktu. Dia mengadakan dewan ketika itu akan paling baik mendorong pertobatan yang tulus dari anggota. Namun, dia hendaknya tidak menunda mengadakan dewan jika itu perlu untuk melindungi orang lain.

32.6

Tingkat Keparahan Dosa dan Kebijakan Gereja

Tingkat keparahan dosa merupakan pertimbangan penting dalam menentukan tatanan yang akan (1) membantu melindungi orang lain dan (2) membantu seseorang bertobat. Tuhan telah berfirman bahwa Dia “tidak dapat memandang dosa dengan tingkat perkenanan yang paling kecil” (Ajaran dan Perjanjian 1:31; lihat juga Mosia 26:29). Para hamba-Nya tidak boleh mengabaikan bukti dosa serius.

Dosa serius adalah pelanggaran yang disengaja dan besar terhadap hukum-hukum Allah. Kategori dosa serius tercantum di bawah ini.

Bagian-bagian berikut menjelaskan kapan dewan keanggotaan diharuskan, kapan itu mungkin diperlukan, dan kapan itu tidak diperlukan.

32.6.1

Kapan Dewan Keanggotaan Diharuskan

Uskup atau presiden pasak harus mengadakan dewan keanggotaan ketika informasi mengindikasikan bahwa seorang anggota mungkin telah melakukan salah satu dari dosa-dosa yang diuraikan di bagian ini. Untuk dosa-dosa ini, sebuah dewan diharuskan, terlepas dari tingkat kedewasaan rohani dan pemahaman Injil dari seorang anggota.

Lihat 32.11 untuk kemungkinan hasil akhir dari dewan yang diadakan untuk dosa-dosa yang tercantum di bagian ini. Restriksi keanggotaan nonformal bukan merupakan opsi untuk dewan-dewan ini.

32.6.1.1

Tindakan Kekerasan dan Perundungan

Pembunuhan. Dewan keanggotaan diharuskan jika seorang anggota membunuh seseorang. Sebagaimana digunakan di sini, pembunuhan adalah pengambilan nyawa manusia secara sengaja dan tidak dapat dibenarkan. Menarik kembali keanggotaan Gereja seseorang diharuskan.

Pembunuhan tidak mencakup tindakan polisi atau militer dalam menjalankan tugas. Aborsi tidak didefinisikan sebagai pembunuhan dalam konteks ini. Jika kematian disebabkan oleh kecelakaan atau karena tindakan bela diri sendiri atau orang lain, mengambil nyawa manusia dapat tidak didefinisikan sebagai pembunuhan. Ini mungkin juga berlaku dalam situasi lain, seperti ketika seseorang memiliki kapasitas mental yang terbatas.

Pemerkosaan. Dewan keanggotaan diharuskan untuk pemerkosaan. Sebagaimana digunakan di sini, pemerkosaan adalah hubungan seksual paksa atau hubungan badan dengan seseorang yang secara hukum tidak dapat memberikan izin karena berkurangnya kapasitas mental atau fisik. Sebagaimana digunakan di sini, pemerkosaan tidak termasuk hubungan seksual atas persetujuan bersama antara dua anak di bawah umur yang usianya berdekatan.

Putusan Pengadilan Terhadap Kekerasan Seksual. Dewan keanggotaan diharuskan jika seorang anggota dihukum oleh pengadilan karena kekerasan seksual.

Perundungan Anak atau Remaja. Dewan keanggotaan diharuskan jika seseorang merundung anak atau remaja seperti dijelaskan di 38.6.2.3.

Perundungan terhadap Pasangan atau Orang Dewasa Lainnya. Ada spektrum tingkat keparahan dalam perilaku perundungan. Lihat 38.6.2.4 mengenai kapan dewan keanggotaan diharuskan untuk perundungan terhadap pasangan atau orang dewasa lainnya.

Perilaku Predator Kekerasan. Dewan keanggotaan diharuskan jika seorang dewasa berulang kali membahayakan orang secara fisik melalui perilaku kekerasan dan merupakan ancaman bagi orang lain.

32.6.1.2

Tindakan Amoral Seksual

Inses. Dewan keanggotaan diharuskan untuk inses sebagaimana didefinisikan di 38.6.10. Menarik kembali keanggotaan Gereja seseorang hampir selalu diharuskan.

Pornografi Anak. Dewan keanggotaan diharuskan jika seseorang terlibat dalam pornografi anak sebagaimana diuraikan di 38.6.6.

Pernikahan Jamak. Dewan keanggotaan diharuskan jika seseorang secara sadar melakukan pernikahan jamak. Beberapa pernikahan jamak dapat terjadi secara rahasia, dengan seorang pasangan tidak mengetahui adanya satu atau lebih pasangan lain. Menarik kembali keanggotaan Gereja seseorang diharuskan jika seseorang secara sadar melakukan pernikahan jamak.

Perilaku Predator Seksual. Dewan keanggotaan diharuskan jika seorang dewasa berulang kali membahayakan orang secara seksual dan merupakan ancaman bagi orang lain.

32.6.1.3

Tindakan Penipuan

Perilaku Predator Finansial. Dewan keanggotaan diharuskan jika seorang dewasa memiliki riwayat dengan sengaja dan berulang kali merugikan orang secara finansial dan merupakan ancaman bagi orang lain (lihat 38.6.2.4). Ini termasuk penipuan investasi dan kegiatan-kegiatan serupa. Kerugian finansial yang tidak diniatkan karena kondisi ekonomi tidak dianggap sebagai penipuan. Jika melibatkan proses pengadilan, para pemimpin imamat dapat memutuskan untuk menunggu sampai hasil akhirnya final. Lihat 32.6.3.3 jika seorang anggota terlibat dalam penggelapan dana atau properti Gereja.

32.6.1.4

Pelanggaran terhadap Kepercayaan

Dosa Serius Sementara Memegang Jabatan Penting Gereja Dewan keanggotaan diharuskan jika seorang anggota melakukan dosa serius sementara memegang jabatan penting. Ini mencakup Pembesar Umum, Pejabat Gereja Umum, Tujuh Puluh Area, presiden atau matron bait suci, presiden misi atau rekannya, presiden pasak, bapa bangsa, atau uskup. Ini tidak berlaku untuk presiden cabang. Namun, privilese keanggotaan Gereja presiden cabang dapat direstriksi atau ditarik kembali sama seperti bagi anggota lainnya.

32.6.1.5

Beberapa Tindakan Lainnya

Putusan Pengadilan atas Tindak Pidana Berat. Dewan keanggotaan diharuskan dalam kebanyakan kasus ketika seseorang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berat.

32.6.2

Kapan Dewan Keanggotaan Mungkin Diperlukan

Dewan keanggotaan mungkin diperlukan dalam situasi berikut.

32.6.2.1

Tindakan Kekerasan dan Perundungan

Tuhan memerintahkan, “Janganlah engkau … membunuh, tidak juga melakukan apa pun yang seperti itu” (Ajaran dan Perjanjian 59:6; cetak miring ditambahkan). Tindakan kekerasan dan perundungan di mana dewan keanggotaan mungkin diperlukan mencakup (tetapi tidak terbatas pada) yang tercantum di bawah ini.

Percobaan Pembunuhan. Sengaja mencoba membunuh seseorang.

Perundungan Seksual, Termasuk Penyerangan dan Pelecehan. Perundungan seksual mencakup banyak ragam tindakan (lihat 38.6.18). Dewan keanggotaan mungkin diperlukan bagi seseorang yang telah melakukan penyerangan atau perundungan secara seksual terhadap seseorang. Sebuah dewan kemungkinan besar akan lebih diperlukan untuk membantu seorang anggota bertobat jika dia telah melanggar perjanjian bait suci atau jika dosa itu diulang-ulang. Lihat 38.6.18.3 mengenai kapan dewan diharuskan.

Perundungan terhadap Pasangan atau Orang Dewasa Lainnya. Ada spektrum tingkat keparahan dalam perilaku perundungan (lihat 38.6.2.4). Dewan keanggotaan mungkin diperlukan bagi seseorang yang telah merundung pasangan atau orang dewasa lainnya. Sebuah dewan kemungkinan besar akan lebih diperlukan untuk membantu seorang anggota bertobat jika dia telah melanggar perjanjian bait suci atau jika dosa itu diulang-ulang. Lihat 38.6.2.4 mengenai kapan dewan diharuskan.

32.6.2.2

Tindakan Amoral Seksual

Hukum kesucian Tuhan adalah pantangan terhadap hubungan seksual di luar pernikahan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita (lihat Keluaran 20:14; Ajaran dan Perjanjian 63:16). Dewan keanggotaan mungkin diperlukan untuk tindakan amoral seksual seperti yang dijelaskan di 38.6.5. Dalam situasi-situasi ini, sebuah dewan lebih mungkin diperlukan untuk membantu seorang anggota bertobat jika dia telah melanggar perjanjian bait suci atau jika dosa itu berulang kali. Lihat 32.6.1.2 mengenai kapan dewan diharuskan.

32.6.2.3

Tindakan Penipuan

Sepuluh Perintah mengajarkan, “Jangan mencuri” atau “mengucapkan saksi dusta” (Keluaran 20:15–16). Dewan keanggotaan mungkin diperlukan untuk tindakan seperti perampokan, penggarongan, pencurian, penggelapan, sumpah palsu, dan penipuan. Lihat 38.8.2 untuk penipuan afinitas. Dalam situasi-situasi ini, sebuah dewan lebih mungkin diperlukan untuk membantu seorang anggota bertobat jika dia telah melanggar perjanjian bait suci atau jika dosa itu berulang kali.

Lihat 38.8.2 untuk penipuan afinitas. Lihat 32.6.1.3 mengenai kapan dewan diharuskan untuk tindakan penipuan. Lihat 32.6.3.3 jika seorang anggota terlibat dalam penggelapan dana atau properti Gereja.

32.6.2.4

Pelanggaran terhadap Kepercayaan

Dewan keanggotaan mungkin diperlukan jika seorang anggota:

  • Melakukan dosa serius sementara memegang jabatan wewenang atau kepercayaan di Gereja atau komunitas.

  • Melakukan dosa serius yang diketahui secara luas.

Dalam situasi-situasi ini, sebuah dewan lebih mungkin diperlukan untuk membantu seorang anggota bertobat jika dia telah melanggar perjanjian bait suci atau jika dosa itu berulang kali.

Lihat 32.6.1.4 mengenai kapan dewan diharuskan. Lihat 32.6.3.3 jika seorang anggota terlibat dalam penggelapan dana atau properti Gereja.

32.6.2.5

Beberapa Tindakan Lainnya

Raja Benyamin mengajarkan, “Aku tidak dapat memberi tahu kamu segala sesuatu yang dengannya kamu bisa berbuat dosa; karena ada berbagai ragam jalan dan cara, bahkan sedemikian banyaknya sehingga aku tidak dapat menghitungnya” (Mosia 4:29). Dewan mungkin diperlukan jika seseorang:

  • Menunjukkan pola melakukan dosa serius (lihat Ajaran dan Perjanjian 82:7).

  • Sengaja melalaikan tanggung jawab keluarga, termasuk tidak membayar tunjangan anak dan mantan istri.

  • Mengancam dengan kekerasan fisik, baik secara pribadi maupun daring (lihat 32.2.1).

  • Menjual obat-obatan terlarang.

  • Melakukan tindakan kriminal serius lainnya.

Dalam situasi-situasi ini, sebuah dewan lebih mungkin diperlukan untuk membantu seorang anggota bertobat jika dia telah melanggar perjanjian bait suci atau jika dosa itu berulang kali.

Dewan keanggotaan mungkin diperlukan jika seorang anggota melakukan, mempraktikkan, mengatur, membiayai, atau mendorong aborsi. Lihat 38.6.1 untuk pedoman.

Kapan Dewan Keanggotaan Diharuskan atau Mungkin Diperlukan

Jenis Dosa

Dewan Keanggotaan Diharuskan (lihat 32.6.1)

Dewan Keanggotaan Mungkin Diperlukan (lihat 32.6.2)

Jenis Dosa

Tindakan Kekerasan dan Perundungan

Dewan Keanggotaan Diharuskan (lihat 32.6.1)

  • Pembunuhan

  • Pemerkosaan

  • Putusan pengadilan terhadap kekerasan seksual

  • Perundungan anak atau remaja

  • Perilaku predator kekerasan

Dewan Keanggotaan Mungkin Diperlukan (lihat 32.6.2)

  • Percobaan pembunuhan

  • Perundungan seksual, termasuk penyerangan dan pelecehan (lihat 38.6.18 mengenai kapan dewan diharuskan)

  • Perundungan terhadap pasangan atau orang dewasa lainnya (lihat 38.6.2.4 mengenai kapan dewan diharuskan)

Jenis Dosa

Tindakan Amoral Seksual

Dewan Keanggotaan Diharuskan (lihat 32.6.1)

  • Inses

  • Pornografi anak

  • Pernikahan jamak

  • Perilaku predator seksual

Dewan Keanggotaan Mungkin Diperlukan (lihat 32.6.2)

  • Perzinaan, percabulan, hubungan sesama jenis, dan semua hubungan seksual lainnya di luar pernikahan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita, termasuk pertemuan seksual secara daring atau melalui telepon

  • Hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan [Kohabitasi], ikatan secara sipil dan kemitraan secara seksual, dan pernikahan sesama jenis

  • Penggunaan pornografi secara intensif atau kompulsif yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada pernikahan atau keluarga seorang anggota

Jenis Dosa

Tindakan Penipuan

Dewan Keanggotaan Diharuskan (lihat 32.6.1)

  • Perilaku predator keuangan, seperti penipuan dan kegiatan serupa (lihat 32.6.3.3 jika seorang anggota terlibat dalam penggelapan dana atau properti Gereja)

Dewan Keanggotaan Mungkin Diperlukan (lihat 32.6.2)

  • Perampokan, penggarongan, pencurian, atau penggelapan (lihat 32.6.3.3 jika seorang anggota terlibat dalam penggelapan dana atau properti Gereja)

  • Sumpah palsu

Jenis Dosa

Pelanggaran terhadap Kepercayaan

Dewan Keanggotaan Diharuskan (lihat 32.6.1)

  • Dosa serius sementara memegang jabatan penting Gereja

Dewan Keanggotaan Mungkin Diperlukan (lihat 32.6.2)

  • Dosa serius sementara memegang jabatan otoritas atau kepercayaan di Gereja atau komunitas (lihat 32.6.3.3 jika seorang anggota terlibat dalam penggelapan dana atau properti Gereja)

  • Dosa serius yang diketahui secara luas

Jenis Dosa

Beberapa Tindakan Lainnya

Dewan Keanggotaan Diharuskan (lihat 32.6.1)

  • Sebagian besar dari putusan pengadilan atas tindak pidana berat

Dewan Keanggotaan Mungkin Diperlukan (lihat 32.6.2)

  • Aborsi (kecuali pengecualian di 38.6.1 berlaku)

  • Pola dosa-dosa serius

  • Sengaja melalaikan tanggung jawab keluarga, termasuk tidak membayar tunjangan anak dan mantan istri

  • Penjualan obat-obatan terlarang

  • Tindakan kriminal serius lainnya

32.6.3

Kapan Presiden Pasak Berkonsultasi dengan Presidensi Area tentang Apakah Dewan Keanggotaan atau Tindakan Lainnya Diperlukan

Beberapa hal memerlukan kepekaan dan bimbingan ekstra. Untuk mengetahui cara terbaik untuk menolong, presiden pasak harus berkonsultasi dengan Presidensi Area mengenai situasi-situasi di bagian ini. Namun, hanya presiden pasak yang memutuskan apakah dewan hendaknya diadakan untuk menangani perilaku tersebut. Jika dewan diadakan, presiden pasak atau uskup memutuskan hasil akhirnya.

Jika dewan keanggotaan diadakan untuk salah satu masalah yang diuraikan di bagian ini, keputusan dewan haruslah “tetap bereputasi baik,” “restriksi keanggotaan formal,” atau “penarikan kembali keanggotaan.” Persetujuan Presidensi Utama disyaratkan untuk mencabut restriksi formal atau menerima kembali orang tersebut ke dalam Gereja (lihat 32.16.1, nomor 9).

32.6.3.1

Tindakan Lainnya

Jika dewan keanggotaan tidak diadakan, tindakan lain dapat mencakup:

  • Restriksi keanggotaan nonformal (lihat 32.8.3).

  • Anotasi catatan keanggotaan (lihat 32.14.5).

  • Restriksi tata cara, yang merestriksi seseorang dari menerima atau menggunakan imamat atau menerima atau menggunakan rekomendasi bait suci.

Presiden pasak berkonsultasi dengan Presidensi Area sebelum salah satu dari tindakan ini diambil.

32.6.3.2

Kemurtadan

Masalah kemurtadan sering kali memiliki dampak melampaui batas-batas lingkungan atau pasak. Itu perlu ditangani segera untuk melindungi orang lain.

Uskup berkonsultasi dengan presiden pasak jika dia merasa bahwa tindakan seorang anggota dapat merupakan kemurtadan. Uskup atau presiden pasak dapat menempatkan restriksi keanggotaan nonformal kepada anggota tersebut (lihat 32.8.3). Presiden pasak segera berkonsultasi dengan Presidensi Area. Namun, hanya presiden pasak yang memutuskan apakah dewan keanggotaan atau tindakan lain diperlukan.

Sebagaimana digunakan di sini, kemurtadan merujuk pada terlibatnya anggota dalam salah satu dari yang berikut:

  • Berulang kali bertindak dalam penentangan yang terang-terangan dan sengaja di depan umum terhadap Gereja, doktrinnya, kebijakannya, atau para pemimpinnya

  • Bersikeras dalam mengajarkan sebagai doktrin Gereja informasi yang bukan merupakan doktrin Gereja setelah dikoreksi oleh uskup atau presiden pasak

  • Menunjukkan pola dengan sengaja berusaha untuk melemahkan iman dan keaktifan para anggota Gereja

  • Terus mengikuti ajaran sekte murtad setelah dikoreksi oleh uskup atau presiden pasak

  • Secara resmi bergabung dengan gereja lain dan mempromosikan ajaran-ajarannya (Ketidakaktifan mutlak di Gereja atau menghadiri gereja lain tidak dengan sendirinya merupakan kemurtadan. Namun, jika seorang anggota secara resmi bergabung dengan gereja lain dan mendukung ajaran-ajarannya, maka menarik kembali keanggotaannya mungkin diperlukan.)

Juruselamat mengajari orang-orang Nefi bahwa mereka hendaknya terus memberikan pelayanan kepada seseorang yang telah berdosa. “Tetapi jika dia tidak bertobat dia tidak akan terbilang di antara umat-Ku, agar dia boleh tidak menghancurkan umat-Ku” (3 Nefi 18:31).

32.6.3.3

Menggelapkan Dana Gereja

Jika seorang anggota menggelapkan dana Gereja atau mencuri properti Gereja yang berharga, presiden pasak berkonsultasi dengan Presidensi Area mengenai apakah dewan keanggotaan atau tindakan lainnya mungkin diperlukan. Para pemimpin mempertimbangkan:

  • Jumlah yang digelapkan atau dicuri.

  • Apakah penggelapan itu adalah peristiwa satu kali atau pengulangan.

  • Apakah pembayaran kembali telah dilakukan.

  • Tingkat penyesalan orang tersebut.

  • Jabatan yang dipegang oleh anggota (lihat 32.6.1.4 untuk para anggota yang memegang jabatan penting Gereja).

Presiden pasak melaporkan salah satu dari yang berikut di Sumber Pemimpin dan Juru Tulis:

  • Hasil dari dewan keanggotaan

  • Bahwa dia berkonsultasi dengan Presidensi Area dan menentukan dewan keanggotaan tidaklah perlu

Jika Departemen Audit Gereja menentukan bahwa seorang pemimpin atau pegawai Gereja telah menggelapkan dana atau properti Gereja, Presidensi Utama umumnya mengarahkan bahwa catatan keanggotaannya akan dianotasi. “Pemimpin” didefinisikan sebagai seseorang yang memegang jabatan penting Gereja, juga para penasihat, juru tulis, dan presidensi cabang. Ketika pertobatan selesai, presiden pasak dapat meminta pencabutan anotasi tersebut (lihat 32.14.5 dan 34.7.5). Anotasi tidak berarti dewan keanggotaan atau tindakan lain telah terjadi.

32.6.3.4

Individu Transgender

Uskup dan presiden pasak yang bekerja dengan orang-orang yang mengidentifikasi diri sebagai transgender hendaknya mengikuti pedoman di 38.6.23.

32.6.4

Kapan Dewan Keanggotaan secara Umum Tidak Diperlukan

Dewan keanggotaan secara umum tidak diperlukan dalam keadaan berikut.

32.6.4.1

Kegagalan Mematuhi Beberapa Standar Gereja

Dewan keanggotaan tidak diadakan untuk tindakan-tindakan yang tercantum di bawah ini. Namun, perhatikan pengecualian di butir terakhir.

  • Ketidakaktifan di Gereja

  • Tidak memenuhi tugas-tugas Gereja

  • Tidak membayar persepuluhan

  • Dosa kelalaian

  • Masturbasi

  • Tidak mematuhi Firman Kebijaksanaan

  • Menggunakan pornografi, kecuali untuk pornografi anak (sebagaimana diuraikan di 38.6.6) atau penggunaan pornografi secara intensif atau kompulsif yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada pernikahan atau keluarga seorang anggota (sebagaimana diuraikan di 38.6.13).

32.6.4.2

Kegagalan Bisnis atau Kelalaian Melunasi Utang

Para pemimpin hendaknya tidak menggunakan dewan keanggotaan untuk menyelesaikan perselisihan bisnis. Kegagalan bisnis dan kelalaian melunasi utang bukanlah alasan untuk mengadakan dewan keanggotaan. Namun, dewan harus diadakan untuk kegiatan penipuan serius atau praktik penipuan keuangan serius lainnya (lihat 32.6.1.3).

32.6.4.3

Perselisihan Perdata

Dewan keanggotaan tidak diadakan untuk menyelesaikan perselisihan perdata (lihat Ajaran dan Perjanjian 134:11).

32.7

Keadaan Seseorang

Tuhan berfirman, “Lengan belas kasihan-Ku terulur ke arahmu, dan barang siapa akan datang, dia akan Aku terima; dan diberkatilah mereka yang datang kepada-Ku” (3 Nefi 9:14). Keadaan seseorang merupakan pertimbangan penting dalam menentukan:

  • Tatanan yang tepat untuk membantunya bertobat dari dosa-dosa serius (lihat 32.5 dan 32.6).

  • Keputusan yang diambil dalam konseling pribadi atau dewan keanggotaan (lihat 32.8 dan 32.11).

Para uskup dan presiden pasak mengupayakan pikiran dan kehendak Tuhan untuk setiap situasi. Mereka mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam menentukan tatanan mana yang digunakan dan apa hasil akhirnya. Faktor-faktor ini tidak mendiktekan keputusan tertentu. Alih-alih, itu adalah alat bantu untuk suatu keputusan yang para pemimpin harus buat dengan doa yang sungguh-sungguh dan sebagaimana dibimbing oleh Roh.

32.7.1

Besarnya Dosa

Keseriusan dosa diukur oleh besarnya dosa. Ini dapat mencakup jumlah dan frekuensi dosa yang dilakukan, tingkat keparahan kerusakan yang diakibatkan olehnya, dan jumlah orang yang tercederai olehnya.

32.7.2

Kepentingan Korban

Pemimpin mempertimbangkan kepentingan korban dan orang lain. Ini mungkin termasuk pasangan seseorang dan anggota keluarga lainnya. Pemimpin juga mempertimbangkan tingkat keparahan kerusakan.

32.7.3

Bukti Pertobatan

Bimbingan rohani diperlukan untuk mengetahui apakah seseorang telah dengan tulus bertobat. Pertobatan semacam itu ditunjukkan dengan lebih dapat dipercaya melalui tindakan-tindakan yang benar seiring berjalannya waktu alih-alih melalui kesedihan yang mendalam saat sekali wawancara. Faktor-faktor untuk dipertimbangkan mencakup:

  • Kuatnya iman kepada Yesus Kristus.

  • Sifat pengakuan.

  • Dalamnya dukacita atas dosa.

  • Penggantian kerugian kepada orang yang tercederai.

  • Kepatuhan terhadap persyaratan hukum.

  • Keberhasilan dalam meninggalkan dosa.

  • Kesetiaan dalam mematuhi perintah-perintah sejak melakukan dosa.

  • Kejujuran dengan para pemimpin Gereja dan lainnya.

  • Kesediaan untuk mengikuti nasihat para pemimpin Gereja.

Gambar
wanita berdoa

32.7.4

Pelanggaran terhadap Perjanjian Bait Suci

Tuhan memaklumkan, “Karena dari dia kepada siapa banyak diberi banyak yang dituntut” (Ajaran dan Perjanjian 82:3). Seseorang yang telah menerima pemberkahan bait suci telah membuat perjanjian untuk hidup dengan standar yang lebih tinggi. Melanggar perjanjian ini memperbesar keseriusan dosa. Itu meningkatkan kemungkinan diadakannya dewan keanggotaan dianggap perlu.

32.7.5

Jabatan Kepercayaan atau Wewenang

Keseriusan dosa diperbesar jika seseorang melakukannya sementara dia berada dalam posisi kepercayaan atau wewenang, seperti orang tua, pemimpin, atau guru.

32.7.6

Pengulangan

Pola pengulangan dosa serius yang sama dapat mengindikasikan perilaku atau kecanduan yang telah mengakar sehingga menghambat kemajuan menuju pertobatan sejati. Selain restriksi keanggotaan yang mungkin diperlukan, program pemulihan dari kecanduan dan konseling profesional dapat membantu (lihat 32.8.2).

32.7.7

Usia, Kedewasaan, dan Pengalaman

Para pemimpin mempertimbangkan usia, kedewasaan, dan pengalaman ketika memberikan konseling kepada seorang anggota atau memutuskan hasil akhir dari dewan keanggotaan. Keringanan hukuman sering kali pantas bagi mereka yang belum dewasa dalam Injil. Misalnya, keringanan hukuman mungkin pantas untuk anggota muda yang terlibat dalam perilaku amoral jika mereka meninggalkan dosa tersebut dan menunjukkan pertobatan yang tulus. Namun, tindakan yang lebih serius mungkin diperlukan jika mereka bertahan dalam perilaku tersebut.

32.7.8

Kapasitas Mental

Penyakit mental, kecanduan, atau kapasitas mental yang terbatas tidak membebaskan seseorang yang telah melakukan dosa serius. Namun, ini adalah faktor yang perlu dipertimbangkan. Sebagai bagian dari membantu seseorang bertobat, para pemimpin mengupayakan bimbingan Tuhan mengenai pemahaman orang tersebut tentang asas-asas Injil dan tingkat pertanggungjawaban.

32.7.9

Pengakuan Sukarela

Pengakuan sukarela dan dukacita menurut kehendak Allah atas tindakan seseorang menunjukkan hasrat untuk bertobat.

32.7.10

Waktu antara Dosa dan Pengakuan

Pengakuan adalah bagian dari pertobatan dan hendaknya tidak ditunda. Terkadang dosa diikuti dengan periode panjang penggantian kerugian dan kehidupan yang setia. Jika seorang anggota mengakui dosa dan belum mengulanginya, itu dapat menunjukkan bahwa dia telah meninggalkannya. Dalam hal ini, pengakuan bisa menyelesaikan alih-alih memulai proses pertobatan.

32.7.11

Dosa Melibatkan Anggota yang Tinggal di Lingkungan atau Pasak yang Berbeda

Terkadang para anggota yang melakukan dosa serius bersama-sama tinggal di lingkungan atau pasak yang berbeda. Dalam situasi ini, presiden pasak berunding bersama tentang perlunya restriksi atau dewan keanggotaan. Mereka juga membahas apakah restriksi atau keputusan dewan memiliki manfaat yang sama atau apakah ada hal-hal lain yang dapat mengindikasikan perlunya hasil yang berbeda.


MELAKSANAKAN KONSELING PRIBADI


32.8

Konseling Pribadi dan Restriksi Keanggotaan Nonformal

Konseling pribadi sering kali cukup untuk membantu melindungi orang lain dan membantu seseorang mengakses kuasa penebusan dari Pendamaian Yesus Kristus melalui pertobatan. Konseling semacam itu juga dapat membantu para anggota waspada terhadap dosa yang lebih serius. Dalam konseling pribadi, para pemimpin juga dapat memberikan restriksi keanggotaan nonformal untuk membantu anggota bertobat dari beberapa dosa serius (lihat 32.8.3).

Dosa yang serius hendaknya tidak diperlakukan dengan enteng (lihat Ajaran dan Perjanjian 1:31). Melanggar perjanjian bait suci meningkatkan kemungkinan diadakannya dewan keanggotaan dianggap perlu (lihat 32.7.4).

Pedoman untuk membantu para pemimpin mengetahui kapan konseling dan restriksi nonformal mungkin cukup tercantum di bawah ini (lihat juga 32.7):

  • Seseorang belum melakukan dosa yang mengharuskan diadakannya dewan keanggotaan (lihat 32.6.1).

  • Seseorang telah mengaku secara sukarela dan sungguh-sungguh bertobat.

  • Seseorang bertobat dari dosa serius yang belum pernah dia lakukan sebelumnya.

  • Dosa seseorang tidak melanggar perjanjian bait suci.

  • Seseorang memiliki keadaan mitigasi yang signifikan.

32.8.1

Konseling Pribadi

Pedoman berikut berlaku ketika seorang uskup atau presiden pasak memberikan konseling kepada seorang anggota untuk membantunya bertobat.

  • Mintalah hanya informasi yang cukup untuk menentukan (1) sikap anggota terhadap perilaku berdosa tersebut dan (2) sifat, frekuensi, dan durasi perilaku. Jangan meminta perincian di luar apa yang perlu untuk memahami situasi. Jangan mengajukan pertanyaan yang muncul dari keingintahuan pribadi.

  • Tanyakan bagaimana perilaku tersebut telah berdampak terhadap orang lain.

  • Berfokuslah pada kondisi positif yang memperdalam keinsafan dan komitmen anggota kepada Tuhan. Imbaulah anggota untuk mengambil tindakan spesifik untuk membawa perubahan perilaku dan perubahan hati untuk bertobat. Undanglah dia untuk mendekat kepada Juruselamat, mengupayakan kekuatan-Nya dan merasakan kasih penebusan-Nya.

  • Doronglah kegiatan-kegiatan yang meneguhkan seperti berdoa, menelaah tulisan suci, dan menghadiri pertemuan Gereja. Ajarkan bahwa sejarah keluarga dan pekerjaan bait suci dapat mengurangi pengaruh lawan. Doronglah untuk melayani orang lain dan berbagi Injil.

  • Doronglah untuk melakukan penggantian kerugian terhadap mereka yang dirugikan oleh dosa dan meminta pengampunan

  • Doronglah untuk berpaling dari pengaruh buruk. Bantulah anggota mengambil tindakan pencegahan untuk melawan godaan tertentu.

  • Sadari bahwa Anda adalah pemimpin gerejawi, bukan penasihat profesional. Selain konseling yang Anda berikan, beberapa anggota akan memperoleh manfaat dari konseling perilaku. Beberapa menderita penyakit mental. Sewaktu diperlukan, nasihatilah anggota untuk mengupayakan bantuan dari tenaga profesional medis dan kesehatan mental yang berkualifikasi (lihat 31.3.6).

  • Bersikaplah penuh doa dan upayakanlah bimbingan dari Roh sebelum memberikan restriksi keanggotaan nonformal. Beberapa anggota dapat mengambil manfaat dari menggunakan privilese keanggotaan Gereja secara lebih aktif alih-alih membatasinya.

  • Tindak lanjuti untuk memberikan dorongan, memperkuat kekuatan rohani, dan memantau kemajuan.

Setelah seorang anggota mengaku kepada uskup atau presiden pasak, konseling tindak lanjut dapat dilakukan dalam beberapa cara. Pemimpin itu sendiri dapat melakukannya. Atau, dengan izin anggota, dia dapat menugaskan salah satu dari penasihatnya untuk melakukannya.

Dengan persetujuan anggota, uskup atau presiden pasak dapat menugasi anggota kuorum penatua atau Lembaga Pertolongan untuk membantu dalam cara-cara tertentu. Untuk remaja, dia dapat menugasi presidensi Remaja Putri atau pembimbing kuorum Imamat Harun untuk membantu. Mereka yang ditugasi untuk membantu berhak atas ilham untuk memenuhi penugasan itu (lihat 4.2.6).

Ketika menugasi seseorang untuk membantu dengan konseling tindak lanjut, pemimpin hanya memberikan cukup informasi yang diperlukan untuk membantu anggota tersebut. Orang yang ditugasi harus menjaga konfidensialitas. Dia juga menginformasikan kepada uskup tentang kemajuan dan kebutuhan anggota.

Gambar
wanita berdoa

32.8.2

Membantu Orang dengan Kecanduan

Konseling pribadi terkadang melibatkan membantu anggota bertobat dari dosa yang berkaitan dengan atau disebabkan oleh kecanduan. Kecanduan ini dapat mencakup zat-zat atau banyak ragam perilaku. Kecanduan merusak individu, pernikahan, dan keluarga. Uskup dapat menasihati para anggota untuk mengupayakan bantuan dari program pemulihan kecanduan Gereja serta dari para profesional medis dan kesehatan mental yang memiliki kualifikasi.

Penggunaan pornografi menjadi semakin umum. Penggunaan intensif dapat menjadi pemaksaan atau, dalam kasus yang sangat langka, suatu kecanduan. Apakah penggunaan pornografi intensif atau sesekali, itu berbahaya. Itu mengusir Roh. Itu melemahkan kemampuan untuk menimba dari kuasa yang datang dari menepati perjanjian. Itu juga merusak hubungan yang berharga.

Konseling pribadi dan restriksi keanggotaan nonformal biasanya cukup untuk membantu seseorang bertobat dari menggunakan pornografi. Dewan keanggotaan biasanya tidak diadakan. Untuk pengecualian, lihat 38.6.6 dan 38.6.13. Konseling profesional mungkin membantu.

Presiden pasak dan uskup mendukung anggota keluarga sebagaimana diperlukan. Orang tua dapat dilibatkan saat memberikan konseling kepada remaja tentang penggunaan pornografi. Pasangan dapat dilibatkan saat memberikan konseling kepada orang yang sudah menikah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang memberikan konseling kepada anggota yang terlibat dengan pornografi, lihat 38.6.13.

32.8.3

Restriksi Keanggotaan Nonformal

Selain mendorong tindakan positif ketika memberikan konseling, uskup atau presiden pasak dapat secara nonformal merestriksi beberapa privilese keanggotaan Gereja untuk sementara waktu. Jika dilaksanakan dengan bijaksana, restriksi ini dapat membantu dengan pertobatan dan kemajuan rohani. Itu dianggap nonformal karena tidak dicatat pada catatan keanggotaan.

Restriksi nonformal dapat berlangsung selama beberapa minggu, beberapa bulan, atau lebih lama jika perlu bagi orang tersebut untuk bertobat sepenuhnya. Dalam keadaan yang tidak lazim, waktunya dapat lebih lama dari satu tahun.

Para pemimpin mengupayakan bimbingan Roh tentang restriksi mana yang akan paling baik membantu seseorang bertobat. Ini dapat mencakup (tetapi tidak terbatas pada) menangguhkan privilese untuk melayani dalam pemanggilan Gereja, menggunakan imamat, atau memasuki bait suci. Pemimpin juga dapat merestriksi orang tersebut dari memberikan ceramah, pelajaran, atau doa dalam tatanan Gereja. Jika pemimpin menangguhkan hak untuk memasuki bait suci, dia membatalkan rekomendasi bait suci di Sumber Pemimpin dan Juru Tulis (SPJ).

Mengambil sakramen adalah bagian penting dari pertobatan. Itu hendaknya bukan restriksi pertama yang diberikan kepada orang yang bertobat yang memiliki hati yang hancur dan roh yang menyesal. Namun, jika seseorang telah melakukan dosa serius, seorang pemimpin dapat menangguhkan privilese ini untuk sementara waktu.

Para pemimpin biasanya tidak memberi tahu orang lain tentang restriksi nonformal kecuali ada kebutuhan untuk mengetahui (lihat 32.12.2).

Uskup atau presiden pasak dapat mencabut restriksi nonformal sebagaimana dibimbing oleh Roh ketika orang itu membuat kemajuan yang ditentukan dalam pertobatan yang sungguh-sungguh. Jika anggota berlanjut dalam pola dosa, mungkin membantu atau perlu untuk mengadakan dewan keanggotaan.


MELAKSANAKAN DEWAN KEANGGOTAAN GEREJA


Dewan keanggotaan Gereja diadakan ketika uskup atau presiden pasak menentukan bahwa itu akan membantu atau ketika itu diharuskan oleh kebijakan Gereja (lihat 32.6). Itu diadakan di tingkat lingkungan, pasak, cabang, distrik, atau misi. Bagian ini menyediakan informasi tentang cara melaksanakannya.

32.9

Peran Serta dan Tanggung Jawab

Tabel berikut menunjukkan siapa yang biasanya berperan serta dalam dewan keanggotaan.

Peserta dalam Dewan Keanggotaan

Dewan Keanggotaan Lingkungan

Peserta dalam Dewan Keanggotaan

  • Orang yang untuknya dewan itu diadakan

  • Uskup dan para penasihatnya

  • Juru tulis lingkungan

  • Presiden kuorum penatua atau Lembaga Pertolongan (opsional; lihat 32.10.1)

Dewan Keanggotaan Pasak

Peserta dalam Dewan Keanggotaan

  • Orang yang untuknya dewan itu diadakan

  • Presiden pasak dan para penasihatnya

  • Juru tulis pasak

  • Anggota dewan tinggi (dalam situasi terbatas seperti yang dijelaskan di 32.9.2)

  • Uskup dari orang yang untuknya dewan itu diadakan (opsional; lihat 32.9.3)

  • Presiden kuorum penatua atau Lembaga Pertolongan (opsional; lihat 32.10.1)

32.9.1

Presiden Pasak

Presiden pasak:

  • Memiliki wewenang atas dewan keanggotaan di pasak; namun, sebagian besar dari dewan ini diadakan oleh para uskup.

  • Harus memberikan persetujuan sebelum uskup dapat mengadakan dewan keanggotaan.

  • Mengadakan dewan keanggotaan pasak jika seorang pria atau wanita yang telah menerima pemberkahan bait suci kemungkinan akan ditarik kembali keanggotaan Gerejanya.

  • Dapat mengadakan dewan jika seorang anggota mengajukan banding atas keputusan dari dewan keanggotaan lingkungan.

  • Harus memberikan persetujuan sebelum rekomendasi dewan keanggotaan lingkungan untuk menarik kembali keanggotaan orang yang belum menerima pemberkahan itu final.

32.9.2

Dewan Tinggi

Para anggota dewan tinggi biasanya tidak berperan serta dalam dewan keanggotaan pasak. Namun, dewan tinggi dapat berperan serta dalam situasi-situasi sulit (lihat Ajaran dan Perjanjian 102:2). Misalnya, presidensi pasak dapat mengundang dewan tinggi untuk berperan serta ketika:

  • Ada fakta yang diperdebatkan.

  • Mereka akan menambah nilai dan keseimbangan.

  • Anggota meminta peran serta mereka.

  • Seorang anggota presidensi pasak atau keluarganya terlibat (lihat 32.9.7).

32.9.3

Uskup (atau Presiden Cabang di Pasak)

Uskup:

  • Memiliki wewenang atas dewan keanggotaan lingkungan.

  • Berunding dengan presiden pasak dan mendapatkan persetujuannya sebelum mengadakan dewan.

  • Tidak dapat mengadakan dewan jika seorang pria atau wanita yang telah menerima pemberkahan bait suci kemungkinan akan ditarik kembali keanggotaan Gerejanya. Dewan keanggotaan pasak harus diadakan dalam situasi-situasi itu.

  • Dapat diundang untuk menghadiri dewan keanggotaan pasak untuk anggota lingkungan yang keanggotaannya sedang ditinjau. Kehadirannya harus disetujui oleh presiden pasak dan orang tersebut.

Dewan keanggotaan lingkungan atau cabang dapat merekomendasikan penarikan kembali keanggotaan Gereja seseorang jika dia belum menerima pemberkahan. Namun, persetujuan presiden pasak diharuskan ada sebelum keputusan itu final.

Terkadang dewan keanggotaan lingkungan diadakan untuk anggota yang telah menerima pemberkahan dan persidangan mengungkapkan bahwa anggota tersebut kemungkinan akan ditarik kembali keanggotaannya. Dalam situasi ini, uskup merujuk masalah itu kepada presiden pasak.

32.9.4

Presiden Misi

Presiden misi:

  • Memiliki wewenang atas dewan keanggotaan di cabang dan distrik misi.

  • Harus memberikan persetujuan sebelum presiden distrik atau cabang dapat mengadakan dewan keanggotaan.

  • Mengadakan dewan keanggotaan jika seorang pria atau wanita yang telah menerima pemberkahan bait suci kemungkinan akan ditarik kembali keanggotaan Gerejanya. Jika waktu atau jarak menghalangi ini, dia dapat menugasi salah seorang penasihatnya untuk mengetuai dewan. Dia menunjuk dua pemegang Imamat Melkisedek lainnya untuk berperan serta.

  • Jika memungkinkan, mengadakan dewan keanggotaan bagi mereka yang belum menerima pemberkahan. Jika waktu atau jarak menghalangi ini, dia dapat memberikan wewenang kepada tiga pemegang Imamat Melkisedek untuk mengadakannya. Dalam kasus ini, presiden distrik atau presiden cabang dari anggota tersebut biasanya memimpin dewan.

  • Dapat mengadakan dewan jika seorang anggota mengajukan banding atas keputusan dari dewan keanggotaan distrik atau cabang.

  • Dengan persetujuan seorang Pembesar Umum dari Departemen Misionaris, mengadakan dewan keanggotaan jika seorang misionaris melakukan dosa serius di ladang misi (lihat 32.9.8). Dia juga meninjau masalah ini dengan seorang anggota Presidensi Area dan berkonsultasi dengan presiden pasak dari pasak asal misionaris tersebut.

  • Harus memberikan persetujuan sebelum rekomendasi dewan keanggotaan cabang atau distrik untuk menarik kembali keanggotaan orang yang belum menerima pemberkahan itu final.

Jika seorang misionaris mengakui dosa serius yang dia lakukan sebelum melayani misi, presiden misi menghubungi perwakilan urusan lapangan di Departemen Misionaris untuk arahan.

Ketika seorang presiden misi mengadakan dewan keanggotaan, dia menunjuk dua pemegang Imamat Melkisedek untuk membantunya. Hanya dalam keadaan yang tidak biasa hendaknya dia menunjuk misionaris muda untuk membantu. Dia mengikuti prosedur yang sama seperti dalam dewan keanggotaan pasak (lihat 32.10). Namun, dewan tinggi atau dewan distrik tidak berperan serta.

32.9.5

Presiden Distrik atau Cabang di Misi

Seorang presiden distrik atau cabang dalam sebuah misi dapat mengadakan dewan keanggotaan ketika diberi wewenang oleh presiden misi. Dewan distrik tidak berperan serta.

Dewan keanggotaan distrik atau cabang dapat merekomendasikan untuk menarik kembali keanggotaan Gereja seseorang jika dia belum menerima pemberkahan bait suci. Namun, persetujuan presiden misi diharuskan ada sebelum keputusan itu final.

32.9.6

Juru Tulis Pasak atau Lingkungan

Juru tulis pasak atau lingkungan:

  • Menyimpan catatan tertulis dari dewan hanya selama diperlukan untuk mengirimkan formulir Laporan Dewan Keanggotaan Gereja.

  • Mempersiapkan formulir jika diminta oleh pemimpin yang memimpin dewan.

  • Tidak berperan serta dalam diskusi atau keputusan dalam dewan.

32.9.7

Peran Serta dalam Keadaan yang Tidak Lazim

Jika seorang penasihat dalam presidensi pasak tidak dapat berperan serta dalam dewan keanggotaan, presiden pasak meminta seorang anggota dewan tinggi atau imam tinggi lainnya untuk menggantikannya. Jika presiden pasak tidak dapat berperan serta, Presidensi Utama boleh mewenangkan salah satu dari penasihatnya untuk mengetuai sebagai penggantinya.

Jika seorang penasihat dalam keuskupan tidak bisa berperan serta dalam dewan keanggotaan, uskup dapat meminta seorang imam tinggi di lingkungan untuk menggantikannya. Jika uskup tidak dapat berperan serta, dia merujuk kasus tersebut kepada presiden pasak, yang mengadakan dewan keanggotaan pasak. Uskup tidak boleh menugasi seorang penasihat untuk mengadakan dewan keanggotaan.

Jika dewan keanggotaan diadakan untuk seorang anggota keluarga uskup atau salah seorang penasihatnya, itu diadakan di tingkat pasak. Jika itu diadakan untuk seorang anggota keluarga dari salah seorang penasihat presiden pasak, presiden pasak menugasi imam tinggi lainnya untuk menggantikan tempat penasihat itu. Jika dewan diadakan untuk seorang anggota keluarga presiden pasak, dia berkonsultasi dengan Kantor Presidensi Utama.

Jika seorang anggota menolak peran serta uskup atau penasihatnya, dewan keanggotaan diadakan di tingkat pasak. Jika seorang anggota menolak peran serta salah seorang penasihat presiden pasak, presiden pasak menugasi imam tinggi lainnya untuk menggantikan tempat penasihat itu. Jika anggota menolak peran serta presiden pasak, atau jika presiden pasak merasa bahwa dia tidak bisa netral, dia berkonsultasi dengan Kantor Presidensi Utama.

32.9.8

Menentukan Pemimpin Mana yang Mengadakan Dewan dalam Keadaan Khusus

Dewan keanggotaan hampir selalu diadakan di unit Gereja geografis yang memiliki catatan keanggotaan orang tersebut.

Terkadang dewan keanggotaan diperlukan untuk orang yang pindah. Jika perpindahan itu berada dalam pasak yang sama, presiden pasak berunding dengan para uskup dari kedua lingkungan dan memutuskan di mana dewan hendaknya diadakan.

Jika anggota pindah ke luar pasak, presiden pasak dari kedua pasak berunding dan memutuskan di mana dewan hendaknya diadakan. Jika mereka memutuskan bahwa itu hendaknya diadakan di lingkungan atau pasak terdahulu, catatan keanggotaan ditahan di lingkungan itu sampai dewan selesai. Kalau tidak, catatan ditransfer ke lingkungan yang baru. Uskup atau presiden pasak secara konfidensial memberi tahu uskup atau presiden pasak saat ini dari anggota tersebut mengenai mengapa dewan diperlukan.

Terkadang dewan keanggotaan diperlukan untuk anggota yang tinggal jauh dari rumah untuk sementara waktu. Misalnya, dewan mungkin diperlukan untuk mahasiswa atau anggota militer. Uskup di mana anggota itu tinggal sementara dapat memberikan nasihat dan dukungan. Namun, dia hendaknya tidak mengadakan dewan keanggotaan kecuali catatan keanggotaan ada di unitnya dan dia telah berkonsultasi dengan uskup dari lingkungan asal.

Terkadang seorang misionaris melakukan dosa serius di ladang misi yang tidak diungkapkan sampai setelah dia dibebastugaskan. Uskup dan presiden pasak berunding tentang siapa di antara mereka yang hendaknya mengadakan dewan keanggotaan. Salah satu dari mereka berunding dengan mantan presiden misi sebelum mengadakannya.

32.10

Prosedur untuk Dewan Keanggotaan

32.10.1

Berikan Pemberitahuan dan Bersiap untuk Dewan

Uskup atau presiden pasak memberi anggota pemberitahuan tertulis tentang dewan keanggotaan yang akan diadakan atas namanya. Dia menandatangani surat itu. Ini mencakup informasi berikut:

“[Keuskupan atau presidensi pasak] akan mengadakan dewan keanggotaan atas nama Anda. Dewan akan diadakan pada [tanggal dan waktu] di [tempat].

Dewan ini akan mempertimbangkan [meringkas pelanggaran secara umum, tetapi tidak memberikan perincian atau bukti].

Anda diundang untuk menghadiri dewan untuk memberikan tanggapan Anda. Anda dapat memberikan pernyataan tertulis dari orang-orang yang dapat memberikan informasi yang relevan. Anda dapat mengundang orang-orang tersebut untuk berbicara kepada dewan atas nama Anda jika disetujui sebelumnya oleh presiden pasak atau uskup. Anda juga dapat mengundang [presiden Lembaga Pertolongan lingkungan atau presiden kuorum penatua] untuk hadir dan memberikan dukungan.

“Siapa pun yang hadir harus bersedia untuk menyelaraskan diri dengan citra penuh respek dari dewan tersebut, termasuk prosedur dan sifat konfidensialnya. Penasihat hukum dan pendukung di luar yang disebutkan di atas tidak diperkenankan hadir.”

Paragraf terakhir dapat mencakup ungkapan kasih, harapan, dan kepedulian.

Pedoman tentang siapa yang dapat diundang orang tersebut untuk berbicara kepada dewan disediakan di 32.10.3, nomor 4.

Jika surat itu tidak dapat disampaikan secara langsung, surat itu dapat dikirim melalui surat tercatat atau kilat khusus, dengan meminta bukti tanda terima.

Uskup atau presiden pasak menjadwalkan dewan keanggotaan pada waktu yang nyaman bagi orang itu. Dia juga memastikan bahwa sudah ada waktu untuk mendapatkan pernyataan dari korban pelanggaran jika mereka berhasrat memberikannya (lihat 32.10.2).

Uskup atau presiden pasak mempersiapkan anggota untuk dewan tersebut dengan menjelaskan tujuan dan prosedurnya. Dia juga menjelaskan keputusan yang mungkin dicapai dewan dan hasilnya. Jika seorang anggota telah mengaku, pemimpin menjelaskan bahwa pengakuan itu akan perlu digunakan dalam dewan keanggotaan.

32.10.2

Dapatkan Pernyataan dari Korban

Ketika anggota Gereja adalah korban (seperti untuk inses, perundungan anak, perundungan pasangan, atau penipuan), uskup atau presiden pasak menghubungi uskup atau presiden pasak saat ini dari orang itu. Para pemimpin ini menentukan apakah akan membantu jika memberikan kesempatan kepada korban untuk memberikan pernyataan tertulis tentang pelanggaran dan dampaknya. Pernyataan ini dapat dibacakan dalam dewan keanggotaan (lihat 32.10.3, nomor 3). Para pemimpin Gereja tidak memiliki wewenang untuk memprakarsai kontak dengan korban yang bukan anggota Gereja.

Komunikasi apa pun dengan korban untuk tujuan ini diadakan oleh uskup atau presiden pasaknya saat ini. Jika seorang korban memberikan pernyataan, pemimpin ini memberikannya kepada uskup atau presiden pasak yang mengadakan dewan keanggotaan. Para pemimpin harus sangat berhati-hati untuk menghindari menimbulkan trauma lebih lanjut. Lihat 32.4.3 untuk tindakan pencegahan lainnya.

Penyelidikan apa pun tentang korban yang berusia di bawah 18 tahun dilakukan melalui orang tua atau wali sah anak tersebut, kecuali jika melakukan hal itu dapat membahayakan korban.

Untuk informasi tentang uskup dan presiden pasak menerima bimbingan dalam kasus perundungan, lihat 32.4.5 dan 38.6.2.1.

32.10.3

Pimpin Dewan tersebut

Segera sebelum dewan dimulai, uskup atau presiden pasak memberi tahu para peserta untuk siapa dewan itu dan apa pelanggaran yang telah dilaporkan. Jika perlu, dia menjelaskan prosedur dewan.

Orang itu, jika hadir, kemudian disambut ke dalam ruangan. Jika uskup telah diundang untuk menghadiri dewan keanggotaan pasak, dia juga diundang ke dalam ruangan saat ini. Jika orang itu mengundang presiden Lembaga Pertolongan lingkungan atau presiden kuorum penatua untuk hadir dan memberikan dukungan, dia juga disambut ke dalam ruangan.

Uskup atau presiden pasak memimpin dewan dengan semangat kasih, sebagaimana diuraikan di bawah ini.

  1. Dia mengundang seseorang untuk mengucapkan doa pembuka.

  2. Dia menyatakan pelanggaran yang dilaporkan. Dia memberi orang tersebut (jika hadir) kesempatan untuk mengonfirmasi, menyangkal, atau mengklarifikasi pernyataan ini.

  3. Jika anggota tersebut mengonfirmasi pelanggaran itu, uskup atau presiden pasak melanjutkan ke nomor 5 di bawah ini. Jika anggota itu menyangkalnya, uskup atau presiden pasak menyajikan informasi tentangnya. Ini dapat mencakup menyajikan dokumen yang dapat dipercaya dan membacakan dengan lantang pernyataan tertulis yang ada dari korban (lihat 32.10.2). Jika dia membacakan pernyataan semacam itu, dia melindungi identitas korban.

  4. Jika anggota menyangkal pelanggaran tersebut, dia dapat memberikan informasi kepada dewan. Ini dapat secara tertulis. Atau anggota tersebut dapat meminta orang yang dapat memberikan informasi yang relevan untuk berbicara kepada dewan, satu per satu. Orang-orang tersebut hendaknya anggota Gereja kecuali uskup atau presiden pasak telah menentukan sebelumnya bahwa seorang yang bukan anggota dapat hadir. Mereka menunggu di ruang yang terpisah sampai mereka diminta untuk berbicara. Setiap orang meninggalkan ruang dewan ketika dia selesai. Mereka harus bersedia untuk menyelaraskan diri dengan citra penuh respek dari dewan tersebut, termasuk prosedur dan sifat konfidensialnya. Anggota tidak boleh menghadirkan penasihat hukum. Mereka juga tidak boleh memiliki pendukung selain mereka yang disebutkan dalam paragraf kedua di bagian ini.

  5. Uskup atau presiden pasak dapat mengajukan pertanyaan kepada anggota dengan cara yang sopan dan penuh respek. Dia juga dapat mengajukan pertanyaan kepada orang lain yang diminta anggota untuk memberikan informasi. Para penasihat dalam keuskupan atau presidensi pasak juga dapat mengajukan pertanyaan. Pertanyaan apa pun hendaknya singkat dan terbatas pada fakta-fakta esensial.

  6. Setelah semua informasi yang relevan disampaikan, uskup atau presiden pasak mempersilakan anggota ke luar dari ruangan itu. Juru tulis juga dipersilakan ke luar, kecuali dewan tinggi telah berperan serta dalam dewan keanggotaan pasak. Jika uskup anggota tersebut hadir untuk dewan keanggotaan pasak, dia dipersilakan ke luar. Jika presiden Lembaga Pertolongan atau presiden kuorum penatua hadir untuk memberikan dukungan, dia juga dipersilakan ke luar.

  7. Uskup atau presiden pasak meminta komentar atau wawasan dari para penasihatnya. Jika dewan tinggi telah berperan serta dalam dewan keanggotaan pasak, dia meminta komentar dan wawasan mereka.

  8. Dengan para penasihatnya, uskup atau presiden pasak dengan doa yang sungguh-sungguh mengupayakan kehendak Tuhan tentang masalah ini. Hanya presiden pasak dan para penasihatnya atau uskup dan para penasihatnya yang boleh berada di ruangan selama waktu ini. Jika dewan keanggotaan pasak mencakup dewan tinggi, presidensi pasak biasanya pergi ke kantor presiden pasak.

  9. Uskup atau presiden pasak memberi tahu para penasihatnya tentang keputusannya dan meminta mereka untuk mendukungnya. Jika dewan keanggotaan pasak menyertakan dewan tinggi, presidensi pasak kembali ke ruangan dan meminta dewan tinggi untuk mendukungnya. Jika seorang penasihat atau anggota dewan tinggi memiliki pendapat yang berbeda, uskup atau presiden pasak mendengarkan dan berupaya untuk menyelesaikan perbedaan. Tanggung jawab untuk keputusan ada di tangan pejabat ketua.

  10. Dia mengundang orang itu kembali ke ruangan. Jika juru tulis telah dipersilakan ke luar, dia juga diundang ke dalam ruangan. Jika uskup dari anggota tersebut hadir untuk dewan keanggotaan pasak, dia juga diundang ke dalam ruangan itu. Jika presiden Lembaga Pertolongan atau presiden kuorum penatua hadir untuk memberikan dukungan, dia juga disambut masuk kembali.

  11. Uskup atau presiden pasak berbagi keputusan dewan dengan semangat kasih. Jika keputusan itu secara formal merestriksi privilese keanggotaan Gereja orang tersebut atau menarik kembali keanggotaannya, dia menjelaskan persyaratannya (lihat 32.11.3 dan 32.11.4). Dia juga menjelaskan cara mengatasi restriksi tersebut dan memberikan petunjuk serta nasihat lain. Uskup atau presiden pasak dapat menunda dewan untuk sementara waktu untuk mengupayakan lebih banyak bimbingan atau informasi sebelum membuat keputusan. Dalam kasus itu, dia menjelaskan hal ini.

  12. Dia menjelaskan hak orang tersebut untuk mengajukan banding (lihat 32.13).

  13. Dia mengundang seseorang untuk mengucapkan doa penutup.

Apakah orang itu hadir atau tidak, uskup atau presiden pasak memberi tahu dia tentang keputusan sebagaimana dijelaskan di 32.12.1.

Tidak ada peserta dalam dewan keanggotaan yang diizinkan untuk membuat rekaman audio, video, atau catatan tertulis. Seorang juru tulis dapat membuat catatan untuk tujuan mempersiapkan Laporan Dewan Keanggotaan Gereja. Namun, catatan semacam itu bukan dalam bentuk catatan atau transkrip kata demi kata. Setelah laporan disiapkan, dia segera memusnahkan catatan apa pun.

32.11

Keputusan dari Dewan Keanggotaan

Keputusan dari dewan keanggotaan hendaknya diarahkan oleh Roh. Itu hendaknya mencerminkan kasih dan harapan yang ditawarkan oleh Juruselamat kepada mereka yang bertobat. Kemungkinan keputusan dijabarkan di bawah ini. Ketika membuat keputusan ini, para pemimpin mempertimbangkan keadaan yang diuraikan di 32.7.

Setelah dewan keanggotaan apa pun, uskup atau presiden pasak segera mengirimkan formulir Laporan Dewan Keanggotaan Gereja melalui SPJ (lihat 32.14.1).

Kemungkinan keputusan dari dewan keanggotaan diuraikan di bagian-bagian berikut.

32.11.1

Tetap Bereputasi Baik

Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin tidak bersalah dan tetap bereputasi baik. Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin telah melakukan dosa, bertobat dengan tulus, dan bereputasi baik. Uskup atau presiden pasak dapat memberikan nasihat dan peringatan tentang tindakan di masa depan. Setelah dewan, dia terus memberikan dukungan sesuai kebutuhan.

Gambar
pasangan duduk bersama

32.11.2

Konseling Pribadi dengan Uskup atau Presiden Pasak

Dalam beberapa dewan keanggotaan, para pemimpin dapat menentukan bahwa anggota tersebut tidak bereputasi baik—tetapi bahwa restriksi keanggotaan formal tidak dibutuhkan. Dalam kasus ini, dewan dapat memutuskan bahwa orang tersebut hendaknya menerima konseling dan koreksi pribadi dari uskup atau presiden pasak. Konseling ini dapat mencakup restriksi keanggotaan nonformal sebagaimana diuraikan di 32.8.3.

Konseling pribadi dan restriksi keanggotaan nonformal bukan merupakan pilihan ketika dewan diadakan untuk dosa-dosa yang tercantum di 32.6.1.

32.11.3

Restriksi Keanggotaan Formal

Dalam beberapa dewan keanggotaan, para pemimpin mungkin menentukan bahwa yang terbaik adalah secara formal merestriksi privilese keanggotaan Gereja seseorang untuk sementara waktu. Restriksi formal mungkin memadai untuk semua kecuali dosa atau situasi paling serius, di mana keanggotaan akan ditarik kembali (lihat 32.11.4).

Mereka yang memiliki restriksi keanggotaan formal masih merupakan anggota Gereja. Namun, privilese keanggotaan Gereja mereka dibatasi sebagai berikut:

  • Mereka tidak boleh memasuki bait suci. Namun, mereka boleh terus mengenakan garmen bait suci jika telah menerima pemberkahan. Jika anggota memiliki rekomendasi bait suci, pemimpin membatalkannya di SPJ.

  • Mereka tidak boleh menggunakan imamat.

  • Mereka tidak boleh mengambil sakramen atau berperan serta dalam pendukungan para pejabat Gereja.

  • Mereka tidak boleh memberikan ceramah, pelajaran, atau doa dalam tatanan Gereja. Mereka juga tidak boleh melayani dalam pemanggilan Gereja.

Mereka didorong untuk menghadiri pertemuan dan kegiatan Gereja jika perilaku mereka tertib. Mereka juga didorong untuk membayar persepuluhan dan persembahan.

Uskup atau presiden pasak dapat menambahkan syarat-syarat lain, seperti menjauh dari materi pornografi dan pengaruh jahat lainnya. Dia biasanya menambahkan syarat-syarat positif. Ini dapat mencakup kehadiran Gereja secara teratur, doa rutin, serta membaca tulisan suci dan materi Gereja lainnya.

Jika privilese keanggotaan Gereja seseorang secara formal direstriksi, hal itu dicatat pada catatan keanggotaan.

Jangka waktu restriksi formal biasanya setidaknya satu tahun dan mungkin lebih lama. Ketika anggota membuat kemajuan tertentu dalam pertobatan yang sungguh-sungguh, uskup atau presiden pasak mengadakan dewan lain untuk mempertimbangkan mencabut restriksi tersebut (lihat 32.16.1). Jika anggota berlanjut dalam pola dosa, pemimpin dapat mengadakan dewan lain untuk mempertimbangkan langkah-langkah lain.

32.11.4

Penarikan Kembali Keanggotaan

Dalam beberapa dewan keanggotaan, para pemimpin mungkin menentukan bahwa yang terbaik adalah menarik kembali keanggotaan Gereja seseorang untuk sementara waktu (lihat Mosia 26:36; Alma 6:3; Moroni 6:7; Ajaran dan Perjanjian 20:83).

Menarik kembali keanggotaan Gereja seseorang diharuskan untuk pembunuhan (sebagaimana didefinisikan di 32.6.1.1) dan pernikahan jamak (sebagaimana dijelaskan di 32.6.1.2). Itu hampir selalu diharuskan untuk inses seperti yang dijelaskan di 32.6.1.2 dan 38.6.10.

Sebagaimana diarahkan oleh Roh, menarik kembali keanggotaan seseorang juga mungkin diperlukan sebagai berikut:

  • Bagi mereka yang perilakunya membuat mereka menjadi ancaman serius bagi orang lain.

  • Bagi mereka yang telah melakukan dosa yang sangat parah.

  • Bagi mereka yang tidak menunjukkan pertobatan dari dosa-dosa serius (lihat pertimbangan di 32.7).

  • Bagi mereka yang melakukan dosa serius yang membahayakan Gereja.

Dewan keanggotaan lingkungan, cabang, atau distrik dapat merekomendasikan penarikan kembali keanggotaan Gereja dari seseorang yang belum menerima pemberkahan bait suci. Namun, persetujuan presiden pasak atau presiden misi diperlukan sebelum keputusan itu final.

Mereka yang keanggotaan Gerejanya telah ditarik kembali tidak bisa menikmati privilese keanggotaan apa pun.

  • Mereka tidak boleh memasuki bait suci atau mengenakan garmen bait suci. Jika orang tersebut memiliki rekomendasi bait suci, pemimpin membatalkannya di SPJ.

  • Mereka tidak boleh menggunakan imamat.

  • Mereka tidak boleh mengambil sakramen atau berperan serta dalam pendukungan para pejabat Gereja.

  • Mereka tidak boleh memberikan ceramah, pelajaran, atau doa dalam tatanan Gereja atau memimpin kegiatan di Gereja. Mereka juga tidak boleh melayani dalam pemanggilan Gereja.

  • Mereka tidak boleh membayar persepuluhan dan persembahan.

Mereka didorong untuk menghadiri pertemuan dan kegiatan Gereja jika perilaku mereka tertib.

Mereka yang keanggotaan Gerejanya telah ditarik kembali dapat dipertimbangkan untuk penerimaan kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan. Biasanya, mereka pertama-tama harus menunjukkan pertobatan yang sungguh-sungguh setidaknya selama satu tahun. Uskup atau presiden pasak mengadakan dewan keanggotaan lain untuk mempertimbangkan penerimaan kembali (lihat 32.16.1).

Keputusan dan Hasil Dewan Keanggotaan

Keputusan

Hasil

Keputusan

Tetap Bereputasi Baik (lihat 32.11.1)

Hasil

  • Tidak ada

Keputusan

Konseling Pribadi dengan Uskup atau Presiden Pasak (lihat 32.11.2)

Hasil

  • Beberapa privilese keanggotaan mungkin direstriksi secara nonformal.

  • Restriksi biasanya kurang dari satu tahun; dalam keadaan yang tidak biasa, itu mungkin lebih lama.

  • Restriksi nonformal dicabut setelah pertobatan yang sungguh-sungguh.

  • Tindakan tidak dicatat pada catatan keanggotaan.

Keputusan

Restriksi Keanggotaan Formal (lihat 32.11.3)

Hasil

  • Privilese keanggotaan secara formal direstriksi.

  • Restriksi biasanya setidaknya untuk satu tahun dan mungkin lebih lama.

  • Tindakan dicatat pada catatan keanggotaan.

  • Restriksi formal dicabut setelah pertobatan yang sungguh-sungguh, adanya dewan keanggotaan, dan, jika perlu, persetujuan Presidensi Utama.

  • Indikator catatan keanggotaan dicabut jika restriksi dicabut setelah diadakannya dewan keanggotaan (kecuali anotasi yang diharuskan; lihat 32.14.5).

Keputusan

Penarikan Kembali Keanggotaan (lihat 32.11.4)

Hasil

  • Semua tata cara diurungkan.

  • Semua privilese keanggotaan ditarik kembali, biasanya untuk setidaknya satu tahun.

  • Seseorang memenuhi syarat untuk penerimaan kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan hanya setelah pertobatan yang sungguh-sungguh, adanya dewan keanggotaan, dan, jika perlu, persetujuan Presidensi Utama (lihat 32.16).

  • Orang yang sebelumnya telah menerima pemberkahan memenuhi syarat untuk menerima pemulihan berkat-berkat hanya dengan persetujuan Presidensi Utama dan setelah setidaknya satu tahun penuh sejak penerimaan kembali (lihat 32.17.2).

  • Untuk orang yang sebelumnya telah menerima pemberkahan, indikator “Pemulihan Berkat-Berkat Diharuskan” dicabut dari catatan keanggotaan hanya setelah tata cara dilaksanakan (anotasi yang diharuskan tetap; lihat 32.14.5).

32.11.5

Pertanyaan tentang Memutuskan Masalah yang Sulit

Para uskup mengajukan pertanyaan tentang pedoman buku pegangan untuk dewan keanggotaan kepada presiden pasak.

Untuk masalah-masalah yang sulit, presiden pasak dapat mengupayakan nasihat dari Tujuh Puluh Area yang ditugaskan kepadanya. Presiden pasak harus berkonsultasi dengan Presidensi Area mengenai hal-hal yang diuraikan di 32.6.3. Namun, presiden pasak hendaknya tidak bertanya kepada Tujuh Puluh Area atau Pembesar Umum cara memutuskan masalah-masalah yang sulit. Presiden pasak memutuskan apakah dewan hendaknya diadakan untuk menangani perilaku tersebut. Jika dewan diadakan, presiden pasak atau uskup memutuskan hasil akhirnya.

32.11.6

Wewenang Presidensi Utama

Presidensi Utama memiliki wewenang terakhir atas semua restriksi dan penarikan kembali keanggotaan Gereja.

32.12

Notifikasi dan Pengumuman

Keputusan dewan keanggotaan dikomunikasikan kepada orang tersebut—dan kepada orang lain seperlunya—sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

32.12.1

Memberi Tahu Seseorang tentang Keputusan

Uskup atau presiden pasak biasanya memberi tahu orang tersebut hasil akhir dari dewan setelah itu selesai. Namun, dia dapat menunda dewan untuk sementara waktu guna mengupayakan lebih banyak bimbingan atau informasi sebelum membuat keputusan.

Dewan keanggotaan lingkungan, cabang, atau distrik dapat merekomendasikan penarikan kembali keanggotaan Gereja dari seseorang yang belum menerima pemberkahan bait suci. Namun, persetujuan dari presiden pasak atau presiden misi diperlukan sebelum keputusan itu final.

Uskup atau presiden pasak menjelaskan dampak dari keputusan tersebut sebagaimana diuraikan di 32.11. Biasanya dia juga memberikan nasihat tentang syarat-syarat pertobatan agar restriksi dapat dicabut atau orang tersebut dapat diterima kembali ke dalam Gereja.

Uskup atau presiden pasak memberi orang tersebut pemberitahuan tertulis segera tentang keputusan dan dampaknya. Pemberitahuan ini berisikan pernyataan umum bahwa tindakan telah diambil sebagai tanggapan terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum dan tata tertib Gereja. Itu juga dapat mencakup nasihat tentang pencabutan restriksi keanggotaan atau penerimaan kembali ke dalam Gereja. Ini hendaknya memberi tahu orang tersebut bahwa dia dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut (lihat 32.13).

Jika orang tersebut tidak menghadiri dewan, pemberitahuan tertulis mungkin cukup untuk memberitahukan kepadanya tentang keputusan tersebut. Uskup atau presiden pasak juga dapat bertemu dengan orang tersebut.

Uskup atau presiden pasak tidak memberikan kepada orang itu salinan formulir Laporan Dewan Keanggotaan Gereja.

32.12.2

Memberi Tahu Orang Lain tentang Keputusan

Jika seorang uskup atau presiden pasak secara nonformal merestriksi privilese keanggotaan seseorang dalam konseling pribadi, dia biasanya tidak memberi tahu orang lain (lihat 32.8.3). Namun, para pemimpin ini berkomunikasi satu sama lain tentang restriksi nonformal sewaktu mereka membantu anggota.

Jika privilese keanggotaan seseorang direstriksi secara formal atau ditarik kembali dalam dewan keanggotaan, uskup atau presiden pasak mengomunikasikan keputusan tersebut hanya kepada mereka yang perlu mengetahuinya. Pedoman berikut berlaku.

  • Dia mempertimbangkan kebutuhan para korban dan calon korban serta perasaan keluarga orang tersebut.

  • Dia tidak mengomunikasikan keputusan jika orang tersebut mengajukan banding. Namun, dia dapat mengomunikasikan bahwa banding terhadap keputusan sedang diajukan jika dia merasa perlu untuk melindungi calon korban. Dia juga dapat mengomunikasikannya untuk mendukung penyembuhan para korban (meskipun dia tidak memberikan nama-nama korban) atau untuk melindungi integritas Gereja.

  • Sebagaimana diperlukan, uskup mengomunikasikan keputusan itu secara konfidensial kepada para anggota dewan lingkungan. Ini untuk memberi tahu para pemimpin yang mungkin menganggap orang itu tersedia untuk pemanggilan, mengajarkan pelajaran, atau memberikan doa atau ceramah. Ini juga untuk mendorong para pemimpin untuk menunjukkan kepedulian dan dukungan kepada anggota tersebut dan keluarganya.

  • Dengan persetujuan dari presiden pasak, uskup dapat mengomunikasikan keputusan tersebut dalam pertemuan kuorum penatua dan Lembaga Pertolongan lingkungannya jika situasinya melibatkan:

    • Perilaku predator yang dapat mengancam orang lain.

    • Mengajarkan doktrin palsu atau bentuk-bentuk kemurtadan lainnya.

    • Dosa mencolok seperti mempraktikkan pernikahan jamak atau menggunakan ajaran kultus untuk menarik pengikut.

    • Di depan umum menentang tindakan atau ajaran para pemimpin umum atau lokal Gereja.

  • Dalam kasus seperti itu, presiden pasak mungkin juga perlu mewenangkan komunikasi kepada para anggota di lingkungan-lingkungan lainnya di pasak.

  • Dalam beberapa kasus, uskup atau presiden pasak mungkin merasa akan membantu untuk memberi tahu beberapa atau semua korban dan keluarga mereka bahwa dewan keanggotaan telah diadakan untuk orang tersebut. Dia melakukan ini melalui uskup atau presiden pasak mereka.

  • Jika kecenderungan predator seseorang berisiko bagi orang lain, uskup atau presiden pasak dapat memberikan peringatan untuk membantu melindungi orang lain. Dia tidak mengungkapkan informasi konfidensial dan tidak berspekulasi.

  • Dalam semua kasus lainnya, uskup atau presiden pasak membatasi komunikasi apa pun cukup dengan pernyataan umum. Dia hanya menyatakan bahwa privilese keanggotaan Gereja orang tersebut telah direstriksi atau ditarik kembali karena perilaku yang bertentangan dengan hukum dan tata tertib Gereja. Dia meminta mereka yang hadir untuk tidak membahasnya. Dia tidak bertanya apakah mereka mendukung atau menentang tindakan tersebut.

  • Jika seorang anggota bereputasi baik setelah dewan keanggotaan (lihat 32.11.1), uskup atau presiden pasak dapat mengomunikasikan hal itu untuk menghilangkan desas-desus.

32.12.3

Mengomunikasikan Pengunduran Diri dari Keanggotaan

Dalam beberapa kasus, uskup mungkin perlu mengomunikasikan bahwa seseorang telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di Gereja (lihat 32.14.9). Uskup tidak memberikan perincian lainnya.

32.13

Banding atas Keputusan

Seorang anggota dapat mengajukan banding atas keputusan dewan keanggotaan lingkungan kepada presiden pasak dalam waktu 30 hari. Presiden pasak mengadakan dewan keanggotaan pasak untuk mempertimbangkan banding. Dia juga dapat meminta uskup untuk mengadakan kembali pertemuan dewan dan mempertimbangkan kembali suatu keputusan, khususnya jika ada informasi baru.

Seorang anggota dapat mengajukan banding atas keputusan dewan keanggotaan pasak dengan menulis surat kepada Presidensi Utama dalam waktu 30 hari. Anggota tersebut memberikan surat kepada presiden pasak untuk dikirimkan kepada Presidensi Utama.

Dalam sebuah misi, seorang anggota dapat mengajukan banding atas keputusan dewan keanggotaan cabang atau distrik kepada presiden misi dalam waktu 30 hari. Presiden misi mengadakan dewan keanggotaan untuk mempertimbangkan banding. Jika waktu atau jarak menghalanginya melakukan ini, dia mengikuti petunjuk di 32.9.4.

Jika presiden misi yang memimpin dewan, anggota dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan menulis surat kepada Presidensi Utama dalam waktu 30 hari. Anggota memberikan surat tersebut kepada presiden misi untuk dikirimkan kepada Presidensi Utama.

Seseorang yang mengajukan banding atas suatu keputusan memerinci secara tertulis dugaan kesalahan atau ketidakadilan dalam prosedur atau keputusan tersebut.

Jika dewan keanggotaan diadakan untuk mempertimbangkan banding, salah satu dari dua keputusan dimungkinkan:

  • Membiarkan keputusan awal tetap berlaku.

  • Memodifikasi keputusan awal.

Keputusan Presidensi Utama adalah final dan pengajuan banding tidak dapat dilakukan lagi.

32.14

Laporan dan Catatan Keanggotaan

32.14.1

Laporan Dewan Keanggotaan Gereja

Setelah dewan keanggotaan apa pun, uskup atau presiden pasak segera mengirimkan formulir Laporan Dewan Keanggotaan Gereja melalui SPJ. Dia dapat meminta juru tulis untuk menyiapkan laporan tersebut. Dia memastikan bahwa tidak ada salinan cetak atau salinan elektronik dari formulir tersebut disimpan secara lokal. Dia juga memastikan bahwa catatan apa pun yang digunakan untuk menyiapkan laporan segera dimusnahkan.

32.14.2

Restriksi Keanggotaan Gereja Formal

Restriksi keanggotaan Gereja formal dicatat pada catatan keanggotaan seseorang. Kantor pusat Gereja membuat catatan ini setelah menerima Laporan Dewan Keanggotaan Gereja. Ketika seorang anggota telah bertobat, pemimpin harus mengadakan dewan lain untuk mempertimbangkan mencabut restriksi-restriksi ini (lihat 32.16.1).

32.14.3

Catatan Setelah Keanggotaan Gereja Seseorang Ditarik Kembali

Jika keanggotaan Gereja seseorang ditarik kembali, kantor pusat Gereja mencabut catatan keanggotaan tersebut setelah menerima Laporan Dewan Keanggotaan Gereja. Jika orang itu menghendaki, para pemimpin membantunya bersiap untuk diterima kembali ke dalam Gereja melalui pembaptisan dan pengukuhan (lihat 32.16.1).

32.14.4

Catatan Setelah Penerimaan Kembali ke dalam Gereja

Setelah seseorang diterima kembali ke dalam Gereja, uskup menyerahkan formulir Laporan Dewan Keanggotaan Gereja. Sertifikat Pembaptisan dan Pengukuhan tidak dibuat. Alih-alih, pembaptisan dan pengukuhan dicatat pada formulir Laporan Dewan Keanggotaan Gereja.

Jika anggota tersebut belum menerima pemberkahan, kantor pusat Gereja memberikan catatan keanggotaan yang menunjukkan tanggal-tanggal asli dari pembaptisan dan tata cara-tata cara lainnya. Catatan itu tidak merujuk pada hilangnya keanggotaan Gereja.

Jika anggota tersebut telah menerima pemberkahan, kantor pusat Gereja memperbarui catatan keanggotaan untuk menunjukkan tanggal pembaptisan dan pengukuhan yang baru. Catatan ini juga mencakup pesan “Pemulihan Berkat-Berkat Diharuskan.” Setelah berkat-berkat anggota dipulihkan (lihat 32.17.2), catatan keanggotaan diperbarui untuk menunjukkan tanggal-tanggal asli pembaptisan dan tata cara-tata cara lainnya. Itu tidak merujuk pada hilangnya keanggotaan Gereja.

32.14.5

Catatan Keanggotaan dengan Anotasi

Sebagaimana diwenangkan oleh Presidensi Utama, kantor pusat Gereja membubuhkan anotasi pada catatan keanggotaan seseorang dalam situasi apa pun yang tercantum di bawah ini.

  1. Uskup atau presiden pasak menyerahkan formulir Laporan Dewan Keanggotaan Gereja yang mengindikasikan bahwa keanggotaan orang itu secara formal direstriksi atau ditarik kembali karena salah satu dari perilaku berikut:

    1. Inses

    2. Perundungan seksual terhadap anak atau remaja, eksploitasi seksual terhadap anak atau remaja, atau perundungan fisik atau emosional serius terhadap anak atau remaja

    3. Keterlibatan dengan pornografi anak sebagaimana diuraikan di 38.6.6

    4. Pernikahan jamak

    5. Perilaku predator seksual dewasa

    6. Transgender—tindakan untuk mengubah jenis kelamin menjadi lawan jenis dari jenis kelamin biologis seseorang saat lahir (lihat 38.6.23)

    7. Menggelapkan dana Gereja atau mencuri properti Gereja (lihat 32.6.3.3)

    8. Penyalahgunaan kesejahteraan Gereja

    9. Perilaku yang mengancam (seperti seksual, kekerasan, atau keuangan) atau perilaku yang membahayakan Gereja

  2. Uskup dan presiden pasak mengirimkan notifikasi tertulis bahwa orang tersebut:

    1. Telah mengakui atau telah dihukum atas kejahatan yang melibatkan salah satu tindakan yang tercantum di atas.

    2. Telah ditemukan bertanggung jawab atas tindakan perdata penipuan atau tindakan ilegal lainnya yang melibatkan salah satu tindakan yang tercantum di atas.

Ketika uskup menerima catatan keanggotaan yang beranotasi, dia mengikuti petunjuk dalam anotasi itu.

Hanya Presidensi Utama yang dapat mewenangkan mencabut anotasi dari catatan keanggotaan. Jika presiden pasak merekomendasikan penghapusan anotasi, dia menggunakan SPJ (lihat 6.2.3). Kantor Presidensi Utama memberi tahu dia jika rekomendasi itu disetujui atau tidak.

32.14.6

Melaporkan Pencurian Dana Gereja

Jika keanggotaan seseorang direstriksi atau ditarik kembali karena menggelapkan dana Gereja, uskup atau presiden pasak melaporkannya sebagaimana diuraikan di 34.7.5.

32.14.7

Restriksi Perpindahan pada Catatan Keanggotaan

Terkadang seorang anggota Gereja pindah sementara tindakan keanggotaan atau masalah serius lainnya masih tertunda. Terkadang seorang uskup perlu berbagi informasi dengan uskup baru sebelum mentransfer catatan keanggotaan ke unit baru. Dalam kasus ini, uskup (atau juru tulis jika diberi wewenang) dapat mencantumkan restriksi perpindahan pada catatan keanggotaan. Catatan tetap di unit sampai uskup (atau juru tulis jika diberi wewenang) mencabut restriksi. Ini memperkenankan suatu kesempatan bagi uskup untuk mengomunikasikan masalah dan informasi.

32.14.8

Catatan untuk Mereka yang Dipenjara

Beberapa anggota telah dihukum karena tindakan kriminal dan dipenjara. Uskup atau presiden pasak dari unit di mana orang itu tinggal ketika tindakan kriminal itu dilakukan melanjutkan dengan tindakan apa pun yang diperlukan untuk restriksi keanggotaan formal atau penarikan kembali keanggotaan. Jika privilese keanggotaan direstriksi, pemimpin (atau juru tulis jika diberi wewenang) meneruskan catatan keanggotaan ke unit yang bertanggung jawab atas tempat di mana orang tersebut dipenjara. Jika keanggotaan ditarik kembali, uskup atau presiden pasak menghubungi pemimpin unit itu. (Lihat 32.15.)

32.14.9

Permintaan untuk Mengundurkan Diri dari Keanggotaan

Jika seorang anggota meminta untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di Gereja, uskup berusaha menjangkaunya untuk melihat apakah dia bersedia membahas masalah tersebut dan mencoba menyelesaikannya. Uskup dan anggota tersebut dapat juga berkonsultasi dengan presiden pasak. Pemimpin memastikan bahwa anggota memahami akibat-akibat berikut dari mengundurkan diri dari keanggotaan Gereja:

  • Itu mengurungkan semua tata cara.

  • Itu mencabut semua privilese keanggotaan.

  • Penerimaan kembali dengan pembaptisan dan pengukuhan dapat terjadi hanya setelah wawancara menyeluruh dan, dalam banyak kasus, adanya dewan keanggotaan (lihat 32.16.2).

  • Orang yang sebelumnya telah menerima pemberkahan memenuhi syarat untuk menerima pemulihan berkat-berkat imamat dan bait suci hanya dengan persetujuan Presidensi Utama dan setelah setidaknya satu tahun penuh sejak penerimaan kembali (lihat 32.17.2).

Jika anggota tersebut masih ingin mengundurkan diri dari keanggotaan Gereja, dia memberikan kepada uskup permintaan tertulis, yang ditandatangani. Uskup mengirimkankan permintaan tersebut kepada presiden pasak melalui SPJ. Presiden pasak kemudian meninjau dan mengirimkan permintaan tersebut melalui sistem itu. Para pemimpin hendaknya segera menindaki permintaan.

Seseorang juga dapat mengundurkan diri dari keanggotaan dengan mengirimkan permintaan yang ditandatangani dan disahkan oleh notaris ke kantor pusat Gereja.

Seorang anak di bawah umur yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan Gereja mengikuti prosedur yang sama dengan orang dewasa, dengan satu pengecualian: permintaan hendaknya ditandatangani oleh anak di bawah umur tersebut (jika di atas usia 8 tahun) dan oleh orang tua atau wali yang memiliki hak asuh atas anak di bawah umur tersebut.

Jika seorang anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap Gereja atau para pemimpinnya, presiden pasak mengikuti petunjuk di 38.8.23.

Permintaan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan hendaknya ditindaki meskipun para pemimpin imamat memiliki informasi tentang dosa yang serius. Informasi apa pun tentang dosa yang belum terselesaikan dicatat ketika permintaan tersebut dikirimkan melalui SPJ. Ini memperkenankan para pemimpin imamat untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti itu di masa depan jika orang itu mengajukan permohonan untuk penerimaan kembali ke dalam Gereja (lihat 32.16.2).

Pemimpin imamat hendaknya tidak merekomendasikan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Gereja untuk menghindari mengadakan dewan keanggotaan.

Para pemimpin terus memberikan pelayanan kepada mereka yang mengundurkan diri dari keanggotaan kecuali mereka meminta untuk tidak dihubungi.


MENGEMBALIKAN PRIVILESE KEANGGOTAAN GEREJA


Jika privilese keanggotaan Gereja seseorang telah direstriksi atau ditarik kembali, para pemimpin memberikan penemanan, menasihati, dan mendukung orang itu sepanjang dia memperkenankannya. Bagian ini menjelaskan bagaimana privilese itu dapat dikembalikan.

32.15

Terus Memberikan Pelayanan

Peranan uskup atau presiden pasak sebagai hakim umum tidak berakhir ketika seorang anggota telah menerima restriksi keanggotaan atau keanggotaan Gerejanya ditarik kembali. Dia terus memberikan pelayanan, sepanjang orang itu memperkenankan, sehingga dia dapat kembali menikmati berkat-berkat keanggotaan Gereja. Uskup secara teratur bertemu dengan orang itu dan, ketika membantu dan berlaku, pasangannya. Juruselamat mengajarkan kepada orang-orang Nefi:

“Janganlah kamu mengusirnya dari … tempat ibadatmu, karena bagi yang demikianlah hendaknya kamu terus melayani; karena kamu tidak tahu bahwa mungkin mereka akan kembali dan bertobat, dan datang kepada-Ku dengan maksud hati yang sepenuhnya, dan Aku akan menyembuhkan mereka; dan kamu akan menjadi sarana dalam membawa keselamatan bagi mereka” (3 Nefi 18:32).

Saat setelah keanggotaan seseorang direstriksi atau ditarik kembali adalah sulit dan kritis bagi keluarganya. Para pemimpin hendaknya peka terhadap kebutuhan ini dan memberikan semangat serta membantu para anggota keluarga.

Uskup memastikan bahwa anggota yang peduli ditugasi untuk memberikan pelayanan kepada seseorang yang keanggotaan Gerejanya telah direstriksi atau ditarik kembali, sepanjang diperkenankan oleh orang itu. Mereka juga memberikan pelayanan kepada para anggota keluarga lainnya. Individu yang berada dalam restriksi keanggotaan dapat memperoleh manfaat dari berperan serta dalam pengindeksan (lihat 25.4.3).

Jika orang tersebut pindah dari lingkungan, uskup memberi tahu uskup baru dan menjelaskan apa yang masih perlu dilakukan sebelum restriksi keanggotaan Gereja dapat dicabut. Jika keanggotaan orang itu ditarik kembali dari Gereja atau orang itu mengundurkan diri dari keanggotaan, uskup menghubungi dengan cara yang sama ini jika orang itu telah setuju untuk dibantu oleh para pemimpin Gereja.

32.16

Mencabut Restriksi Formal atau Diterima Kembali ke dalam Gereja

32.16.1

Dewan Keanggotaan untuk Mencabut Restriksi Formal atau Menerima Kembali Seseorang

Ketika privilese keanggotaan direstriksi atau ditarik kembali dalam dewan keanggotaan, dewan lain harus diadakan untuk mempertimbangkan mencabut restriksi atau menerima kembali orang tersebut ke dalam Gereja. Dewan ini juga harus memiliki tingkat wewenang yang sama (atau lebih tinggi) dari dewan awal. Misalnya, jika presiden pasak atau presiden misi mengetuai dewan awal, presiden pasak atau presiden misi mengetuai dewan untuk mempertimbangkan mencabut restriksi atau menerima kembali orang tersebut.

Uskup atau presiden pasak saat ini yang mengadakan dewan. Dia pertama-tama memastikan bahwa orang itu telah bertobat dan siap serta layak untuk menikmati berkat-berkat keanggotaan Gereja.

Mereka yang keanggotaan Gerejanya telah direstriksi secara formal biasanya perlu menunjukkan pertobatan yang sungguh-sungguh selama setidaknya satu tahun sebelum pertimbangan diberikan untuk mencabut restriksi. Mereka yang keanggotaan Gerejanya telah ditarik kembali hampir selalu perlu menunjukkan pertobatan yang sungguh-sungguh selama setidaknya satu tahun sebelum mereka dapat dipertimbangkan untuk penerimaan kembali. Untuk seorang anggota yang memegang jabatan Gereja yang penting pada saat dosa serius, jangka waktunya umumnya lebih lama (lihat 32.6.1.4).

Dewan yang mempertimbangkan untuk mencabut restriksi atau menerima kembali seseorang ke dalam Gereja mengikuti pedoman yang sama dengan dewan keanggotaan lainnya. Seorang uskup membutuhkan persetujuan dari presiden pasak untuk mengadakan dewan. Di misi, presiden cabang atau presiden distrik membutuhkan persetujuan dari presiden misi.

Pedoman berikut berlaku ketika mengadakan dewan keanggotaan untuk mempertimbangkan mencabut restriksi keanggotaan Gereja atau menerima kembali seseorang ke dalam Gereja. Tidak semua pedoman ini dapat berlaku dalam setiap kasus.

  1. Tinjau dewan keanggotaan awal. Uskup atau presiden pasak meninjau formulir Laporan Dewan Keanggotaan Gereja. Dia meminta salinan melalui SPJ. Setelah meninjau formulir, dia dapat menghubungi uskup atau presiden pasak di mana dewan awal diadakan untuk mengupayakan klarifikasi.

  2. Wawancarai orang tersebut. Uskup atau presiden pasak mewawancarai orang tersebut dengan saksama untuk arif memperbedakan kekuatan imannya kepada Yesus Kristus dan tingkat pertobatan. Dia juga menentukan apakah orang tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang diuraikan dalam tindakan awal.

  3. Tentukan status tindakan pengadilan pidana atau perdata. Terkadang seseorang telah mengakui atau telah dihukum karena tindakan kriminal. Terkadang seseorang dinyatakan bertanggung jawab atas tindakan perdata penipuan atau tindakan ilegal lainnya. Dalam kasus-kasus ini, pemimpin umumnya tidak mengadakan dewan sampai orang tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukuman, perintah, atau putusan apa pun yang dibuat oleh otoritas hukum. Syarat-syarat ini dapat mencakup pemenjaraan, masa percobaan, pembebasan bersyarat, dan denda atau penggantian kerugian. Pengecualian mensyaratkan persetujuan Presidensi Utama sebelum mengadakan dewan keanggotaan. Pengecualian ini dapat mencakup seseorang yang telah memenuhi persyaratan hukum dan telah menunjukkan pertobatan yang sungguh-sungguh tetapi dalam masa percobaan seumur hidup atau harus membayar denda dalam jumlah yang sangat besar.

  4. Hubungi pemimpin imamat para korban. Uskup atau presiden pasak menghubungi uskup atau presiden pasak saat ini dari setiap korban (lihat 32.10.2).

  5. Berikan pemberitahuan mengenai dewan. Dia memberi tahu orang tersebut tentang tanggal, waktu, dan tempat dewan.

  6. Pimpin dewan tersebut. Dia memimpin dewan sesuai dengan pedoman di 32.10.3. Dia menanyakan kepada orang itu apa yang telah dia lakukan untuk bertobat. Dia juga menanyakan tentang komitmennya kepada Yesus Kristus dan Gereja. Ketika semua hal yang relevan telah disampaikan, dia mempersilakan anggota tersebut untuk ke luar. Bersama para penasihatnya, dia berdoa untuk mempertimbangkan tindakan apa yang harus diambil. Tiga kemungkinan keputusan adalah:

    1. Melanjutkan restriksi atau penarikan kembali keanggotaan.

    2. Mencabut restriksi atau memberikan wewenang untuk penerimaan kembali.

    3. Merekomendasikan kepada Presidensi Utama agar restriksi dicabut atau penerimaan kembali diwenangkan (jika perlu, sesuai dengan “Ajukan permohonan untuk persetujuan Presidensi Utama” di bawah).

  7. Bagikan keputusannya. Setelah dewan membuat keputusan, pejabat ketua membagikannya kepada orang tersebut. Jika persetujuan dari Presidensi Utama diperlukan, dia menjelaskan bahwa keputusan itu adalah rekomendasi kepada Presidensi Utama.

  8. Kirimkan laporan. Uskup atau presiden pasak mengirimkan formulir Laporan Dewan Keanggotaan Gereja melalui SPJ. Dia dapat meminta juru tulis untuk menyiapkan laporan ini. Dia memastikan bahwa tidak ada salinan cetak atau salinan elektronik yang disimpan secara lokal. Dia juga memastikan bahwa semua catatan yang digunakan untuk menyiapkan laporan segera dimusnahkan.

  9. Ajukan permohonan untuk persetujuan Presidensi Utama (jika diperlukan). Dalam keadaan berikut, persetujuan Presidensi Utama diperlukan untuk mencabut restriksi keanggotaan formal atau menerima kembali orang tersebut ke dalam Gereja. Persetujuan ini disyaratkan bahkan jika pelanggarannya terjadi setelah keanggotaan Gereja secara formal direstriksi atau ditarik kembali.

    Presiden pasak mengirimkan permohonan kepada Presidensi Utama hanya jika dia merekomendasikan persetujuan (lihat 6.2.3).

    1. Pembunuhan

    2. Inses

    3. Perundungan seksual terhadap anak atau remaja, eksploitasi seksual terhadap anak atau remaja, atau perundungan fisik atau emosional yang serius terhadap anak atau remaja oleh orang dewasa atau oleh remaja yang beberapa tahun lebih tua

    4. Keterlibatan dengan pornografi anak setelah ada putusan hukum

    5. Kemurtadan

    6. Pernikahan jamak

    7. Melakukan dosa serius sementara memegang jabatan penting Gereja

    8. Transgender—tindakan untuk mengubah jenis kelamin menjadi lawan jenis dari jenis kelamin biologis seseorang saat lahir (lihat 38.6.23)

    9. Menggelapkan dana atau properti Gereja

  10. Berikan pemberitahuan tertulis tentang keputusan. Uskup atau presiden pasak memastikan bahwa orang tersebut menerima pemberitahuan tertulis segera mengenai keputusan dan dampaknya.

  11. Baptiskan dan kukuhkan. Jika keanggotaan Gereja seseorang telah ditarik kembali dalam dewan awal, dia harus dibaptiskan dan dikukuhkan lagi. Jika persetujuan Presidensi Utama diperlukan, tata cara-tata cara ini dapat dilakukan hanya setelah persetujuan ini diterima. Sertifikat Pembaptisan dan Pengukuhan tidak dibuat (lihat 32.14.4).

32.16.2

Diterima Kembali Setelah Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Gereja

Jika seseorang secara formal mengundurkan diri dari keanggotaan Gereja, dia harus dibaptiskan dan dikukuhkan untuk diterima kembali ke dalam Gereja. Untuk orang dewasa, penerimaan kembali biasanya tidak dipertimbangkan sampai setidaknya satu tahun setelah pengunduran diri dari keanggotaan.

Ketika seseorang meminta penerimaan kembali, uskup atau presiden pasak mendapatkan salinan formulir Laporan Tindakan Administratif yang menyertai permintaan untuk pengunduran diri. Dia bisa mendapatkannya melalui SPJ.

Uskup atau presiden pasak kemudian mewawancarai orang itu dengan saksama. Dia menanyakan tentang alasan permintaan semula [pengunduran diri] dan hasrat untuk penerimaan kembali. Dengan semangat kasih, dia menanyakan tentang dosa serius yang mungkin telah dilakukan oleh orang tersebut baik sebelum atau setelah mengundurkan diri dari keanggotaan. Pemimpin tidak melanjutkan dengan penerimaan kembali sampai dia yakin bahwa orang tersebut telah bertobat dan siap serta layak untuk menikmati berkat-berkat keanggotaan Gereja.

Pedoman untuk penerimaan kembali setelah pengunduran diri adalah sebagai berikut:

  • Dewan keanggotaan diadakan jika keanggotaan orang tersebut secara formal direstriksi pada saat pengunduran diri.

  • Dewan keanggotaan diadakan jika orang tersebut melakukan dosa serius, termasuk kemurtadan, sebelum mengundurkan diri dari keanggotaan.

Dalam situasi lain, dewan keanggotaan tidak diadakan kecuali uskup atau presiden pasak menentukan bahwa itu akan dibutuhkan.

Ketika dewan keanggotaan diperlukan bagi seseorang yang telah menerima pemberkahan bait suci, presiden pasak mengadakannya. Ketika dewan diperlukan untuk seseorang yang belum menerima pemberkahan, uskup mengadakannya, dengan persetujuan dari presiden pasak.

Jika orang tersebut terlibat dalam perilaku apa pun di 32.16.1, nomor 9, baik sebelum atau setelah mengundurkan diri dari keanggotaan Gereja, persetujuan Presidensi Utama disyaratkan untuk penerimaan kembali. Jika orang tersebut terlibat dalam perilaku apa pun di 32.14.5, nomor 1, baik sebelum atau setelah mengundurkan diri dari keanggotaan, anotasi akan dibuat pada catatan keanggotaan.

Seseorang yang meminta penerimaan kembali harus memenuhi persyaratan yang sama dengan orang lain yang dibaptis. Ketika uskup atau presiden pasak yakin bahwa orang itu layak dan tulus dalam keinginan untuk diterima kembali, orang itu dapat dibaptiskan dan dikukuhkan. Sertifikat Pembaptisan dan Pengukuhan tidak dibuat (lihat 32.14.4).

Gambar
pria mengambil sakramen

32.17

Kegiatan Gereja, Penahbisan, dan Pemulihan Berkat-Berkat setelah Penerimaan Kembali

32.17.1

Kegiatan Gereja dan Penahbisan

Bagan berikut mengindikasikan tingkat kegiatan Gereja yang patut untuk seseorang yang telah diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan.

Belum Menerima Pemberkahan Sebelumnya

Telah Menerima Pemberkahan Sebelumnya

Pemegang Imamat Sebelumnya

Belum Menerima Pemberkahan Sebelumnya

  • Segera setelah pembaptisan dan pengukuhan, imamat boleh dianugerahkan kepada mereka dan ditahbiskan ke jabatan imamat yang mereka pegang ketika keanggotaan Gereja mereka ditarik kembali atau saat mereka mengundurkan diri. Mereka tidak diajukan untuk pendukungan.

  • Boleh dikeluarkan rekomendasi bait suci untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi.

Telah Menerima Pemberkahan Sebelumnya

  • Tidak boleh ditahbiskan pada jabatan imamat mana pun. Ketika berkat keimamatan dan bait suci mereka dipulihkan, jabatan keimamatan mereka sebelumnya akan dipulihkan sebagaimana diuraikan di 32.17.2. Mereka tidak boleh melaksanakan tata cara sampai saat itu.

  • Boleh berperan serta dalam kegiatan Gereja apa pun yang diizinkan untuk anggota yang belum menerima pemberkahan yang tidak memegang imamat.

  • Tidak boleh mengenakan garmen bait suci atau menerima rekomendasi bait suci apa pun sampai berkat-berkat mereka dipulihkan.

Para Anggota Lainnya

Belum Menerima Pemberkahan Sebelumnya

  • Boleh berperan serta dalam kegiatan Gereja seperti orang insaf baru lainnya.

  • Boleh dikeluarkan rekomendasi bait suci untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi.

Telah Menerima Pemberkahan Sebelumnya

  • Boleh berperan serta dalam kegiatan Gereja apa pun yang diizinkan untuk anggota yang belum menerima pemberkahan yang tidak memegang imamat.

  • Tidak boleh mengenakan garmen bait suci atau menerima rekomendasi bait suci apa pun sampai berkat-berkat mereka dipulihkan (lihat 32.17.2).

32.17.2

Pemulihan Berkat-Berkat

Orang yang sebelumnya menerima pemberkahan bait suci dan diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan dapat menerima berkat-berkat keimamatan dan bait suci mereka hanya melalui tata cara pemulihan berkat-berkat (lihat Ajaran dan Perjanjian 109:21). Mereka tidak ditahbiskan ke jabatan imamat atau menerima pemberkahan lagi. Berkat-berkat ini dipulihkan melalui tata cara tersebut. Para anggota pria dipulihkan pada jabatan imamat terdahulu mereka, kecuali jabatan Tujuh Puluh, uskup, atau bapa bangsa.

Hanya Presidensi Utama yang dapat menyetujui pelaksanaan tata cara pemulihan berkat-berkat. Mereka tidak akan mempertimbangkan permohonan untuk tata cara ini lebih cepat dari satu tahun setelah orang tersebut diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan.

Uskup dan presiden pasak mewawancarai orang tersebut untuk menentukan kelayakan dan kesiapannya. Ketika presiden pasak merasa bahwa orang itu sudah siap, dia mengajukan permohonan untuk pemulihan berkat-berkat menggunakan SPJ. Lihat 6.2.3 tentang tanggung jawab presiden pasak ketika mengirimkan permohonan kepada Presidensi Utama.

Jika Presidensi Utama menyetujui pemulihan berkat-berkat, mereka menugasi seorang Pembesar Umum atau presiden pasak untuk mewawancarai orang tersebut. Jika orang tersebut layak, pemimpin ini melaksanakan tata cara untuk memulihkan berkat-berkat orang itu.

Untuk informasi tentang catatan keanggotaan dan pemulihan berkat-berkat, lihat 32.14.4.